Tampilkan postingan dengan label kepribadian ganda 7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kepribadian ganda 7. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2025

kepribadian ganda 7

 



Perjanjian merupakan aspek mendasar yang dilakukan oleh manusia sebagai makhluk 

sosial. Kondisi manusia tidak selalu sama dimana ada  orang-orang dengan kondisi 

tertentu baik dalam fisik maupun mental. Pada dasarnya manusia merupakan subjek 

individu yang memiliki kesamaan hak dan kewajiban dalam hukum. Akan tetapi ada  

beberapa faktor yang mempengaruhi hak dan kewajiban manusia seperti penyakit mental. 

Dissosiative Identity Disorder (kepribadian ganda) merupakan salah satu penyakit mental 

yang mempengaruhi kesadaran manusia. ada  urgensi terhadap penderita 

Dissosiative Identity Disorder dalam perbuatan hukum seperti melakukan kegiatan 

perjanjian. Diperlukan kesadaran secara penuh dan utuh dalam melakukan perjanjian, 

sedangkan penderita dissosiative identity disorder memiliki masalah dalam kesadarannya 

jika  penyakitnya kambuh. Diperlukan adanya kajian hukum terhadap perbuatan 

perjanjian yang dilakukan oleh penderita dissosiative identity disorder karena akan 

mempengaruhi keabsahan perjanjiannya. Jenis penelitian ini yaitu  penelitian normatif 

dengan studi kepustakaan yang mencakup undang-undang. Penelitian ini lebih lanjut 

memperjelas mengenai status perjanjian yang dilakukan oleh orang dengan dissosiative 


identity disorder beserta akibat hukumnya. Solusi yang ditawarkan juga menjadi urgensi 

mengingat permasalahan yang dihadapi belum banyak dibahas sehingga menjadi urgensi 

bagi status perjanjian orang-orang dengan gangguan dissosiative identity disorder.  

 

Di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sebagai makhluk sosial tidak lepas 

dalam melakukan hubungan perjanjian dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Setiap orang memiliki hak dan kebebasan guna melakukan perbuatan hukum seperti 

halnya mengadakan sebuah perjanjian dan menentukan syarat serta ketentuan dari 

perjanjian yang dibuatnya baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, tidak semua 

manusia terlahir dengan kondisi fisik atau mental yang sama.  

Setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, baik 

dalam segi fisik yang dapat dilihat dengan kasat mata, maupun secara mental yang tidak 

dapat dilihat dengan kasat mata. Ilmu  

Psikologi mempelajari mengenai kekurangan mental yang tidak dapat dilihat secara kasat 

mata. Salah satu gangguan mental yang tidak kasat mata yaitu  Gangguan Identitas 

Disosiatif atau Dissociative Identity Disorder (DID) atau gangguan kepribadian. 

Gangguan Idetitas Disosiatif yaitu  gangguan seseorang yang ditandai dengan adanya 

perubahan perasaan individu tentang identitas, memori, maupun kesadarannya..1 

Dissosiative Identity Disorder (DID) atau sering dikenal dengan multiple 

personality (kepribadian ganda) yaitu  sebuah kelainan mental yang mana penderitanya 

mempunyai dua atau lebih kepribadian (personaity) atau identitas (identity) yang 

mengambil alih kontrol perilaku dari individu ini , dan biasanya diikuti dengan 

ketidak mampuan untuk mengingat kembali informasi personal yang penting 

 saat  mengalami kondisi stres atau tertekan, ingatan tentang pengalaman 

traumatis yang disimpan penderita DID dalam suatu cara tertentu, akibatnya di kemudian 

hari ingatan ini  tidak dapat ditemukan oleh kesadaran sendiri seiring dengan 

pulihnya kondisi orang yang menglaminya. 


Secara tidak langsung, orang-orang yang memiliki gangguan kepribadian 

berpotensi memiliki kendala terhadap setiap perbuatan-perbuatan yang akan 

dilakukannya, terutama perbuatan yang berkaitan dengan hukum jika  DID nya sedang 

kambuh.   

Pada Buku III KUHPerdata diatur mengenai perjanjian beserta syarat-syarat 

sahnya sebuah perjanjian. Pengertian perjanjian dapat dilihat pada Pasal 1313 

KUHPerdata, sedangkan syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian diatur dalam pasal 1320 

KUHPerdata, yaitu: 

1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya; 

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 

3. Suatu hal tertentu 

4. Suatu sebab yang legal/halal. 

Dua syarat yang pertama, merupakan syarat subjektif, karena menyangkut orang sebagai 

subjek yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat 

objektif karena mengenai objek hukum yang dilakukan itu. 

