Rabu, 12 Februari 2025

kepribadian ganda 9




Artikel ini membahas mengenai gangguan psikopat atau antisosial yang terjadi pada narapidana. Psikopat merupakan 

perilaku psikologis yang terjadi pada manusia. Psikopat ini merupakan keadaan seseorang dimana seseorang ini  

tidak dapat merasakan empati dan cenderung untuk dapat melakukan kekerasan pada manusia lain tanpa diikuti dengan 

perasaan bersalah dan melakukan perilaku ini  untuk kepuasan dirinya sendiri dan mereka cenderung untuk 

membenarkan dirinya sendiri atas perbuatan yang dilakukannya. Narapidana yaitu  seseorang yang hidup dalam 

tahanan atau sel penjara sebab  mereka telah melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang tidak sesuai dengan 

norma dan nilai-nilai yang ada pada warga .  

Tidak sedikit dari narapidana yang ada didalam sel tahanan yang teridentifikasi mempunyai prilaku psikologis yang 

menyimpang yaitu psikopat. Mereka, narapidana penyandang psikopat, cenderung tidak memiliki kemampuan untuk 

mengenali dan belajar dari kesalahan yang mereka lakukan sebelumnya. Beberapa mendefinisikan penyebab dari 

psikopat ini yaitu  sebab  gangguan pada sel otak dan juga pengaruh lingkungan dari orang ini  yang terbentuk 

sejak mereka kecil.  

Pada artikel ini akan menjelaskan mengenai apa itu psikopat, bagaimana narapidana yang mempunyai gangguan 

psikopat, dan bagaimana seharusnya penanganan untuk narapidana yang tinggal dan menetap di sel penjara yang 

mengidap penyakit mental. Serta, bagaimana pekerja sosial dalam kasus ini berperan untuk dapat memanusiakan 

manusia. 

Selama ini kita sebagai warga  

umum mengetahui penjara atau lapas yaitu  

tempat bagi orang-orang yang melanggar 

hukum, melakukan kejahatan, atau orang-

orang ini  telah melanggar aturan dan 

norma yang telah diatur dan diyakini dalam 

suatu tatan warga . Mendekap ditahanan 

dan ada dalam keterasingan yaitu  sebuah 

bentuk hukuman atas perbuatan yang mereka 

lakukan. Penjara dianggap sebagai suatu 

tempat pengasingan mereka dari warga  

luas agar mereka, orang yang melakukan 

pelanggaran, dapat menyadari perbuatan 

mereka, menjadi jera, dan tidak mengulangi 

pelanggaran hukum yang mereka lakukan 

sebelumnya. Mereka tinggal didalam sel 

tahanan sampai dengan waktu yang sudah 

ditentukan sesuai dengan masa hukuman 

yang mereka terima. 

Bagaimana seseorang mendekap 

dirumah tahanan diatur melalui prosedur 

hukum yang berlaku. Mereka yang 

mendekap didalam sel tahanan biasanya 

yaitu  mereka yang melakukan pelanggaran 

yang dianggap meresahkan warga  

seperti perampokan, pelecehan, pengedar dan 

pemakai narkotika, pembunuhan, dan 

pelangaran-pelanggaran lain dan sudah 

mendapatkan keputusan dari persidangan 

sebelum akhirnya mereka dapat mendekap 

menjadi tahanan.  

