Rabu, 12 Februari 2025

kepribadian ganda 1

 


 PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN DAN SINGKATAN 

 

A. Transliterasi Arab-Latin 

Daftar huruf bahasa Arab dan transliterasinya ke dalam huruf Latin 

dapat dilihat pada tabel berikut : 

1. Konsonan 

 

Huruf Arab Nama Huruf Latin Nama 

 Alif Tidak dilambangkan Tidak dilambangkan ا

 Ba B Be ب

 Ta T Te ت

 ṡa ṡ es (dengan titik diatas) ث

 Jim J Je ج

 ḥa ḥ ha (dengan titik dibawah) ح

 Kha Kh ka dan ha خ

 Dal D De د

 Zal Z zet (dengan titik diatas) ذ

 Ra R Er ر

 Zai Z Zet ز

 Sin S Es س

 Syin Sy es dan ye ش

 ṣad ṣ es (dengan titik dibawah) ص

 ḍad ḍ de (dengan titik dibawah) ض

 ṭa ṭ te (dengan titik dibawah) ط

 ẓa ẓ zet (dengan titik dibawah) ظ

̒  ain‘ ع apostrof terbalik 

 Gain G Ge غ

 Fa F Ef ف

 Qaf Q Qi ق

 Kaf K Ka ك

 Lam L El ل

 Mim M Em م

 Nun N En ن

 Wau W We و

 Ha H Ha ه

̓ ̓ Hamzah ء Apostrof 

 Ya Y Ye ى

 Hamzah (ء) yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi 

tanda apa pun. Jika ia terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan 

tanda  ( ̓ ). 

2. Vokal 

Vokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri atas vokal 

tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong. 

Vokal tunggal bahasa Arab yang lambanya berupa tanda atau harakat, 

transliterasinya sebagai berikut: 

 

Tanda Nama Huruf  Latin Nama 

 fatḥah a A اَ 

 

 

 Kasrah i I اِ 

 ḍammah u U اُ 

Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara 

harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu: 

 

Tanda Nama Huruf  Latin Nama 

 fatḥah dan yā̓̓ ai a dan i يَ 

 fatḥah dan wau au a dan u وَ 

Contoh: 

 kaifa : كيف

 haula : هو ل

3. Maddah 

Maddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harakat dan 

huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu: 

 

Harakat dan 

Huruf 

Nama Huruf  dan 

tanda 

Nama 

 Fatḥah dan alif atau yā̓̓ ā a dan garis di atas .… اَ  / …يَ 

 Kasrah dan yā ī i dan garis di atas ي

 ḍammah dan wau Ữ u dan garis di و

atas 

 


 

Contoh: 

 māta : ما ت

 ramā : رمى

 qīla : قيل

 yamūtu : يمو ت

 

4. Tā marbūṭah 

Tramsliterasi untuk tā’ marbūṭah ada dua yaitu: tā’ marbūṭah yang 

hidup atau mendapat harakat fatḥah, kasrah, dan ḍammah, transliterasinya 

adalah (t). sedangkantā’ marbūṭah yang mati atau mendapat harakat sukun, 

transliterasinya adalah (h). 

Kalau pada kata yang berakhir dengan tā’ marbūṭah diikuti oleh kata 

yang memakai  kata sandang al- serta bacaan kedua kata itu terpisah, 

maka tā’ marbūṭah itu ditransliterasikan dengan ha (h). 

Contoh:  

 rauḍah al-aṭfāl : رو ضة اال طفا ل

 al-madīnah al-fāḍilah : المدينة الفا ضلة

 rauḍah al-aṭfāl :  الحكمة

5. Syaddah (Tasydīd) 

Syaddah atau tasydīd yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan 

dengan sebuah tanda tasydīd ( ّ ), dalam transliterasi ini dilambangkan 

dengan perulangan huruf (konsonan ganda) yang diberi tanda syaddah. 