 Sebagai syarat subjektif, maka perlu diketahui lebih lanjut terkait orang sebagai 

seubjek hukum. berdasar  Pasal 1329 KUHPerdata yang berbunyi: “Setiap orang 

yaitu  cakap untuk membuat perikatan-perikatan, kecuali jika ia oleh Undang-Undang 

dinyatakan tidak cakap.”  

 Dalam hal ini manusia sebagai subjek hukum diharuskan memenuhi syarat 

kecakapan hukum guna melakukan hubungan perjanjian yang sah sesuai dengan aturan  

yang berlaku dalam undang-undang. Cakap dalam hal ini diartikan sebagai sanggup 

melakukan sesuatu,; mampu; atau dapat.2 Lebih lanjut diatur dalam Pasal 1330 

KUHPerdata menyebutkan bahwa ada orang-orang yang dianggap tidak cakap dalam 

membuat suatu perjanjian yaitu: 

1. Orang-orang yang belum dewasa; 

2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan; 

3. Wanita yang sudah bersuami. 

Orang yang belum dewasa yaitu orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum 

pernah menikah. Sedangkan pengampuan menurut P.N.H Simanjuntak “Pengampuan 

                                                          

yaitu  suatu daya upaya hukum untuk menempatkan seseorang yang telah dewasa 

menjadi sama seperti orang yang belum dewasa.”  

Seseorang yang berada dibawah penganpuan harus memiliki wali yang bertugas 

untuk menjalankan urusan dari orang ini . Hal ini diatur lebih lanjut dalamPasal 433 

KUHPerdata yang berbunyi: “Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, 

sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, bahkan saat  ia 

kadang-kadang cakap memakai  pikirannya.” 

 Sebagaimana yang telah diatur dalam KUHPerdata mengenai syarat sah suatu 

perjanjian, lantas apakah seorang yang telah dewasa namun mengalami gangguan 

identitas dapat dikatakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum, atau justru 

dikategorikan sebagai orang yang ditaruh dibawah pengampuan sehingga tidak dapat 

melakukan perbuatan hukum sendiri?.  

 


 Menurut Prof. R. Subekti, S.H. Dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, 

perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau 

di mana dua orang itu saling berjanji unuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian itu 

menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya.4 Adapun definisi 

perjanjian yang ada  dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi: “Suatu 

perjanjian yaitu  suatu oerbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan 

dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”5 

Dalam pelaksanaan kegiatan perjanjian/kontrak, ada  beberapa unsur yang harus 

diperhatikan seperti unsur esensialia, naturalia dan unsur aksidentalia.  Unsur ini  

menjadi parameter utama dalam pelaksanaan perjanjian. Hal-hal yang diperlukan dalam 

kontrak atau perjanjian, yaitu:6 

1. Adanya para pihak; 

2. Adanya kesepakatan dalam membentuk kontrak; 

3. Kesepakatan itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum; 

4. Adanya objek tertentu. 

Suatu perjanjian dinyatakan sah berdasar  hukum jika  memenuhi syarat-syarat 

yang ada  dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu, : 

1. Sepakat mereka mengikatkan dirinya; 

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 

3. Suatu hal tertentu; 

4. Suatau sebab yang halal. 

Prof. Subekti megelompokkan dua syarat pertama sebagai sayarat subyektif, dan dua 

syarat terakhir merupakan syarat objektif. Syarat subyektif mengaur mengenai para pihak 

yang melakukan perjanjian haruslah bersepakat, setuju atau sepakat mengenai hal-hal 

yang diperjanjikan ini . Orang yang melakukan perjanjian harus cakap menurut 

hukum, Pasal 1330 KUHPerdata disebutkan kategori orang-orang yang tidak cakap 

membuat suatu perjanjian, yakni :

1. Orang-orang yang belum dewasa; 

2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan; 

                                                          

3. Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dan 

semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang membuat perjanjian-

perjaanjian tertentu. 

1.2 Kecakapan Bertindak Dalam Perjanjian berdasar  Usia dan Pengampuan. 

Kecakapan bertindak yaitu  otoritas umum untuk melakukan suatu tindakan hukum. 