Bisa kita bayangkan bahwa dalam 

sebuah penjara ada  banyak ragam 

individu yang melakukan pelanggaran dan 

mereka disatukan dalam sebuah tempat. dari 

beberapa buku yang saya baca dan juga film, 

baik fiksi maupun non fiksi, mereka 

menjelaskan dan menggambarkan bahwa 

kehidupan penjara merupakan kehidupan 

yang kejam bagi penghuninya dan tidak 

jarang juga beberapa berita mengabarkan 

bahwa kejahatan juga dapat terjadi antar 

sesama narapidana. Ada hubungan kuat 

antara kriminalitas dan perilaku psikopat atau 

antisosial, namun tidak semua kriminalitas 

menunjukan gejala psikopat dan tidak semua 

psikopat berperilaku kriminalis 

Dalam beberapa kasus, narapidana 

yang mendekap di sel tahanan  juga dapat 

mengalami gangguan mental pada dirinya 

bisa disebab kan akibat tekanan yang mereka 

terima dalam sel tahanan atau juga memang 

narapidana ini  telah mempunyai 

masalah pada kesehatan mentalnya.  Namun 

apakah kesehatan mental pada narapidana 

diperhatikan oleh petugas penjara. Dikutip 

dari buku Mental Health and Social Problem 

a Social Work Perspective, Menurut James 

dan Glaze, 64 persen dari jumlah tahanan 

yang mendekap di penjara mempunyai 

masalah kesehatan pada mental mereka. 

Tidak hanya orang dewasa, kalangan remaja 

juga mengalami masalah kesehatan pada 

mental mereka.  

Gangguan psikopat merupakan salah 

satu dari masalah kesehatan mental namun 

gangguan psikopat tidak seperti gangguan 

mental yang lainnya yang biasa ditemukan 

pada manusia seperti depresi, stress, bipolar 

atau kepribadian ganda dan yang lainnya. 

Orang yang mengalami gangguan psikopat 

pada dirinya cenderung tidak teridentifikasi 

kepribadiannya maka dari itu gangguan 

psikopat tidak sama dengan gangguan mental 

yang lainnya. Menurut National Comorbidity 

Survey gangguan 

kepribadian antisosial lima kali lebih umum 

dijumpai pada laki-laki dibandingkan pada 

perempuan, meskipun demikian, gangguan 

ini  telah tumbuh dengan cepat di antara 

perempuan di tahun-tahun terakhir ini.  

Dalam sebuah studi di Amerika yang 

mempelajari mengenai narapidana 

menemukan bahwa lebih dari 20 persen 

narapidana disebuah penjara menengan 

setempat merupakan pengidap psikopat 

dengan tingkat psikopati yang berbeda dari 

rendah, sedang, hingga tinggi melalui tes 

otak MRI pada lebih dari 120 narapidana atau 

napi (sumber: duniafitnes.com).  

Salah satu narapidana yang dikenal 

dengan gangguan psikopat yaitu  Ted Bundy 

bernama asli Thedore Robert Cowell, pria 

yang lahir pada 24 november 1946. Ia disebut 

sebagai pembunuh berdarah dingin, sangat 

terkenal di kepolisian Amerika sebab  telah 

terbukti membunuh dan menculik 35 wanita, 

mayoritas perempuan berkulit putih. Korban 

diperkosa terlebih dahulu sebelum akhirnya 

dibunuh. Akibat perbuatannya ini  ia 

dihukum mati pada tahun 1989. Menurut 

peng acaranya, John Henry Browne, bahwa 

Ted Bundy mengaku sudah menghabisi lebih 

dari 100 nyawa orang dan bukan hanya 

perempuan dan Ted menyadari bahwa benar-

benar jahat. Ted sempat berasil kabur dari 

penjara namun berhasil di tangkap kembali. 

(sumber bacaan : m.jpnn.com).  

Kasus lain orang dengan gangguan 

psikopat yang melakukan tindakan kriminal 

yaitu  Jeffrey Dahmer Lionel, lahir pada 

tanggal 21 Mei 1960. Ia merupakan 

pembunuh berantai yang membunuh laki-

laki. Pembunuhan ini  dia lakukan 

melibatkan pemerkosaan, mutilasi, 

necrophilia atau berhubungan seks dengan 

mayat, dan juga kanibalsme. Sekitar setengah 

dari tahanan yang dapat didiagnosis dengan 

gangguan kepribadian antisosial , Sebaliknya, kurang dari setengah 

orang dengan gangguan kepribadian 

antisosial yang melanggar hukum

Bagaimana seorang narapidana, yang 

notabennya yaitu  seorang kriminal, dapat 

terdeteksi apakah mengidap gangguan 

psikopat atau tidak. Dan bagaimana pekerja 

sosial yang bekerja didalam penjara dapat 

memfasilitasi narapidana yang mempunyai 

gangguan kepribadian antisosial ini .  