Contoh: 

 rabbanā : ربنا

 

 najjainā : نجينا

 al-ḥaqq : الحق

 nu”ima : نعم

 duwwun‘ : عدو

Jika huruf  ى ber-tasydid di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf 

kasrah (  .maka ia ditransliterasi seperti huruf maddah menjadi ī ,(ـــــ

Contoh: 

 Ali (bukan ‘Aliyy atau ‘Aly)‘ : علي

 Arabī (bukan ‘Arabiyy atau ‘Araby)‘ : عربي

6. Kata Sandang 

Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf  

 Dalam pedoman transliterasi ini, kata sandang .(alif lam ma’arifah) ال

ditransliterasi seperti biasa, al-,baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsyiah 

maupun huruf qamariah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung 

yang mengikutinya. Kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya 

dan dihubungkan dengan garis mendatar ( - ). 

Contoh : 

 al-syamsu (bukan asy-syamsu) : الشمس

 al-zalzalah (az-zalzalah) : الزالز لة

 al-falsafah : الفلسفة

 al- bilādu : البالد

7. Hamzah. 

Aturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof ( ‘ ) hanya berlaku 

bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila hamzah 

 

 

terletah di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab ia 

berupa alif. 

Contoh : 

 ta’murūna : تامرون

 ’al-nau : النوع

 syai’un : شيء

 umirtu : امرت

8. Penulisan Kata Arab yang Lazim Digunakan dalam Bahasa Indonesia 

Kata, istilah atau kalimat Arab yang ditransliterasi adalah kata, istilah 

atau kalimat yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia. Kata, istilah atau 

kalimat yang sudah lazim dan menjadi bagian dari perbendaharaan bahasa 

Indonesia, atau sering ditulis dalam tulisan bahasa Indonesia, atau lazim 

digunakan dalam dunia akademik tertentu, tidak lagi ditulis menurut cara 

transliterasi di atas. Misalnya, kata al-Qur’an (dari al-Qur’ān), Alhamdulillah, 

dan munaqasyah. Namun, bila kata-kata ini  menjadi bagian dari satu 

rangkaian teks Arab, maka harus ditransliterasi secara utuh. Contoh: 

Fī Ẓilāl al-Qur’ān 

Al-Sunnah qabl al-tadwīn 

9. Lafẓ al-jalālah (هللا ) 

Kata “Allah” yang didahului partikel seperti huruf jarr dan huruf 

lainnya atau berkedudukan sebagai muḍā ilaih (frasa nominal), ditransliterasi 

tanpa huruf hamzah. 

Contoh: 

هللابا   dīnullāh    دين هللا   billāh 

 


Adapun tā’ marbūṭah di akhir kata yang disandarkan kepada lafẓ al-

jalālah, ditransliterasi dengan huruf (t).contoh:  

في رحمة اللههم   hum fī raḥmatillāh 

10. Huruf Kapital 

Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf capital (All caps), 

dalam transliterasinya huruf-huruf ini  dikenai ketentuan tentang 

penggunaan huruf capital berdasarkan pedoman ejaan Bahasa Indonesia yang 

berlaku (EYD). Huruf capital, misalnya, digunakan untuk menulis huruf awal 

nama diri (orang, tempat, bulan) dan huruf pertama permulaan kalimat. Bila 

nama diri didahului oleh kata sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf 

kapital tetap dengan huruf awal nama diri ini , bukan huruf awal kata 

sandangnya. Jika terletak pada awal kalimat, maka huruf A dari kata sandang 

ini  memakai  huruf kapital (Al-). Ketentuan yang sama juga berlaku 

untuk huruf awal dari judul referensi yang didahului oleh kata sandang al-, 

baik ketika ia ditulis dalam teks maupun dalam catatan rujukan (CK, DP, 

CDK, dan DR). contoh: 

Wa mā Muḥammadun illā rasūl 

Inna awwala baitin wuḍi’a linnāsi lallaẓī bi bakkata mubārakan 

Syahru Ramaḍān al-lażī unzila fih al-Qur’ān 

Naṣīr al-Dīn al-Ṭūsī 

Abū Naṣr al-Farābī 

Al-Gazālī 

Al-Munqiż min al-Ḋalāl 

 