Kecakapan beertindak pada umumnya dan pada asasnya berlaku bagi semua orang.8 Usia 

merupakan salah satu parameter yang menjadi syarat bagi subjek hukum guna memenuhi 

kecakapan bertindak. Seseorang harus dikategorikann sebagai orang dewasa secara 

hukum guna memenuhi syarat melakukan perbuatan hukum. Batasan dalam kategori 

dewasa diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata yang berbunyi9 : “Belum dewasa yaitu  

mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun, dan tidak lebih dahulu 

telah kawin. jika  perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh 

satu tahun, maka mereka tidak lagi kembali dalam kedudukan belum dewasa.” 

Mengingat bahwa kecakapan bertindak merupakan salah satu syarat sahnya suatu 

perjanjian, selanjutnya orang-orang yang berada dibawah pengampuan dinyatakan tidak 

cakap dalam membuat perjanjian sehingga diperlukan seseorang untuk menanggung 

akibat dari perjanjiannya.10 Menurut Prof. Subekti didalam bukunnya, orang yang tidak 

sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yag dipikul oleh seorang 

yang melakukan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dalam pengampuan menurut 

hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya yang dalam melakukan 

tindakan hukum harus diwakili oleh pengampu atau kuratornya.11 Orang-oarang yang 

dikategorikan berada dibawah pengampuan diatur didalam Pasal 433 KUHPerdata yang 

berbunyi: “Setiap orang dewasa yang selalu dalam keadaan dungu, sakit otak atau mata 

gelap harus ditaruh dibawah pengampuan, bahkan saat  ia kadang-kadang cakap 

memakai  pikirannya.” 

                                                          


2. Kepribadian Ganda/Gangguan Identitas Disosiatif. 

2.1 Definisi umum Kepribadian Ganda (dissosoative identity disorder) 

Gangguan identitas dissosiatif (DID) ialah suatu kondisi di mana dua atau lebih 

identitas, atau keadaan kepribadian yang berbeda hadir secara bergantian mengambil alih 

seseorang. Seseorang yang mengidapnya akan menunjukkan adanya lebih dari satu  

kepribadian yang masing-masing memiliki karakter yang berbeda.  

Perubahan ini sering kali dipicu oleh perubahan emosional. Penderita gangguan 

kepribadian juga sangatlah sulit dalam mengidentifikasi perilaku yang dianggap normal 

atau tidak.

Ciri-ciri yang dapat diidentfikasi dari seseorang yang memiliki kepribadian ganda, 

yakni : 

1. Adanya dua atau lebih identitas yang berbeda didalam dirinya; 

2.  Dua atau lebih identitas ini  mengambil alih penderitanya secara berulang; 

3.  Orang yang mengalami kepribadian ganda tidak dapat mengingat informasi 

pribadi yang penting atau hal-hal yang telah ia lakukan. 

2.2 Analisis Yuridis Kecakapan Bertindak Bagi Orang dengan Gangguan 

Kepribadian Ganda 

Selain usia yang menjadi parameter, kondisi mental juga menjadi faktor apakah 

seseorang dinyatakan mampu melakukan perbuatan hukum atau dalam kewenangan 

bertindak. 

Satrio dalam bukunya mengatakan bahwa penganpuan tidak pernah terjadi demi 

hukum, namun berdasar  permohonan (Pasal 434 s/d 445 KUHPerdata) dan ia mulai 

berlaku sejak adanya ketetapan pengadilan mengenai hal ini  (Pasal 446 

KUHPerdata). Semua orang yang terganggu jiwanya, lemah akalnya, dan pemboros harus 

                                                          

 

berada dibawah pengampuan dan orang akan dikategorikan dibawah pengampuan atas 

dasar: 

1. Gila (sakit otak), dungu, dan mata gelap; 

2.  Lemah Akal 

3. Pemboros. 

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 206 Tentang Penyandang disabilitas, ada  

beberapa penyandang disabilitas, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental dan disabilitas 

sensorik. Penderita gangguan kepribadian ganda yaitu  seseorang yang dianggap 

penyandang disabilitas mental. Disabilitas mental merupakan suatu kondisi dimana 

terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain:  

Psikososial misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.

