Tampilkan postingan dengan label pidana untuk sakit kepribadian ganda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pidana untuk sakit kepribadian ganda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2025

pidana untuk sakit kepribadian ganda

Mental disorder merupakan kondisi kesehatan yang mempengaruhi pemikiran, perasaan, perilaku dan suasana hati. Pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan mental diatur dalam Pasal 44 KUH Pidana, namun ketentuan ini tidak menjelaskan batasan-batasan yang tidak dapat dijelaskan dari keadaan seseorang, sehingga dalam hal ini harus diketahui hubungan...