Perjanjian merupakan aspek mendasar yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk
sosial. Kondisi manusia tidak selalu sama dimana ada orang-orang dengan kondisi
tertentu baik dalam fisik maupun mental. Pada dasarnya manusia merupakan subjek
individu yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban dalam hukum. Akan tetapi ada
beberapa faktor yang mempengaruhi hak dan kewajiban manusia seperti penyakit mental.
Dissosiative Identity Disorder (kepribadian ganda) merupakan salah satu penyakit mental
yang mempengaruhi kesadaran manusia. ada urgensi terhadap penderita
Dissosiative Identity Disorder dalam perbuatan hukum seperti melakukan kegiatan
perjanjian. Diperlukan kesadaran secara penuh dan utuh dalam melakukan perjanjian,
sedangkan penderita dissosiative identity disorder memiliki masalah dalam kesadarannya
jika penyakitnya kambuh. Diperlukan adanya kajian hukum terhadap perbuatan
perjanjian yang dilakukan oleh penderita dissosiative identity disorder karena akan
mempengaruhi keabsahan perjanjiannya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian normatif
dengan studi kepustakaan yang mencakup undang-undang. Penelitian ini lebih lanjut
memperjelas mengenai status perjanjian yang dilakukan oleh orang dengan dissosiative
identity disorder beserta akibat hukumnya. Solusi yang ditawarkan juga menjadi urgensi
mengingat permasalahan yang dihadapi belum banyak dibahas sehingga menjadi urgensi
bagi status perjanjian orang-orang dengan gangguan dissosiative identity disorder.
Di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sebagai makhluk sosial tidak lepas
dalam melakukan hubungan perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Setiap orang memiliki hak dan kebebasan guna melakukan perbuatan hukum seperti
halnya mengadakan sebuah perjanjian dan menentukan syarat serta ketentuan dari
perjanjian yang dibuatnya baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, tidak semua
manusia terlahir dengan kondisi fisik atau mental yang sama.
Setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, baik
dalam segi fisik yang dapat dilihat dengan kasat mata, maupun secara mental yang tidak
dapat dilihat dengan kasat mata. Ilmu
Psikologi mempelajari mengenai kekurangan mental yang tidak dapat dilihat secara kasat
mata. Salah satu gangguan mental yang tidak kasat mata yaitu Gangguan Identitas
Disosiatif atau Dissociative Identity Disorder (DID) atau gangguan kepribadian.
Gangguan Idetitas Disosiatif yaitu gangguan seseorang yang ditandai dengan adanya
perubahan perasaan individu tentang identitas, memori, maupun kesadarannya..1
Dissosiative Identity Disorder (DID) atau sering dikenal dengan multiple
personality (kepribadian ganda) yaitu sebuah kelainan mental yang mana penderitanya
mempunyai dua atau lebih kepribadian (personaity) atau identitas (identity) yang
mengambil alih kontrol perilaku dari individu ini , dan biasanya diikuti dengan
ketidak mampuan untuk mengingat kembali informasi personal yang penting
saat mengalami kondisi stres atau tertekan, ingatan tentang pengalaman
traumatis yang disimpan penderita DID dalam suatu cara tertentu, akibatnya di kemudian
hari ingatan ini tidak dapat ditemukan oleh kesadaran sendiri seiring dengan
pulihnya kondisi orang yang menglaminya.
Secara tidak langsung, orang-orang yang memiliki gangguan kepribadian
berpotensi memiliki kendala terhadap setiap perbuatan-perbuatan yang akan
dilakukannya, terutama perbuatan yang berkaitan dengan hukum jika DID nya sedang
kambuh.
Pada Buku III KUHPerdata diatur mengenai perjanjian beserta syarat-syarat
sahnya sebuah perjanjian. Pengertian perjanjian dapat dilihat pada Pasal 1313
KUHPerdata, sedangkan syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian diatur dalam pasal 1320
KUHPerdata, yaitu:
1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang legal/halal.