Oleh karenanya penderita gangguan kepribadian ganda yang tidak mampu 

memakai  pikirannya dengan benar dan terkadang mengalami amnesia terhadap 

peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka dapat dikategorikan ke dalam kondisi ‘sakit otak’ 

sesuai dalam Pasal 433 KUHPerdata. Oleh karenanya kedudukan orang yang mengidap 

DID menjadi sama dengan seseorang yang belum dewasa berdasar  Pasal 452 

KUHPerdata.  

Penderita DID dalam melakukan tindakan hukum harus diwakili oleh pengampu 

atau kuratornya. Akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang berada 

dalam pengampuan yakni batal demi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 446 

KUHPerdata yang berbunyi: ”Segala tindak-tindakk perdata yang setelah itu dilakukan 

oleh si yang diampu, yaitu  demi hukum batal.” 

berdasar  fakta yang telah dijelaskan, dapat disepakati bahwa orang dengan 

gangguan kepribadian ganda (DID) tidak dapat melakukan perjanjian sendiri karena 

diklasifikasikan sebagai orang yang tidak cakap hukum, sehingga perjanjian-perjanjian 

yang dilakukan tanpa pihak pengampu berstatus batal demi hukum.16  

Orang-orang yang mengidap gangguan kepribadian DID dapat meminta 

pengampuan terhadap wali untuk melakukan perjanjian atau perbuatan-perbuatan hukum 

yang lain menimbang dampak dari penyakit yang dideritanya dapat mempengaruhi 

                                                          


 berdasar  hasil analisa, dapat disimpulkan bahwa orang dengan gangguan 

kepribadian ganda selaku subjek hukum untuk melakukan kewenangan dalam bidang 

Hukum Perdata dikategorikan sebagai orang yang diletakkan dibawah pengampuan. 

Karena dalam ilmu hukum orang dengan kondisi tidak mampu memakai  pikirannya 

dengan benar, dan bahkan mengalami amnesia dianggap tidak cakap sehingga perlu 

adanya wali untuk melakukan perjanjian maupun perbuatan hukum.  

 Kesimpulan ini  diambil berdasar  akibat dari gangguan kepribadian yang 

dapat membuat penderitanya tidak sadar secara penuh bahkan tidak mengingat kejadian 

yang dilakukan. Perbuatan hukum sudah seharusnya dilakukan dengan kesadaran penuh 

menimbang ada  akibat-akibat hukum yang akan terjadi jika  sudah mengikatkan 

diri.  

Namun demikian, orang dengan gangguan kepribadian tetap dapat melaksanakan 

perbuatan-perbuatan hukum berdasar  sistematika Hukum Perdata Indonesia salah 

satunya yakni menikah. Karena nantinya pasangannya dapat menjadi pengampu dari 

seorang dibawah pengampuan. 


 Kepribadian yaitu  segala corak kebiasaan manusia yang terhimpun 

dalam dirinya, yang dipakai  untuk bereaksi dan menyesuaikan terhadap 

segala rangsang, baik yang datang dari dalam dirinya (internal) maupun dari 

luar lingkungan (eksternal) sehingga corak dan cara kebiasaannya itu 

merupakan suatu kesatuan fungsional yang khas untuk manusia itu sendiri 

 Kadang kala pada kepribadian juga mengalami gangguan seperti 

Dissociative identity disorder (DID) yaitu  gangguan psikologis yang 

mempengaruhi cara seseorang dalam berpikiran, ingatan, tindakan, serta 

identitas diri. Gangguan ini biasanya disebut dengan istilah multiple 

personality disorder atau kepribadian ganda. Gejala khas pada seseorang 

dengan gangguan Dissociative identity disorder (DID) yaitu  memiliki dua 

atau lebih kepribadian yang berbeda-beda diketahui baik secara sadar maupun 

tidak oleh penderitanya dan bisa mengambil alih kesadaran individunya secara 

bergantian. 