 


Agar dapat lebih mendalami 

mengenai bagaimana narapidana yang 

mempunyai gangguan kepribadian antisosial 

yang ada dalam sel tahanan perlu adanya 

kajian mengenai konsep-konsep yang terkait 

terlebih dahulu sebelum membahas lebih 

lanjut mengenai apa yang menjadi fokus dari 

pembahasan. Adapun dalam bagian ini juga 

akan dijelaskan mengenai apa itu definisi 

kesehatan mental, apa itu gangguan 

kepribadian antisosial atau biasa kita kenal 

dengan nama gangguan psikopat pada 

manusia termasuk ciri-cirinya, dan konsep-

konsep yang terkait dengan bahasan yang 

masuk pada bagian pembahasan. 

 

1. Kesehatan Mental (Mental Health)  

Mental health atau kesehatan mental 

merupakan kondisi dimana seseorang 

memiliki jiwa yang sehat, dengan kata lain, 

dapat berfungsi dengan baik. Definisi 

kesehatan mental juga diatur dalam undang-

undang no 3 tahun 1966 dalam pasal 1 (a) 

pada bagian penjelasan yaitu  satu kondisi 

yang memungkinkan perkembangan fisik, 

intelektuil dan emosionil yang optimal dari 

seseorang dan perkembangan itu berjalan 

selaras dengan keadaan orang-orang lain, 

makna kesehatan jiwa mempunyai sifat-sifat 

yang harmonis (serasi) dan memperhatikan 

semua segi-segi dalam penghidupan manusia 

dan dalam hubungannya dengan manusia 

lain. 

Kesehatan mental merupakan sebuah 

konsen ilmu yang mempelajari mental dan 

jiwa dengan objek nya yaitu  manusia 

sebagai makhluk yang mempunyai jiwa dan 

mental. Ada beberapa definisi mengenai 

kesehatan mental. Alexander Schneuders 

mengatakan bahwa dalam Semiun 

mengembangkan dan menerapkan 

seperangkat prinsip yang praktis dan 

bertujuan untuk mencapai dan memelihata 

kesejahteraan psikologis organisme manusia 

dan mencegah gangguan mental serta 

Adapun kriteria dari kesehatan 

mental menurut Alexander Schneiders dalam 

personality Dynamics and mental health 

(1965) yaitu  sebagai berikut :  

1) Efisiensi Mental 

2) Pengendalian dan Integrasi Pikiran 

dan Tingkah Laku  

3) Integrasi motif-motif serta 

pengendalian konflik dan frustasi  

4) Perasaan-perasaan dan emosi-emosi 

yang positif dan sehat 

5) Ketenangan atau kedamaian pikiran 

6) Sikap-sikap yang sehat 

7) Konsep diri yang sehat  

8) Identitas ego yang adekuat 

9) Hubungan yang adekuat dengan 

kenyataan. 

mengenai elemen dengan ketetapan dari 

pelayanan kesehatan mental untuk penjara 

dan pertanggungjawaban yang legal untuk 

pekerja sosial dengan konteks penjara. 

Alexander mendiskusikan bahwa:  

Pekerja sosial harus menjamin 

tahanan untuk mendapatkan 

pelayanan profesional paling tidak 

harus dilakukannya assesment 

kepada tahanan yang mempunyai 

masalah kesehatan mental. Untuk 

tahanan dengan kecenderungan 

bunuh diri, intervensi yang penting 

perlu dilakukan. Untuk penyakit 

mental yang serius pada tahanan, 

pelayanan harus disertai dengan 

bantuan profesional untuk 

mengurangi stres yang terjadi pada 

tahanan dan menambah fungsi 

mereka. Saat beberapa tahanan 

mungkin perlu untuk pengobatan, 

mengadakan konseling individu dan 

kelompok dapat menjadi pilihan dan 

mungkin akan bergina bagi mereka 

dan yang lainnya. 