Dua syarat yang pertama, merupakan syarat subjektif, karena menyangkut orang sebagai
subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat
objektif karena mengenai objek hukum yang dilakukan itu.
Sebagai syarat subjektif, maka perlu diketahui lebih lanjut terkait orang sebagai
seubjek hukum. berdasar Pasal 1329 KUHPerdata yang berbunyi: “Setiap orang
yaitu cakap untuk membuat perikatan-perikatan, kecuali jika ia oleh Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap.”
Dalam hal ini manusia sebagai subjek hukum diharuskan memenuhi syarat
kecakapan hukum guna melakukan hubungan perjanjian yang sah sesuai dengan aturan
yang berlaku dalam undang-undang. Cakap dalam hal ini diartikan sebagai sanggup
melakukan sesuatu,; mampu; atau dapat.2 Lebih lanjut diatur dalam Pasal 1330
KUHPerdata menyebutkan bahwa ada orang-orang yang dianggap tidak cakap dalam
membuat suatu perjanjian yaitu:
1. Orang-orang yang belum dewasa;
2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan;
3. Wanita yang sudah bersuami.
Orang yang belum dewasa yaitu orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum
pernah menikah. Sedangkan pengampuan menurut P.N.H Simanjuntak “Pengampuan
yaitu suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa
menjadi sama seperti orang yang belum dewasa.”
Seseorang yang berada dibawah penganpuan harus memiliki wali yang bertugas
untuk menjalankan urusan dari orang ini . Hal ini diatur lebih lanjut dalamPasal 433
KUHPerdata yang berbunyi: “Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu,
sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, bahkan saat ia
kadang-kadang cakap memakai pikirannya.”
Sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPerdata mengenai syarat sah suatu
perjanjian, lantas apakah seorang yang telah dewasa namun mengalami gangguan
identitas dapat dikatakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum, atau justru
dikategorikan sebagai orang yang ditaruh dibawah pengampuan sehingga tidak dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri?.
Menurut Prof. R. Subekti, S.H. Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian,
perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau
di mana dua orang itu saling berjanji unuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian itu
menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.4 Adapun definisi
perjanjian yang ada dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi: “Suatu
perjanjian yaitu suatu oerbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”5
Dalam pelaksanaan kegiatan perjanjian/kontrak, ada beberapa unsur yang harus
diperhatikan seperti unsur esensialia, naturalia dan unsur aksidentalia. Unsur ini
menjadi parameter utama dalam pelaksanaan perjanjian. Hal-hal yang diperlukan dalam
kontrak atau perjanjian, yaitu:6
1. Adanya para pihak;
2. Adanya kesepakatan dalam membentuk kontrak;
3. Kesepakatan itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum;
4. Adanya objek tertentu.
Suatu perjanjian dinyatakan sah berdasar hukum jika memenuhi syarat-syarat
yang ada dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu, :
1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatau sebab yang halal.
Prof. Subekti megelompokkan dua syarat pertama sebagai sayarat subyektif, dan dua
syarat terakhir merupakan syarat objektif. Syarat subyektif mengaur mengenai para pihak
yang melakukan perjanjian haruslah bersepakat, setuju atau sepakat mengenai hal-hal
yang diperjanjikan ini . Orang yang melakukan perjanjian harus cakap menurut
hukum, Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan kategori orang-orang yang tidak cakap
membuat suatu perjanjian, yakni :
1. Orang-orang yang belum dewasa;
2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan;
3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dan
semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-
perjaanjian tertentu.
1.2 Kecakapan Bertindak Dalam Perjanjian berdasar Usia dan Pengampuan.
Kecakapan bertindak yaitu otoritas umum untuk melakukan suatu tindakan hukum.
Kecakapan beertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang.8 Usia
merupakan salah satu parameter yang menjadi syarat bagi subjek hukum guna memenuhi
kecakapan bertindak. Seseorang harus dikategorikann sebagai orang dewasa secara
hukum guna memenuhi syarat melakukan perbuatan hukum. Batasan dalam kategori
dewasa diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata yang berbunyi9 : “Belum dewasa yaitu
mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu
telah kawin. jika perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh
satu tahun, maka mereka tidak lagi kembali dalam kedudukan belum dewasa.”
