Rabu, 28 Februari 2024

hukum islam 8



 g diancam 

dengan pidana mati; atau

c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara."

17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara negara kita ;

b. beragama Islam;

c . bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 

negara kita  Tahun 1945;

e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang 

menguasai hukum Islam;

330

(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama 

harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim 

pengadilan agama."

8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang 

hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, 

huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h;

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun-;

c. pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil 

ketua, pengadilan agama, atau 15 (lima belas) tahun sebagai 

hakim pengadilan agama; dan

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus 

berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan 

tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama 

yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama 

harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim 

pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan 

tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul 

Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh 

Ketua Mahkamah Agung."

10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

327

Pasal 16

(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim 

pengadilan wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban 

hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh 

Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 1945, dan 

menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- 

lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  

Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".

(3) Wakil ketua dan hakim pengadilan agama mengucapkan sumpah di 

hadapan ketua pengadilan agama.

(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta ketua pengadilan 

agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggi 

agama.

(5) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah di hadapan 

Ketua Mahkamah Agung."

11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasar  undang-undang, hakim 

tidak boleh merangkap menjadi:

a. pelaksana putusan pengadilan;

b. wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara 

yang diperiksa olehnya; atau c. pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut 

dengan Peraturan Pemerintah."

12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat 

dari jabatannya karena:

a. permintaan sendiri;

328

b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua, 

dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun 

bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia 

dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh 

Presiden."

13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari 

jabatannya dengan alasan:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas 

pekerjaannya;

d. melanggar sumpah jabatan; atau

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan 

huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan 

secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan 

Hakim.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis 

Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut 

oleh Ketua Mahkamah Agung.

14. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya 

diberhentikan sebagai pegawai negeri."

15. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

329

Pasal 21

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak 

dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat 

diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 

ayat (2).

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 

paling lama6 (enam) bulan."

16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas

perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah

Agung, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;

b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 

dengan pidana mati; atau

c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara."

17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon

harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara negara kita ;

b. beragama Islam;

c . bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 

negara kita  Tahun 1945;

e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang 

menguasai hukum Islam;

330

f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 

(lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat 

wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan

g. sehat jasmani dan rohani."

18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi agama, seorang 

calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, 

huruf d, dan huruf g;

b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang 

menguasai hukum Islam;

c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 

(lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3 

(tiga) tahun sebagai panitera pengadilan agama."

19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang 

calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, 

huruf d, huruf e, dan huruf g; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 

4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.

20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, 

seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, 

huruf d, dan huruf g;

b. berijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum 

Islam; dan

331

c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda 

pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda 

pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera 

pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama."

21. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang 

calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, 

huruf d, huruf e, dan huruf g; dan

b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti 

pengadilan agama.

22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi agama, 

seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, 

huruf d, huruf e, dan huruf g; dan

b. berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti 

pengadilan tinggi agama, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) 

tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama, atau menjabat 

sebagai wakil panitera pengadilan agama.

23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang 

calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, 

huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri 

pada pengadilan agama.

24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

332

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama,

seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf 

e, dan huruf g; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti 

pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada 

pengadilan tinggi agama."

25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasar  undang-undang, panitera 

tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang 

berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai 

Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut 

oleh Mahkamah Agung.

26. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan

diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung."

27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera 

muda, dan panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama 

Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan 

saya ini, langsung atau tidak langsung dengan memakai  atau cara

apa pun juga, tidak Memberi  atau menjanjikan barang sesuatu 

kepada siapapun juga."

"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu 

dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak 

langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan 

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan 

ideologi negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  

Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan perundang- 

undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik 

negara kita ".

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan 

saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan 

orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik- 

baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera, 

wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yang berbudi baik 

dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."

28. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon harus memenuhi 

syarat sebagai berikut:

a. warga negara negara kita ;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara 

Republik negara kita  Tahun 1945;

e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang 

sederajat;

f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita 

pengganti; dan

g. sehat jasmani dan rohani.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti, seorang calon harus 

memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf 

b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai 

negeri pada pengadilan agama."

29. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua 

Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersangkutan.

(2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan 

yang bersangkutan."

30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita pengganti wajib 

mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua 

pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan 

saya ini, langsung atau tidak langsung dengan memakai  nama atau 

cara apa pun juga, tidak Memberi  atau menjanjikan barang sesuatu 

kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu 

dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak 

langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan 

mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai d.

asar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik 

negara kita  Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan 

perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan 

Republik negara kita ".

"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan 

saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan 

orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik- 

baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita atau

jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan 

hukum dan keadilan".

31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasar  undang-undang, jurusita 

tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang 

berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

. (2) Jurusita tidak boleh merangkap advokat.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut 

oleh Mahkamah Agung."

32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 44

Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.

33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama,

dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai

berikut:

a. warga negara negara kita ;

b. beragama Islam;

c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik 

negara kita  Tahun 1945;

e. berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang 

menguasai hukum Islam;

f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan g. sehat jasmani 

dan rohani.

34. Ketentuan Pasal 46 dihapus.

35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh 

Ketua Mahkamah Agung.

36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris 

mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua 

pengadilan yang bersangkutan.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: 

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi 

sekretaris/wakil sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada 

Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 

1945, negara, dan pemerintah.

"Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan perundang- 

undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang 

dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan 

tanggung jawab".

"Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi 

kehormatan negara, pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris 

serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dibandingkan  

kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan".

"Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang 

menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan".

"Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, 

dan bersemangat untuk kepentingan negara".

37. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan 

menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama 

Islam di bidang:

a. perkawinan;

b. waris;

c. wasiat;

Pasal 47

d. hibah;

e. wakaf;

f. zakat;

g. infaq;

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari'ah."

38. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek 

sengketa itu  harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam 

lingkungan Peradilan Umum.

(2) bila  terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek 

sengketa itu  diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.

39. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru yakni 

Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52A

Pengadilan agama Memberi  istbat kesaksian rukyat hilal dalam 

penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 90

(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:

a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk 

perkara itu ;

b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya 

pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu ;

c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat 

dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam 

perkara itu ; dan

d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah 

pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu .

(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung."

41. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105

(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum 

pengadilan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan 

organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.

42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal baru yakni Pasal 

106A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106A

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan 

pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama 

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti 

berdasar  Undang-Undang ini."

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- 

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 

negara kita .

Disahkan di Jakarta 

pada tanggal 30 Maret 2006

PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 30 Maret 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 

REPUBLIK negara kita ,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita  TAHUN 2006 NOMOR 22



PRESIDEN

REPUBLIK negara kita 

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita  

NOMOR 3 TAHUN 2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG 

NOMOR 7 TAHUN 1989 

TENTANG

PERADILAN AGAMA

L UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  Tahun 1945 

menentukan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama 

merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada dibawah 

Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya dilingkungan 

peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu 

badan Peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan 

penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara 

tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang 

perkawinan, waris, wasiat hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan 

ekonomi syari’ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama 

itu  dimaksudkan untuk Memberi  dasar hukum kepada 

pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebu, 

termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan dan 

peraturan pelaksanaannya serta memperkuat landasan hukum 

Mahkamah Syari’ah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang 

jinayah berdasar  ganun.

Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan 

Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan

hukum warga , khususnya warga  muslim. Perluasan itu  

antara lain meliputi ekonomi syari’ah. Dalam kaitannya dengan 

perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang ada  dalam 

penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 

Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara 

dapat mempertimbangkat untuk memilih hukum apa yang 

dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.

Dalam Usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang 

merdeka, sesuai dengan tuntutan informasi di bidang hukum, telah 

dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 

tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai­

mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang 

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana 

terakhir telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 

tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula halnya telah dilakukan 

perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahunl985 tentang Mahkamah 

Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang 

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang 

Mahkamah Agung.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan 

Kehakiman menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentuk 

dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh 

karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan 

Agama pera diatur pula dalam Undang-Undang ini.

Penggantian dan perubahan kedua Undang-Undang itu  secara 

tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan semua 

lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, 

organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan 

Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen 

Agama berdasar  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang 

Peradilan Agama perlu disesuaikan. berdasar  ketentuan Undang- 

Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, 

Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi 

ketentuan dimaksud perlu pula diadakan perubahan atas Undang- 

Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1 

Pasal 2

Yang dimaksud dengan “rakyat pencari keadilan” 

yaitu  setiap orang baik warga Negara negara kita  

maupun orang asing yang mencari keadilan pada 

pengadilan di negara kita .

Angka 2

Pasal 3 A

Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama 

yaitu  pengadilan syari’ah islam yang diatur dengan 

Undang-Undang. Mahkamah Syari’ah di Provinsi 

Nanggroe Aceh Darussalam yang dib'entuk berdasar  

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang 

Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah istimewa Aceh 

sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang oleh 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang 

Kekuasaan Kehakiman Pasal 15 ayat (2) disebutkan 

bahwa: “Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe 

Aceh Darussalam merupakan Pengadilan Khusus 

dalam lingkungan peradilan agama sepanjang 

kewengan-nya menyangkut kewenangan peradilan 

agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam 

lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya 

menyangkut kewenangan Peradilan Umum”.