 

Pasal 1 angka 7 Undang-undang No. 

12 Tahun 1995 tentang Pewarga an 

(UU12 thn 1995) menjelaskan bahwa 

narapidana yaitu  terpidana yang menjalani 

pidana hilang kemerdekaan di Lembaga 

pengertian terpidana sendiri yaitu  seseorang 

yang dipidana berdasarkan putusan 

pengadilan yang telah memperoleh kekuatan 

hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU 12/1995). 

Oleh sebab  itu, selama perkara ini  

masih menempuh proses peradilan dan 

berbagai upaya hukum selanjutnya, orang 

ini  belum dikatakan sebagai narapidana. 

  

2. Psikopat atau Antisocial Personality 

Disorder (ASPD)  

Barry dalam bukunya Mental Health 

and Mental Illness mendefinisikan antisocial 

personality disorder (ASPD) sebagai salah 

satu penyakit kepribadian yang berbahaya. Ia 

menyatakan orang yang mengalami 

gangguan kepribadian antisosial bahwa : 

 ³they are frequently in trouble with 

the law, and might first be seen in 

psychiatric consultation on the 

recommendation of the court or 

probation office. They are unable to 

tolerate frustation, are easily 

enraged, and can act out violently 

without feeling remorse. They 

sometimes describe as cold-blooded 

and are often described by others as 

such. They can be ruthless and 

vindictive and tend to blame others 

for their behaviour. people with 

antisocial personality disorder 

demand much and give little. they are 

typically affection less, selfish, 

ungrateful, and self centered, and 

may be exhibitionistic. they are 

unable to judge their behaviour from 

gangguan kepribadian antisosial melakukan 

pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan 

mengabaikan norma dan konvesi sosial dan 

impulsif. Meski demikian mereka biasanya 

menunjukan karisma dalam penampilan luar 

mereka dan paling tidak memiliki intelegasi 

di atas rata-rata orang normal pada umumnya 

penderita gangguan 

Psikopat, sosiopat, atau antisosial ini identik 

dengan perilaku tidak bermoral dan asosial, 

impulsif serta kurang memiliki penyesalan 

dan rasa malu.  

Pola perilaku yang menandai 

gangguan kepribadian antisosial dimulai dari 

masa kanak-kanak atau remaja dan berlanjut 

hingga dewasa. Perilaku antisosial dan 

kriminal yang terkait dengan gangguan ini 

cenderung menurun sesuai usia, dan mungkin 

akan menghilang pada saat orang ini  

mencapai umur 40 tahun. Namun, tidak 

demikian dengan trait kepribadian yang 

mendasari gangguan antisosial-trait seperti 

egosentrisitas; manipulatif; kurangnya 

empati; kurangnya rasa bersalah atau 

penyesalan; dan kekejaman pada orang lain. 

Hal-hal ini  relatif stabil meski ada  

penambahan usia ,

Faktor-faktor sosiokultural dan 

gangguan kepribadian antisosial, gangguan 

ini lebih umum terjadi dalam kelompok 

sosial ekonomi yang lebih rendah. Salah stau 

penjelasnnya yaitu  bahwa orang dengan 

gangguan kepribadian antisosal 

kemungkinan mengalami penurunan dalam 

hal pekerjaan, mungkin sebab  perilaku 

antisosial mereka membuat mereka sulit 

untuk memiliki pekerjaan tetap. Mungkin 

juga bahwa orang dari tingkat sosial ekonomi 

rendah lebih cenderung untuk diasuh oleh 

orang tua yang memberi panutan perilaku 

antisosial.  