Mengingat bahwa kecakapan bertindak merupakan salah satu syarat sahnya suatu
perjanjian, selanjutnya orang-orang yang berada dibawah pengampuan dinyatakan tidak
cakap dalam membuat perjanjian sehingga diperlukan seseorang untuk menanggung
akibat dari perjanjiannya.10 Menurut Prof. Subekti didalam bukunnya, orang yang tidak
sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yag dipikul oleh seorang
yang melakukan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dalam pengampuan menurut
hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya yang dalam melakukan
tindakan hukum harus diwakili oleh pengampu atau kuratornya.11 Orang-oarang yang
dikategorikan berada dibawah pengampuan diatur didalam Pasal 433 KUHPerdata yang
berbunyi: “Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata
gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, bahkan saat ia kadang-kadang cakap
memakai pikirannya.”
2. Kepribadian Ganda/Gangguan Identitas Disosiatif.
2.1 Definisi umum Kepribadian Ganda (dissosoative identity disorder)
Gangguan identitas dissosiatif (DID) ialah suatu kondisi di mana dua atau lebih
identitas, atau keadaan kepribadian yang berbeda hadir secara bergantian mengambil alih
seseorang. Seseorang yang mengidapnya akan menunjukkan adanya lebih dari satu
kepribadian yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda.
Perubahan ini sering kali dipicu oleh perubahan emosional. Penderita gangguan
kepribadian juga sangatlah sulit dalam mengidentifikasi perilaku yang dianggap normal
atau tidak.
Ciri-ciri yang dapat diidentfikasi dari seseorang yang memiliki kepribadian ganda,
yakni :
1. Adanya dua atau lebih identitas yang berbeda didalam dirinya;
2. Dua atau lebih identitas ini mengambil alih penderitanya secara berulang;
3. Orang yang mengalami kepribadian ganda tidak dapat mengingat informasi
pribadi yang penting atau hal-hal yang telah ia lakukan.
2.2 Analisis Yuridis Kecakapan Bertindak Bagi Orang dengan Gangguan
Kepribadian Ganda
Selain usia yang menjadi parameter, kondisi mental juga menjadi faktor apakah
seseorang dinyatakan mampu melakukan perbuatan hukum atau dalam kewenangan
bertindak.
Satrio dalam bukunya mengatakan bahwa penganpuan tidak pernah terjadi demi
hukum, namun berdasar permohonan (Pasal 434 s/d 445 KUHPerdata) dan ia mulai
berlaku sejak adanya ketetapan pengadilan mengenai hal ini (Pasal 446
KUHPerdata). Semua orang yang terganggu jiwanya, lemah akalnya, dan pemboros harus
berada dibawah pengampuan dan orang akan dikategorikan dibawah pengampuan atas
dasar:
1. Gila (sakit otak), dungu, dan mata gelap;
2. Lemah Akal
3. Pemboros.
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 206 Tentang Penyandang disabilitas, ada
beberapa penyandang disabilitas, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental dan disabilitas
sensorik. Penderita gangguan kepribadian ganda yaitu seseorang yang dianggap
penyandang disabilitas mental. Disabilitas mental merupakan suatu kondisi dimana
terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain:
Psikososial misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
Oleh karenanya penderita gangguan kepribadian ganda yang tidak mampu
memakai pikirannya dengan benar dan terkadang mengalami amnesia terhadap
peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka dapat dikategorikan ke dalam kondisi ‘sakit otak’
sesuai dalam Pasal 433 KUHPerdata. Oleh karenanya kedudukan orang yang mengidap
DID menjadi sama dengan seseorang yang belum dewasa berdasar Pasal 452
KUHPerdata.