 

Jika nama resmi seseorang memakai  kata Ibnu (anak dari) dan 

Abū (bapak dari) sebagai nama kedua terakhirnya, maka kedua nama terakhir 

itu harus disebutkan sebagai nama akhir dalam daftar pustaka atau daftar 

referensi. Contoh:  

Abū al-Walīd Muḥammad ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd, 

Abū al-Walīd Muḥammad (bukan: Rusyd, Abū al-Walīd Muḥammad Ibnu) 

Naṣr Ḥāmid Abū Zaīd, ditulis menjadi: Abū Zaīd, Naṣr Ḥāmid (bukan: 

Zaīd, Naṣr Ḥāmid Abū). 

B. Daftar Singkatan 

 Beberapa singkatan yang dibakukan adalah: 

swt.  : subḥānahū wa ta’ālā 

saw.  : ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam 

a.s.  : ‘alaihi al-salām 

H  : Hijrah 

M  : Masehi 

SM  : Sebelum Masehi 

l.  : Lahir tahun (untuk orang yang masih hidup saja) 

w.  : Wafat tahun 

QS…/…: 4 : QS al-Baqarah/2: 4 atau QS Āli ‘Imrān/3: 4 

HR  : Hadis Riwayat 

 

 

 


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat dari gangguan identitas 

disosiatif, untuk mengetahui perspektif Islam dan nasional mengenai gangguan 

identitas disosiatif, serta untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana 

pembunuhan oleh penderita gangguan identitas disosiatif dalam hukum Islam dan 

hukum nasional. 

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologi 

normatif (syar’i) dan yuridis. Penelitian ini jenis penelitian pustaka (library 

research), yakni penelitian yang objek kajiannya memakai  data pustaka berupa 

buku-buku sebagai sumber datanya. Sehingga untuk memaparkan hasil dari penelitian 

ini, penyusun akan mendeskripsikan secara luas yang kemudian difokuskan pada 

permasalahan yang diangkat. Setelah itu, peneliti membandingkan hasil dari 

perolehan data guna dianalisis memakai  teori yang ada untuk penarikan 

kesimpulan. 

Hasil penelitian yang diperoleh ialah bahwa pada hakikatnya gangguan 

identitas disosiatif merupakan suatu gangguan psikologis atau ganggguan kejiwaan. 

Sehingga untuk tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan identitas 

disosiatif menurut hukum Islam tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana dan 

mengenai penjatuhan saksinya, hal itu merupakan hak otonomi sepenuhnya bagi 

keluarga korban untuk menentukan salah satu dari beberapa alternatif pilihan sanksi 

yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Sementara menurut hukum pidana nasional 

Indonesia pelaku dikenai pertanggungjawaban pidana dan mengenai penjatuhan 

sanksinya, pelaku dikenai pasal sesuai dengan jenis pembunuhan yang dilakukan, 

dalam hal ini pelaku melakukan jenis pembunuhan sengaja dengan dasar hukum Pasal 

338 KUHP dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun. 

Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) perlunya perhatian lebih terhadap 

penderita gangguan identias disosiatif, mengingat penyebab dari gangguan ini ialah 

kurangnya perhatian terhadap penderita, 2) hukum pidana nasional perlu membuat 

aturan yang lebih spesifik mengenai gangguan kejiwaan apa saja yang dapat 

dikenakan pertanggungjawaban pidana, 3) hasil dari penelitian ini dapat dijadikan 

bahan pertimbangan atau bahan acuan untuk memutuskan perkara yang sama dengan 

pokok penelitian ini. 

Sistem hukum nasional yang berlaku di Indonesia diadaptasi oleh tiga hukum 

yang sangat berpengaruh di Indonesia, yakni hukum Barat ( ), hukum adat 

dan hukum Islam. Hal inilah yang membuat sistem hukum nasional di Indonesia 

nampak unik dan berbeda dari sistem hukum nasional di negara lain.

