Artikel ini membahas mengenai gangguan psikopat atau antisosial yang terjadi pada narapidana. Psikopat merupakan
perilaku psikologis yang terjadi pada manusia. Psikopat ini merupakan keadaan seseorang dimana seseorang ini
tidak dapat merasakan empati dan cenderung untuk dapat melakukan kekerasan pada manusia lain tanpa diikuti dengan
perasaan bersalah dan melakukan perilaku ini untuk kepuasan dirinya sendiri dan mereka cenderung untuk
membenarkan dirinya sendiri atas perbuatan yang dilakukannya. Narapidana yaitu seseorang yang hidup dalam
tahanan atau sel penjara sebab mereka telah melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang tidak sesuai dengan
norma dan nilai-nilai yang ada pada warga .
Tidak sedikit dari narapidana yang ada didalam sel tahanan yang teridentifikasi mempunyai prilaku psikologis yang
menyimpang yaitu psikopat. Mereka, narapidana penyandang psikopat, cenderung tidak memiliki kemampuan untuk
mengenali dan belajar dari kesalahan yang mereka lakukan sebelumnya. Beberapa mendefinisikan penyebab dari
psikopat ini yaitu sebab gangguan pada sel otak dan juga pengaruh lingkungan dari orang ini yang terbentuk
sejak mereka kecil.
Pada artikel ini akan menjelaskan mengenai apa itu psikopat, bagaimana narapidana yang mempunyai gangguan
psikopat, dan bagaimana seharusnya penanganan untuk narapidana yang tinggal dan menetap di sel penjara yang
mengidap penyakit mental. Serta, bagaimana pekerja sosial dalam kasus ini berperan untuk dapat memanusiakan
manusia.
Selama ini kita sebagai warga
umum mengetahui penjara atau lapas yaitu
tempat bagi orang-orang yang melanggar
hukum, melakukan kejahatan, atau orang-
orang ini telah melanggar aturan dan
norma yang telah diatur dan diyakini dalam
suatu tatan warga . Mendekap ditahanan
dan ada dalam keterasingan yaitu sebuah
bentuk hukuman atas perbuatan yang mereka
lakukan. Penjara dianggap sebagai suatu
tempat pengasingan mereka dari warga
luas agar mereka, orang yang melakukan
pelanggaran, dapat menyadari perbuatan
mereka, menjadi jera, dan tidak mengulangi
pelanggaran hukum yang mereka lakukan
sebelumnya. Mereka tinggal didalam sel
tahanan sampai dengan waktu yang sudah
ditentukan sesuai dengan masa hukuman
yang mereka terima.
Bagaimana seseorang mendekap
dirumah tahanan diatur melalui prosedur
hukum yang berlaku. Mereka yang
mendekap didalam sel tahanan biasanya
yaitu mereka yang melakukan pelanggaran
yang dianggap meresahkan warga
seperti perampokan, pelecehan, pengedar dan
pemakai narkotika, pembunuhan, dan
pelangaran-pelanggaran lain dan sudah
mendapatkan keputusan dari persidangan
sebelum akhirnya mereka dapat mendekap
menjadi tahanan.
Bisa kita bayangkan bahwa dalam
sebuah penjara ada banyak ragam
individu yang melakukan pelanggaran dan
mereka disatukan dalam sebuah tempat. dari
beberapa buku yang saya baca dan juga film,
baik fiksi maupun non fiksi, mereka
menjelaskan dan menggambarkan bahwa
kehidupan penjara merupakan kehidupan
yang kejam bagi penghuninya dan tidak
jarang juga beberapa berita mengabarkan
bahwa kejahatan juga dapat terjadi antar
sesama narapidana. Ada hubungan kuat
antara kriminalitas dan perilaku psikopat atau
antisosial, namun tidak semua kriminalitas
menunjukan gejala psikopat dan tidak semua
psikopat berperilaku kriminalis
Dalam beberapa kasus, narapidana
yang mendekap di sel tahanan juga dapat
mengalami gangguan mental pada dirinya
bisa disebab kan akibat tekanan yang mereka
terima dalam sel tahanan atau juga memang
narapidana ini telah mempunyai
masalah pada kesehatan mentalnya. Namun
apakah kesehatan mental pada narapidana
diperhatikan oleh petugas penjara. Dikutip
dari buku Mental Health and Social Problem
a Social Work Perspective, Menurut James
dan Glaze, 64 persen dari jumlah tahanan
yang mendekap di penjara mempunyai
masalah kesehatan pada mental mereka.