Ada hubungan kuat antara 

kriminalitas dan perilaku psikopat atau 

antisosial, namun tidak semua kriminalitas 

menunjukan gejala psikopat dan tidak semua 

psikopat berperilaku kriminalis ,Beberapa dari mereka taat 

hukum meski dari mereka mencirikan 

sebagai kejam serta tidak menghargai minat 

dan perasaan orang lain.  

Para peneliti mulai memandang 

bahwa kepribadian psikopat terdiri dari dua 

dimensi yang agak terpisah. Yang pertama 

yaitu  dimensi kepribadian. Dimensi ini 

terdiri dari trait-trait seperti karisma yang 

tampak diluaran saja, mementingkan diri 

sendii, kurangnya empati, keji dan tidak ada 

penyesalan meski telah memanfaatkan orang 

lain, serta tidak menghargai perasaan dan 

kesejahteraan orang lain. Tipe kepribadian 

psikopat ini dikenakan pada orang yang 

memiliki trait psikopati namun tidak menjadi 

pelanggar hukum. Dimensi yang kedua 

dipertimbangkan yaitu  dimensi perkaku. 

Dimensi ini ditandai oleh gaya hidup yang 

tidak stabil dan antisosial, termasuk sering 

berhadapan dengan masalah hukum, riwayar 

pekerjaan yang minim, dan hubungan yang 

tidak stabil. Kedua dimensi ini tidak 

sepenhnya terpisah; banyak individu 

psikopati menunjukan bukti memiliki kedua 

macam trait ini .  

Untuk lebih rinci terkait dengan 

variasi kepribadian orang dengan antisosial, 

berikut ini dipaparkan Lima Variasi 

Kepribadian Antisosial yang dikemukakan 

sebagai 

berikut: 

 

 Ciri-ciri Diagnostik dari gangguan 

kepribadian antisosial yaitu  sebagai berikut:  

1) Paling tidak berusia 18 tahun 

2) Ada bukri gangguan perilaku 

sebelum usia 15 tahun ditunjukan 

dengan pola perilaku seperti 

membolos, kabur, memulai 

perkelahian fisik, menggunakan 

senjata, memaksa seseorang untuk 

melakukan aktifitas seksual, 

kekejaman fisik pada orang atau 

binatang, merusak atau membakar 

bangunan secara sengaja, berbohong, 

mencuri, atau merampok. 

3) Sejak usia 15 tahun menunjukan 

kepedulian yang kurang dan 

pelanggaran terhadap hak-hak orang 

lain, yang ditunjukan oleh beberapa 

perilaku sebagai berikut : 

a. Kurang patuh terhadap norma 

sisual dan peraturan hukum, 

ditunjukan dengan terlibat dalam 

perkelahuan fisik dan 

mengakibatkan penahanan, 

seperti merusak bangunan, 

terlibat dalam pekerjaan yang 

bertentangan dnegan hukum, 

mencuri, atau menganiyaya orang 

lain. 

b. Agresif dan sangat mudah 

tersinggung saat berhubungan 

dengan orang lain, ditunjukan 

dengan terlibat dalam perkelahian 

fisik dan menyerang orang lain 

secara berulang, mungkin 

termasuk penganiyayaan terhadap 

pasangan atau anak-anak.  

c. Secara konsisten tidak 

bertanggung jawab.  

 

d. Gagal membuat perencanaan 

masa depan atau impulsivitas, 

seperti ditunjukan oleh perilaku 

berjalan-jalan tanpa pekerjaan 

atau tujuan yang jelas. 

e. Tidak menghormati kebenaran, 

ditunjukan dengan berulangkali 

berbohong, memberdaya, atau 

menggunakan orang lain untuk 

mencapai tujuan pribadi atau 

kesenangan. 

f. Tidak menghargai keselamatan 

diri atau keselamatan orang lain, 

ditunjukan dengan berkedara saat 

mabuk atau berulangkali 

mengebut.  

g. Kurangnya penyesalan atas 

kesalahan yang dibuat, ditunjukan 

dengan ketidakpedulian akan 

kesulitan yang ditimbulkan pada 

orang lain dan atau membuat 

alasan untuk kesulitas ini . 