Indonesia sebagai negara yang pernah dijajah oleh negara Belanda harus 

menerapkan sistem hukum Eropa kontinental atau sistem hukum ke dalam 

sistem hukum nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang 

menerapkan asas konkordansi atau asas keselarasan ( ) yakni 

asas yang menyamakan hukum yang ada di Belanda dengan hukum yang ada di 

Indonesia. Dasar hukum konkordansi adalah pasal 131 ayat (2) 

(IS).1 Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem hukum ini  

merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum 

Barat ini memiliki sifat individualistik. Warisan sistem hukum Barat masih dapat 

dijumpai sampai saat ini, yakni dalam KUHP, KUHPerdata dan KUHD.2

                                                  


Selain sebagai negara bekas jajahan, Indonesia juga merupakan negara dengan 

masyarakat majemuk atau mempunyai arti yang sama dengan masyarakat plural atau 

pluralistik. Biasanya, hal itu diartikan sebagai masyarakat yang terdiri dari pelbagai 

suku bangsa atau masyarakat yang berbhinneka.3 Karena Indonesia terdiri dari 

pelbagai suku bangsa, menjadikan Indonesia kental dengan hukum adatnya. Menurut 

Soepomo, hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam 

peraturan legislatif ( ), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-

badan hukum negara (parlemen, dewan propinsi dan sebagainya) hukum yang hidup 

sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di 

kota maupun di desa-desa ( ).4 Sedangkan menurut Hardjito Notopuro, 

hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang 

merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan 

kesejahteraan dan bersifat kekeluargaan.5 Sementara sumber hukum adat adalah 

peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam 

masyarakat. Aturan-aturan inilah yang terus berkembang dan terus-menerus 

dipertahankan oleh masyarakat. Sehingga beberapa hukum adat yang mampu 

beradaptasi dengan perkembangan zaman dan masyarakat dibakukan ke dalam sistem 

hukum nasional Indonesia.

                                                  


Hukum Adat Menurut Perundang-undangan RI

Disamping itu, masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam 

tidak bisa terlepas dari ajaran Islam. Ajaran Islam di Indonesia dirumuskan dalam 

bentuk hukum Islam dan menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. 

Namun rumusan dalam bentuk hukum Islam ini  juga tidak terlepas dari sumber 

utama ajaran Islam yakni Alquran dan hadis.

Di dalam hukum Islam, terakomodir segala aturan tentang ibadah dan 

muamalah. Taharah, shalat, zakat, puasa, haji, merupakan beberapa perbuatan yang 

diatur dalam hal ibadah. Sedangkan dalam hal muamalah yang diatur di antaranya 

tentang , kewarisan, peradilan, ekonomi serta jinayah.

Dikalangan para , yang dimaksud dengan kata-kata jinayah ialah 

perbuatan yang dilarang oleh , baik perbuatan itu mengenai (merugikan) jiwa 

atau harta-benda ataupun lainnya.6 Al-Jurjani juga mendefinisikan jinayah sebagai:

“Semua perbuatan yang terlarang dan terkait dengan (sesuatu yang 

membahayakan) baik kepada diri sendiri atau orang lain”.7

Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum 

pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam meliputi tindak 

pidana , hudud dan .

merupakan penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku 

lakukan terhadap korbannya. Misalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa 

korbannya, maka pelaku wajib dibunuh. Pelaku juga bisa dikenakan hukuman berupa 

membayar sejumlah , atau juga membayar , atau juga bisa berupa 

                                                  


hukuman moral. Allah. swt. telah mewajibkan ditegakkannya hukum , 

sebagaimana diwajibkannya berpuasa bulan Ramadhan.8 Hal ini sesuai dengan firman 

Allah. swt. dalam QS. Al-Baqarah/2:178.