Tidak hanya orang dewasa, kalangan remaja
juga mengalami masalah kesehatan pada
mental mereka.
Gangguan psikopat merupakan salah
satu dari masalah kesehatan mental namun
gangguan psikopat tidak seperti gangguan
mental yang lainnya yang biasa ditemukan
pada manusia seperti depresi, stress, bipolar
atau kepribadian ganda dan yang lainnya.
Orang yang mengalami gangguan psikopat
pada dirinya cenderung tidak teridentifikasi
kepribadiannya maka dari itu gangguan
psikopat tidak sama dengan gangguan mental
yang lainnya. Menurut National Comorbidity
Survey gangguan
kepribadian antisosial lima kali lebih umum
dijumpai pada laki-laki dibandingkan pada
perempuan, meskipun demikian, gangguan
ini telah tumbuh dengan cepat di antara
perempuan di tahun-tahun terakhir ini.
Dalam sebuah studi di Amerika yang
mempelajari mengenai narapidana
menemukan bahwa lebih dari 20 persen
narapidana disebuah penjara menengan
setempat merupakan pengidap psikopat
dengan tingkat psikopati yang berbeda dari
rendah, sedang, hingga tinggi melalui tes
otak MRI pada lebih dari 120 narapidana atau
napi (sumber: duniafitnes.com).
Salah satu narapidana yang dikenal
dengan gangguan psikopat yaitu Ted Bundy
bernama asli Thedore Robert Cowell, pria
yang lahir pada 24 november 1946. Ia disebut
sebagai pembunuh berdarah dingin, sangat
terkenal di kepolisian Amerika sebab telah
terbukti membunuh dan menculik 35 wanita,
mayoritas perempuan berkulit putih. Korban
diperkosa terlebih dahulu sebelum akhirnya
dibunuh. Akibat perbuatannya ini ia
dihukum mati pada tahun 1989. Menurut
peng acaranya, John Henry Browne, bahwa
Ted Bundy mengaku sudah menghabisi lebih
dari 100 nyawa orang dan bukan hanya
perempuan dan Ted menyadari bahwa benar-
benar jahat. Ted sempat berasil kabur dari
penjara namun berhasil di tangkap kembali.
(sumber bacaan : m.jpnn.com).
Kasus lain orang dengan gangguan
psikopat yang melakukan tindakan kriminal
yaitu Jeffrey Dahmer Lionel, lahir pada
tanggal 21 Mei 1960. Ia merupakan
pembunuh berantai yang membunuh laki-
laki. Pembunuhan ini dia lakukan
melibatkan pemerkosaan, mutilasi,
necrophilia atau berhubungan seks dengan
mayat, dan juga kanibalsme. Sekitar setengah
dari tahanan yang dapat didiagnosis dengan
gangguan kepribadian antisosial , Sebaliknya, kurang dari setengah
orang dengan gangguan kepribadian
antisosial yang melanggar hukum
Bagaimana seorang narapidana, yang
notabennya yaitu seorang kriminal, dapat
terdeteksi apakah mengidap gangguan
psikopat atau tidak. Dan bagaimana pekerja
sosial yang bekerja didalam penjara dapat
memfasilitasi narapidana yang mempunyai
gangguan kepribadian antisosial ini .
Agar dapat lebih mendalami
mengenai bagaimana narapidana yang
mempunyai gangguan kepribadian antisosial
yang ada dalam sel tahanan perlu adanya
kajian mengenai konsep-konsep yang terkait
terlebih dahulu sebelum membahas lebih
lanjut mengenai apa yang menjadi fokus dari
pembahasan. Adapun dalam bagian ini juga
akan dijelaskan mengenai apa itu definisi
kesehatan mental, apa itu gangguan
kepribadian antisosial atau biasa kita kenal
dengan nama gangguan psikopat pada
manusia termasuk ciri-cirinya, dan konsep-
konsep yang terkait dengan bahasan yang
masuk pada bagian pembahasan.
