g diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara."
17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara negara kita ;
b. beragama Islam;
c . bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
negara kita Tahun 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
330
(3) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama
harus berpengalaman paling singkat 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim
pengadilan agama."
8. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang
hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h;
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun-;
c. pengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil
ketua, pengadilan agama, atau 15 (lima belas) tahun sebagai
hakim pengadilan agama; dan
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus
berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan
tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama
yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama
harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim
pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan
tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Mahkamah Agung."
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
327
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan wajib mengucapkan sumpah menurut agama Islam.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita
Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
(3) Wakil ketua dan hakim pengadilan agama mengucapkan sumpah di
hadapan ketua pengadilan agama.
(4) Wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama serta ketua pengadilan
agama mengucapkan sumpah di hadapan ketua pengadilan tinggi
agama.
(5) Ketua pengadilan tinggi agama mengucapkan sumpah di hadapan
Ketua Mahkamah Agung."
11. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasar undang-undang, hakim
tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara
yang diperiksa olehnya; atau c. pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh hakim selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah."
12. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat
dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
328
b. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
c. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi ketua, wakil ketua,
dan hakim pengadilan agama, dan 65 (enam puluh lima) tahun
bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia
dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh
Presiden."
13. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya;
d. melanggar sumpah jabatan; atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan
Hakim.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis
Kehormatan Hakim, serta tata cara pembelaan diri diatur lebih lanjut
oleh Ketua Mahkamah Agung.
14. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Seorang hakim yang diberhentikan dari jabatannya dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri."
15. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
329
Pasal 21
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak
dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2).
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
paling lama6 (enam) bulan."
16. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan dapat ditangkap atau ditahan atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah
Agung, kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati; atau
c. disangka telah melakukan kejahatan terhadap kemanan negara."
17. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara negara kita ;
b. beragama Islam;
c . bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
negara kita Tahun 1945;
e. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
330
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5
(lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agama, atau menjabat
wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan
g. sehat jasmani dan rohani."
18. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi agama, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf g;
b. berijazah serendah-rendahnya sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5
(lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, atau 3
(tiga) tahun sebagai panitera pengadilan agama."
19. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan agama, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau
4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama.
20. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf g;
b. berijazah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum
Islam; dan
331
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi agama, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera
pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama."
21. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan agama, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti
pengadilan agama.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpangalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti
pengadilan tinggi agama, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima)
tahun sebagai panitera pengganti pengadilan agama, atau menjabat
sebagai wakil panitera pengadilan agama.
23. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan agama, seorang
calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27 huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri
pada pengadilan agama.
24. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
332
Pasal 34
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi agama,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf
e, dan huruf g; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti
pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada
pengadilan tinggi agama."
25. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasar undang-undang, panitera
tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia bertindak sebagai
Panitera.
(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh panitera selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung.
26. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan
diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Agung."
27. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
(1) Sebelum memangku jabatannya, panitera, wakil panitera, panitera
muda, dan panitera pengganti mengucapkan sumpah menurut agama
Islam di hadapan ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung dengan memakai atau cara
apa pun juga, tidak Memberi atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga."
"Saya bersumpah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita
Tahun 1945 dan segala undang-undang serta peraturan perundang-
undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik
negara kita ".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan
saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan
orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang panitera,
wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, yang berbudi baik
dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan."
28. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. warga negara negara kita ;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik negara kita Tahun 1945;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang
sederajat;
f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita
pengganti; dan
g. sehat jasmani dan rohani.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi jurusita pengganti, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, dan;
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai
negeri pada pengadilan agama."
29. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40
(1) Jurusita pengadilan agama diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan yang bersangkutan.
(2) Jurusita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh ketua pengadilan
yang bersangkutan."
30. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Sebelum memangku jabatannya, jurusita atau jurusita pengganti wajib
mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua
pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung dengan memakai nama atau
cara apa pun juga, tidak Memberi atau menjanjikan barang sesuatu
kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak
langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai d.
asar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
negara kita Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan
Republik negara kita ".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan
saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan
orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang jurusita atau
jurusita pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan keadilan".
31. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasar undang-undang, jurusita
tidak boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang
berkaitan dengan perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.
. (2) Jurusita tidak boleh merangkap advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh jurusita selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung."
32. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Panitera pengadilan tidak merangkap sekretaris pengadilan.
33. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris, wakil sekretaris pengadilan agama,
dan pengadilan tinggi agama seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga negara negara kita ;
b. beragama Islam;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
negara kita Tahun 1945;
e. berijazah paling rendah sarjana syari’ah atau sarjana hukum yang
menguasai hukum Islam;
f. berpengalaman di bidang administrasi peradilan; dan g. sehat jasmani
dan rohani.
34. Ketentuan Pasal 46 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua Mahkamah Agung.
36. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Sebelum memangku jabatannya, sekretaris, dan wakil sekretaris
mengucapkan sumpah menurut agama Islam di hadapan ketua
pengadilan yang bersangkutan.
(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk diangkat menjadi
sekretaris/wakil sekretaris akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun
1945, negara, dan pemerintah.
"Saya bersumpah bahwa saya, akan menaati peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah, martabat sekretaris/wakil sekretaris
serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dibandingkan
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang
menurut sifatnya atau perintah harus saya rahasiakan".
"Saya bersumpah bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan negara".
37. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama
Islam di bidang:
a. perkawinan;
b. waris;
c. wasiat;
Pasal 47
d. hibah;
e. wakaf;
f. zakat;
g. infaq;
h. shadaqah; dan
i. ekonomi syari'ah."
38. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek
sengketa itu harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.
(2) bila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, objek
sengketa itu diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
39. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal baru yakni
Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
Pengadilan agama Memberi istbat kesaksian rukyat hilal dalam
penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.
40. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk
perkara itu ;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya
pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu ;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat
dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam
perkara itu ; dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah
pengadilan yang berkenaan dengan perkara itu .
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung."
41. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Sekretaris pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum
pengadilan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja sekretariat diatur oleh Mahkamah Agung.
42. Di antara Pasal 106 dan BAB VII disisipkan satu pasal baru yakni Pasal
106A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku peraturan perundang-undangan
pelaksana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasar Undang-Undang ini."
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
negara kita .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2006
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
ttd
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK negara kita ,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita TAHUN 2006 NOMOR 22
PRESIDEN
REPUBLIK negara kita
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1989
TENTANG
PERADILAN AGAMA
L UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita Tahun 1945
menentukan dalam Pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama
merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada dibawah
Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya dilingkungan
peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu
badan Peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan
penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara
tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
perkawinan, waris, wasiat hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan
ekonomi syari’ah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama
itu dimaksudkan untuk Memberi dasar hukum kepada
pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebu,
termasuk pelanggaran atas Undang-Undang tentang Perkawinan dan
peraturan pelaksanaannya serta memperkuat landasan hukum
Mahkamah Syari’ah dalam melaksanakan kewenangannya di bidang
jinayah berdasar ganun.
Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkungan
Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan
hukum warga , khususnya warga muslim. Perluasan itu
antara lain meliputi ekonomi syari’ah. Dalam kaitannya dengan
perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yang ada dalam
penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama yang menyatakan: “Para Pihak sebelum berperkara
dapat mempertimbangkat untuk memilih hukum apa yang
dipergunakan dalam pembagian warisan”, dinyatakan dihapus.
Dalam Usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang
merdeka, sesuai dengan tuntutan informasi di bidang hukum, telah
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai
mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana
terakhir telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula halnya telah dilakukan
perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahunl985 tentang Mahkamah
Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentuk
dalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Oleh
karena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan
Agama pera diatur pula dalam Undang-Undang ini.
Penggantian dan perubahan kedua Undang-Undang itu secara
tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi, dan semua
lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian,
organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di lingkungan
Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawah Departemen
Agama berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama perlu disesuaikan. berdasar ketentuan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhi
ketentuan dimaksud perlu pula diadakan perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 2
Yang dimaksud dengan “rakyat pencari keadilan”
yaitu setiap orang baik warga Negara negara kita
maupun orang asing yang mencari keadilan pada
pengadilan di negara kita .
Angka 2
Pasal 3 A
Pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Agama
yaitu pengadilan syari’ah islam yang diatur dengan
Undang-Undang. Mahkamah Syari’ah di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam yang dib'entuk berdasar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah istimewa Aceh
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang oleh
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 15 ayat (2) disebutkan
bahwa: “Peradilan Syari’ah Islam di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam merupakan Pengadilan Khusus
dalam lingkungan peradilan agama sepanjang
kewengan-nya menyangkut kewenangan peradilan
agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya
menyangkut kewenangan Peradilan Umum”.