Penderita DID dalam melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh pengampu
atau kuratornya. Akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berada
dalam pengampuan yakni batal demi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 446
KUHPerdata yang berbunyi: ”Segala tindak-tindakk perdata yang setelah itu dilakukan
oleh si yang diampu, yaitu demi hukum batal.”
berdasar fakta yang telah dijelaskan, dapat disepakati bahwa orang dengan
gangguan kepribadian ganda (DID) tidak dapat melakukan perjanjian sendiri karena
diklasifikasikan sebagai orang yang tidak cakap hukum, sehingga perjanjian-perjanjian
yang dilakukan tanpa pihak pengampu berstatus batal demi hukum.16
Orang-orang yang mengidap gangguan kepribadian DID dapat meminta
pengampuan terhadap wali untuk melakukan perjanjian atau perbuatan-perbuatan hukum
yang lain menimbang dampak dari penyakit yang dideritanya dapat mempengaruhi
berdasar hasil analisa, dapat disimpulkan bahwa orang dengan gangguan
kepribadian ganda selaku subjek hukum untuk melakukan kewenangan dalam bidang
Hukum Perdata dikategorikan sebagai orang yang diletakkan dibawah pengampuan.
Karena dalam ilmu hukum orang dengan kondisi tidak mampu memakai pikirannya
dengan benar, dan bahkan mengalami amnesia dianggap tidak cakap sehingga perlu
adanya wali untuk melakukan perjanjian maupun perbuatan hukum.
Kesimpulan ini diambil berdasar akibat dari gangguan kepribadian yang
dapat membuat penderitanya tidak sadar secara penuh bahkan tidak mengingat kejadian
yang dilakukan. Perbuatan hukum sudah seharusnya dilakukan dengan kesadaran penuh
menimbang ada akibat-akibat hukum yang akan terjadi jika sudah mengikatkan
diri.
Namun demikian, orang dengan gangguan kepribadian tetap dapat melaksanakan
perbuatan-perbuatan hukum berdasar sistematika Hukum Perdata Indonesia salah
satunya yakni menikah. Karena nantinya pasangannya dapat menjadi pengampu dari
seorang dibawah pengampuan.
Kepribadian yaitu segala corak kebiasaan manusia yang terhimpun
dalam dirinya, yang dipakai untuk bereaksi dan menyesuaikan terhadap
segala rangsang, baik yang datang dari dalam dirinya (internal) maupun dari
luar lingkungan (eksternal) sehingga corak dan cara kebiasaannya itu
merupakan suatu kesatuan fungsional yang khas untuk manusia itu sendiri
Kadang kala pada kepribadian juga mengalami gangguan seperti
Dissociative identity disorder (DID) yaitu gangguan psikologis yang
mempengaruhi cara seseorang dalam berpikiran, ingatan, tindakan, serta
identitas diri. Gangguan ini biasanya disebut dengan istilah multiple
personality disorder atau kepribadian ganda. Gejala khas pada seseorang
dengan gangguan Dissociative identity disorder (DID) yaitu memiliki dua
atau lebih kepribadian yang berbeda-beda diketahui baik secara sadar maupun
tidak oleh penderitanya dan bisa mengambil alih kesadaran individunya secara
bergantian.