1. Kesehatan Mental (Mental Health)
Mental health atau kesehatan mental
merupakan kondisi dimana seseorang
memiliki jiwa yang sehat, dengan kata lain,
dapat berfungsi dengan baik. Definisi
kesehatan mental juga diatur dalam undang-
undang no 3 tahun 1966 dalam pasal 1 (a)
pada bagian penjelasan yaitu satu kondisi
yang memungkinkan perkembangan fisik,
intelektuil dan emosionil yang optimal dari
seseorang dan perkembangan itu berjalan
selaras dengan keadaan orang-orang lain,
makna kesehatan jiwa mempunyai sifat-sifat
yang harmonis (serasi) dan memperhatikan
semua segi-segi dalam penghidupan manusia
dan dalam hubungannya dengan manusia
lain.
Kesehatan mental merupakan sebuah
konsen ilmu yang mempelajari mental dan
jiwa dengan objek nya yaitu manusia
sebagai makhluk yang mempunyai jiwa dan
mental. Ada beberapa definisi mengenai
kesehatan mental. Alexander Schneuders
mengatakan bahwa dalam Semiun
mengembangkan dan menerapkan
seperangkat prinsip yang praktis dan
bertujuan untuk mencapai dan memelihata
kesejahteraan psikologis organisme manusia
dan mencegah gangguan mental serta
Adapun kriteria dari kesehatan
mental menurut Alexander Schneiders dalam
personality Dynamics and mental health
(1965) yaitu sebagai berikut :
1) Efisiensi Mental
2) Pengendalian dan Integrasi Pikiran
dan Tingkah Laku
3) Integrasi motif-motif serta
pengendalian konflik dan frustasi
4) Perasaan-perasaan dan emosi-emosi
yang positif dan sehat
5) Ketenangan atau kedamaian pikiran
6) Sikap-sikap yang sehat
7) Konsep diri yang sehat
8) Identitas ego yang adekuat
9) Hubungan yang adekuat dengan
kenyataan.
mengenai elemen dengan ketetapan dari
pelayanan kesehatan mental untuk penjara
dan pertanggungjawaban yang legal untuk
pekerja sosial dengan konteks penjara.
Alexander mendiskusikan bahwa:
Pekerja sosial harus menjamin
tahanan untuk mendapatkan
pelayanan profesional paling tidak
harus dilakukannya assesment
kepada tahanan yang mempunyai
masalah kesehatan mental. Untuk
tahanan dengan kecenderungan
bunuh diri, intervensi yang penting
perlu dilakukan. Untuk penyakit
mental yang serius pada tahanan,
pelayanan harus disertai dengan
bantuan profesional untuk
mengurangi stres yang terjadi pada
tahanan dan menambah fungsi
mereka. Saat beberapa tahanan
mungkin perlu untuk pengobatan,
mengadakan konseling individu dan
kelompok dapat menjadi pilihan dan
mungkin akan bergina bagi mereka
dan yang lainnya.
Pasal 1 angka 7 Undang-undang No.
12 Tahun 1995 tentang Pewarga an
(UU12 thn 1995) menjelaskan bahwa
narapidana yaitu terpidana yang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di Lembaga
pengertian terpidana sendiri yaitu seseorang
yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU 12/1995).
Oleh sebab itu, selama perkara ini
masih menempuh proses peradilan dan
berbagai upaya hukum selanjutnya, orang
ini belum dikatakan sebagai narapidana.
2. Psikopat atau Antisocial Personality
Disorder (ASPD)
Barry dalam bukunya Mental Health
and Mental Illness mendefinisikan antisocial
personality disorder (ASPD) sebagai salah
satu penyakit kepribadian yang berbahaya. Ia
menyatakan orang yang mengalami
gangguan kepribadian antisosial bahwa :
³they are frequently in trouble with
the law, and might first be seen in
psychiatric consultation on the
recommendation of the court or
probation office. They are unable to
tolerate frustation, are easily
enraged, and can act out violently
without feeling remorse. They
sometimes describe as cold-blooded
and are often described by others as
such. They can be ruthless and
vindictive and tend to blame others
for their behaviour. people with
antisocial personality disorder
demand much and give little. they are
typically affection less, selfish,
ungrateful, and self centered, and
may be exhibitionistic. they are
unable to judge their behaviour from
gangguan kepribadian antisosial melakukan
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan
mengabaikan norma dan konvesi sosial dan
impulsif. Meski demikian mereka biasanya
menunjukan karisma dalam penampilan luar
mereka dan paling tidak memiliki intelegasi
di atas rata-rata orang normal pada umumnya
penderita gangguan
Psikopat, sosiopat, atau antisosial ini identik
dengan perilaku tidak bermoral dan asosial,
impulsif serta kurang memiliki penyesalan
dan rasa malu.