Angka 3
Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan pengadilan
agama berada di ibukota kabupaten dan kota, yang
daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau
kota, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya
pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 12
Cukup jelas
Angka 7
Pasal 13
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 14
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 15
Cukup jelas
Angka 10
Pasal 16
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 17
Cukup jelas
Angka 12
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 5
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan “sakit jasmani atau
rohani terus-menerus” yaitu sakit yang
menyebabkan yang bersangkutan ternyata
tidak mampu lagi melakukan tugas
kewajibannya dengan baik.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak cakap” yaitu
misalnya yang bersangkutan banyak melaku
kan kesalahan besar dalam menjalankan
tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tindak pidana
kejahatan” yaitu tindak pidana yang ancaman
pidananya paling singkat 1 (satu) tahun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “melakukan perbuatan
tercela” yaitu bila hakim yang bersang
kutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya
baik di dalam maupun di luar pengadilan
merendahkan martabat hakim.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tugas pekerjaannya”
yaitu semua tugas yang dibebankan kepada
yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf b
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat
alasan dipidana karena melakukan tindakan
pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi
kesempatan untuk membela diri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 14
Pasal 20
Cukup jelas
Angka 15
Pasal 21
Cukup jelas
Angka 16
Pasal 25
Cukup jelas
Angka 17
Pasal 27
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 28
Cukup jelas
Angka 19
Pasal 29
Cukup jelas
Angka 20
Pasal 30
Cukup Jelas
Angka 22
Pasal 32
Cukup jelas
Angka 23
Pasal 33
Cukup jelas
Angka 24
Pasal 34
Cukup jelas
Angka 25
Pasal 35
Ketentuan ini berlaku juga bagi wakil panitera, panitera
muda, dan panitera pengganti
Angka 26
Pasal 36
Cukup jelas
Angka 27
Pasal 37
Cukup jelas
Angka 28
Pasal 39
Cukup jelas
Angka 29
Pasal 40
Cukup jelas
Angka 30
Pasal 41
Cukup jelas
Angka 21
Pasal 31
Cukup jelas
Angka 32
Pasal 44
Cukup jelas
Angka 33
Pasal 45
Cukup jelas
Angka 34 *
Pasal 46
Cukup jelas
Angka 35
Pasal 47
Cukup jelas
Angka 36
Pasal 48
Cukup jelas
Angka 37
Pasal 49
Penyelesaian sengketa tidak hanya dibatasi di bidang
perbankan syari’ah, melainkan juga di bidang ekonomi
syari’ah lainnya.
Yang dimaksud dengan “antara orang-orang yang
beragama Islam” yaitu termasuk orang atau badan
hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri
dengan sukarela kepada hukum Islam mengenai hal-hal
yang menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai
dengan ketentuan Pasal ini.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perkawinan” yaitu hal-
hal yang diatur dalam atau berdasar undang-
Angka 31
Pasal 42
Cukup jelas
undang mengenai perkawinan yang berlaku yang
dilakukan menurut syari’ah, antara lain:
1. izin beristri lebih dari seorang;
2. izin melangsungkan perkawinan bagi orang
yang belum berusia 21 (dua puluh satu)
tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga
dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3. dispensasi kawin;
4. pencegahan perkawinan;
5. penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat
Nikah;
6. pembatalan perkawinan;
7. gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan
istri;
8. perceraian karena talak;
9. gugatan perceraian;
10. penyelesaian harta bersama;
11. pengusaan anak-anak;
12. ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan
pendidikan anak bilamana bapak yang
seharusnya bertanggung jawab tidak
mematuhinya;
13. penentuan kewajiban memberi biaya peng
hidupan oleh suami kepada bekas istri atau
penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
14. putusan tentang sah atau tidaknya seorang
anak;
15. putusan tentang pencabutan kekuasaan orang
tua;
16. pencabutan kekuasaan wali;
17. penunjukan orang lain sebagai wali oleh
pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali
dicabut;
18. penunjukan seorang wali dalam hal seorang
anak yang belum cukup umur 18 (delapan
belas) tahun yang ditinggal kedua orang
tuanya;
349
19. pembebanan kewajiban ganti kerugian atas
harta benda anak yang ada dibawah
kekuasaannya;
20. penetapan asal-usul seorang anak dan
penetapan pengangkatan anak berdasar
hukum Islam;
21. putusan tentang hal penolakan pemberian
keterangan untuk melakukan perkawinan
campuran;
22. pernyataan tentang sahnya perkawinan yang
terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalan
kan menurut peraturan yang lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “waris” yaitu penentuan
siapa yang menjadi ahli waris, penentuan
mengenai harta peninggalan, penentuan bagian
masing-masing ahli waris, melaksanakan pem
bagian harta peninggalan itu , serta penetapan
pengadilan atas permohonan seseorang tentang
penentuan siapa yang menjadi ahli waris,
penentuan bagian masing-masing ahli waris.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “wasiat” yaitu perbuatan
seseorang Memberi suatu benda atau manfaat
kepada orang lain atau lembaga/badan hukum,
yang berlaku setelah yang memberi itu
meninggal dunia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “hibah” yaitu pemberian
suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari
seseorang atau badan hukum kepada orang lain
atau badan hukum untuk dimiliki.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “wakaf’ yaitu perbuatan
seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk
memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta
benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan
kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “zakat” yaitu harta yang
wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan
hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai
dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada
yang berhak menerimanya.
Huruf g
Yang dimaksudkan dengan “infaq” yaitu per
buatan seseorang Memberi sesuatu kepada
orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa
makanan, minuman, mendermakan, Memberi
rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada
orang lain berdasar rasa ikhlas, dan karena
Allah Subhanahu Wata’ala.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “shadaqah” yaitu
perbuatan; seseorang Memberi sesuatu kepada
orang lain atau lembaga/badan hukum secara
spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan
jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah
Subhanahu Wata’ala dan pahala semata.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” yaitu
perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan
menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:
a. bank syari’ah;
b . lembaga keuangan mikro syari ’ ah;
c. asuransi syari’ah;
d. reasuransi syari’ah;
e. reksa dana syari’ah;
f. obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka
menengah syari’ah;
g. sekuritas syari’ah;
h. pembiayaan syari’ah;
i. pegadaian syari’ah;
j . dana pensiun lembaga keuangan syari’ah; dan
k. bisnis syari’ah.
Angka 38
Pasal 50
A yat(l)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada
pengadilan agama untuk sekaligus memutuskan
sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait
dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49
bila subjek sengketa antara orang-orang yang
beragama islam.
Hal ini menghindari upaya memperlambat atau
mengulur waktu penyelesaian sengketa karena
alasan adanya sengketa milik atau keperdataan
lainnya itu sering dibuat oleh pihak yang
merasa dirugikan dengan adanya gugatan di
pengadilan agama.
Sebaliknya bila subjek yang mengajukan
sengketa hak milk atau keperdataan lain itu
bukan yang menjadi subjek bersengketa di
pengadilan agama, sengketa di pengadilan agama
if»L ditunda untuk menunggu putusan gugatan yang
r diajukan ke pengadilan di lingkungan Peradilan
Umum.
Penangguhan dimaksud hanya dilakukan jika
pihak yang berkeratan telah mengajukan bukti
kepengadilan agama bahwa telah didaftarkan
gugatan di pengadilan negeri terhadap objek
sengketa yang sama dengan sengketa di pengadilan
agama.
Dalam hal objek sengketa lebih dari satu objek
dan tidak terkait dengan objek sengketa yang
diajukan keberatannya, pengadilan agama tidak
perlu menangguhkan putusannya, terhadap objek
sengketa yang tidak terkait dimaksud.
Angka 39
Pasal 52A
Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri
Agama untuk Memberi penetapan (itsbal) terhadap
kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan
nilai bulan pada setiap memasuki bulan Ramadhan
dan awal bulan Syawal tahun Hijriyah dalam rangka
Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara
nasional untuk penetapan Ramadhan dan 1 (satu)
Syawal.
Pengadilan agama dapat Memberi keterangan atau
nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan
penentuan waktu shalat.
Angka 40
Pasal 90
Cukup jelas
Angka 41
Pasal 105
Cukup jelas
Angka 42
Pasal 106A
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita NOMOR 4611
PRESIDEN
REPUBLIK negara kita
UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
Menimbang: a. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional
negara kita untuk mencapai terciptanya warga adil
dan makmur berdasar demokrasi ekonomi,
dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan
pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan
kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
b. bahwa kebutuhan warga negara kita akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik
sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu
undang-undang tersendiri;
e. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan
Syariah;
Mengingat: 1. Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik negara kita Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik negara kita
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik negara kita Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik negara kita Tahun
1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik negara kita Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
negara kita (Lembaran Negara Republik negara kita
Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik negara kita Nomor 3843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004
(Lembaran Negara Republik negara kita Tahun 2004
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
negara kita Nomor 4357);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara
Republik negara kita Tahun 2004 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita
Nomor 4420);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
negara kita Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik negara kita Nomor 4756);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK negara kita
dan
PRESIDEN REPUBLIK negara kita
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
SYARIAH.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut tentang
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.
2. Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari warga
dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada warga
dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
3. Bank negara kita yaitu Bank Sentral Republik negara kita sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik negara kita
Tahun 1945.
4. Bank Konvensional yaitu Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
secara konvensional dan berdasar jenisnya terdiri atas Bank Umum
Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat.
5. Bank Umum Konvensional yaitu Bank Konvensional yang dalam
kegiatannya Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Bank Perkreditan Rakyat yaitu Bank Konvensional yang dalam
kegiatannya tidak Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7. Bank Syariah yaitu Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasar Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
8. Bank Umum Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam kegiatannya
Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yaitu Bank Syariah yang dalam
kegiatannya tidak Memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, yaitu unit kerja
dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai
kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasar Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu
Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
11. Kantor Cabang yaitu kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung
jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat
tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang itu
melakukan usahanya.
12. Prinsip Syariah yaitu prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan
berdasar fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki
kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
13. Akad yaitu kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan
pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing
pihak sesuai dengan Prinsip Syariah.
14. Rahasia Bank yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta
Nasabah Investor dan Investasinya.
15. Pihak Terafiliasi yaitu :
a. komisaris, direksi atau kuasanya, pejabat, dan karyawan Bank
Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS;
b. pihak yang Memberi jasanya kepada Bank Syariah atau UUS,
antara lain Dewan Pengawas Syariah, akuntan publik, penilai, dan
konsultan hukum; dan/atau
c. pihak yang menurut penilaian Bank negara kita turut serta
memengaruhi pengelolaan Bank Syariah atau UUS, baik langsung
maupun tidak langsung, antara lain pengendali bank, pemegang
saham dan keluarganya, keluarga komisaris, dan keluarga direksi.
16. Nasabah yaitu pihak yang memakai jasa Bank Syariah dan/atau
UUS.
17. Nasabah Penyimpan yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di
Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasar Akad
antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah Investor yaitu Nasabah yang menempatkan dananya di Bank
Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasar Akad antara
Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah Penerima Fasilitas yaitu Nasabah yang memperoleh fasilitas
dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasar Prinsip Syariah.
20. Simpanan yaitu dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank
Syariah dan/atau UUS berdasar Akad wadi’ah atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Giro,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
358
21. Tabungan yaitu Simpanan berdasar Akad w a d i ’a h atau Investasi
dana berdasar Akad m u d h a r a b a h atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi
tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
22. Deposito yaitu Investasi dana berdasar Akad m u d h a r a b a h atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasar
Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.
23. Giro yaitu Simpanan berdasar Akad w a d i ’a h atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan memakai cek, bilyet giro, sarana
perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
24. Investasi yaitu dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank
Syariah dan/atau UUS berdasar Akad m u d h a r a b a h atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk
Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
25. Pembiayaan yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berupa:
a. transaksi bagi hasil dalam bentuk m u d h a r a b a h dan m u s y a r a k a h ;
b. transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam
bentuk i j a r a h m u n t a h i y a b i t t a m l i k ,
c. transaksi jual beli dalam bentuk piutang m u r a b a h a h , s a l a m , dan
i s t i s h n a
d. transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang q a r d h \ dan
e. transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi
multijasa
berdasar persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau
UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau
diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana itu setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.
26. Agunan yaitu jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun
benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada
Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban
Nasabah Penerima Fasilitas.
359
27. Penitipan yaitu penyimpanan harta berdasar Akad antara Bank
Umum Syariah atau UUS dan penitip, dengan ketentuan Bank Umum
Syariah atau UUS yang bersangkutan tidak memiliki hak
kepemilikan atas harta itu .
28. Wali Amanat yaitu Bank Umum Syariah yang mewakili kepentingan
pemegang surat berharga berdasar Akad w a k a l a h antara Bank
Umum Syariah yang bersangkutan dan pemegang surat berharga
itu .
29. Penggabungan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Bank
atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Bank yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan
dan selanjutnya status badan hukum Bank yang menggabungkan diri
berakhir karena hukum.
30. Peleburan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Bank atau
lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Bank baru
yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Bank yang
meleburkan diri dan status badan hukum Bank yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
31. Pengambilalihan yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan
hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Bank
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Bank itu .
32. Pemisahan yaitu pemisahan usaha dari satu- Bank menjadi dua badan
usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BABU
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 2
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip
Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Pasal 3
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan
kesejahteraan rakyat.
360
Pasal 4
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan
menyalurkan dana warga .
(2) Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk
lembaga b a i t u l m a l , yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,
infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya
kepada organisasi pengelola zakat.
(3) Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal
dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (n a z h i r )
sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (w a k t f ).
(4) Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
DAN KEPEMILIKAN
Bagian Kesatu
Perizinan
Pasal 5
(1) Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau
UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank
Syariah atau UUS dari Bank negara kita .
(2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
e. kelayakan usaha.
(3) Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bank negara kita .
(4) Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada
penulisan nama banknya.
361
(5) Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan dengan jelas
frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang
bersangkutan.
(6) Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya
berdasar Prinsip Syariah dengan izin Bank negara kita .
(7) Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum
Konvensional.
(8) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Perkreditan Rakyat.
(9) Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha
berdasar Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank
dengan izin Bank negara kita .
Pasal 6
(1) Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank negara kita .
(2) Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenisjenis kantor
lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin
Bank negara kita .
(3) Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan
hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank
negara kita .
(4) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka
Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar
negeri.
Bagian Kedua
Bentuk Badan Hukum
Pasal 7 '
Bentuk badan hukum Bank Syariah yaitu perseroan terbatas.
362
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar
Pasal 8
Di dalam anggaran dasar Bank Syariah selain memenuhi persyaratan
anggaran dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan memuat pula ketentuan :
a. pengangkatan anggota direksi dan komisaris harus mendapatkan
persetujuan Bank negara kita ;
b. Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah harus menetapkan tugas
manajemen, remunerasi komisaris dan direksi, laporan
pertanggungjawaban tahunan,' penunjukkan dan biaya jasa akuntan
publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam
Peraturan Bank negara kita .
Bagian Keempat
Pendirian dan Kepemilikan Bank Syariah
Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh :
a. warga negara negara kita dan/atau badan hukum negara kita ;
b: warga negara negara kita dan/atau badan hukum negara kita dengan
warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan;
atau
c. pemerintah daerah.
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
dimiliki o leh :
a. warga negara negara kita dan/atau badan hukum negara kita yang
seluruh pemiliknya warga negara negara kita ;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara
asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank
negara kita .
363
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, bentuk badan hukum, anggaran
dasar, serta pendirian dan kepemilikan Bank Syariah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bank
negara kita .
Pasal 11
Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah
ditetapkan dalam Peraturan Bank negara kita .
Pasal 12
Saham Bank Syariah hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas
nama.
Pasal 13
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar
modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 14
(1) Warga negara negara kita , warga negara asing, badan hukum negara kita ,
atau badan hukum asing dapat memiliki atau membeli saham Bank
Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
Pasal 16
(1) UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah mendapat
izin dari Bank negara kita .
(2) Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
364
Pasal 17
(1) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Syariah wajib
terlebih dahulu mendapat izin dari Bank negara kita .
(2) Dalam hal teijadi Penggabungan atau Peleburan Bank Syariah dengan
Bank lainnya, Bank hasil Penggabungan atau Peleburan itu wajib
menjadi Bank Syariah.