Angka 3 

Pasal 4

Ayat (1)

Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan 

agama berada di ibukota kabupaten dan kota, yang 

daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau 

kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya 

pengecualian.

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 5

Pasal 11

Cukup jelas

Angka 6 

Pasal 12

Cukup jelas

Angka 7

Pasal 13

Cukup jelas

Angka 8

Pasal 14

Cukup jelas

Angka 9 

Pasal 15

Cukup jelas

Angka 10 

Pasal 16

Cukup jelas

Angka 11 

Pasal 17

Cukup jelas

Angka 12 

Pasal 18

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Angka 4

Pasal 5

Cukup jelas

Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau 

rohani terus-menerus” yaitu  sakit yang 

menyebabkan yang bersangkutan ternyata 

tidak mampu lagi melakukan tugas 

kewajibannya dengan baik.

Huruf c

Cukup jelas 

Huruf d

Yang dimaksud dengan “tidak cakap” yaitu  

misalnya yang bersangkutan banyak melaku­

kan kesalahan besar dalam menjalankan 

tugasnya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Angka 13 

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “tindak pidana 

kejahatan” yaitu  tindak pidana yang ancaman 

pidananya paling singkat 1 (satu) tahun.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan 

tercela” yaitu  bila  hakim yang bersang­

kutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya 

baik di dalam maupun di luar pengadilan 

merendahkan martabat hakim.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya” 

yaitu  semua tugas yang dibebankan kepada 

yang bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf b

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat 

alasan dipidana karena melakukan tindakan 

pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi 

kesempatan untuk membela diri.

Ayat (3)

Cukup jelas

Angka 14 

Pasal 20

Cukup jelas

Angka 15 

Pasal 21

Cukup jelas

Angka 16 

Pasal 25

Cukup jelas

Angka 17 

Pasal 27

Cukup jelas

Angka 18 

Pasal 28

Cukup jelas

Angka 19 

Pasal 29

Cukup jelas

Angka 20 

Pasal 30

Cukup Jelas

Angka 22 

Pasal 32

Cukup jelas

Angka 23 

Pasal 33

Cukup jelas

Angka 24 

Pasal 34

Cukup jelas

Angka 25 

Pasal 35

Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil panitera, panitera 

muda, dan panitera pengganti

Angka 26 

Pasal 36

Cukup jelas

Angka 27 

Pasal 37

Cukup jelas

Angka 28 

Pasal 39

Cukup jelas

Angka 29 

Pasal 40

Cukup jelas

Angka 30 

Pasal 41

Cukup jelas

Angka 21

Pasal 31

Cukup jelas

Angka 32 

Pasal 44

Cukup jelas

Angka 33 

Pasal 45

Cukup jelas

Angka 34 *

Pasal 46

Cukup jelas

Angka 35 

Pasal 47

Cukup jelas

Angka 36 

Pasal 48

Cukup jelas

Angka 37 

Pasal 49

Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang 

perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi 

syari’ah lainnya.

Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang 

beragama Islam” yaitu  termasuk orang atau badan 

hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri 

dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal 

yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai 

dengan ketentuan Pasal ini.

Huruf a

Yang dimaksud dengan “perkawinan” yaitu  hal- 

hal yang diatur dalam atau berdasar  undang-

Angka 31

Pasal 42

Cukup jelas

undang mengenai perkawinan yang berlaku yang

dilakukan menurut syari’ah, antara lain:

1. izin beristri lebih dari seorang;

2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang 

yang belum berusia 21 (dua puluh satu) 

tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga 

dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;

3. dispensasi kawin;

4. pencegahan perkawinan;

5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat 

Nikah;

6. pembatalan perkawinan;

7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan 

istri;

8. perceraian karena talak;

9. gugatan perceraian;

10. penyelesaian harta bersama;

11. pengusaan anak-anak;

12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan 

pendidikan anak bilamana bapak yang 

seharusnya bertanggung jawab tidak 

mematuhinya;

13. penentuan kewajiban memberi biaya peng­

hidupan oleh suami kepada bekas istri atau 

penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;

14. putusan tentang sah atau tidaknya seorang 

anak;

15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang 

tua;

16. pencabutan kekuasaan wali;

17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh 

pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali 

dicabut;

18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang 

anak yang belum cukup umur 18 (delapan 

belas) tahun yang ditinggal kedua orang 

tuanya;

349

19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas 

harta benda anak yang ada dibawah 

kekuasaannya;

20. penetapan asal-usul seorang anak dan 

penetapan pengangkatan anak berdasar  

hukum Islam;

21. putusan tentang hal penolakan pemberian 

keterangan untuk melakukan perkawinan 

campuran;

22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang 

terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 

Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalan­

kan menurut peraturan yang lain.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “waris” yaitu  penentuan 

siapa yang menjadi ahli waris, penentuan 

mengenai harta peninggalan, penentuan bagian 

masing-masing ahli waris, melaksanakan pem­

bagian harta peninggalan itu , serta penetapan 

pengadilan atas permohonan seseorang tentang 

penentuan siapa yang menjadi ahli waris, 

penentuan bagian masing-masing ahli waris.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “wasiat” yaitu  perbuatan 

seseorang Memberi  suatu benda atau manfaat 

kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, 

yang berlaku setelah yang memberi itu  

meninggal dunia.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “hibah” yaitu  pemberian 

suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari 

seseorang atau badan hukum kepada orang lain 

atau badan hukum untuk dimiliki.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “wakaf’ yaitu  perbuatan 

seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk 

memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta

benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya 

atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan 

kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau 

kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “zakat” yaitu  harta yang 

wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan 

hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai 

dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada 

yang berhak menerimanya.

Huruf g

Yang dimaksudkan dengan “infaq” yaitu  per­

buatan seseorang Memberi  sesuatu kepada 

orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa 

makanan, minuman, mendermakan, Memberi  

rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada 

orang lain berdasar  rasa ikhlas, dan karena 

Allah Subhanahu Wata’ala.

Huruf h

Yang dimaksud dengan “shadaqah” yaitu  

perbuatan; seseorang Memberi  sesuatu kepada 

orang lain atau lembaga/badan hukum secara 

spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan 

jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah 

Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” yaitu  

perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan 

menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

a. bank syari’ah;

b . lembaga keuangan mikro syari ’ ah;

c. asuransi syari’ah;

d. reasuransi syari’ah;

e. reksa dana syari’ah;

f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka 

menengah syari’ah;

g. sekuritas syari’ah;

h. pembiayaan syari’ah;

i. pegadaian syari’ah;

j . dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan

k. bisnis syari’ah.

Angka 38 

Pasal 50

A yat(l)

Cukup jelas 

Ayat (2)

Ketentuan ini memberi wewenang kepada 

pengadilan agama untuk sekaligus memutuskan 

sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait 

dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 

bila  subjek sengketa antara orang-orang yang 

beragama islam.

Hal ini menghindari upaya memperlambat atau 

mengulur waktu penyelesaian sengketa karena 

alasan adanya sengketa milik atau keperdataan 

lainnya itu  sering dibuat oleh pihak yang 

merasa dirugikan dengan adanya gugatan di 

pengadilan agama.

Sebaliknya bila  subjek yang mengajukan 

sengketa hak milk atau keperdataan lain itu  

bukan yang menjadi subjek bersengketa di 

pengadilan agama, sengketa di pengadilan agama 

if»L ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang

r diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan

Umum.

Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika 

pihak yang berkeratan telah mengajukan bukti 

kepengadilan agama bahwa telah didaftarkan 

gugatan di pengadilan negeri terhadap objek 

sengketa yang sama dengan sengketa di pengadilan 

agama.

Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek 

dan tidak terkait dengan objek sengketa yang

diajukan keberatannya, pengadilan agama tidak 

perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek 

sengketa yang tidak terkait dimaksud.

Angka 39

Pasal 52A

Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri 

Agama untuk Memberi  penetapan (itsbal) terhadap 

kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan 

nilai bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan 

dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka 

Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara 

nasional untuk penetapan Ramadhan dan 1 (satu) 

Syawal.

Pengadilan agama dapat Memberi  keterangan atau 

nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan 

penentuan waktu shalat.