Pola perilaku yang menandai
gangguan kepribadian antisosial dimulai dari
masa kanak-kanak atau remaja dan berlanjut
hingga dewasa. Perilaku antisosial dan
kriminal yang terkait dengan gangguan ini
cenderung menurun sesuai usia, dan mungkin
akan menghilang pada saat orang ini
mencapai umur 40 tahun. Namun, tidak
demikian dengan trait kepribadian yang
mendasari gangguan antisosial-trait seperti
egosentrisitas; manipulatif; kurangnya
empati; kurangnya rasa bersalah atau
penyesalan; dan kekejaman pada orang lain.
Hal-hal ini relatif stabil meski ada
penambahan usia ,
Faktor-faktor sosiokultural dan
gangguan kepribadian antisosial, gangguan
ini lebih umum terjadi dalam kelompok
sosial ekonomi yang lebih rendah. Salah stau
penjelasnnya yaitu bahwa orang dengan
gangguan kepribadian antisosal
kemungkinan mengalami penurunan dalam
hal pekerjaan, mungkin sebab perilaku
antisosial mereka membuat mereka sulit
untuk memiliki pekerjaan tetap. Mungkin
juga bahwa orang dari tingkat sosial ekonomi
rendah lebih cenderung untuk diasuh oleh
orang tua yang memberi panutan perilaku
antisosial.
Ada hubungan kuat antara
kriminalitas dan perilaku psikopat atau
antisosial, namun tidak semua kriminalitas
menunjukan gejala psikopat dan tidak semua
psikopat berperilaku kriminalis ,Beberapa dari mereka taat
hukum meski dari mereka mencirikan
sebagai kejam serta tidak menghargai minat
dan perasaan orang lain.
Para peneliti mulai memandang
bahwa kepribadian psikopat terdiri dari dua
dimensi yang agak terpisah. Yang pertama
yaitu dimensi kepribadian. Dimensi ini
terdiri dari trait-trait seperti karisma yang
tampak diluaran saja, mementingkan diri
sendii, kurangnya empati, keji dan tidak ada
penyesalan meski telah memanfaatkan orang
lain, serta tidak menghargai perasaan dan
kesejahteraan orang lain. Tipe kepribadian
psikopat ini dikenakan pada orang yang
memiliki trait psikopati namun tidak menjadi
pelanggar hukum. Dimensi yang kedua
dipertimbangkan yaitu dimensi perkaku.
Dimensi ini ditandai oleh gaya hidup yang
tidak stabil dan antisosial, termasuk sering
berhadapan dengan masalah hukum, riwayar
pekerjaan yang minim, dan hubungan yang
tidak stabil. Kedua dimensi ini tidak
sepenhnya terpisah; banyak individu
psikopati menunjukan bukti memiliki kedua
macam trait ini .
Untuk lebih rinci terkait dengan
variasi kepribadian orang dengan antisosial,
berikut ini dipaparkan Lima Variasi
Kepribadian Antisosial yang dikemukakan
sebagai
berikut:
Ciri-ciri Diagnostik dari gangguan
kepribadian antisosial yaitu sebagai berikut:
1) Paling tidak berusia 18 tahun
2) Ada bukri gangguan perilaku
sebelum usia 15 tahun ditunjukan
dengan pola perilaku seperti
membolos, kabur, memulai
perkelahian fisik, menggunakan
senjata, memaksa seseorang untuk
melakukan aktifitas seksual,
kekejaman fisik pada orang atau
binatang, merusak atau membakar
bangunan secara sengaja, berbohong,
mencuri, atau merampok.