(3) Ketentuan mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Bank Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN
DANA, DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH DAN UUS
Bagian Kesatu
Jenis dan Kegiatan Usaha
Pasal 18
Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
Pasal 19
(1) Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasar Akad w a d i ’a h atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
b. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasar Akad m u d h a r a b a h atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasar Akad
m u d h a r a b a h , Akad m u s y a r a k a h , atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. menyalurkan Pembiayaan berdasar Akad m u r a b a h a h , Akad
s a l a m , Akad i s t i s h n a ’, atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
365
e. menyalurkan Pembiayaan berdasar Akad q a r d h atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak
bergerak kepada Nasabah berdasar Akad ijarah dan/atau sewa
beli dalam bentuk i j a r a h m u n t a h i y a b i t t a m l i k atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. melakukan pengambilalihan utang berdasar Akad h a w a l a h
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
. h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan
berdasar Prinsip Syariah;
i. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat
berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
berdasar Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad i j a r a h ,
m u s y a r a k a h , m u d h a r a b a h , m u r a b a h a h , k a f a l a h , atau h a w a l a h ' ,
j. membeli surat berharga berdasar Prinsip Syariah yang
diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank negara kita ;
k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak
ketiga berdasar Prinsip Syariah;
l. melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasar
suatu Akad yang berdasar Prinsip Syariah;
m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
berdasar Prinsip Syariah;
n. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan Nasabah berdasar Prinsip Syariah;
o. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasar Akad
w a k a l a h ;
p. Memberi fasilitas l e t t e r o f c r e d i t atau bank garansi berdasar
Prinsip Syariah; dan
q. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang
perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kegiatan usaha UUS meliputi:
a. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasar Akad w a d i ’a h atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
366
b. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito,
Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasar Akad m u d h a r a b a h atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
c. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasar Akad
m u d h a r a b a h , Akad m u s y a r a k a h , atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. menyalurkan Pembiayaan berdasar Akad m u r a b a h a h , Akad
s a l a m , Akad i s t i s h n a ’, atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
e. menyalurkan Pembiayaan berdasar Akad q a r d h atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
f. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak
bergerak kepada Nasabah berdasar Akad ijarah dan/atau sewa
beli dalam bentuk i j a r a h m u n t a h i y a b i t t a m l i k atau Akad lain yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
g. melakukan pengambilalihan utang berdasar Akad h a w a l a h
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan
berdasar Prinsip Syariah;
i. membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata berdasar Prinsip Syariah, antara lain,
seperti Akad i j a r a h , m u s y a r a k a h , m u d h a r a b a h , m u r a b a h a h ,
k a f a l a h , atau h a w a l a h ' ,
j. membeli surat berharga berdasar Prinsip Syariah yang
diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank negara kita ;
k. menerima pembayaran dari 'tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak
ketiga berdasar Prinsip Syariah;
l. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
berdasar Prinsip Syariah;
m. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan Nasabah berdasar Prinsip Syariah;
n. Memberi fasilitas l e t t e r o f c r e d i t atau bank garansi berdasar
Prinsip Syariah; dan
o. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang
perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
367
dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1), Bank Umum Syariah dapat pula :
a. melakukan kegiatan valuta asing berdasar Prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah
atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha
berdasar Prinsip Syariah;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan Pembiayaan berdasar Prinsip Syariah, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasar
Prinsip Syariah;
e. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
f. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasar
Prinsip Syariah dengan memakai sarana elektronik;
g. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga
jangka pendek berdasar Prinsip Syariah, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui pasar uang;
h. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga
jangka panjang berdasar Prinsip Syariah, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
i. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum
Syariah lainnya yang berdasar Prinsip Syariah.
(2) Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2), UUS dapat pula :
a. melakukan kegiatan valuta asing berdasar Prinsip Syariah;
b. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan Pembiayaan berdasar Prinsip Syariah, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya;
368
d. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasar
Prinsip Syariah dengan memakai sarana elektronik;
e. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga
jangka pendek berdasar Prinsip Syariah baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui pasar uang; dan
f. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum
Syariah lainnya yang berdasar Prinsip Syariah.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank negara kita dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
a. menghimpun dana dari warga dalam bentuk:
1. Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu
berdasar Akad w a d i ’a h atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah; dan
2. Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu berdasar Akad m u d h a r a b a h
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menyalurkan dana kepada warga dalam bentuk :
1. Pembiayaan bagi hasil berdasar Akad m u d h a r a b a h atau
m u s y a r a k a h ;
2. Pembiayaan berdasar Akad m u r a b a h a h , s a l a m , atau i s t i s h n a ';
3. Pembiayaan berdasar Akad q a r d h ;
4. Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak
kepada Nasabah berdasar Akad ijarah atau sewa beli dalam
bentuk i j a r a h m u n t a h i y a b i t t a m l i k ; dan
5. pengambilalihan utang berdasar Akad hawalah;
c. menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan ber
dasarkan Akad w a d i ’a h atau Investasi berdasar Akad m u d h a r a b a h
dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
d. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional,
dan UUS; dan
369
e. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah
lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasar per
setujuan
Bank negara kita .
Pasal 22
Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk
Simpanan atau Investasi berdasar Prinsip Syariah tanpa izin terlebih
dahulu dari Bank negara kita , kecuali diatur dalam undang-undang lain.
Bagian Kedua
Kelayakan Penyaluran Dana
Pasal 23
(1) Bank Syariah dan/atau UUS harus memiliki keyakinan atas kemauan
dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi
seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau
UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas.
(2) Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama
terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari
calon Nasabah Penerima Fasilitas.
Bagian Ketiga
Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
Pasal 24
(1) Bank Umum Syariah dilarang :
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar
modal;
c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen
pemasaran produk asuransi syariah.
370
(2) UUS dilarang :
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
b. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar
modal;
c. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c; dan
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen
pemasaran produk asuransi syariah.
Pasal 25
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang :
a. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
b. menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
c. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang
asing dengan izin Bank negara kita ;
d. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen
pemasaran produk asuransi syariah;
e. melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk
untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah; dan
f. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Pasal 26
(1) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip
Syariah.
(2) Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh
Majelis Ulama negara kita .
(3) Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam
Peraturan Bank negara kita .
(4) Dalam rangka penyusunan Peraturan Bank negara kita sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank negara kita membentuk komite perbankan
syariah.
371
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan,
dan tugas komite perbankan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
BAB V
PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS,
DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI,
DAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Pemegang Saham Pengendali
Pasal 27
(1) Calon pemegang saham pengendali Bank Syariah wajib lulus uji
kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank negara kita .
(2) Pemegang saham pengendali yang tidak lulus uji kemampuan dan
kepatutan wajib menurunkan kepemilikan sahamnya menjadi paling
banyak 10% (sepuluh persen).
(3) Dalam hal pemegang saham pengendali tidak menurunkan kepemilikan
sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka :
a. hak suara pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan
dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
b. hak suara pemegang saham pengendali tidak diperhitungkan
sebagai penghitungan kuorum atau tidaknya Rapat Umum
Pemegang Saham;
c. deviden yang dapat dibayarkan kepada pemegang saham
pengendali paling banyak 10% (sepuluh persen) dan sisanya
dibayarkan setelah pemegang saham pengendali itu
mengalihkan kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1); dan
d. nama pemegang saham pengendali yang bersangkutan diumumkan
kepada publik melalui 2 (dua) media massa yang memiliki
peredaran luas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan diatur
dengan Peraturan Bank negara kita .
372
Bagian Kedua
Dewan Komisaris dan Direksi
Pasal 28
Ketentuan mengenai syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab,
serta hal lain yang menyangkut dewan komisaris dan direksi Bank Syariah
diatur dalam anggaran dasar Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
Pasal 29
(1) Dalam jajaran direksi Bank Syariah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 wajib ada 1 (satu) orang direktur yang bertugas untuk
memastikan kepatuhan Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan
Bank negara kita dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas untuk memastikan kepatuhan
Bank Syariah terhadap pelaksanaan ketentuan Bank negara kita dan
peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
Pasal 30
(1) Calon dewan komisaris dan calon direksi wajib lulus uji kemampuan
dan kepatutan yang dilakukan oleh Bank negara kita .
(2) Uji kemampuan dan kepatutan terhadap komisaris dan direksi yang
melanggar integritas dan tidak memenuhi kompetensi dilakukan oleh
Bank negara kita .
(3) Komisaris dan direksi yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan
wajib melepaskan jabatannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kemampuan dan kepatutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Bank negara kita .
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan kegiatan Bank Syariah, direksi dapat mengangkat
pejabat eksekutif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan pejabat eksekutif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank
negara kita .
373
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas Syariah
Pasal 32
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS.
(2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis
Ulama negara kita .
(3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas Memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi
kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas
Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Bank negara kita .
Bagian Keempat
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Syariah dapat memakai
tenaga kerja asing.
(2) Tata cara penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VI
TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN,
DAN PENGELOLAAN RISIKO PERBANKAN SYARIAH
Bagian Kesatu
Tata Kelola Perbankan Syariah
Pasal 34
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan tata kelola yang baik yang
mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya.
374
(2) Bank Syariah dan UUS wajib menyusun prosedur internal mengenai
pelaksanaan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola yang baik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
Bagian Kedua
Prinsip Kehati-hatian
Pasal 35
(1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian.
(2) Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan kepada Bank negara kita
laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi
tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasar prinsip
akuntansi syariah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya,
dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
(3) Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik.
(4) Bank negara kita dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
(5) Bank Syariah wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi
kepada publik dalam waktu dan bentuk yang ditentukan oleh Bank
negara kita .
Pasal 36
Dalam menyalurkan Pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha lainnya,
Bank Syariah dan UUS wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan
Bank Syariah dan/atau UUS dan kepentingan Nasabah yang mempercayakan
dananya.
Pasal 37
(1) Bank negara kita menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
penyaluran dana berdasar Prinsip Syariah, pemberian jaminan,
penempatan investasi surat berharga yang berbasis syariah, atau hal lain
yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank Syariah dan UUS kepada
375
Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok Nasabah Penerima
Fasilitas yang terkait, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok
yang sama dengan Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan.