Angka 40 

Pasal 90

Cukup jelas

Angka 41 

Pasal 105

Cukup jelas

Angka 42

Pasal 106A

Cukup jelas

Pasal II

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita  NOMOR 4611


PRESIDEN

REPUBLIK negara kita 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK  negara kita   

NOMOR 21 TAHUN 2008  

TENTANG

PERBANKAN SYARIAH  

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,

Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional 

negara kita  untuk mencapai terciptanya warga  adil 

dan makmur berdasar  demokrasi ekonomi, 

dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan 

pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan 

kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;

b. bahwa kebutuhan warga  negara kita  akan jasa-jasa 

perbankan syariah semakin meningkat;

c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan 

dibandingkan dengan perbankan konvensional;

d. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di 

dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang 

Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- 

Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik 

sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu 

undang-undang tersendiri;

e. bahwa berdasar  pertimbangan sebagaimana 

dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d 

perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan 

Syariah;


Mengingat: 1. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara 

Republik negara kita  Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang 

Perbankan (Lembaran Negara Republik negara kita  

Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara 

Republik negara kita  Nomor 3472) sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 

1998 (Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 

1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara 

Republik negara kita  Nomor 3790);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank 

negara kita  (Lembaran Negara Republik negara kita  

Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara 

Republik negara kita  Nomor 3843) sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 

(Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 2004 

Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik 

negara kita  Nomor 4357);

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang 

Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara 

Republik negara kita  Tahun 2004 Nomor 96, 

Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita  

Nomor 4420);

5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang 

Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 

negara kita  Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan 

Lembaran Negara Republik negara kita  Nomor 4756);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK negara kita 

dan

PRESIDEN REPUBLIK negara kita 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN 

SYARIAH.


KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Perbankan Syariah yaitu  segala sesuatu yang menyangkut tentang 

Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, 

kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan 

usahanya.

2. Bank yaitu  badan usaha yang menghimpun dana dari warga  

dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada warga  

dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka 

meningkatkan taraf hidup rakyat.

3. Bank negara kita  yaitu  Bank Sentral Republik negara kita  sebagaimana 

dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita  

Tahun 1945.

4. Bank Konvensional yaitu  Bank yang menjalankan kegiatan usahanya 

secara konvensional dan berdasar  jenisnya terdiri atas Bank Umum 

Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.

5. Bank Umum Konvensional yaitu  Bank Konvensional yang dalam 

kegiatannya Memberi  jasa dalam lalu lintas pembayaran.

6. Bank Perkreditan Rakyat yaitu  Bank Konvensional yang dalam 

kegiatannya tidak Memberi  jasa dalam lalu lintas pembayaran.

7. Bank Syariah yaitu  Bank yang menjalankan kegiatan usahanya 

berdasar  Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank 

Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

8. Bank Umum Syariah yaitu  Bank Syariah yang dalam kegiatannya 

Memberi  jasa dalam lalu lintas pembayaran.

9. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu  Bank Syariah yang dalam 

kegiatannya tidak Memberi  jasa dalam lalu lintas pembayaran.

10. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, yaitu  unit kerja 

dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai 

kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha 

berdasar  Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu 

Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan 

usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari 

kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

11. Kantor Cabang yaitu  kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung 

jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat 

tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang itu  

melakukan usahanya.

12. Prinsip Syariah yaitu  prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan 

berdasar  fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki 

kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

13. Akad yaitu  kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan 

pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing 

pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.

14. Rahasia Bank yaitu  segala sesuatu yang berhubungan dengan 

keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta 

Nasabah Investor dan Investasinya.

15. Pihak Terafiliasi yaitu  :

a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank 

Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS;

b. pihak yang Memberi  jasanya kepada Bank Syariah atau UUS, 

antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan 

konsultan hukum; dan/atau

c. pihak yang menurut penilaian Bank negara kita  turut serta 

memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung 

maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang 

saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.

16. Nasabah yaitu  pihak yang memakai  jasa Bank Syariah dan/atau 

UUS.

17. Nasabah Penyimpan yaitu  Nasabah yang menempatkan dananya di 

Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasar  Akad 

antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

18. Nasabah Investor yaitu  Nasabah yang menempatkan dananya di Bank 

Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasar  Akad antara 

Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

19. Nasabah Penerima Fasilitas yaitu  Nasabah yang memperoleh fasilitas 

dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasar  Prinsip Syariah.

20. Simpanan yaitu  dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank 

Syariah dan/atau UUS berdasar  Akad wadi’ah atau Akad lain yang 

tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro, 

Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

358

21. Tabungan yaitu  Simpanan berdasar  Akad w a d i ’a h  atau Investasi 

dana berdasar  Akad m u d h a r a b a h  atau Akad lain yang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat 

dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi 

tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang 

dipersamakan dengan itu.

22. Deposito yaitu  Investasi dana berdasar  Akad m u d h a r a b a h  atau 

Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang 

penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasar  

Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

23. Giro yaitu  Simpanan berdasar  Akad w a d i ’a h  atau Akad lain yang 

tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat 

dilakukan setiap saat dengan memakai  cek, bilyet giro, sarana 

perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

24. Investasi yaitu  dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank 

Syariah dan/atau UUS berdasar  Akad m u d h a r a b a h  atau Akad lain 

yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk 

Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan 

itu.

25. Pembiayaan yaitu  penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan 

dengan itu berupa:

a. transaksi bagi hasil dalam bentuk m u d h a r a b a h  dan m u s y a r a k a h ;

b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam 

bentuk i j a r a h  m u n t a h i y a  b i t t a m l i k ,

c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang m u r a b a h a h ,  s a l a m ,  dan 

i s t i s h n a

d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang q a r d h \  dan

e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi 

multijasa

berdasar  persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau 

UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau 

diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana itu  setelah jangka 

waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

26. Agunan yaitu  jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun 

benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada 

Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban 

Nasabah Penerima Fasilitas.

359

27. Penitipan yaitu  penyimpanan harta berdasar  Akad antara Bank 

Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum 

Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak memiliki  hak 

kepemilikan atas harta itu .

28. Wali Amanat yaitu  Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan 

pemegang surat berharga berdasar  Akad w a k a l a h  antara Bank 

Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga 

itu .

29. Penggabungan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank 

atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada 

yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan 

diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan 

dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri 

berakhir karena hukum.

30. Peleburan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau 

lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru 

yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang 

meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri 

berakhir karena hukum.

31. Pengambilalihan yaitu  perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan 

hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank 

yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank itu .

32. Pemisahan yaitu  pemisahan usaha dari satu- Bank menjadi dua badan 

usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 

undangan.

BABU

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI 

Pasal 2

Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip 

Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Pasal 3

Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional 

dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan 

kesejahteraan rakyat.

360

Pasal 4

(1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan 

menyalurkan dana warga .

(2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk 

lembaga b a i t u l  m a l ,  yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, 

infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya 

kepada organisasi pengelola zakat.

(3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal 

dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (n a z h i r ) 

sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (w a k t f ).

(4) Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan 

ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR, 

DAN KEPEMILIKAN

Bagian Kesatu 

Perizinan

Pasal 5

(1) Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau 

UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank 

Syariah atau UUS dari Bank negara kita .

(2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi 

persyaratan sekurang-kurangnya tentang:

a. susunan organisasi dan kepengurusan;

b. permodalan;

c. kepemilikan;

d. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan

e. kelayakan usaha.

(3) Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut 

dengan Peraturan Bank negara kita .

(4) Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada 

penulisan nama banknya.

361

(5) Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas 

frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang 

bersangkutan.

(6) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya 

berdasar  Prinsip Syariah dengan izin Bank negara kita .

(7) Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum 

Konvensional.

(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank 

Perkreditan Rakyat.

(9) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha 

berdasar  Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank 

dengan izin Bank negara kita .

Pasal 6

(1) Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat 

dilakukan dengan izin Bank negara kita .

(2) Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenisjenis kantor 

lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin 

Bank negara kita .

(3) Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan 

hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank 

negara kita .

(4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka 

Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar 

negeri.

Bagian Kedua 

Bentuk Badan Hukum

Pasal 7 '

Bentuk badan hukum Bank Syariah yaitu  perseroan terbatas.

362

Bagian Ketiga 

Anggaran Dasar

Pasal 8

Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi persyaratan 

anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- 

undangan memuat pula ketentuan :

a. pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan 

persetujuan Bank negara kita ;

b. Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas 

manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan 

pertanggungjawaban tahunan,' penunjukkan dan biaya jasa akuntan 

publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam 

Peraturan Bank negara kita .

Bagian Keempat

Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah 

Pasal 9

(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh :

a. warga negara negara kita  dan/atau badan hukum negara kita ;

b: warga negara negara kita  dan/atau badan hukum negara kita  dengan

warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; 

atau

c. pemerintah daerah.

(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau 

dimiliki o leh :

a. warga negara negara kita  dan/atau badan hukum negara kita  yang 

seluruh pemiliknya warga negara negara kita ;

b. pemerintah daerah; atau

c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan 

huruf b.

(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara 

asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank 

negara kita .

363

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran 

dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank 

negara kita .

Pasal 11

Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah 

ditetapkan dalam Peraturan Bank negara kita .

Pasal 12

Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas 

nama.

Pasal 13

Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar 

modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan 

peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 14

(1) Warga negara negara kita , warga negara asing, badan hukum negara kita , 

atau badan hukum asing dapat memiliki atau membeli saham Bank 

Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai 

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.

Pasal 16

(1) UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat 

izin dari Bank negara kita .

(2) Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

364

Pasal 17

(1) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah wajib 

terlebih dahulu mendapat izin dari Bank negara kita .