3) Sejak usia 15 tahun menunjukan
kepedulian yang kurang dan
pelanggaran terhadap hak-hak orang
lain, yang ditunjukan oleh beberapa
perilaku sebagai berikut :
a. Kurang patuh terhadap norma
sisual dan peraturan hukum,
ditunjukan dengan terlibat dalam
perkelahuan fisik dan
mengakibatkan penahanan,
seperti merusak bangunan,
terlibat dalam pekerjaan yang
bertentangan dnegan hukum,
mencuri, atau menganiyaya orang
lain.
b. Agresif dan sangat mudah
tersinggung saat berhubungan
dengan orang lain, ditunjukan
dengan terlibat dalam perkelahian
fisik dan menyerang orang lain
secara berulang, mungkin
termasuk penganiyayaan terhadap
pasangan atau anak-anak.
c. Secara konsisten tidak
bertanggung jawab.
d. Gagal membuat perencanaan
masa depan atau impulsivitas,
seperti ditunjukan oleh perilaku
berjalan-jalan tanpa pekerjaan
atau tujuan yang jelas.
e. Tidak menghormati kebenaran,
ditunjukan dengan berulangkali
berbohong, memberdaya, atau
menggunakan orang lain untuk
mencapai tujuan pribadi atau
kesenangan.
f. Tidak menghargai keselamatan
diri atau keselamatan orang lain,
ditunjukan dengan berkedara saat
mabuk atau berulangkali
mengebut.
g. Kurangnya penyesalan atas
kesalahan yang dibuat, ditunjukan
dengan ketidakpedulian akan
kesulitan yang ditimbulkan pada
orang lain dan atau membuat
alasan untuk kesulitas ini .
Kesehatan mental merupakan hal
yang penting bagi manusia. Keadaan mental
yang baik menggambarkan keadaan jiwa
yang sehat. Namun, tidak jarang manusia
tidak bisa menerima tekanan pada dirinya
sehingga tidak jarang manusia terkena
gangguan kesehatan mental. Gangguan
mental atau penyakit mental menurut Semiun
(2009: 9) merupakan penyakit yang
menghalangi seseorang hidup sehat seperti
yang diinginkan baik oleh diri individu itu
sendiri maupun oleh orang lain. Berbagai
gangguan mental diantaranya yaitu
gangguan mental ringan, kesulitan
mengontrol emosional dari individu, dan juga
gangguan mental yang berat. Gangguan
mental mempunyai ragam yang banyak,
salah satu dari sekian banyak gangguan
mental ini yaitu gangguan kepribadian
yaitu biasa kitagunakan dengan kata psikopat
atau sosiopat yang tidak lain yaitu nama lain
dari gangguan antisosial atau
kesehatan mental dipakai secara luas
untuk orang yang mengalami gangguan
kepribadian antisosial. Adapun gangguan
kepribadian antisosial atau Antisocial
Personality Disorder (ASDP) merupakan
gangguan pada manusia dimana mereka yang
terkena gangguan ini tidak dapat bekerjasama
dengan baik dengan orang lain, kelompok,
ataupun warga . Beberapa buku, novel,
film yang menggambarkan Individu dengan
gangguan kepribadian Psikopat sudah
tersebar di warga , salah satunya yaitu
film yang di ambil dari novel yaitu The
Silence of the Lambs dengan Dr. Lecter
sebagai seorang psikopat atau pada film
Gone Girl yang juga diadaptasi dari novel.
Pengidap gangguan psikopat, dalam
beberapa gambaran, cenderung terlihat lebih
cerdas dari individu-individu pada umumnya.
Seseorang dengan gangguan psikopat atau
antisosial ini cenderung susah untuk
diketahui apakah ia mengidap gangguan
psikopat atau tidak sebab orang dengan
gangguan penyakit kepribadian psikopat
cenderung terlihat normal dan baik dalam
warga berbeda dengan pengidap
gangguan Skizofrenia yang lebih tidak dapat
bersatu dengan warga dan berhalusinasi
(Sumber bacaan: ruangpsikologi.com).