(2) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
melebihi 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank negara kita .
(3) Bank negara kita menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum
penyaluran dana berdasar Prinsip Syariah, pemberian jaminan,
penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang
dapat dilakukan oleh Bank Syariah kepada:
a. pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih
dari modal disetor Bank Syariah;
b. anggota dewan komisaris;
c. anggota direksi;
d. keluarga dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c;
e. pejabat bank lainnya; dan
f. perusahaan yang di dalamnya ada kepentingan dari pihak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
(4) Batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh
melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal Bank Syariah sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank negara kita .
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank negara kita .
Bagian Ketiga
Kewajiban Pengelolaan Risiko
Pasal 38
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip
mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Bank negara kita .
376
Pasal 39
Bank Syariah dan UUS wajib menjelaskan kepada Nasabah mengenai
kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi
Nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah dan/atau UUS.
Pasal 40
(1) Dalam hal Nasabah Penerima Fasilitas tidak memenuhi kewajibannya,
Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh Agunan,
baik melalui maupun di luar pelelangan, berdasar penyerahan secara
sukarela oleh pemilik Agunan atau berdasar pemberian kuasa untuk
menjual dari pemilik Agunan, dengan ketentuan Agunan yang dibeli
itu wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
(2) Bank Syariah dan UUS harus memperhitungkan harga pembelian
Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kewajiban
Nasabah kepada Bank Syariah dan UUS yang bersangkutan.
(3) Dalam hal harga pembelian Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melebihi jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank Syariah dan
UUS, selisih kelebihan jumlah itu harus dikembalikan kepada
Nasabah setelah dikurangi dengan biaya lelang dan biaya lain yang
langsung terkait dengan proses pembelian Agunan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian Agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bank negara kita .
BAB VII
RAHASIA BANK
Bagian Kesatu
Cakupan Rahasia Bank
Pasal 41
Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai
Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah Investor dan
Investasinya^
377
Bagian Kedua
Pengecualian Rahasia Bank
Pasal 42
(1) Untuk kepentingan penyidikan pidana perpajakan, pimpinan Bank
negara kita atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
perintah tertulis kepada Bank agar Memberi keterangan dan
memperlihatkan bukti tertulis serta surat mengenai keadaan keuangan
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor tertentu kepada pejabat
pajak.
(2) Perintah tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyebutkan nama pejabat pajak, nama nasabah wajib pajak, dan kasus
yang dikehendaki keterangannya.
Pasal 43
(1) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, pimpinan Bank
negara kita dapat Memberi izin kepada polisi, jaksa, hakim, atau
penyidik lain yang diberi wewenang berdasar undang-undang untuk
memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan atau Investasi
tersangka atau terdakwa pada Bank.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis atas
permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Negara Republik negara kita ,
Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, atau pimpinan instansi yang
diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan
nama dan jabatan penyidik, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau
terdakwa, alasan diperlukannya keterangan, dan hubungan perkara
pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Pasal 44
Bank wajib Memberi keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dan Pasal 43.
Pasal 45
Dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabahnya, direksi Bank yang
bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan
378
keuangan Nasabah yang bersangkutan dan Memberi keterangan lain yang
relevan dengan perkara itu .
Pasal 46
(1) Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank, direksi Bank dapat
memberitahukan keadaan keuangan Nasabahnya kepada Bank lain.
(2) Ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank negara kita .
Pasal 47
Atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan atau
Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis, Bank wajib Memberi
keterangan mengenai Simpanan Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor
pada Bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah
Penyimpan atau Nasabah Investor itu .
Pasal 48
Dalam hal Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor telah meninggal
dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor
yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai Simpanan
Nasabah Penyimpan atau Nasabah Investor itu .
Pasal 49
Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 46,
berhak untuk mengetahui isi keterangan itu dan meminta pembetulan
jika ada kesalahan dalam keterangan yang diberikan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
Pembinaan dan pengawasan Bank Syariah dan UUS dilakukan oleh Bank
negara kita .
379
Pasal 51
(1) Bank Syariah dan UUS wajib memelihara tingkat kesehatan yang
meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan modal, kualitas
aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang
menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan
terhadap Prinsip Syariah dan prinsip manajemen Islami, serta aspek
lainnya yang berhubungan dengan usaha Bank Syariah dan UUS.
(2) Kriteria tingkat kesehatan dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh
Bank Syariah dan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Bank negara kita .
Pasal 52
(1) Bank Syariah dan UUS wajib menyampaikan segala keterangan dan
penjelasan mengenai usahanya kepada Bank negara kita menurut tata
cara yang ditetapkan dengan Peraturan Bank negara kita .
(2) Bank Syariah dan UUS, atas permintaan Bank negara kita , wajib
Memberi kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-
berkas yang ada padanya, serta wajib Memberi bantuan yang
diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala
keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh Bank
Syariah dan UUS yang bersangkutan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Bank negara kita berwenang :
a. memeriksa dan mengambil data/dokumen dari setiap tempat yang
terkait dengan Bank;
b. memeriksa dan mengambil data/dokumen dan keterangan dari
setiap pihak yang menurut penilaian Bank negara kita memiliki
pengaruh terhadap Bank; dan
c. memerintahkan Bank melakukan pemblokiran rekening tertentu,
baik rekening Simpanan maupun rekening Pembiayaan.
(4) Keterangan dan laporan pemeriksaan tentang Bank Syariah dan UUS
yang diperoleh berdasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) tidak diumumkan dan bersifat rahasia.
Pasal 53
(1) Bank negara kita dapat menugasi kantor akuntan puhlik atau pihak
lainnya untuk dan atas nama Bank negara kita , melaksanakan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2).
380
(2) Persyaratan dan tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
Pasal 54
(1) Dalam hal Bank Syariah mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya, Bank negara kita berwenang melakukan
tindakan dalam rangka tindak lanjut pengawasan antara lain :
a. membatasi kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham,
komisaris, direksi, dan pemegang saham;
b. meminta pemegang saham menambah modal;
c. meminta pemegang saham mengganti anggota dewan komisaris
dan/atau direksi Bank Syariah;
d. meminta Bank Syariah menghapusbukukan penyaluran dana yang
macet dan memperhitungkan kerugian Bank Syariah dengan
modalnya;
e. meminta Bank Syariah melakukan penggabungan atau peleburan
dengan Bank Syariah lain;
f. meminta Bank Syariah dijual kepada pembeli yang bersedia
mengambil alih seluruh kewajibannya;
g. meminta Bank Syariah menyerahkan pengelolaan seluruh atau
sebagian kegiatan Bank Syariah kepada pihak lain; dan/atau
h. meminta Bank Syariah menjual sebagian atau seluruh harta
dan/atau kewajiban Bank Syariah kepada pihak lain.
(2) bila tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum cukup
untuk mengatasi kesulitan yang dialami Bank Syariah, Bank negara kita
menyatakan Bank Syariah tidak dapat disehatkan dan menyerahkan
penanganannya ke Lembaga Penjamin Simpanan untuk diselamatkan
atau tidak diselamatkan.
(3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan Bank Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diselamatkan, Bank
negara kita atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan mencabut izin
usaha Bank Syariah dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh
Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(4) Atas permintaan Bank Syariah, Bank negara kita dapat mencabut izin
usaha Bank Syariah setelah Bank Syariah dimaksud menyelesaikan
seluruh kewajibannya.
381
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan
izin usaha Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Bank negara kita .
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Agama.
(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa
dilakukan sesuai dengan isi Akad.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh
bertentangan dengan Prinsip Syariah.
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 56
Bank negara kita menetapkan sanksi administratif kepada Bank Syariah atau
UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi,
dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip
Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 57
(1) Bank negara kita mengenakan sanksi administratif kepada Bank Syariah
atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas
Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS yang melanggar Pasal 41 dan Pasal
44.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengurangi ketentuan pidana sebagai akibat dari pelanggaran
kerahasiaan bank.
382
Pasal 58
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang ini
yaitu :
a. denda uang;
b. teguran tertulis;
c. penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
d. pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang
tertentu maupun untuk Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;
f. pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan
mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang
Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan
Bank negara kita ;
g. pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham
Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
h. pencabutan izin usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank
negara kita .
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha Bank Syariah, UUS, atau
kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi
berdasar Prinsip Syariah tanpa izin usaha dari Bank negara kita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh badan hukum, penuntutan terhadap badan hukum dimaksud
383
dilakukan terhadap mereka yang memberi perintah untuk melakukan
perbuatan itu dan/atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam
perbuatan itu.