 Kepribadian lain yang dimiliki penderitanya ini disebut juga dengan 

kepribadian alternatif, sedangkan kepribadian aslinya disebut dengan 

kepribadian inti. Setiap kepribadian alternatif pada individu dengan gangguan 

Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian ganda, memiliki ciri 

dalam berpikir yang berbeda seperti kehilangan kendali terhadap sikap, pikiran, 

perasaan, watak dan kebiasaan. Kepribadian alternatif yang dimilikinya juga 

bisa mempunyai nama, aksen bicara, budaya, ingatan, usia, sampai jenis 

kelamin yang berbeda dari kepribadian intinya. Pada saat kepribadian alternatif 

muncul, penderitanya tidak akan tahu atau tidak menyadari apa yang sedang 

kepribadian alternatifnya lakukan dan tidak akan mampu mengingat apa yang 

terjadi pada dirinya sementara waktu pada saat kepribadian alternatif 

mengambil alih. Beberapa kasus, seseorang dengan kepribadian ganda ini 

mengambil keuntungan dari kepribadian alternatif yang dimilikinya. Mereka 

juga kesulitan dalam menjalin hubungan dengan orang-orang di sekitar karena 

tidak mengenal keluarga atau orang terdekat ketika kepribadian alternatif 

mengambil alih. https://hellosehat.com/mental/mental-lainnya/mengenal-

gangguan-disosiatif-kepribadian-ganda/ 

  Gangguan Dissociative identity disorder (DID) yang sangat imajinatif 

sebagai anak-anak, sering menciptakan permainan reka-reka. Mungkin pada 

tahun-tahun awal mereka memakai   imajinasi mereka untuk memecah 

unsur-unsur dari dirinya untuk menjauhkan diri secara psikologis dari situasi 

yang mereka hadapi. Seiring waktu jumlah unsur ini tergolong menjadi 

beberapa kepribadian tersendiri. Pada masa dewasa, mereka mungkin terus 

menerus memakai   kepribadian alternatif mereka untuk menyingkirkan 

memori trauma masa kecil dan konflik emosi yang timbul dari pengalaman 

yang di alaminya seperti kecelakaan, bencana alam dan pelecehan seksual 

bahkan kehilang orang tua pun menjadi penyabab seseorang mengidap 

gangguan Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian ganda. 

Kepribadian alternatif itu sendiri mewakili sasaran psikologis untuk 

mengekspresikan rasa kebencian dan kemarahan yang mendalam sehingga 

tidak mampu mereka integrasikan di dalam kepribadian intinya 

Masa kecil berperan besar dalam membentuk karakter dan kepribadian 

seseorang. Sigmund Freud, menunjukkan bahwa ketika seseorang mengalami 

peristiwa yang tidak menguntungkan, pengalaman ini ditekan oleh alam bawah 

sadar. Jika seseorang tidak pernah menerima suatu kejadian, maka dia 

menciptakan kepribadian lain atau Dissociative identity disorder (DID) sebagai 

mekanisme pertahanan diri. Kepribadian baru akan terus muncul ketika terjadi 

peristiwa yang tidak dapat diatasi.http://psikologid.com/mengenal-kepribadian-

ganda/ 

Selanjutnya menurut Freud faktor-faktor yang mempegaruhi 

kepribadian yaitu  faktor historis masa lampau dan faktor kontemporer, faktor 

bawaan dan faktor lingkungan dalam pembentukan kepribadian individu 

Gangguan kepribadian seperti ada nya kepribadian alternatif 

disamping kepribadian inti atau yang disebut dengan kepribadian ganda seperti 

dijelaskan di atas, sering menjadi tema pada novel ataupun film.  Pada 

penelitian ini peneliti memilih salah satu film dari Negara Jepang yang 

berjudul Suiyoubi ga Kieta karya Kohei Yoshino. Suiyoubi ga Kieta yaitu  

film yang tayang pada tanggal 19 Juni 2020, yang ditulis dan disutradari oleh 

Kohei Yoshino sendiri. Penulis film Kohei Yoshino pernah menjadi juri khusus 

di festival film PIA untuk “Night Story” dan telah mengerjakan berbagai film 

pendek dan iklan. Pada tahun 2019 Kohei Yoshino masuk nominasi sebagai 

penulis dan sutradara terpilih pada “100 Pembuat Film 2019”. Setelah itu 

Kohei Yoshino dipercaya untuk membuat naskah dan sekaligus menjadi 

sutradara dalam pengerjaan film Suiyoubi ga Kieta.  