Mereka kurang dapat mengontrol rasa empati
mereka pada seseorang, mereka terkesan
tidak perduli dengan perasaan orang-orang
disekitar mereka dan mereka mencari
kebenaran dari apa yang telah mereka
lakukan meskipun itu tidak sesuai dengan
niali-nilai yang ada. Beberapa dari mereka
cenderung melakukan aktifitas kriminal
seperti pelaku KDRT, pembunuhan,
penganiyayan pada individu lain tanpa di
ikuti dengan rasa bersalah setelah mereka
melakukan tindakan ini . sebab hal-hal
ini , maka seseorang dengan gangguan
psikopat mempunyai hubungan dengan
pelaku tindak kriminal dan mendekap dalam
penjara.
Mari kita ulas contoh kasus salah satu
tokoh psikopat. yaitu John Wayne Gacy
merupakan seseorang dengan gangguan
psikopat. Namun sebelum akhirnya
mengetahui bahwa ia mengalami gangguan
psikopat ia sempat dijatuhi hukuman 10
tahun sebab dugaan melakukan melakukan
pelecehan seksual berupa sodomi namun dia
keluar setelah dua tahun tahanan sebab
perilaku baik dalam penjara. Namun, setelah
dibebaskan dari penjara baru terusut bahwa ia
menyimpan 26 mayat dan melakukan 25-30
kali pembunuhan kepada anak laki-laki.
Kasus ini terbongkar setelah ia keluar
dari penjara dan akibat dari kasus ini
John difonis dengan hukuman mati.
Gangguan psikopat yaitu salah satu
bentuk dari gangguan mental, dengan kata
lain, narapidana yang terdeteksi mengalami
gangguan antisosial atau psikopat ini
termasuk orang yang mempunyai penyakit
mental dan mereka yang mengalami
gangguan kejiwaan tentu membutuhkan
perawatan medis dengan perlindungan
sebagai pasien. Tetapi dilain sisi mereka
merupakan seseorang yang perlu dihukum
atau sanksi pidana sebab tindakan kejahatan
yang mereka lakukan dan bahkan menelan
korban. Ini perlu menjadi sorotan berbagai
pihak, khususnya orang-orang yang terlibat
pada bagian hukum sebab belum jelasnya
undang-undang yg mengatur mengenai
pelaku tindak kejahatan dengan gangguan
kejiwaan. Disinilah peran dari pekerja sosial
dibutuhkan dalam konteks koreksional.
Pekerja sosial yang bekerja dengan
narapidana harus dapat menelaah mengenai
tahanan yang mempunyai gangguan psikopat
dan bagaimana mereka mendapatkan
hukumannya.
Sebagaimana adanya peraturan yang
dikhususkan bagi tersangka tindak pidana
yang terdeteksi mengalami gangguan mental
pada dirinya dapat menghabiskan masa
tahanan dalam rumah sakit mental untuk
direhabilitasi agar mereka dapat sembuh dari
penyakitnya ini . Ini sesuai dengan
pernyataan pengadian Amerika pada buku
Mental Health and Social Problem a Social
Work Perspective (tahun dan halaman)
bahwa:
Seorang narapidana penjara berhak
untuk mendapatkan perawatan
psikologis atau kejiwaan jika dokter
atau penyedia perawatan kesehatan
mental, keterampilan biasa dan peduli
pada saat pengamatan, diakhiri
dengan kepastian medis (1) bahwa
gejala tahanan bukti penyakit serius
atau cedera (2) bahwa penyakit atau
cedera dapat diobati atau dapat
dikurangi; dan (3) bahwa potensi
bahaya pada tahanan dengan alasan
keterlambatan atau penolakan
perawatan akan besar.
Namun apakah narapidana dengan
gangguan psikopat termasuk dalam
kelompok narapidana yang membutuhkan
perawatan medis dan terbebas dari hukuman.
Jika dilihat secara menyeluruh, orang yang
terkena gangguan psikopat dan melakukan
tindak kriminal tidak menyadari akan
kesalahan yang ia lakukan, ataupun
menyadari namun tidak merasa bersalah
sekalipun ia sudah melakukan tindak
kriminal yang parah. Meskipun ia berhak
pendapatkan terapi dan treatment dari para
ahli, namun hukuman juga harus di
berlakukan mengingat orang dengan
gangguan psikopat yang melakukan tindak
kriminalitas melakukan nya secara sadar.