(2) Dalam hal teijadi Penggabungan atau Peleburan Bank Syariah dengan 

Bank lainnya, Bank hasil Penggabungan atau Peleburan itu  wajib 

menjadi Bank Syariah.

(3) Ketentuan mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan 

Bank Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 

undangan.

BAB IV

JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN 

DANA, DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS

Bagian Kesatu 

Jenis dan Kegiatan Usaha

Pasal 18

Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat 

Syariah.

Pasal 19

(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:

a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, 

Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu 

berdasar  Akad w a d i  ’a h  atau Akad lain yang tidak bertentangan 

dengan Prinsip Syariah;

b. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, 

Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu 

berdasar  Akad m u d h a r a b a h  atau Akad lain yang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah;

c. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasar  Akad 

m u d h a r a b a h ,  Akad m u s y a r a k a h ,  atau Akad lain yang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d. menyalurkan Pembiayaan berdasar  Akad m u r a b a h a h ,  Akad 

s a l a m ,  Akad i s t i s h n a ’, atau Akad lain yang tidak bertentangan 

dengan Prinsip Syariah;

365

e. menyalurkan Pembiayaan berdasar  Akad q a r d h  atau Akad lain 

yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak 

bergerak kepada Nasabah berdasar  Akad ijarah dan/atau sewa 

beli dalam bentuk i j a r a h  m u n t a h i y a  b i t t a m l i k  atau Akad lain yang 

tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

g. melakukan pengambilalihan utang berdasar  Akad h a w a l a h  

atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

. h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan

berdasar  Prinsip Syariah;

i. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat 

berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata 

berdasar  Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad i j a r a h ,  

m u s y a r a k a h ,  m u d h a r a b a h ,  m u r a b a h a h ,  k a f a l a h ,  atau h a w a l a h ' ,

j. membeli surat berharga berdasar  Prinsip Syariah yang 

diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank negara kita ;

k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan 

melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak 

ketiga berdasar  Prinsip Syariah;

l. melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar  

suatu Akad yang berdasar  Prinsip Syariah;

m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga 

berdasar  Prinsip Syariah;

n. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk 

kepentingan Nasabah berdasar  Prinsip Syariah;

o. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasar  Akad 

w a k a l a h ;

p. Memberi  fasilitas l e t t e r  o f  c r e d i t  atau bank garansi berdasar  

Prinsip Syariah; dan

q. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang 

perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan 

dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.

(2) Kegiatan usaha UUS meliputi:

a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro,

Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu 

berdasar  Akad w a d i  ’a h  atau Akad lain yang tidak bertentangan 

dengan Prinsip Syariah;

366

b. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito,

Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu 

berdasar  Akad m u d h a r a b a h  atau Akad lain yang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah;

c. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasar  Akad

m u d h a r a b a h ,  Akad m u s y a r a k a h ,  atau Akad lain yang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d. menyalurkan Pembiayaan berdasar  Akad m u r a b a h a h ,  Akad

s a l a m ,  Akad i s t i s h n a ’, atau Akad lain yang tidak bertentangan

dengan Prinsip Syariah;

e. menyalurkan Pembiayaan berdasar  Akad q a r d h  atau Akad lain 

yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak 

bergerak kepada Nasabah berdasar  Akad ijarah dan/atau sewa 

beli dalam bentuk i j a r a h  m u n t a h i y a  b i t t a m l i k  atau Akad lain yang 

tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

g. melakukan pengambilalihan utang berdasar  Akad h a w a l a h  

atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan 

berdasar  Prinsip Syariah;

i. membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan 

atas dasar transaksi nyata berdasar  Prinsip Syariah, antara lain, 

seperti Akad i j a r a h ,  m u s y a r a k a h ,  m u d h a r a b a h ,  m u r a b a h a h ,  

k a f a l a h ,  atau h a w a l a h ' ,

j. membeli surat berharga berdasar  Prinsip Syariah yang 

diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank negara kita ;

k. menerima pembayaran dari 'tagihan atas surat berharga dan 

melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak 

ketiga berdasar  Prinsip Syariah;

l. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga 

berdasar  Prinsip Syariah;

m. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk 

kepentingan Nasabah berdasar  Prinsip Syariah;

n. Memberi  fasilitas l e t t e r  o f  c r e d i t  atau bank garansi berdasar  

Prinsip Syariah; dan

o. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang 

perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan

367

dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat pula :

a. melakukan kegiatan valuta asing berdasar  Prinsip Syariah;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah 

atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha 

berdasar  Prinsip Syariah;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi 

akibat kegagalan Pembiayaan berdasar  Prinsip Syariah, dengan 

syarat harus menarik kembali penyertaannya;

d. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasar  

Prinsip Syariah;

e. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan 

perundang-undangan di bidang pasar modal;

f. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasar  

Prinsip Syariah dengan memakai  sarana elektronik;

g. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga 

jangka pendek berdasar  Prinsip Syariah, baik secara langsung 

maupun tidak langsung melalui pasar uang;

h. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga 

jangka panjang berdasar  Prinsip Syariah, baik secara langsung 

maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan

i. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum 

Syariah lainnya yang berdasar  Prinsip Syariah.

(2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal

19 ayat (2), UUS dapat pula :

a. melakukan kegiatan valuta asing berdasar  Prinsip Syariah;

b. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak 

bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan 

perundang-undangan di bidang pasar modal;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi 

akibat kegagalan Pembiayaan berdasar  Prinsip Syariah, dengan 

syarat harus menarik kembali penyertaannya;

368

d. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasar  

Prinsip Syariah dengan memakai  sarana elektronik;

e. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga 

jangka pendek berdasar  Prinsip Syariah baik secara langsung 

maupun tidak langsung melalui pasar uang; dan

f. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum 

Syariah lainnya yang berdasar  Prinsip Syariah.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib 

memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank negara kita  dan 

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:

a. menghimpun dana dari warga  dalam bentuk:

1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu 

berdasar  Akad w a d i  ’a h  atau Akad lain yang tidak bertentangan 

dengan Prinsip Syariah; dan

2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya 

yang dipersamakan dengan itu berdasar  Akad m u d h a r a b a h  

atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

b. menyalurkan dana kepada warga  dalam bentuk :

1. Pembiayaan bagi hasil berdasar  Akad m u d h a r a b a h  atau 

m u s y a r a k a h ;

2. Pembiayaan berdasar  Akad m u r a b a h a h ,  s a l a m ,  atau i s t i s h n a ';

3. Pembiayaan berdasar  Akad q a r d h ;

4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak 

kepada Nasabah berdasar  Akad ijarah atau sewa beli dalam 

bentuk i j a r a h  m u n t a h i y a  b i t t a m l i k ;  dan

5. pengambilalihan utang berdasar  Akad hawalah;

c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan ber­

dasarkan Akad w a d i  ’a h  atau Investasi berdasar  Akad m u d h a r a b a h  

dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;

d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk 

kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat 

Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, 

dan UUS; dan

369

e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah 

lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasar  per

setujuan 

Bank negara kita .

Pasal 22

Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk 

Simpanan atau Investasi berdasar  Prinsip Syariah tanpa izin terlebih 

dahulu dari Bank negara kita , kecuali diatur dalam undang-undang lain.

Bagian Kedua

Kelayakan Penyaluran Dana 

Pasal 23

(1) Bank Syariah dan/atau UUS harus memiliki  keyakinan atas kemauan 

dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi 

seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau 

UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas.

(2) Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 

Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama 

terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari 

calon Nasabah Penerima Fasilitas.

Bagian Ketiga

Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS 

Pasal 24

(1) Bank Umum Syariah dilarang :

a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip 

Syariah;

b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar 

modal;

c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen 

pemasaran produk asuransi syariah.

370

(2) UUS dilarang :

a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip 

Syariah;

b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar 

modal;

c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c; dan

d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen 

pemasaran produk asuransi syariah.

Pasal 25

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang :

a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;

b. menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas 

pembayaran;

c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang 

asing dengan izin Bank negara kita ;

d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen 

pemasaran produk asuransi syariah;

e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk 

untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat 

Syariah; dan

f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 21.

Pasal 26

(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan 

Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip 

Syariah.

(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh 

Majelis Ulama negara kita .

(3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam 

Peraturan Bank negara kita .

(4) Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank negara kita  sebagaimana 

dimaksud pada ayat (3), Bank negara kita  membentuk komite perbankan 

syariah.

371

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, 

dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

BAB V

PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, 

DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI,

DAN TENAGA KERJA ASING

Bagian Kesatu

Pemegang Saham Pengendali 

Pasal 27

(1) Calon pemegang saham pengendali Bank Syariah wajib lulus uji 

kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank negara kita .

(2) Pemegang saham pengendali yang tidak lulus uji kemampuan dan 

kepatutan wajib menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi paling 

banyak 10% (sepuluh persen).