Kepribadian lain yang dimiliki penderitanya ini disebut juga dengan
kepribadian alternatif, sedangkan kepribadian aslinya disebut dengan
kepribadian inti. Setiap kepribadian alternatif pada individu dengan gangguan
Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian ganda, memiliki ciri
dalam berpikir yang berbeda seperti kehilangan kendali terhadap sikap, pikiran,
perasaan, watak dan kebiasaan. Kepribadian alternatif yang dimilikinya juga
bisa mempunyai nama, aksen bicara, budaya, ingatan, usia, sampai jenis
kelamin yang berbeda dari kepribadian intinya. Pada saat kepribadian alternatif
muncul, penderitanya tidak akan tahu atau tidak menyadari apa yang sedang
kepribadian alternatifnya lakukan dan tidak akan mampu mengingat apa yang
terjadi pada dirinya sementara waktu pada saat kepribadian alternatif
mengambil alih. Beberapa kasus, seseorang dengan kepribadian ganda ini
mengambil keuntungan dari kepribadian alternatif yang dimilikinya. Mereka
juga kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang-orang di sekitar karena
tidak mengenal keluarga atau orang terdekat ketika kepribadian alternatif
mengambil alih. https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/mengenal-
gangguan-disosiatif-kepribadian-ganda/
Gangguan Dissociative identity disorder (DID) yang sangat imajinatif
sebagai anak-anak, sering menciptakan permainan reka-reka. Mungkin pada
tahun-tahun awal mereka memakai imajinasi mereka untuk memecah
unsur-unsur dari dirinya untuk menjauhkan diri secara psikologis dari situasi
yang mereka hadapi. Seiring waktu jumlah unsur ini tergolong menjadi
beberapa kepribadian tersendiri. Pada masa dewasa, mereka mungkin terus
menerus memakai kepribadian alternatif mereka untuk menyingkirkan
memori trauma masa kecil dan konflik emosi yang timbul dari pengalaman
yang di alaminya seperti kecelakaan, bencana alam dan pelecehan seksual
bahkan kehilang orang tua pun menjadi penyabab seseorang mengidap
gangguan Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian ganda.
Kepribadian alternatif itu sendiri mewakili sasaran psikologis untuk
mengekspresikan rasa kebencian dan kemarahan yang mendalam sehingga
tidak mampu mereka integrasikan di dalam kepribadian intinya
Masa kecil berperan besar dalam membentuk karakter dan kepribadian
seseorang. Sigmund Freud, menunjukkan bahwa ketika seseorang mengalami
peristiwa yang tidak menguntungkan, pengalaman ini ditekan oleh alam bawah
sadar. Jika seseorang tidak pernah menerima suatu kejadian, maka dia
menciptakan kepribadian lain atau Dissociative identity disorder (DID) sebagai
mekanisme pertahanan diri. Kepribadian baru akan terus muncul ketika terjadi
peristiwa yang tidak dapat diatasi.http://psikologid.com/mengenal-kepribadian-
ganda/
Selanjutnya menurut Freud faktor-faktor yang mempegaruhi
kepribadian yaitu faktor historis masa lampau dan faktor kontemporer, faktor
bawaan dan faktor lingkungan dalam pembentukan kepribadian individu
Gangguan kepribadian seperti ada nya kepribadian alternatif
disamping kepribadian inti atau yang disebut dengan kepribadian ganda seperti
dijelaskan di atas, sering menjadi tema pada novel ataupun film. Pada
penelitian ini peneliti memilih salah satu film dari Negara Jepang yang
berjudul Suiyoubi ga Kieta karya Kohei Yoshino. Suiyoubi ga Kieta yaitu
film yang tayang pada tanggal 19 Juni 2020, yang ditulis dan disutradari oleh
Kohei Yoshino sendiri. Penulis film Kohei Yoshino pernah menjadi juri khusus
di festival film PIA untuk “Night Story” dan telah mengerjakan berbagai film
pendek dan iklan. Pada tahun 2019 Kohei Yoshino masuk nominasi sebagai
penulis dan sutradara terpilih pada “100 Pembuat Film 2019”. Setelah itu
Kohei Yoshino dipercaya untuk membuat naskah dan sekaligus menjadi
sutradara dalam pengerjaan film Suiyoubi ga Kieta.