Dalam hal ini, pekerja sosial yang
bekerja di ranah koreksional harus mengusut
kasus bagaimana narapidana yang
mempunyai masalah gangguan psikopat
dapat mendapatkan haknya yaitu terapi atau
pengobatan dan dapat berlaku adil. Namun
sebelum itu harus dilakukan pengusutan
tindak lanjut atas perbuatan mereka yang
meresahkan ini apakah ia memang
memiliki gangguan pada mental atau pun
kepribadiannya atau mereka melakukan
tindakan ini secara sadar. Untuk
mengetahui apakah seseorang memiliki
gangguan psikopat atau tidak, pekerja sosial
harus bekerja sama dengan pihak medis dan
juga psikolog melihat psikopat bukan seperti
gangguan-gangguan mental yang lainnya
melalui tes medis ataupun melawati analisis
psikolog. Pekerja sosial pada ranah
koreksional dapat bekerja sama dengan ahli
lain untuk mendeteksi apakah ada diantara
narapidana yang mempunyai gangguan
psikopat atau tidak.
Pekerja sosial bersama psikolog dapat
melakukan assessment kepada narapidana
untuk nantinya mendeteksi kondisi
intelektualitas tersangka tindak pidana,
dalam rangka memperlancar proses
penyidikan kepolisian atas tindakan yang
dilakukan oleh tersangka tindak pidana
ini . Pekerja sosial dan juga psikolog
juga melakukan asesmen kondisi berisiko
dan berbahaya dari tersangka, agar psikolog
mendapatkan gambaran kemungkinan
adanya kondisi berisiko dan berbahaya dari
tersangka selama dalam proses penyidikan
kepolisian. Ini penting dilakukan sebab
harus adanya pemeriksaan kepada setiap
pelaku kriminal apakah ia mempunyai
gangguan psikopat atau tidak agar
rehabilitasi dapat dilakukan.
Adapun yang dapat dilakukan kepada
penderita psikopat yaitu terapi kognitif dan
analisa secara menyeluruh terhadap
lingkungan dan keluarga dari narapidana
yang sudah positif mengidap gangguan
psikopat perlu dilakukan untuk mengurangi
obsesinya untuk melakukan tindakan-
tindakan yang menyimpang dan mencegah
kembali seorang dengan gangguan psikopat
melakukan tindak kriminal
Narapidana merupakan pelaku tindak
kriminal yang ditempatkan di dalam tahanan
atau penjara sebab kesalahan yang mereka
lakukan. Beberapa narapidana dapat atau
mungkin sudah terserang berbagai macam
jenis gangguan mental akibat beberapa hal,
salah satunya yaitu gangguan psikopat.
Psikopat merupakan salah satu dari
gangguan mental pada manusia. Gangguan
psikopat pada manusia mempunyai
keterkaitan dengan tindak kriminal, beberapa
penderita gangguan psikopat merupakan
pelaku tindak kriminal meskipun tidak semua
pelaku tindak kriminal merupakan penderita
gangguan psikopat. Adapun tersangka tindak
pidana yang mempunyai gangguan psikopat
dan mendekap didalam penjara tidak bisa
menerima penangguhan hukuman mereka
sebab gangguan mental yang mereka miliki.
sebab gangguan psikopat berbeda dari
gangguan mental lainnya. Mereka sadar akan
apa yang mereka lakukan namun mereka
tidak merasa bersalah akan hal ini .
Pekerja sosial dalam ranah
koreksional dapat membantu pihak berwajib
untuk dapat mengetahui apakah seseorang
narapidana mempunyai gangguan psikopat
atau tidak pada dirinya untuk dapat
membantu mereka menentukan hukuman apa
yang di terima mereka dengan dan pekerja
sosial dapat bekerja sama dengan pihak
medis dan juga psikologi untuk mengetahui
hal ini . Adapun yang dapat dilakukan
pekerja sosial kepada narapidana yang sudah
terdeteksi sebagai penderita psikopat yaitu
dengan memberikan terapi kognitif bersama
dengan psikolog agar mereka dapat
mengurangi tindakan kriminal mereka dan
mengurangi tindakan kriminal yang mereka
mungkin lakukan.