(3) Dalam hal pemegang saham pengendali tidak menurunkan kepemilikan 

sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka :

a. hak suara pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan 

dalam Rapat Umum Pemegang Saham;

b. hak suara pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan 

sebagai penghitungan kuorum atau tidaknya Rapat Umum 

Pemegang Saham;

c. deviden yang dapat dibayarkan kepada pemegang saham 

pengendali paling banyak 10% (sepuluh persen) dan sisanya 

dibayarkan setelah pemegang saham pengendali itu  

mengalihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat

(1); dan

d. nama pemegang saham pengendali yang bersangkutan diumumkan 

kepada publik melalui 2 (dua) media massa yang memiliki  

peredaran luas.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan diatur 

dengan Peraturan Bank negara kita .

372

Bagian Kedua

Dewan Komisaris dan Direksi 

Pasal 28

Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab, 

serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris dan direksi Bank Syariah 

diatur dalam anggaran dasar Bank Syariah sesuai dengan ketentuan 

peraturan perundangundangan.

Pasal 29

(1) Dalam jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 28 wajib ada  1 (satu) orang direktur yang bertugas untuk 

memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan 

Bank negara kita  dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan kepatuhan 

Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan Bank negara kita  dan 

peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

Pasal 30

(1) Calon dewan komisaris dan calon direksi wajib lulus uji kemampuan 

dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank negara kita .

(2) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan direksi yang 

melanggar integritas dan tidak memenuhi kompetensi dilakukan oleh 

Bank negara kita .

(3) Komisaris dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan 

wajib melepaskan jabatannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan 

Peraturan Bank negara kita .

Pasal 31

(1) Dalam menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat mengangkat 

pejabat eksekutif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat eksekutif 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank 

negara kita .

373

Bagian Ketiga 

Dewan Pengawas Syariah

Pasal 32

(1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank 

Umum Konvensional yang memiliki UUS.

(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis 

Ulama negara kita .

(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

bertugas Memberi  nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi 

kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas 

Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan 

Bank negara kita .

Bagian Keempat 

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 33

(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat memakai  

tenaga kerja asing.

(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- 

undangan.

BAB VI

TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,

DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH

Bagian Kesatu

Tata Kelola Perbankan Syariah

Pasal 34

(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang 

mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, 

profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya.

374

(2) Bank Syariah dan UUS wajib menyusun prosedur internal mengenai 

pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

Bagian Kedua 

Prinsip Kehati-hatian

Pasal 35

(1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib 

menerapkan prinsip kehati-hatian.

(2) Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank negara kita  

laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi 

tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasar  prinsip 

akuntansi syariah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya, 

dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

(3) Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (2) wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik.

(4) Bank negara kita  dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat 

Syariah.

(5) Bank Syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi 

kepada publik dalam waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank 

negara kita .

Pasal 36

Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya, 

Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan 

Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan 

dananya.

Pasal 37

(1) Bank negara kita  menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum 

penyaluran dana berdasar  Prinsip Syariah, pemberian jaminan, 

penempatan investasi surat berharga yang berbasis syariah, atau hal lain 

yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dan UUS kepada

375

Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah Penerima 

Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok 

yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan.

(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh 

melebihi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai 

dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank negara kita .

(3) Bank negara kita  menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum 

penyaluran dana berdasar  Prinsip Syariah, pemberian jaminan, 

penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang 

dapat dilakukan oleh Bank Syariah kepada:

a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih 

dari modal disetor Bank Syariah;

b. anggota dewan komisaris;

c. anggota direksi;

d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, 

dan huruf c;

e. pejabat bank lainnya; dan

f. perusahaan yang di dalamnya ada  kepentingan dari pihak 

sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.

(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh 

melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai 

dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank negara kita .

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh 

Bank negara kita .

Bagian Ketiga

Kewajiban Pengelolaan Risiko

Pasal 38

(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip 

mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan 

Peraturan Bank negara kita .

376

Pasal 39

Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada Nasabah mengenai 

kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi 

Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah dan/atau UUS.

Pasal 40

(1) Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya, 

Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan, 

baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasar  penyerahan secara 

sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasar  pemberian kuasa untuk 

menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli 

itu  wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 

(satu) tahun.

(2) Bank Syariah dan UUS harus memperhitungkan harga pembelian 

Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kewajiban 

Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan.

(3) Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan 

UUS, selisih kelebihan jumlah itu  harus dikembalikan kepada 

Nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang 

langsung terkait dengan proses pembelian Agunan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan 

Bank negara kita .

BAB VII

RAHASIA BANK

Bagian Kesatu 

Cakupan Rahasia Bank

Pasal 41

Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai 

Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan 

Investasinya^

377

Bagian Kedua 

Pengecualian Rahasia Bank

Pasal 42

(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank 

negara kita  atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan 

perintah tertulis kepada Bank agar Memberi  keterangan dan 

memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan 

Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat 

pajak.

(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 

menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah wajib pajak, dan kasus 

yang dikehendaki keterangannya.

Pasal 43

(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank 

negara kita  dapat Memberi  izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau 

penyidik lain yang diberi wewenang berdasar  undang-undang untuk 

memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan atau Investasi 

tersangka atau terdakwa pada Bank.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas 

permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik negara kita , 

Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, atau pimpinan instansi yang 

diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan 

nama dan jabatan penyidik, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau 

terdakwa, alasan diperlukannya keterangan, dan hubungan perkara 

pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

Pasal 44

Bank wajib Memberi  keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 

dan Pasal 43.

Pasal 45

Dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi Bank yang 

bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan

378

keuangan Nasabah yang bersangkutan dan Memberi  keterangan lain yang 

relevan dengan perkara itu .

Pasal 46

(1) Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi Bank dapat 

memberitahukan keadaan keuangan Nasabahnya kepada Bank lain.

(2) Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank negara kita .

Pasal 47

Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau 

Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis, Bank wajib Memberi  

keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor 

pada Bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah 

Penyimpan atau Nasabah Investor itu .

Pasal 48

Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah meninggal 

dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor 

yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan 

Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor itu .

Pasal 49

Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 46, 

berhak untuk mengetahui isi keterangan itu  dan meminta pembetulan 

jika ada  kesalahan dalam keterangan yang diberikan.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 50

Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan oleh Bank 

negara kita .

379

Pasal 51

(1) Bank Syariah dan UUS wajib memelihara tingkat kesehatan yang 

meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan modal, kualitas 

aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang 

menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan 

terhadap Prinsip Syariah dan prinsip manajemen Islami, serta aspek 

lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS.

(2) Kriteria tingkat kesehatan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh 

Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur 

dengan Peraturan Bank negara kita .

Pasal 52

(1) Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan segala keterangan dan 

penjelasan mengenai usahanya kepada Bank negara kita  menurut tata 

cara yang ditetapkan dengan Peraturan Bank negara kita .

(2) Bank Syariah dan UUS, atas permintaan Bank negara kita , wajib 

Memberi  kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas- 

berkas yang ada padanya, serta wajib Memberi  bantuan yang 

diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala 

keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank 

Syariah dan UUS yang bersangkutan.

(3) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) dan ayat (2), Bank negara kita  berwenang :

a. memeriksa dan mengambil data/dokumen dari setiap tempat yang 

terkait dengan Bank;

b. memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari 

setiap pihak yang menurut penilaian Bank negara kita  memiliki 

pengaruh terhadap Bank; dan

c. memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening tertentu, 

baik rekening Simpanan maupun rekening Pembiayaan.

(4) Keterangan dan laporan pemeriksaan tentang Bank Syariah dan UUS 

yang diperoleh berdasar  ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.

Pasal 53

(1) Bank negara kita  dapat menugasi kantor akuntan puhlik atau pihak 

lainnya untuk dan atas nama Bank negara kita , melaksanakan 

pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).

380

(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

Pasal 54

(1) Dalam hal Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan 

kelangsungan usahanya, Bank negara kita  berwenang melakukan 

tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan antara lain :

a. membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham, 

komisaris, direksi, dan pemegang saham;

b. meminta pemegang saham menambah modal;

c. meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris 

dan/atau direksi Bank Syariah;

d. meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang 

macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan 

modalnya;

e. meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau peleburan 

dengan Bank Syariah lain;

f. meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia 

mengambil alih seluruh kewajibannya;

g. meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau 

sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau

h. meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta 

dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain.

(2) bila  tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup 

untuk mengatasi kesulitan yang dialami Bank Syariah, Bank negara kita  

menyatakan Bank Syariah tidak dapat disehatkan dan menyerahkan 

penanganannya ke Lembaga Penjamin Simpanan untuk diselamatkan 

atau tidak diselamatkan.

(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan Bank Syariah 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diselamatkan, Bank 

negara kita  atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan mencabut izin 

usaha Bank Syariah dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh 

Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundangundangan.

(4) Atas permintaan Bank Syariah, Bank negara kita  dapat mencabut izin 

usaha Bank Syariah setelah Bank Syariah dimaksud menyelesaikan 

seluruh kewajibannya.

381

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan 

izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur 

dengan Peraturan Bank negara kita .

BAB IX

PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 55

(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan 

dalam lingkungan Peradilan Agama.

(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa 

selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa 

dilakukan sesuai dengan isi Akad.