 


Kesehatan mental merupakan hal 

yang penting bagi manusia. Keadaan mental 

yang baik menggambarkan keadaan jiwa 

yang sehat. Namun, tidak jarang manusia 

tidak bisa menerima tekanan pada dirinya 

sehingga tidak jarang manusia terkena 

gangguan kesehatan mental. Gangguan 

mental atau penyakit mental menurut Semiun 

(2009: 9) merupakan penyakit yang 

menghalangi seseorang hidup sehat seperti 

yang diinginkan baik oleh diri individu itu 

sendiri maupun oleh orang lain. Berbagai 

gangguan mental diantaranya yaitu  

gangguan mental ringan, kesulitan 

mengontrol emosional dari individu, dan juga 

gangguan mental yang berat. Gangguan 

mental mempunyai ragam yang banyak, 

salah satu dari sekian banyak gangguan 

mental ini  yaitu  gangguan kepribadian 

yaitu biasa kitagunakan dengan kata psikopat 

atau sosiopat yang tidak lain yaitu  nama lain 

dari gangguan antisosial atau 

kesehatan mental dipakai  secara luas 

untuk orang yang mengalami gangguan 

kepribadian antisosial. Adapun gangguan 

kepribadian antisosial atau Antisocial 

Personality Disorder (ASDP) merupakan 

gangguan pada manusia dimana mereka yang 

terkena gangguan ini tidak dapat bekerjasama 

dengan baik dengan orang lain, kelompok, 

ataupun warga . Beberapa buku, novel, 

film yang menggambarkan Individu dengan 

gangguan kepribadian Psikopat sudah 

tersebar di warga , salah satunya yaitu  

film yang di ambil dari novel yaitu The 

Silence of the Lambs  dengan Dr. Lecter 

sebagai seorang psikopat atau pada film 

Gone Girl yang juga diadaptasi dari novel.  

Pengidap gangguan psikopat, dalam 

beberapa gambaran, cenderung terlihat lebih 

cerdas dari individu-individu pada umumnya. 

Seseorang dengan gangguan psikopat atau 

antisosial ini cenderung susah untuk 

diketahui apakah ia mengidap gangguan 

psikopat atau tidak sebab  orang dengan 

gangguan penyakit kepribadian psikopat 

cenderung terlihat normal dan baik dalam 

warga  berbeda dengan pengidap 

gangguan Skizofrenia yang lebih tidak dapat 

bersatu dengan warga  dan berhalusinasi 

(Sumber bacaan: ruangpsikologi.com). 

Mereka kurang dapat mengontrol rasa empati 

mereka pada seseorang, mereka terkesan 

tidak perduli dengan perasaan orang-orang 

disekitar mereka dan mereka mencari 

kebenaran dari apa yang telah mereka 

lakukan meskipun itu tidak sesuai dengan 

niali-nilai yang ada. Beberapa dari mereka 

cenderung melakukan aktifitas kriminal 

seperti pelaku KDRT, pembunuhan, 

penganiyayan pada individu lain tanpa di 

ikuti dengan rasa bersalah setelah mereka 

melakukan tindakan ini . sebab  hal-hal 

ini , maka seseorang dengan gangguan 

psikopat mempunyai hubungan dengan 

pelaku tindak kriminal dan mendekap dalam 

penjara.  

Mari kita ulas contoh kasus salah satu 

tokoh psikopat. yaitu  John Wayne Gacy 

merupakan seseorang dengan gangguan 

psikopat. Namun sebelum akhirnya 

mengetahui bahwa ia mengalami gangguan 

psikopat ia sempat dijatuhi hukuman 10 

tahun sebab  dugaan melakukan melakukan 

pelecehan seksual berupa sodomi namun dia 

keluar setelah dua tahun tahanan sebab  

perilaku baik dalam penjara. Namun, setelah 

dibebaskan dari penjara baru terusut bahwa ia 

menyimpan 26 mayat dan melakukan 25-30 

kali pembunuhan kepada anak laki-laki. 