Pasal 60
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa membawa perintah tertulis
atau izin dari Bank negara kita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dan Pasal 43 memaksa Bank Syariah, UUS, atau pihak terafiliasi untuk
Memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana deinda paling
sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang
dengan sengaja Memberi keterangan yang wajib dirahasiakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 61
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak
Memberi keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 62
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:
a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. tidak Memberi keterangan atau tidak melaksanakan perintah
yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
384
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang la la i:
a. tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2); dan/atau
b. tidak Memberi keterangan atau tidak melaksanakan perintah
yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 63
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan
usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank
Syariah atau UUS;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak
dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan,
dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi
atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau
menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau
dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau
laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS,
atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan,
menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan itu
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
RplO.OOO.O0O.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau
Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :
385
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk
menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan,
uang, atau barang berharga untuk keuntungan pribadinya atau
untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka :
1. mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain
dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas
penyaluran dana dari Bank Syariah atau UUS;
2. melakukan pembelian oleh Bank Syariah atau UUS atas surat
wesel, surat promes, cek dan kertas dagang, atau bukti
kewajiban lainnya;
3. Memberi persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan
penarikan dana yang melebihi batas penyaluran dananya
pada Bank Syariah atau UUS; dan/atau
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan
dalam Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling, banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar
rupiah).
Pasal 64
Pihak Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah
yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS terhadap ketentuan dalam Undang-
Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 65
Pemegang saham yang dengan sengaja menyuruh anggota dewan komisaris,
direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang
memiliki UUS untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang
mengakibatkan Bank Syariah atau UUS tidak melaksanakan langkah-
langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau
UUS terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana
386
penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Pasal 66
(1) Anggota direksi atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja :
a. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang
ini dan perbuatan itu telah mengakibatkan kerugian bagi
Bank Syariah atau UUS atau menyebabkan keadaan keuangan
Bank Syariah atau UUS tidak sehat;
b. menghalangi pemeriksaan atau tidak membantu pemeriksaan yang
dilakukan oleh dewan komisaris atau kantor akuntan publik yang
ditugasi oleh dewan komisaris;
c. Memberi penyaluran dana atau fasilitas penjaminan dengan
melanggar ketentuan yang berlaku yang diwajibkan pada Bank
Syariah atau UUS, yang mengakibatkan kerugian sehingga
membahayakan kelangsungan usaha Bank Syariah atau UUS;
dan/atau
d. tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk
memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan
Batas Maksimum Pemberian Penyaluran Dana sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau ketentuan yang
berlaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Anggota direksi dan pegawai Bank Syariah atau Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja melakukan
penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).
387
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
(1) Bank Syariah atau UUS yang telah memiliki izin usaha pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan telah memperoleh izin
usaha berdasar Undang-Undang ini.
(2) Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini paling
lama 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 68
(1) Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai
asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
total nilai aset bank induknya atau 15 (lima belas) tahun sejak
berlakunya Undang-Undang ini, maka Bank Umum Konvensional
dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS itu menjadi Bank
Umum Syariah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemisahan dan sanksi bagi Bank
Umum Konvensional yang tidak melakukan Pemisahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank negara kita .
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, segala ketentuan mengenai
Perbankan Syariah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik negara kita Tahun 1992
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik negara kita Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik negara kita Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik negara kita Nomor 3790) beserta peraturan
pelaksanaannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini.
388
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
negara kita .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK negara kita ,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK negara kita ,
ttd
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK negara kita TAHUN 2008 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd.
Setio Sapto Nugroho
389
390
PRESIDEN
REPUBLIK negara kita
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK negara kita
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERBANKAN SYARIAH
L UMUM
Sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik negara kita Tahun 1945, tujuan pembangunan nasional
yaitu terciptanya warga adil dan makmur, berdasar
demokrasi ekonomi, dengan mengembangkan sistem ekonomi yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Guna mewujudkan
tujuan itu , pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional diarahkan
pada perekonomian yang berpihak pada ekonomi kerakyatan, merata,
mandiri, handal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah
perekonomian internasional.
Agar tercapai tujuan pembangunan nasional dan dapat berperan aktif
dalam persaingan global yang sehat, diperlukan partisipasi dan
kontribusi semua elemen warga untuk menggali berbagai potensi
yang ada di warga guna mendukung proses akselerasi ekonomi
dalam upaya merealisasikan tujuan pembangunan nasional. Salah satu
bentuk penggalian potensi dan wujud kontribusi warga dalam
perekonomian nasional itu yaitu pengembangan sistem ekonomi
berdasar nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-
prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip Syariah
berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan,
dan keuniversalan ( r a h m a t a n l i l ‘a l a m i r i ) . Nilai-nilai itu
391
diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada Prinsip
Syariah yang disebut Perbankan Syariah.
Prinsip Perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang
berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam
yaitu larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan memakai
sistem antara lain prinsip bagi hasil. Dengan prinsip bagi hasil, Bank
Syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena
semua pihak dapat saling berbagi baik keuntungan maupun potensi
risiko yang timbul sehingga akan menciptakan posisi yang berimbang
antara bank dan nasabahnya. Dalam jangka panjang, hal ini akan
mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan
tidak hanya dinikmati oleh pemilik modal saja, tetapi juga oleh
pengelola modal.
Perbankan Syariah sebagai salah satu sistem perbankan nasional
memerlukan berbagai sarana pendukung agar dapat Memberi
kontribusi yang maksimum bagi pengembangan ekonomi nasional.
Salah satu sarana pendukung vital yaitu adanya pengaturan yang
memadai dan sesuai dengan karakteristiknya. Pengaturan itu di
antaranya dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.
Pembentukan Undang-Undang Perbankan Syariah menjadi kebutuhan
dan keniscayaan bagi berkembangnya lembaga itu . Pengaturan
mengenai Perbankan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik dan kurang
mengakomodasi karakteristik operasional Perbankan Syariah, dimana,
di sisi lain pertumbuhan dan volume usaha Bank Syariah berkembang
cukup pesat.
Guna menjamin kepastian hukum bagi s t a k e h o l d e r s dan sekaligus
Memberi keyakinan kepada warga dalam memakai
produk dan jasa Bank Syariah, dalam Undang-Undang Perbankan
Syariah ini diatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah,
kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah
maupun UUS yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional.
Sementara itu, untuk Memberi keyakinan pada warga yang
masih meragukan kesyariahan operasional Perbankan Syariah selama
ini, diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah meliputi kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur-unsur
riba, m a i s i r , g h a r a r , h a r a m , dan z a l i m .
392
Sebagai undang-undang yang khusus mengatur perbankan syariah,
dalam Undang-Undang ini diatur mengenai masalah kepatuhan syariah
{ s y a r i a h c o m p l i a n c e ) yang kewenangannya berada pada Majelis Ulama
negara kita (MUI) yang direpresentasikan melalui Dewan Pengawas
Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing Bank Syariah
dan UUS. Untuk menindaklanjuti implementasi fatwa yang dikeluarkan
MUI ke dalam Peraturan Bank negara kita , di dalam internal Bank
negara kita dibentuk komite perbankan syariah, yang keanggotaannya
terdiri atas perwakilan dari Bank negara kita , Departemen Agama, dan
unsur warga yang komposisinya berimbang.
Sementara itu, penyelesaian sengketa yang mungkin timbul pada
perbankan syariah, akan dilakukan melalui pengadilan di lingkungan
Peradilan Agama. Di samping itu, dibuka pula kemungkinan
penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi perbankan,
lembaga arbitrase, atau melalui pengadilan di lingkungan Peradilan
Umum sepanjang disepakati di dalam Akad oleh para pihak.
Untuk menerapkan substansi undang-undang perbankan syariah ini,
maka pengaturan terhadap UUS yang secara korporasi masih berada
dalam satu entitas dengan Bank Umum Konvensional, di masa depan,
bila telah berada pada kondisi dan jangka waktu tertentu diwajibkan
untuk memisahkan UUS menjadi Bank Umum Syariah dengan
memenuhi tata cara dan persyaratan yang ditetapkan dengan Peraturan
Bank negara kita .
Sehubungan dengan hal itu , pengaturan tersendiri bagi Perbankan
Syariah merupakan hal yang mendesak dilakukan, untuk menjamin
terpenuhinya prinsip-prinsip Syariah, prinsip kesehatan Bank bagi Bank
Syariah, dan yang tidak kalah penting diharapkan dapat memobilisasi
dana dari negara lain yang mensyaratkan pengaturan terhadap Bank
Syariah dalam undang-undang tersendiri.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain,
yaitu kegiatan usaha yang tidak mengandung unsure :
393
a. riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil)
antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang
tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan ( f a d h l ),
atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersya
ratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana
yang diterima melebihi pokok pinjaman karena beijalannya
waktu { n a s i ’a h ) \
b. m a i s i r , yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu
keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
c. g h a r a r , yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak
dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat
diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain
dalam syariah;
d. haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah;
atau
e. zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi
pihak lainnya.
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” yaitu kegiatan
ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan,
pemerataan, dan kemanfaatan.
Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” yaitu pedoman
pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan
yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah
secara menyeluruh { k a f f a h ) dan konsisten (i s t i q a m a h ).
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dana sosial lainnya”, antara lain
yaitu penerimaan Bank yang berasal dari pengenaan sanksi
terhadap Nasabah ( t a ’z i r ) .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank negara kita
sekurang-kurangnya memuat tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. modal kerja;
c. keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
d. kelayakan usaha.
Ayat (4)
Yang diwajibkan mencantumkan kata “syariah” hanya Bank
Syariah yang mendapatkan izin setelah berlakunya Undang-
Undang ini.
Penulisan kata “syariah” ditempatkan setelah kata “bank”
atau setelah nama bank.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
395
Pasal 6
Ayat(l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “kantor di bawah Kantor Cabang”
yaitu kantor cabang pembantu atau kantor kas yang
kegiatan usahanya membantu kantor induknya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Hal-hal yang dapat diatur dalam Peraturan Bank negara kita
antara la in :
a. pemberhentian anggota direksi dan komisaris yang tidak
lulus uji kemampuan dan kepatutan;
b. pengalihan kepemilikan saham pengendali bank yang
harus mendapatkan persetujuan Bank negara kita ;
c. pengalihan izin usaha dari nama lama ke nama baru,
perubahan modal dasar, dan perubahan status menjadi
Bank terbuka harus mendapatkan persetujuan Bank
negara kita ;
d. perubahan modal disetor Bank yang meliputi
penambahan, pengurangan, dan komposisi harus
mendapatkan persetujuan Bank negara kita ;
e. pelarangan penjaminan saham yang dimiliki oleh
pemegang saham pengendali.
396
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal salah satu pihak yang akan mendirikan Bank
Umum Syariah yaitu badan hukum asing, yang
bersangkutan terlebih dahulu harus memperoleh
rekomendasi dari otoritas perbankan negara asal.
Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat
keterangan bahwa badan hukum asing yang
bersangkutan memiliki reputasi yang baik dan tidak
pernah melakukan perbuatan tercela di bidang
perbankan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
397
Pasal 15
Perubahan kepemilikan Bank Syariah yang tidak mengakibatkan
perubahan pemegang saham pengendali cukup dilaporkan secara
tertulis kepada Bank negara kita .
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Bank negara kita
mencakup antara la in :
a. minimum kecukupan modal;
b. persiapan sumber daya manusia;
c. susunan organisasi dan kepengurusan; dan
d. kelayakan usaha.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “Akad w a d i ’a h ” yaitu Akad
penitipan barang atau uang antara pihak yang
memiliki barang atau uang dan pihak yang diberi
kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan,
keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Akad m u d h a r a b a h ” dalam
menghimpun dana yaitu Akad kerja sama antara pihak
pertama (m a l i k , s h a h i b u l m a l , atau Nasabah) sebagai
pemilik dana dan pihak kedua { ‘a m i l , m u d h a r i b , atau
Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana
dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan
kesepakatan yang dituangkan dalam Akad.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Akad m u d h a r a b a h ” dalam
Pembiayaan yaitu Akad keija sama suatu usaha antara
pihak pertama (m a l i k , s h a h i b u l m a l , atau Bank Syariah)
yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua
( ‘a m i l , m u d h a r i b , atau Nasabah) yang bertindak selaku
pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha
sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam
Akad, sedang kerugian ditanggung sepenuhnya oleh
Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan
kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi
peijanjian.
Yang dimaksud dengan “Akad m u s y a r a k a h ' ’ yaitu
Akad kerja sama di antara dua pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak
Memberi porsi dana dengan ketentuan bahwa
keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedang kerugian ditanggung sesuai dengan porsi
dana masing-masing.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “Akad m u r a b a h a h ” yaitu
Akad Pembiayaan suatu barang dengan menegaskan
harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai
keuntungan yang disepakati.
Yang dimaksud dengan “Akad s a l a m ” yaitu Akad
Pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan
pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu
dengan syarat tertentu yang disepakati.
Yang dimaksud dengan “Akad i s t i s h n a n '’ yaitu Akad
Pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan
pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan
persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan
atau pembeli (' m u s t a s h n i*) dan penjual atau pembuat
( s h a n i ’j.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “Akad q a r d h ” yaitu Akad
pinjaman dana kepada Nasabah dengaa ketentuan
399
bahwa Nasabah wajib mengembalikan dana yang
diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “Akad i j a r a h ” yaitu Akad
penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna
atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasar
transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan barang itu sendiri.
Yang dimaksud dengan “Akad i j a r a h m u n t a h i y a
b i t t a m l i k ” yaitu Akad penyediaan dana dalam rangka
memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang
atau jasa berdasar transaksi sewa dengan opsi
pemindahan kepemilikan barang.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “Akad h a w a l a h ” yaitu Akad
pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak
lain yang wajib menanggung atau membayar.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “transaksi nyata” yaitu
transaksi yang dilandasi dengan aset yang berwujud.
Yang dimaksud dengan “Akad k a f a l a h ” yaitu Akad
pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada
pihak lain, di mana pemberi jaminan ( k a j i l ) bertanggung
jawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak
penerima jaminan ( m a k f u l ) .
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf 1
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Yang dimaksud dengan “Akad w a k a l a h ” yaitu Akad
pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk
melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Yang dimaksud dengan “kegiatan lain” yaitu , antara
lain, melakukan fungsi sosial dalam bentuk menerima
dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana
kebajikan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penyertaan modal” yaitu
penanaman dana Bank Umum Syariah dalam bentuk
saham pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
keuangan syariah, termasuk penanaman dana dalam
bentuk surat berharga yang dapat dikonversi menjadi
saham ( c o n v e r t i b l e b o n d s ) atau jenis transaksi tertentu
berdasar Prinsip Syariah yang berakibat Bank
Umum Syariah memiliki atau akan memiliki saham
pada perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan
syariah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penyertaan modal sementara”
yaitu penyertaan modal Bank Umum Syariah, antara
lain, berupa pembelian saham dan/atau konversi
401
pembiayaan menjadi saham dalam perusahaan Nasabah
untuk mengatasi kegagalan penyaluran dana dan/atau
piutang dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Bank negara kita .
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Kemauan berkaitan dengan iktikad baik dari Nasabah
Penerima Fasilitas untuk membayar kembali penggunaan
dana yang disalurkan oleh Bank Syariah dan/atau UUS.
Kemampuan berkaitan dengan keadaan dan/atau aset
Nasabah Penerima Fasilitas sehingga mampu untuk
membayar kembali penggunaan dana yang disalurkan oleh
Bank Syariah dan/atau UUS.
Ayat (2)
Penilaian watak calon Nasabah Penerima Fasilitas terutama
didasarkan kepada hubungan yang telah teijalin antara Bank
Syariah dan/atau UUS dan Nasabah atau calon Nasabah yang
bersangkutan atau informasi yang diperoleh dari pihak lain
yang dapat dipercaya sehingga Bank Syariah dan/atau UUS
dapat menyimpulkan bahwa calon Nasabah Penerima
Fasilitas yang bersangkutan jujur, beriktikad baik, dan tidak
menyulitkan Bank Syariah dan/atau UUS di kemudian hari.
Penilaian kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas
terutama Bank harus meneliti tentang keahlian Nasabah
Penerima Fasilitas dalam bidang usahanya dan/atau
kemampuan manajemen calon Nasabah sehingga Bank
Syariah dan/atau UUS merasa yakin bahwa usaha yang akan
dibiayai dikelola oleh orang yang tepat.
Penilaian terhadap modal yang dimiliki calon Nasabah
Penerima Fasilitas, terutama Bank Syariah dan/atau UUS
harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara
keseluruhan, baik untuk masa yang telah lalu maupun
perkiraan untuk masa yang akan datang sehingga dapat
diketahui kemampuan permodalan calon Nasabah Penerima
Fasilitas dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha
calon Nasabah yang bersangkutan.
Dalam melakukan penilaian terhadap Agunan, Bank Syariah
dan/atau UUS harus menilai barang, proyek atau hak tagih
yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan yang
bersangkutan dan barang lain, surat berharga atau garansi
risiko yang ditambahkan sebagai Agunan tambahan, apakah
sudah cukup memadai sehingga bila Nasabah Penerima
Fasilitas kelak tidak dapat melunasi kewajibannya, Agunan
itu dapat dipakai untuk menanggung pembayaran
kembali Pembiayaan dari Bank Syariah dan/atau UUS yang
bersangkutan.