(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh 

bertentangan dengan Prinsip Syariah.

BAB X

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 56

Bank negara kita  menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah atau 

UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, 

dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang 

memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip 

Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi 

kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 57

(1) Bank negara kita  mengenakan sanksi administratif kepada Bank Syariah 

atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas 

Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS yang melanggar Pasal 41 dan Pasal 

44.

(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

tidak mengurangi ketentuan pidana sebagai akibat dari pelanggaran 

kerahasiaan bank.

382

Pasal 58

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini 

yaitu :

a. denda uang;

b. teguran tertulis;

c. penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;

d. pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;

e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang 

tertentu maupun untuk Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;

f. pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan 

mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang 

Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan 

Bank negara kita ;

g. pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham 

Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS 

dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau

h. pencabutan izin usaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank 

negara kita .

BAB XI

KETENTUAN PIDANA 

Pasal 59

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah, UUS, atau 

kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi 

berdasar  Prinsip Syariah tanpa izin usaha dari Bank negara kita  

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 dipidana 

dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 

(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 

oleh badan hukum, penuntutan terhadap badan hukum dimaksud

383

dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan 

perbuatan itu dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam 

perbuatan itu.

Pasal 60

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah tertulis 

atau izin dari Bank negara kita  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 

dan Pasal 43 memaksa Bank Syariah, UUS, atau pihak terafiliasi untuk 

Memberi  keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 

2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana deinda paling 

sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang 

dengan sengaja Memberi  keterangan yang wajib dirahasiakan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara 

paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan 

pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) 

dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 61

Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank 

Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak 

Memberi  keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam 

Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda 

paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 62

(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau

Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:

a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau

b. tidak Memberi  keterangan atau tidak melaksanakan perintah 

yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan

384

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau

Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang la la i:

a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau

b. tidak Memberi  keterangan atau tidak melaksanakan perintah 

yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 

dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun 

dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 63

(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau

Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :

a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam 

pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan 

usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank 

Syariah atau UUS;

b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak 

dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, 

dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi 

atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau

c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau 

menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau 

dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau 

laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, 

atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, 

menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan itu  

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan 

paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit 

RplO.OOO.O0O.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau

Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :

385

a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk 

menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, 

uang, atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau 

untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka :

1. mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain 

dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas 

penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS;

2. melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat 

wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti 

kewajiban lainnya;

3. Memberi  persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan 

penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dananya 

pada Bank Syariah atau UUS; dan/atau

b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk 

memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan 

dalam Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling 

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan 

pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar 

rupiah) dan paling, banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar 

rupiah).

Pasal 64

Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah 

yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS terhadap ketentuan dalam Undang- 

Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 

dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 

Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak

Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 65

Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris, 

direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang 

memiliki UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang 

mengakibatkan Bank Syariah atau UUS tidak melaksanakan langkah- 

langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau 

UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana

386

penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun 

dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 

rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Pasal 66

(1) Anggota direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :

a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang 

ini dan perbuatan itu  telah mengakibatkan kerugian bagi 

Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan 

Bank Syariah atau UUS tidak sehat;

b. menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang 

dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik yang 

ditugasi oleh dewan komisaris;

c. Memberi  penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan 

melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank 

Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian sehingga 

membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS; 

dan/atau

d. tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk 

memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan 

Batas Maksimum Pemberian Penyaluran Dana sebagaimana 

ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau ketentuan yang 

berlaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) 

tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling 

sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 

Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum 

Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan 

penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana 

dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8 

(delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 

(dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat 

miliar rupiah).

387

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 67

(1) Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat 

Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan telah memperoleh izin 

usaha berdasar  Undang-Undang ini.

(2) Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib 

menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini paling 

lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Pasal 68

(1) Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai 

asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari 

total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak 

berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional 

dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS itu  menjadi Bank 

Umum Syariah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan dan sanksi bagi Bank 

Umum Konvensional yang tidak melakukan Pemisahan sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 69

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai 

Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 

tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 1992 

Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita  Nomor 3472) 

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 

(Lembaran Negara Republik negara kita  Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan 

Lembaran Negara Republik negara kita  Nomor 3790) beserta peraturan 

pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan 

dengan Undang-Undang ini.

388

Pasal 70

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- 

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik 

negara kita .

Disahkan di Jakarta 

pada tanggal 16 Juli 2008

PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta 

pada tanggal 16 Juli 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 

REPUBLIK negara kita , 

ttd

ANDIMATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita  TAHUN 2008 NOMOR 94

Salinan sesuai dengan aslinya 

SEKRETARIAT NEGARA RI 

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan 

Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

Setio Sapto Nugroho

389

390

PRESIDEN

REPUBLIK negara kita 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK  negara kita   

NOMOR 21 TAHUN 2008  

TENTANG

PERBANKAN SYARIAH

L UMUM

Sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 

Negara Republik negara kita  Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional 

yaitu  terciptanya warga  adil dan makmur, berdasar  

demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang 

bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Guna mewujudkan 

tujuan itu , pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional diarahkan 

pada perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata, 

mandiri, handal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah 

perekonomian internasional.

Agar tercapai tujuan pembangunan nasional dan dapat berperan aktif 

dalam persaingan global yang sehat, diperlukan partisipasi dan 

kontribusi semua elemen warga  untuk menggali berbagai potensi 

yang ada di warga  guna mendukung proses akselerasi ekonomi 

dalam upaya merealisasikan tujuan pembangunan nasional. Salah satu 

bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi warga  dalam 

perekonomian nasional itu  yaitu  pengembangan sistem ekonomi 

berdasar  nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip- 

prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah 

berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, 

dan keuniversalan ( r a h m a t a n  l i l  ‘a l a m i r i ) .  Nilai-nilai itu 

391

diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip 

Syariah yang disebut Perbankan Syariah.

Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang 

berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam 

yaitu  larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan memakai  

sistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank 

Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena 

semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi 

risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang 

antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan 

mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan 

tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh 

pengelola modal.

Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional 

memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat Memberi  

kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional. 

Salah satu sarana pendukung vital yaitu  adanya pengaturan yang 

memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan itu  di 

antaranya dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. 

Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan 

dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga itu . Pengaturan 

mengenai Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 

1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- 

Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang 

mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana, 

di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang 

cukup pesat.

Guna menjamin kepastian hukum bagi s t a k e h o l d e r s  dan sekaligus 

Memberi  keyakinan kepada warga  dalam memakai  

produk dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan 

Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, 

kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah 

maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. 

Sementara itu, untuk Memberi  keyakinan pada warga  yang 

masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama 

ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip 

Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur 

riba, m a i s i r ,  g h a r a r ,  h a r a m ,  dan z a l i m .

392

Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah, 

dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah 

{ s y a r i a h  c o m p l i a n c e ) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama 

negara kita  (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas 

Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah 

dan UUS. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan 

MUI ke dalam Peraturan Bank negara kita , di dalam internal Bank 

negara kita  dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya 

terdiri atas perwakilan dari Bank negara kita , Departemen Agama, dan 

unsur warga  yang komposisinya berimbang.

Sementara itu, penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada 

perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan 

Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan 

penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan, 

lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan 

Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak.

Untuk menerapkan substansi undang-undang perbankan syariah ini, 

maka pengaturan terhadap UUS yang secara korporasi masih berada 

dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, di masa depan, 

bila  telah berada pada kondisi dan jangka waktu tertentu diwajibkan 

untuk memisahkan UUS menjadi Bank Umum Syariah dengan 

memenuhi tata cara dan persyaratan yang ditetapkan dengan Peraturan 

Bank negara kita .

Sehubungan dengan hal itu , pengaturan tersendiri bagi Perbankan 

Syariah merupakan hal yang mendesak dilakukan, untuk menjamin 

terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank bagi Bank 

Syariah, dan yang tidak kalah penting diharapkan dapat memobilisasi 

dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap Bank 

Syariah dalam undang-undang tersendiri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, 

yaitu  kegiatan usaha yang tidak mengandung unsure :

393

a. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) 

antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang 

tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan ( f a d h l ), 

atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersya­

ratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana 

yang diterima melebihi pokok pinjaman karena beijalannya 

waktu { n a s i  ’a h ) \

b. m a i s i r ,  yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu 

keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;

c. g h a r a r ,  yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak 

dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat 

diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain 

dalam syariah;

d. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; 

atau

e. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi 

pihak lainnya.

Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” yaitu  kegiatan 

ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, 

pemerataan, dan kemanfaatan.

Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” yaitu  pedoman 

pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan 

yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan 

nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah 

secara menyeluruh { k a f f a h )  dan konsisten (i s t i q a m a h ).

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “dana sosial lainnya”, antara lain 

yaitu  penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi 

terhadap Nasabah ( t a ’z i r ) .

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank negara kita  

sekurang-kurangnya memuat tentang:

a. susunan organisasi dan kepengurusan;

b. modal kerja;

c. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan

d. kelayakan usaha.