Cerita ini bermula dari fantasi kecil yang terpikir oleh Kohei Yoshino,
Kohei Yoshino membayangkan semisalnya di dalam diri seseorang ada
beberapa kepribadian dan kepribadian tersebut muncul pada diri seseorang
tersebut berganti-ganti di setiap hari. Penulis juga memikirkan bagaimana
situasinya jika hal seperti itu terjadi. Film ini bisa dibilang merupakan projek
yang istimewa, karena film Suiyoubi ga Kieta ini yaitu film garapan pertama
Kohei Yoshino. Suiyoubi ga Kieta bercerita tentang seorang pemuda yang
memiliki gangguan Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian
ganda, tentunya hal ini akan membuatnya kerepotan, yang membuat film
Suiyoubi ga Kieta menjadi unik ini karena dari gangguan Dissociative identity
disorder (DID) atau kepribadian ganda tidak memiliki nama namun sebagai
penggantinya memakai nama-nama hari, dia berpikir disuatu hari nanti,
dia akan menjadi satu orang atau kembali kepada dirinya yang semula dia tidak
tahu kapan dan akan menjadi siapa dirinya tersebut. Dia selalu menyadari di
setiap kali bangun dirinya pada hari selasa dan sangat di sayangkan pada hari
selasa tersebut perpustakan tutup, padahal dia sangat ingin mengunjungi
perpustakaan tersebut.
Alasan pemilihan film ini salah satunya yaitu karena tokoh utama
pada film Suiyoubi ga Kieta imengalami gangguan Dissociative identity
disorder (DID) atau kepribadian ganda seperti yang telah dijelaskan di atas.
Pada penelitian ini penulis menggunkan teori kepribadian Sigmud Freud untuk
menjelaskan lebih dalam bagaimana gangguan Dissociative identity disorder
(DID) atau kepribadian ganda yang dimiliki tokoh utama pada film Suiyoubi ga
Kieta.
Tidak dipungkiri bahwa sudah banyak penelitian yang membahas
masalah kepribadian seperti yang penulis sebutkan di atas, antara lain
penelitian yang dilakukan oleh Wijaya (Universitas Airlangga, 2017) yang
berjudul "Makna Hubungan Antartokoh dalam Proses Pembentukan
Kepribadian Ganda Tokoh Suguro pada Novel Sukyandaru Karya Endo
Shusaku". Masalah yang diangkat pada penelitian ini yaitu terbentuknya
kepribadian ganda pada tokoh Suguro yang muncul menggantikan Suguro saat
ia tidur dan bagaimana peran tokoh-tokoh sekitarnya dalam pembentukan
kepribadian ganda tersebut. Penelitian ini memakai sumber data dari novel
berjudul Sukyandaru dengan teori psikoanalisis struktur kepribadian Sigmund
Freud. Hasil dari penelitian ini yaitu kepribadian ganda tokoh Suguro muncul
sebagai dampak dari represi tidak sempurna atas kenangan buruk dan
keinginan Suguro yang tidak terlaksanakan. Suguro mengalami represi sebagai
dampak dari status sebagai sastrawan Kristen di Jepang. Namun represi
tersebut tidak sempurna sehingga mengakibatkan munculnya mimpi-mimpi
dan terciptanya kepribadian lain. Kepribadian lain tersebut muncul
menggantikan kepribadian utama suguro saat sedang tidur, sehingga dapat
memakai fisik suguro dengan bebas.
Penelitian terdahulu selanjutnya oleh Alvin Febryansyah Jurusan
Sastra Jepang Fakultas Bahasa dan Sastra Jepang
yang berjudul "Kepribadian Ganda Sebagai Bentuk Kecemasan dan Trauma
Tokoh Kyoko dalam Film Satsujinki Wo Kau Onna". Teori yang dipakai
dalam penelitian ini yaitu teori psikoanalisis kepribadian Sigmund Freud.
Melalui pembahasan alur, tokoh penokohan, dan latar dengan mengunakan
teori psikoanalisis Freud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya trauma
pada masa kecil yang sangat berat memaksa tokoh Kyoko secara tak sadar
menciptakan kepribadian-kepribadian lain untuk menghibur diri sendiri dari hal
yang menyakitkan. Tokoh Kyoko dalam film Satsujinki wo Kau Onna ini
mengalami suatu trauma pada masa kecil sehingga memecahkan
kepribadiannya menjadi 4 untuk mengurangi rasa bersalah dan melindungi
tokoh Kyoko dari kecemasan baik dari dalam maupun dari luar.