Penilaian terhadap proyek usaha calon Nasabah Penerima
Fasilitas, Bank Syariah terutama harus melakukan analisis
mengenai keadaan pasar, baik di dalam maupun di luar
negeri, baik untuk masa yang telah lalu maupun yang akan
403
datang sehingga dapat diketahui prospek pemasaran dari
hasil proyek atau usaha calon Nasabah yang akan dibiayai
dengan fasilitas Pembiayaan.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Bank Umum Syariah dapat memasarkan produk
asuransi melalui keija sama dengan perusahaan asuransi
yang melakukan kegiatan usaha berdasar Prinsip
Syariah. Semua tindakan Bank Umum Syariah yang
berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan
melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab
perusahaan asuransi syariah.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
UUS dapat memasarkan produk asuransi melalui keija
sama dengan perusahaan asuransi yang melakukan
kegiatan usaha berdasrkan Prinsip Syariah. Semua
tindakan UUS yang berkaitan dengan transaksi asuransi
yang dipasarkan melalui keija sama dimaksud menjadi
tanggung jawab perusahaan asuransi syariah.
404
Pasal 25
Huruf a
Usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah antara lain
usaha yang dianggap riba, m a i s i r , g h a r a r , haram, dan zalim.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat memasarkan produk
asuransi melalui keqa sama dengan perusahaan asuransi
syariah. Semua tindakan Bank yang berkaitan dengan
transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama
dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi
syariah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Komite perbankan syariah beranggotakan unsur-unsur dari
Bank negara kita , Departemen Agama, dan unsur warga
dengan komposisi yang berimbang, memiliki keahlian di
bidang syariah dan berjumlah, paling banyak 11 (sebelas)
orang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
405
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemegang saham pengendali”
yaitu badan hukum, orang perseorangan, dan/atau
kelompok usaha yang :
a. memiliki saham Bank Syariah sebesar 25% (dua puluh
lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang
dikeluarkan dan memperoleh hak suara; atau
b. memiliki saham perusahaan atau Bank kurang dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang
dikeluarkan dan memiliki hak suara, tetapi yang
bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan
pengendalian perusahaan atau bank, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pengendalian merupakan suatu tindakan yang bertujuan
untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan, termasuk bank, dengan cara apa pun, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pengendalian terhadap Bank Syariah dapat dilakukan dengan
cara-cara, antara lain, sebagai berikut:
a. memiliki secara sendiri-sendiri atau bersama-sama 25%
(dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank;
b. secara langsung menjalankan manajemen dan/atau
memengaruhi kebijakan Bank Syariah;
c. memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki
saham yang bila dipakai akan menyebabkan
pihak itu memiliki dan/atau mengendalikan secara
sendiri-sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih saham Bank;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk
mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank
{ a c t i n g i n c o n c e r t ) dengan atau tanpa perjanjian tertulis
dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama
memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima
persen) atau lebih saham Bank Syariah, baik langsung
maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian
tertulis;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk
mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank
406
( a c t i n g i n c o n c e r t ) dengan atau tanpa peijanjian tertulis
dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki
saham, yang bila hak itu dilaksanakan
menyebabkan pihak-pihak itu memiliki dan/atau
mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih
saham Bank Syariah;
f. mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang
secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan
secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih saham Bank;
g. memiliki kewenangan untuk menyetujui dan/atau
memberhentikan pengurus Bank Syariah;
h. secara tidak langsung memengaruhi atau menjalankan
manajemen dan/atau kebijakan Bank Syariah;
i. melakukan pengendalian terhadap perusahaan induk
atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank
Syariah; dan/atau
j. melakukan pengendalian terhadap pihak yang
melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf i.
Uji kemampuan dan kepatutan sepenuhnya merupakan
kewenangan Bank negara kita untuk menilai kompetensi,
integritas, dan kemampuan keuangan pemegang saham
pengendali dan/atau pengurus bank. Mengingat tujuan uji
kemampuan dan kepatutan yaitu untuk memperoleh
pemegang saham pengendali dan pengurus bank yang dapat
menjaga kepercayaan warga terhadap perbankan,
penilaian dalam rangka uji kemampuan dan kepatutan oleh
Bank negara kita tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Ayat (2)
Kewajiban menurunkan kepemilikan saham bagi Pemilik
Bank yang tidak lulus uji kemampuan dan kepatutan yaitu
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dinyatakan tidak
lulus uji kemampuan dan kepatutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
407
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang termasuk dalam pengertian peraturan perundang-undangan
yaitu Peraturan Bank negara kita .
Pokok-pokok pengaturan tugas direksi Bank Syariah dalam
anggaran dasar antara lain :
a. tugas dan tanggung jawab;
b. pelaporan; dan
c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 29
A yat(l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pokok-pokok pengaturan tugas direktur yaitu :
a. tugas dan tanggung jawab;
b. pelaporan; dan
c. perlindungan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 30
Ayat (1)
Uji kemampuan dan kepatutan bertujuan untuk menjamin
kompetensi, kredibilitas, integritas, dan pelaksanaan tata
kelola yang sehat ( g o o d c o r p o r a t e g o v e r n a n c e ) dari pemilik,
pengurus bank, dan pengawas syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
408
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat eksekutif’ yaitu pejabat
yang bertanggung jawab langsung kepada direksi dan/atau
memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional
Bank Syariah seperti kepala divisi, pemimpin Kantor
Cabang, atau kepala satuan kerja audit internal.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang diatur dalam Peraturan Bank negara kita sekurang-
kurangnya meliputi:
a. ruang lingkup, tugas, dan fungsi dewan pengawas
syariah;
b. jumlah anggota dewan pengawas syariah;
c. masa kerja;
d. komposisi keahlian;
e. maksimal jabatan rangkap; dan
f. pelaporan dewan pengawas syariah.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
409
Pasal 35
Ayat (1)
Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan
keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan
prinsip kehati-hatian, Bank memiliki dan menerapkan, antara
lain, sistem pengawasan intern.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip akuntansi syariah yang
berlaku umum” yaitu standar akuntansi syariah yang
ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Ayat (3)
Kantor akuntan publik yang dimaksud yaitu kantor akuntan
publik yang memiliki akuntan dengan keahlian bidang
akuntansi syariah.
Ayat (4)
Dalam Memberi pengecualian, Bank negara kita memper
hatikan kemampuan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang
bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Penyaluran dana berdasar Prinsip Syariah oleh Bank
Syariah dan UUS mengandung risiko kegagalan atau
kemacetan dalam pelunasannya sehingga dapat berpengaruh
terhadap kesehatan Bank Syariah dan UUS. Mengingat
bahwa penyaluran dana dimaksud bersumber dari dana
warga yang disimpan pada Bank Syariah dan UUS,
risiko yang dihadapi Bank Syariah dan UUS dapat
berpengaruh pula kepada keamanan dana warga
itu .
Oleh karena itu, untuk memelihara kesehatan dan mening
katkan daya tahannya, bank diwajibkan menyebar risiko
410
dengan mengatur penyaluran kredit atau pemberian
pembiayaan berdasar Prinsip Syariah, pemberian jaminan
ataupun fasilitas lain sedemikian rupa sehingga tidak terpusat
pada Nasabah debitur atau kelompok Nasabah debitur
tertentu.
Ayat (2)
Pengertian “modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank negara kita ” sesuai dengan
pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan
bank.
Batas maksimum yang dimaksud diperuntukkan bagi
masing-masing Nasabah Penerima Fasilitas atau sekelompok
Nasabah Penerima Fasilitas termasuk perusahaan-perusahaan
dalam kelompok yang sama.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “keluarga” yaitu hubungan
sampai dengan derajat kedua, baik menurut garis
keturunan lurus maupun ke samping termasuk mertua,
menantu, dan ipar.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengertian “modal Bank Syariah sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank negara kita ” sesuai dengan
pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan
bank.
411
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “manajemen risiko” yaitu
serangkaian prosedur dan metodologi yang dipakai oleh
perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau,
dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha
bank.
Prinsip mengenal Nasabah { k n o w y o u r c u s t o m e r p r i n c i p l e )
merupakan prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan
yang sekurang-kurangnya mencakup kegiatan penerimaan
dan identifikasi Nasabah serta pemantauan kegiatan transaksi
Nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Perlindungan Nasabah dilakukan antara lain dengan cara
adanya mekanisme pengaduan Nasabah, meningkatkan
transparansi produk, dan edukasi terhadap Nasabah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 39
Penjelasan yang diberikan kepada Nasabah mengenai
kemungkinan timbulnya risiko kerugian Nasabah dimaksudkan
untuk menjamin transparansi produk dan jasa Bank.
bila informasi itu telah disediakan, Bank dianggap telah
melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 40
A yat(l)
Pembelian Agunan oleh Bank melalui pelelangan
dimaksudkan untuk membantu Bank agar dapat
mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Penerima
Fasilitasnya. Dalam hal bank sebagai pembeli Agunan
Nasabah Penerima Fasilitasnya, status Bank yaitu sama
dengan pembeli bukan Bank lainnya.
Bank dimungkinkan membeli Agunan di luar pelelangan
dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian
kewajiban Nasabah Penerima Fasilitasnya.
Batas wakt