Ayat (4)

Yang diwajibkan mencantumkan kata “syariah” hanya Bank 

Syariah yang mendapatkan izin setelah berlakunya Undang- 

Undang ini.

Penulisan kata “syariah” ditempatkan setelah kata “bank” 

atau setelah nama bank.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

395

Pasal 6

Ayat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “kantor di bawah Kantor Cabang” 

yaitu  kantor cabang pembantu atau kantor kas yang 

kegiatan usahanya membantu kantor induknya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Hal-hal yang dapat diatur dalam Peraturan Bank negara kita 

antara la in :

a. pemberhentian anggota direksi dan komisaris yang tidak 

lulus uji kemampuan dan kepatutan;

b. pengalihan kepemilikan saham pengendali bank yang 

harus mendapatkan persetujuan Bank negara kita ;

c. pengalihan izin usaha dari nama lama ke nama baru, 

perubahan modal dasar, dan perubahan status menjadi 

Bank terbuka harus mendapatkan persetujuan Bank 

negara kita ;

d. perubahan modal disetor Bank yang meliputi 

penambahan, pengurangan, dan komposisi harus 

mendapatkan persetujuan Bank negara kita ;

e. pelarangan penjaminan saham yang dimiliki oleh 

pemegang saham pengendali.

396

Pasal 9

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank 

Umum Syariah yaitu  badan hukum asing, yang 

bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh 

rekomendasi dari otoritas perbankan negara asal. 

Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat 

keterangan bahwa badan hukum asing yang 

bersangkutan memiliki  reputasi yang baik dan tidak 

pernah melakukan perbuatan tercela di bidang 

perbankan.

Huruf c

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

397

Pasal 15

Perubahan kepemilikan Bank Syariah yang tidak mengakibatkan 

perubahan pemegang saham pengendali cukup dilaporkan secara 

tertulis kepada Bank negara kita .

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Bank negara kita  

mencakup antara la in :

a. minimum kecukupan modal;

b. persiapan sumber daya manusia;

c. susunan organisasi dan kepengurusan; dan

d. kelayakan usaha.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “Akad w a d i ’a h ”  yaitu  Akad 

penitipan barang atau uang antara pihak yang 

memiliki  barang atau uang dan pihak yang diberi 

kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, 

keamanan, serta keutuhan barang atau uang.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “Akad m u d h a r a b a h ” dalam 

menghimpun dana yaitu  Akad kerja sama antara pihak 

pertama (m a l i k , s h a h i b u l  m a l ,  atau Nasabah) sebagai 

pemilik dana dan pihak kedua { ‘a m i l ,  m u d h a r i b ,  atau 

Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana 

dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan 

kesepakatan yang dituangkan dalam Akad.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “Akad m u d h a r a b a h ”  dalam 

Pembiayaan yaitu  Akad keija sama suatu usaha antara 

pihak pertama (m a l i k , s h a h i b u l  m a l ,  atau Bank Syariah) 

yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua 

( ‘a m i l ,  m u d h a r i b ,  atau Nasabah) yang bertindak selaku 

pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha 

sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam 

Akad, sedang  kerugian ditanggung sepenuhnya oleh 

Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan 

kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi 

peijanjian.

Yang dimaksud dengan “Akad m u s y a r a k a h ' ’ yaitu  

Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk 

suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak 

Memberi  porsi dana dengan ketentuan bahwa 

keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, 

sedang  kerugian ditanggung sesuai dengan porsi 

dana masing-masing.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “Akad m u r a b a h a h ” yaitu  

Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan 

harga belinya kepada pembeli dan pembeli 

membayarnya dengan harga yang lebih sebagai 

keuntungan yang disepakati.

Yang dimaksud dengan “Akad s a l a m ”  yaitu  Akad 

Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan 

pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu 

dengan syarat tertentu yang disepakati.

Yang dimaksud dengan “Akad i s t i s h n a n '’ yaitu  Akad 

Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan 

pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan 

persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan 

atau pembeli (' m u s t a s h n i*) dan penjual atau pembuat 

( s h a n i  ’j.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “Akad q a r d h ” yaitu  Akad 

pinjaman dana kepada Nasabah dengaa ketentuan

399

bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang 

diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “Akad i j a r a h ” yaitu  Akad 

penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna 

atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasar  

transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan 

kepemilikan barang itu sendiri.

Yang dimaksud dengan “Akad i j a r a h  m u n t a h i y a  

b i t t a m l i k ” yaitu  Akad penyediaan dana dalam rangka 

memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang 

atau jasa berdasar  transaksi sewa dengan opsi 

pemindahan kepemilikan barang.

Huruf g

Yang dimaksud dengan “Akad h a w a l a h ”  yaitu  Akad 

pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak 

lain yang wajib menanggung atau membayar.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Yang dimaksud dengan “transaksi nyata” yaitu  

transaksi yang dilandasi dengan aset yang berwujud. 

Yang dimaksud dengan “Akad k a f a l a h ” yaitu  Akad 

pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada 

pihak lain, di mana pemberi jaminan ( k a j i l )  bertanggung 

jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak 

penerima jaminan ( m a k f u l ) .

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

Huruf 1

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Huruf n

Cukup jelas.

Huruf o

Yang dimaksud dengan “Akad w a k a l a h ” yaitu  Akad 

pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk 

melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.

Huruf p

Cukup jelas.

Huruf q

Yang dimaksud dengan “kegiatan lain” yaitu , antara 

lain, melakukan fungsi sosial dalam bentuk menerima 

dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana 

kebajikan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “penyertaan modal” yaitu  

penanaman dana Bank Umum Syariah dalam bentuk 

saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang 

keuangan syariah, termasuk penanaman dana dalam 

bentuk surat berharga yang dapat dikonversi menjadi 

saham ( c o n v e r t i b l e  b o n d s ) atau jenis transaksi tertentu 

berdasar  Prinsip Syariah yang berakibat Bank 

Umum Syariah memiliki atau akan memiliki saham 

pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan 

syariah.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “penyertaan modal sementara” 

yaitu  penyertaan modal Bank Umum Syariah, antara 

lain, berupa pembelian saham dan/atau konversi

401

pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan Nasabah 

untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau 

piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana 

dimaksud dalam ketentuan Bank negara kita .

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Ayat (1)

Kemauan berkaitan dengan iktikad baik dari Nasabah 

Penerima Fasilitas untuk membayar kembali penggunaan 

dana yang disalurkan oleh Bank Syariah dan/atau UUS. 

Kemampuan berkaitan dengan keadaan dan/atau aset 

Nasabah Penerima Fasilitas sehingga mampu untuk

membayar kembali penggunaan dana yang disalurkan oleh 

Bank Syariah dan/atau UUS.

Ayat (2)

Penilaian watak calon Nasabah Penerima Fasilitas terutama 

didasarkan kepada hubungan yang telah teijalin antara Bank 

Syariah dan/atau UUS dan Nasabah atau calon Nasabah yang 

bersangkutan atau informasi yang diperoleh dari pihak lain 

yang dapat dipercaya sehingga Bank Syariah dan/atau UUS 

dapat menyimpulkan bahwa calon Nasabah Penerima 

Fasilitas yang bersangkutan jujur, beriktikad baik, dan tidak 

menyulitkan Bank Syariah dan/atau UUS di kemudian hari. 

Penilaian kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas 

terutama Bank harus meneliti tentang keahlian Nasabah 

Penerima Fasilitas dalam bidang usahanya dan/atau 

kemampuan manajemen calon Nasabah sehingga Bank 

Syariah dan/atau UUS merasa yakin bahwa usaha yang akan 

dibiayai dikelola oleh orang yang tepat.

Penilaian terhadap modal yang dimiliki calon Nasabah 

Penerima Fasilitas, terutama Bank Syariah dan/atau UUS 

harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara 

keseluruhan, baik untuk masa yang telah lalu maupun 

perkiraan untuk masa yang akan datang sehingga dapat 

diketahui kemampuan permodalan calon Nasabah Penerima 

Fasilitas dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha 

calon Nasabah yang bersangkutan.

Dalam melakukan penilaian terhadap Agunan, Bank Syariah 

dan/atau UUS harus menilai barang, proyek atau hak tagih 

yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang 

bersangkutan dan barang lain, surat berharga atau garansi 

risiko yang ditambahkan sebagai Agunan tambahan, apakah 

sudah cukup memadai sehingga bila  Nasabah Penerima 

Fasilitas kelak tidak dapat melunasi kewajibannya, Agunan 

itu  dapat dipakai  untuk menanggung pembayaran 

kembali Pembiayaan dari Bank Syariah dan/atau UUS yang 

bersangkutan.

Penilaian terhadap proyek usaha calon Nasabah Penerima 

Fasilitas, Bank Syariah terutama harus melakukan analisis 

mengenai keadaan pasar, baik di dalam maupun di luar 

negeri, baik untuk masa yang telah lalu maupun yang akan

403

datang sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari 

hasil proyek atau usaha calon Nasabah yang akan dibiayai 

dengan fasilitas Pembiayaan.