Cerita ini bermula dari fantasi kecil yang terpikir oleh Kohei Yoshino, 

Kohei Yoshino membayangkan semisalnya di dalam diri seseorang ada  

beberapa kepribadian dan kepribadian tersebut muncul pada diri seseorang 

tersebut berganti-ganti di setiap hari. Penulis juga memikirkan bagaimana 

situasinya jika hal seperti itu terjadi.  Film ini bisa dibilang merupakan projek 

yang istimewa, karena film Suiyoubi ga Kieta ini yaitu  film garapan pertama 

Kohei Yoshino. Suiyoubi ga Kieta bercerita tentang seorang pemuda yang 

memiliki gangguan Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian 

ganda, tentunya hal ini akan membuatnya kerepotan, yang membuat film 

Suiyoubi ga Kieta menjadi unik ini karena dari gangguan Dissociative identity 

disorder (DID) atau kepribadian ganda tidak memiliki nama namun sebagai 

penggantinya memakai   nama-nama hari, dia berpikir disuatu hari nanti, 

dia akan menjadi satu orang atau kembali kepada dirinya yang semula dia tidak 

tahu kapan dan akan menjadi siapa dirinya tersebut. Dia selalu menyadari di 

setiap kali bangun dirinya pada hari selasa dan sangat di sayangkan pada hari 

selasa tersebut perpustakan tutup, padahal dia sangat ingin mengunjungi 

perpustakaan tersebut.   

 Alasan pemilihan film ini salah satunya yaitu  karena tokoh utama 

pada film Suiyoubi ga Kieta imengalami gangguan Dissociative identity 

disorder (DID) atau kepribadian ganda seperti yang telah dijelaskan di atas.  

Pada penelitian ini penulis menggunkan teori kepribadian Sigmud Freud untuk 

menjelaskan lebih dalam bagaimana gangguan Dissociative identity disorder 

(DID) atau kepribadian ganda yang dimiliki tokoh utama pada film Suiyoubi ga 

Kieta. 

 Tidak dipungkiri bahwa sudah banyak penelitian yang membahas 

masalah kepribadian seperti yang penulis sebutkan di atas, antara lain 

penelitian yang dilakukan oleh Wijaya (Universitas Airlangga, 2017) yang 

berjudul "Makna Hubungan Antartokoh dalam Proses Pembentukan 

Kepribadian Ganda Tokoh Suguro pada Novel Sukyandaru Karya Endo 

Shusaku". Masalah yang diangkat pada penelitian ini yaitu  terbentuknya 

kepribadian ganda pada tokoh Suguro yang muncul menggantikan Suguro saat 

ia tidur dan bagaimana peran tokoh-tokoh sekitarnya dalam pembentukan 

kepribadian ganda tersebut. Penelitian ini memakai   sumber data dari novel 

berjudul Sukyandaru dengan teori psikoanalisis struktur kepribadian Sigmund 

Freud.  Hasil dari penelitian ini yaitu  kepribadian ganda tokoh Suguro muncul 

sebagai dampak dari represi tidak sempurna atas kenangan buruk dan 

keinginan Suguro yang tidak terlaksanakan. Suguro mengalami represi sebagai 

dampak dari status sebagai sastrawan Kristen di Jepang. Namun represi 

tersebut tidak sempurna sehingga mengakibatkan munculnya mimpi-mimpi 

dan terciptanya kepribadian lain. Kepribadian lain tersebut muncul 

menggantikan kepribadian utama suguro saat sedang tidur, sehingga dapat 

memakai   fisik suguro dengan bebas. 

Penelitian terdahulu selanjutnya oleh Alvin Febryansyah Jurusan 

Sastra Jepang Fakultas Bahasa dan Sastra Jepang 

yang berjudul "Kepribadian Ganda Sebagai Bentuk Kecemasan dan Trauma 

Tokoh Kyoko dalam Film Satsujinki Wo Kau Onna". Teori yang dipakai  

dalam penelitian ini yaitu  teori psikoanalisis kepribadian Sigmund Freud. 

Melalui pembahasan alur, tokoh penokohan, dan latar dengan mengunakan 

teori psikoanalisis Freud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya trauma 

pada masa kecil yang sangat berat memaksa tokoh Kyoko secara tak sadar 

menciptakan kepribadian-kepribadian lain untuk menghibur diri sendiri dari hal 

yang menyakitkan. Tokoh Kyoko dalam film Satsujinki wo Kau Onna ini 

mengalami suatu trauma pada masa kecil sehingga memecahkan 

kepribadiannya menjadi 4 untuk mengurangi rasa bersalah dan melindungi 

tokoh Kyoko dari kecemasan baik dari dalam maupun dari luar. 