Penelitian ketiga dilakukan oleh Prastika Maharani (Universitas Islam
Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2019) yang berjudul "Konflik Peran
Ganda Wanita Karier". Masalah yang diangkat pada penelitian ini yaitu
konflik peran ganda pada wanita karir yang sudah menikah, bagaimana seorang
wanita diharuskan untuk profesional pada pekerjaan sekaligus menjadi ibu
rumah tangga. Teori yang dipakai dalam penelitian ini yaitu teori studi
kasus intrinsik untuk mengeksplorasi pada suatu kasus atau permasalahan
secara terperinci dengan penggalian data mendalam dengan hasil informasi
yang kaya akan konteks. Penelitian ini memakai sumber data dari hasil
wawancara dan pengamatan perilaku subjek dengan rentang usia dan karir
yang berbeda, dan diteliti memakai metode kualitatif. Teori yang
dipakai berasal dari Stonner yang memperhatikan faktor pengaruh
terjadinya konflik peran ganda dan Tanzil yang membahasa manfaat serta
dampak dari peran ganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wanita
yang berperan ganda mengalami konflik karena adanya tumpang tindih antara
tugas dalam pekerjaan kantor dan pengurus rumah tangga sehingga harus
mengorbankan salah satu tugas ketika terjadi permasalahan dalam satu waktu.
Penyelesaian konflik peran ganda bergantung pada dukungan dari anggota
keluarga terutama suami kemampuan manajemen waktu dan strategi dalam
penyelesaian konflik.
Berdasarkan penelitian sebelumnya yang penulis jadikan acuan, dapat
disimpulkan bahwa dua penelitian terdahulu memiliki kesamaan, yaitu sama-
sama mengunakan teori Sigmund Freud dan meneliti tentang kepribadian
ganda namun dengan data yang berbeda. Dan penelitian terdahulu ketiga juga
menganalisis keperibadian ganda namun dengan teori yang berbeda.
Sedangkan pada penelitian ini penulis membahas gangguan Dissociative
Identity Disorder (DID) atau kepribadian ganda yang ada pada film
Suiyoubi ga Kieta dimana kepribadian inti hanya muncul pada hari selasa,
rabu, dan kamis sedangkan hari yang lainnya kepribadian alternatifnya yang
muncul dan tidak di sadari oleh tokoh utama.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana gangguan Dissociative identity disorder (DID) atau
kepribadian ganda yang dimiliki tokoh utama dalam film
Suiyoubi ga Kieta?
Penelitian ini berdasarkan masalah yang sudah dipaparkan, penulis
memfokuskan untuk menganalisis tokoh utama yang memiliki gangguan
Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian ganda yang ada pada
film Suiyoubi ga Kieta dengan memakai teori psikoanalisis Sigmund
Freud.
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini
yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mendeskrpsikan bagaimana gangguan Dissociative
identity disorder (DID) atau kepribadian ganda yang dimiliki
tokoh utama dalam film Suiyoubi ga Kieta.
Pada penelitian ini penulis menggunkan teori struktur kepribadian
Sigmund Freud. Menurut Freud sistematika yang dipakai dalam
mendeskripsikan kepribadian yaitu: struktur kepribadian, dinamika
kepribadian, Perkembangan Kepribadian dan mekanisme pertahanan Ego.
Ada 3 tahap kesadaran dalam kehidupan jiwa: sadar (conscious),
prasadar (preconscious), dan tidak sadar (unconsious). Topografi atau peta
kesadaran ini dipakai untuk mendeksripsikan unsur cermati (awareness)
dalam setiap peristiwa mental, seperti berpikir dan berfantasi. Sampai tahun
1920-an, gagasan konflik kejiwaan hanya mencakup 3 komponen kesadaran
tersebut. Barulah pada tahun 1923, Freud mengembangkan 3 model struktural
lebih lanjut, yaitu id, ego, dan superego. Struktur baru ini tidak menggantikan
struktur sebelumnya, melainkan melengkapi citra mental, khususnya dari segi
fungsi atau tujuan(