Kasus ini  terbongkar setelah ia keluar 

dari penjara dan akibat dari kasus ini  

John difonis dengan hukuman mati.  

Gangguan psikopat yaitu  salah satu 

bentuk dari gangguan mental, dengan kata 

lain, narapidana yang terdeteksi mengalami 

gangguan antisosial atau psikopat ini 

termasuk orang yang mempunyai penyakit 

mental dan mereka yang mengalami 

gangguan kejiwaan tentu membutuhkan 

perawatan medis dengan perlindungan 

sebagai pasien. Tetapi dilain sisi mereka 

merupakan seseorang yang perlu dihukum 

atau sanksi pidana sebab  tindakan kejahatan 

yang mereka lakukan dan bahkan menelan 

korban. Ini perlu menjadi sorotan berbagai 

pihak, khususnya orang-orang yang terlibat 

pada bagian hukum sebab  belum jelasnya 

undang-undang yg mengatur mengenai 

pelaku tindak kejahatan dengan gangguan 

kejiwaan. Disinilah peran dari pekerja sosial 

dibutuhkan dalam konteks koreksional. 

Pekerja sosial yang bekerja dengan 

narapidana harus dapat menelaah mengenai 

tahanan yang mempunyai gangguan psikopat 

dan bagaimana mereka mendapatkan 

hukumannya.  

Sebagaimana adanya peraturan yang 

dikhususkan bagi tersangka tindak pidana 

yang terdeteksi mengalami gangguan mental 

pada dirinya dapat menghabiskan masa 

tahanan dalam rumah sakit mental untuk 

direhabilitasi agar mereka dapat sembuh dari 

penyakitnya ini . Ini sesuai dengan 

pernyataan pengadian Amerika pada buku 

Mental Health and Social Problem a Social 

Work Perspective (tahun dan halaman) 

bahwa: 

Seorang narapidana penjara berhak 

untuk mendapatkan perawatan 

psikologis atau kejiwaan jika dokter 

atau penyedia perawatan kesehatan 

mental, keterampilan biasa dan peduli 

pada saat pengamatan, diakhiri 

dengan kepastian medis (1) bahwa 

gejala tahanan bukti penyakit serius 

atau cedera (2) bahwa penyakit atau 

cedera dapat diobati atau dapat 

dikurangi; dan (3) bahwa potensi 

bahaya pada tahanan dengan alasan 

keterlambatan atau penolakan 

perawatan akan besar. 

 

Namun apakah narapidana dengan 

gangguan psikopat termasuk dalam 

kelompok narapidana yang membutuhkan 

perawatan medis dan terbebas dari hukuman. 

Jika dilihat secara menyeluruh, orang yang 

terkena gangguan psikopat dan melakukan 

tindak kriminal tidak menyadari akan 

kesalahan yang ia lakukan, ataupun 

menyadari namun tidak merasa bersalah 

sekalipun ia sudah melakukan tindak 

kriminal yang parah. Meskipun ia berhak 

pendapatkan terapi dan treatment dari para 

ahli, namun hukuman juga harus di 

berlakukan mengingat orang dengan 

gangguan psikopat yang melakukan tindak 

kriminalitas melakukan nya secara sadar.  

  Dalam hal ini, pekerja sosial yang 

bekerja di ranah koreksional harus mengusut 

kasus bagaimana narapidana yang 

mempunyai masalah gangguan psikopat 

dapat mendapatkan haknya yaitu terapi atau 

pengobatan dan dapat berlaku adil. Namun 

sebelum itu harus dilakukan pengusutan 

tindak lanjut atas perbuatan mereka yang 

meresahkan ini  apakah ia memang 

memiliki gangguan pada mental atau pun 

kepribadiannya atau mereka melakukan 

tindakan ini  secara sadar. Untuk 

mengetahui apakah seseorang memiliki 

gangguan psikopat atau tidak, pekerja sosial 

harus bekerja sama dengan pihak medis dan 

juga psikolog melihat psikopat bukan seperti 

gangguan-gangguan mental yang lainnya 

melalui tes medis ataupun melawati analisis 

psikolog. Pekerja sosial pada ranah 

koreksional dapat bekerja sama dengan ahli 

lain untuk mendeteksi apakah ada diantara 

narapidana yang mempunyai gangguan 

psikopat atau tidak.  