Pasal 24

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Bank Umum Syariah dapat memasarkan produk 

asuransi melalui keija sama dengan perusahaan asuransi 

yang melakukan kegiatan usaha berdasar  Prinsip 

Syariah. Semua tindakan Bank Umum Syariah yang 

berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan 

melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab 

perusahaan asuransi syariah.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

UUS dapat memasarkan produk asuransi melalui keija 

sama dengan perusahaan asuransi yang melakukan 

kegiatan usaha berdasrkan Prinsip Syariah. Semua 

tindakan UUS yang berkaitan dengan transaksi asuransi 

yang dipasarkan melalui keija sama dimaksud menjadi 

tanggung jawab perusahaan asuransi syariah.

404

Pasal 25

Huruf a

Usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah antara lain 

usaha yang dianggap riba, m a i s i r ,  g h a r a r ,  haram, dan zalim.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat memasarkan produk 

asuransi melalui keqa sama dengan perusahaan asuransi 

syariah. Semua tindakan Bank yang berkaitan dengan 

transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama 

dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi 

syariah.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Komite perbankan syariah beranggotakan unsur-unsur dari 

Bank negara kita , Departemen Agama, dan unsur warga  

dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di 

bidang syariah dan berjumlah, paling banyak 11 (sebelas) 

orang.

Ayat (5)

Cukup jelas.

405

Pasal 27

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali” 

yaitu  badan hukum, orang perseorangan, dan/atau 

kelompok usaha yang :

a. memiliki saham Bank Syariah sebesar 25% (dua puluh 

lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang 

dikeluarkan dan memperoleh hak suara; atau

b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25% 

(dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang 

dikeluarkan dan memiliki  hak suara, tetapi yang 

bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan 

pengendalian perusahaan atau bank, baik secara 

langsung maupun tidak langsung.

Pengendalian merupakan suatu tindakan yang bertujuan 

untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan 

perusahaan, termasuk bank, dengan cara apa pun, baik secara 

langsung maupun tidak langsung.

Pengendalian terhadap Bank Syariah dapat dilakukan dengan 

cara-cara, antara lain, sebagai berikut:

a. memiliki secara sendiri-sendiri atau bersama-sama 25% 

(dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;

b. secara langsung menjalankan manajemen dan/atau 

memengaruhi kebijakan Bank Syariah;

c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki 

saham yang bila  dipakai  akan menyebabkan 

pihak itu  memiliki dan/atau mengendalikan secara 

sendiri-sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima 

persen) atau lebih saham Bank;

d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk 

mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank 

{ a c t i n g  i n  c o n c e r t ) dengan atau tanpa perjanjian tertulis 

dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama 

memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima 

persen) atau lebih saham Bank Syariah, baik langsung 

maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian 

tertulis;

e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk 

mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank

406

( a c t i n g  i n  c o n c e r t )  dengan atau tanpa peijanjian tertulis 

dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama 

memiliki  hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki 

saham, yang bila  hak itu  dilaksanakan 

menyebabkan pihak-pihak itu  memiliki dan/atau 

mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih 

saham Bank Syariah;

f. mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang 

secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan 

secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau 

lebih saham Bank;

g. memiliki  kewenangan untuk menyetujui dan/atau 

memberhentikan pengurus Bank Syariah;

h. secara tidak langsung memengaruhi atau menjalankan 

manajemen dan/atau kebijakan Bank Syariah;

i. melakukan pengendalian terhadap perusahaan induk 

atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank 

Syariah; dan/atau

j. melakukan pengendalian terhadap pihak yang 

melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada 

huruf a sampai dengan huruf i.

Uji kemampuan dan kepatutan sepenuhnya merupakan 

kewenangan Bank negara kita  untuk menilai kompetensi, 

integritas, dan kemampuan keuangan pemegang saham 

pengendali dan/atau pengurus bank. Mengingat tujuan uji 

kemampuan dan kepatutan yaitu  untuk memperoleh 

pemegang saham pengendali dan pengurus bank yang dapat 

menjaga kepercayaan warga  terhadap perbankan, 

penilaian dalam rangka uji kemampuan dan kepatutan oleh 

Bank negara kita  tidak perlu dipertanggungjawabkan.

Ayat (2)

Kewajiban menurunkan kepemilikan saham bagi Pemilik 

Bank yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan yaitu  

dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dinyatakan tidak 

lulus uji kemampuan dan kepatutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

407

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan 

yaitu  Peraturan Bank negara kita .

Pokok-pokok pengaturan tugas direksi Bank Syariah dalam 

anggaran dasar antara lain :

a. tugas dan tanggung jawab;

b. pelaporan; dan

c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 29

A yat(l)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Pokok-pokok pengaturan tugas direktur yaitu  :

a. tugas dan tanggung jawab;

b. pelaporan; dan

c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 30

Ayat (1)

Uji kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menjamin 

kompetensi, kredibilitas, integritas, dan pelaksanaan tata 

kelola yang sehat ( g o o d  c o r p o r a t e  g o v e r n a n c e ) dari pemilik, 

pengurus bank, dan pengawas syariah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

408

Pasal 31

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pejabat eksekutif’ yaitu  pejabat 

yang bertanggung jawab langsung kepada direksi dan/atau 

memiliki  pengaruh terhadap kebijakan dan operasional 

Bank Syariah seperti kepala divisi, pemimpin Kantor 

Cabang, atau kepala satuan kerja audit internal.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang diatur dalam Peraturan Bank negara kita  sekurang- 

kurangnya meliputi:

a. ruang lingkup, tugas, dan fungsi dewan pengawas 

syariah;

b. jumlah anggota dewan pengawas syariah;

c. masa kerja;

d. komposisi keahlian;

e. maksimal jabatan rangkap; dan

f. pelaporan dewan pengawas syariah.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

409

Pasal 35

Ayat (1)

Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan 

keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan 

prinsip kehati-hatian, Bank memiliki dan menerapkan, antara 

lain, sistem pengawasan intern.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “prinsip akuntansi syariah yang 

berlaku umum” yaitu  standar akuntansi syariah yang 

ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Ayat (3)

Kantor akuntan publik yang dimaksud yaitu  kantor akuntan 

publik yang memiliki akuntan dengan keahlian bidang 

akuntansi syariah.

Ayat (4)

Dalam Memberi  pengecualian, Bank negara kita  memper­

hatikan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang 

bersangkutan.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Ayat (1)

Penyaluran dana berdasar  Prinsip Syariah oleh Bank 

Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau 

kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh 

terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Mengingat 

bahwa penyaluran dana dimaksud bersumber dari dana 

warga  yang disimpan pada Bank Syariah dan UUS, 

risiko yang dihadapi Bank Syariah dan UUS dapat 

berpengaruh pula kepada keamanan dana warga  

itu .

Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan mening­

katkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko

410

dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian 

pembiayaan berdasar  Prinsip Syariah, pemberian jaminan 

ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat 

pada Nasabah debitur atau kelompok Nasabah debitur 

tertentu.

Ayat (2)

Pengertian “modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan 

yang ditetapkan oleh Bank negara kita ” sesuai dengan 

pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan 

bank.

Batas maksimum yang dimaksud diperuntukkan bagi 

masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok 

Nasabah Penerima Fasilitas termasuk perusahaan-perusahaan 

dalam kelompok yang sama.

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “keluarga” yaitu  hubungan 

sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis 

keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua, 

menantu, dan ipar.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (4)

Pengertian “modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan 

yang ditetapkan oleh Bank negara kita ” sesuai dengan 

pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan 

bank.

411

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 38

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “manajemen risiko” yaitu  

serangkaian prosedur dan metodologi yang dipakai  oleh 

perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, 

dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha 

bank.

Prinsip mengenal Nasabah { k n o w  y o u r  c u s t o m e r  p r i n c i p l e )  

merupakan prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan 

yang sekurang-kurangnya mencakup kegiatan penerimaan 

dan identifikasi Nasabah serta pemantauan kegiatan transaksi 

Nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. 

Perlindungan Nasabah dilakukan antara lain dengan cara 

adanya mekanisme pengaduan Nasabah, meningkatkan 

transparansi produk, dan edukasi terhadap Nasabah.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 39

Penjelasan yang diberikan kepada Nasabah mengenai 

kemungkinan timbulnya risiko kerugian Nasabah dimaksudkan 

untuk menjamin transparansi produk dan jasa Bank.

bila  informasi itu  telah disediakan, Bank dianggap telah 

melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 40

A yat(l)

Pembelian Agunan oleh Bank melalui pelelangan 

dimaksudkan untuk membantu Bank agar dapat 

mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Penerima 

Fasilitasnya. Dalam hal bank sebagai pembeli Agunan 

Nasabah Penerima Fasilitasnya, status Bank yaitu  sama 

dengan pembeli bukan Bank lainnya.

Bank dimungkinkan membeli Agunan di luar pelelangan 

dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian 

kewajiban Nasabah Penerima Fasilitasnya.

Batas wakt

Related Posts:

  • hukum islam 8 g diancam dengan pidana mati; atauc. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara."17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga ber… Read More