Penelitian ketiga dilakukan oleh Prastika Maharani (Universitas Islam 

Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2019) yang berjudul "Konflik Peran 

Ganda Wanita Karier". Masalah yang diangkat pada penelitian ini yaitu  

konflik peran ganda pada wanita karir yang sudah menikah, bagaimana seorang 

wanita diharuskan untuk profesional pada pekerjaan sekaligus menjadi ibu 

rumah tangga. Teori yang dipakai  dalam penelitian ini yaitu  teori studi 

kasus intrinsik untuk mengeksplorasi pada suatu kasus atau permasalahan 

secara terperinci dengan penggalian data mendalam dengan hasil informasi 

yang kaya akan konteks. Penelitian ini memakai   sumber data dari hasil 

wawancara dan pengamatan perilaku subjek dengan rentang usia dan karir 

yang berbeda, dan diteliti memakai   metode kualitatif. Teori yang 

dipakai  berasal dari Stonner yang memperhatikan faktor pengaruh 

terjadinya konflik peran ganda dan Tanzil yang membahasa manfaat serta 

dampak dari peran ganda. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa wanita 

yang berperan ganda mengalami konflik karena adanya tumpang tindih antara 

tugas dalam pekerjaan kantor dan pengurus rumah tangga sehingga harus 

mengorbankan salah satu tugas ketika terjadi permasalahan dalam satu waktu. 

Penyelesaian konflik peran ganda bergantung pada dukungan dari anggota 

keluarga terutama suami kemampuan manajemen waktu dan strategi dalam 

penyelesaian konflik. 

 Berdasarkan penelitian sebelumnya yang penulis jadikan acuan, dapat 

disimpulkan bahwa dua penelitian terdahulu memiliki kesamaan, yaitu sama-

sama mengunakan teori Sigmund Freud dan meneliti tentang kepribadian 

ganda namun dengan data yang berbeda. Dan penelitian terdahulu ketiga juga 

menganalisis keperibadian ganda namun dengan teori yang berbeda. 

Sedangkan pada penelitian ini penulis membahas gangguan Dissociative 

Identity Disorder (DID) atau  kepribadian ganda yang ada  pada film 

Suiyoubi ga Kieta dimana kepribadian inti hanya muncul  pada hari selasa, 

rabu, dan kamis sedangkan hari yang lainnya kepribadian alternatifnya yang 

muncul dan tidak di sadari oleh tokoh utama. 

1.2 Rumusan Masalah 

 Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan dibahas 

dapat dirumuskan sebagai berikut: 

1. Bagaimana gangguan Dissociative identity disorder (DID) atau 

kepribadian ganda yang dimiliki tokoh utama dalam film 

Suiyoubi ga Kieta? 


 Penelitian ini berdasarkan masalah yang sudah dipaparkan, penulis  

memfokuskan untuk menganalisis tokoh utama yang memiliki gangguan 

Dissociative identity disorder (DID) atau kepribadian ganda yang ada  pada 

 

film Suiyoubi ga Kieta dengan memakai   teori psikoanalisis Sigmund 

Freud. 

 Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dari penelitian ini 

yaitu  sebagai berikut: 

1. Untuk mendeskrpsikan bagaimana gangguan Dissociative 

identity disorder (DID) atau kepribadian ganda yang dimiliki 

tokoh utama dalam film Suiyoubi ga Kieta.  

 Pada penelitian ini penulis menggunkan teori struktur kepribadian 

Sigmund Freud. Menurut Freud sistematika yang dipakai dalam 

mendeskripsikan kepribadian yaitu: struktur kepribadian, dinamika 

kepribadian, Perkembangan Kepribadian dan mekanisme pertahanan Ego. 

 Ada 3 tahap kesadaran dalam kehidupan jiwa: sadar (conscious), 

prasadar (preconscious), dan tidak sadar (unconsious). Topografi atau peta 

kesadaran ini dipakai  untuk mendeksripsikan unsur cermati (awareness) 

dalam setiap peristiwa mental, seperti berpikir dan berfantasi. Sampai tahun 

1920-an, gagasan konflik kejiwaan hanya mencakup 3 komponen kesadaran 

tersebut. Barulah pada tahun 1923, Freud mengembangkan 3 model struktural 

lebih lanjut, yaitu id, ego, dan superego. Struktur baru ini tidak menggantikan 

struktur sebelumnya, melainkan melengkapi citra mental, khususnya dari segi 

fungsi atau tujuan(