Pekerja sosial bersama psikolog dapat 

melakukan assessment kepada narapidana 

untuk nantinya mendeteksi kondisi 

intelektualitas tersangka tindak pidana, 

dalam rangka memperlancar proses 

penyidikan kepolisian atas tindakan yang 

dilakukan oleh tersangka tindak pidana 

ini . Pekerja sosial dan juga psikolog 

juga melakukan asesmen kondisi berisiko 

dan berbahaya dari tersangka, agar psikolog 

mendapatkan gambaran kemungkinan 

adanya kondisi berisiko dan berbahaya dari 

tersangka selama dalam proses penyidikan 

kepolisian. Ini penting dilakukan sebab  

harus adanya pemeriksaan kepada setiap 

pelaku kriminal apakah ia mempunyai 

gangguan psikopat atau tidak agar 

rehabilitasi dapat dilakukan.  

Adapun yang dapat dilakukan kepada 

penderita psikopat yaitu  terapi kognitif dan 

analisa secara menyeluruh terhadap 

lingkungan dan keluarga dari narapidana 

yang sudah positif mengidap gangguan 

psikopat perlu dilakukan untuk mengurangi 

obsesinya untuk melakukan tindakan-

tindakan yang menyimpang dan mencegah 

kembali seorang dengan gangguan psikopat 

melakukan tindak kriminal   

Narapidana merupakan pelaku tindak 

kriminal yang ditempatkan di dalam tahanan 

atau penjara sebab  kesalahan yang mereka 

lakukan. Beberapa narapidana dapat atau 

mungkin sudah terserang berbagai macam 

jenis gangguan mental akibat beberapa hal, 

salah satunya yaitu  gangguan psikopat. 

Psikopat merupakan salah satu dari 

gangguan mental pada manusia. Gangguan 

psikopat pada manusia mempunyai 

keterkaitan dengan tindak kriminal, beberapa 

penderita gangguan psikopat merupakan 

pelaku tindak kriminal meskipun tidak semua 

pelaku tindak kriminal merupakan penderita 

gangguan psikopat. Adapun tersangka tindak 

pidana yang mempunyai gangguan psikopat 

dan mendekap didalam penjara tidak bisa 

menerima penangguhan hukuman mereka 

sebab  gangguan mental yang mereka miliki. 

sebab  gangguan psikopat berbeda dari 

gangguan mental lainnya. Mereka sadar akan 

apa yang mereka lakukan namun mereka 

tidak merasa bersalah akan hal ini .  

Pekerja sosial dalam ranah 

koreksional dapat membantu pihak berwajib 

untuk dapat mengetahui apakah seseorang 

narapidana mempunyai gangguan psikopat 

atau tidak pada dirinya untuk dapat 

membantu mereka menentukan hukuman apa 

yang di terima mereka dengan dan pekerja 

sosial dapat bekerja sama dengan pihak 

medis dan juga psikologi untuk mengetahui 

hal ini . Adapun yang dapat dilakukan 

pekerja sosial kepada narapidana yang sudah 

terdeteksi sebagai penderita psikopat yaitu  

dengan memberikan terapi kognitif bersama 

dengan psikolog agar mereka dapat 

mengurangi tindakan kriminal mereka dan 

mengurangi tindakan kriminal yang mereka 

mungkin lakukan.  

 


Related Posts:

  • kepribadian ganda 9Artikel ini membahas mengenai gangguan psikopat atau antisosial yang terjadi pada narapidana. Psikopat merupakan perilaku psikologis yang terjadi… Read More