Terjemahnya :

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berkenaan 

dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba 

sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa 

yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan 

baik, dan membayar (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang 

demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa 

melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”.9

tidak serta merta dijatuhkan kepada pelaku. Namun, ada beberapa syarat 

yang harus dipenuhi di antaranya:

1. orang yang terbunuh dilindungi darahnya;

2. balig, hukum tidak dikenakan terhadap anak kecil;

3. berakal, begitu juga bagi orang gila dan orang yang perkembangan akalnya 

terganggu atau idiot, karena mereka bukan orang-orang yang dibebankan 

oleh hukum pertanggungjawaban dan mereka juga tidak mempunyai tujuan 

yang benar atau keinginan yang bebas,

                                                  


4. pembunuh dalam kondisi bebas memilih, sebab seandainya dia dipaksa 

berarti hal miliknya tercabut, tanggungjawab tidak dibebankan terhadap 

orang yang hilang hak miliknya,

5. pembunuh bukan orang tua si terbunuh,

6. pembunuh dan terbunuh sederajad,

7. tidak ada orang lain yang ikut membantu pembunuh di antara orang-orang

yang tidak wajib hukum atasnya, dan

8. pembunuh oleh massa atau kelompok orang.10

Namun, kenyataannya tidak semua pembunuhan dilakukan oleh orang waras 

ataupun gila. Ada juga pembunuhan yang dilakukan oleh orang waras namun nampak 

tidak waras, karena pelaku tidak mampu mengingat atau pun menyadari perbuatan 

yang telah dilakukan, dalam hal ini pelaku mengalami hilang ingatan (amnesia), 

pelaku lupa akan kronologis kejadian yang telah dilakukan sehingga menyulitkan 

dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta tidak adanya pengakuan ataupun rasa 

bersalah atas perbuatannya sendiri. Pelaku seperti menjadi pribadi lain saat dia 

melakukan perbuatannya. Mulai dari ingatan, kepercayaan hingga perilaku semuanya 

akan nampak berbeda.11 Hal semacam ini disebut dengan gangguan identitas 

disosiatif ( ).

Orang semacam ini akan sulit dijatuhkan sanksi atas perbuatannya, 

dikarenakan tidak adanya pengakuan, bahkan rasa penyesalan atas perbuatannya. 

Oleh karena itu, peneliti akan melakukan penelitian mengenai hal ini. Sehingga dapat 

                                                 

diketahui bagaimana tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan identitas 

disosiatif (studi komparatif antara hukum Islam dan hukum nasional).

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka sebagai pokok 

masalah yang dapat peneliti angkat adalah bagaimana tindak pidana pembunuhan 

oleh penderita gangguan identitas disosiatif (studi komparatif antara hukum Islam dan 

hukum nasional). Pokok permasalahan ini  dijabarkan dalam beberapa sub 

permasalahan sebagai berikut:

1. Bagaimana hakikat gangguan identitas disosiatif?

2. Bagaimana gangguan identitas disosiatif dalam perspektif Islam dan 

nasional?

3. Bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh 

penderita gangguan identitas disosiatif dalam hukum Islam dan hukum 

nasional?

Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman dalam 

membaca serta mengikuti pembahasan di atas, maka peneliti perlu menjelaskan 

beberapa pengertian istilah yang berkenaan dengan “Tindak Pidana Pembunuhan oleh 

Penderita Gangguan Identitas Disosiatif (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan 

Hukum Nasional”.

Istilah yang ingin peneliti jelaskan ialah sebagai berikut:


Rumusan Masalah

Pengertian Judul

Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu 

aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, 

bagi barang siapa melanggar larangan ini .12

Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan/atau 

beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal 

dunia. Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia 

yang menyebabkan hilangnya nyawa.13

Penderita adalah orang yang mengalami menderita, dalam hal ini yang 

dimaksud adalah suatu gangguan.14

Gangguan identitas disosiatif (sebelumnya dikenal sebagai gangguan 

kepribadian majemuk) adalah gangguan jiwa yang berasal dari akibat sampingan dari 

trauma parah pada masa kanak-kanak (bahasa Inggris: umur 3-11 tahun) 

dan remaja (bahasa Inggris: umur 12-18 tahun).15 Gangguan identitas 

disosiatif merupakan suatu gangguan disosiatif dimana seseorang memiliki dua atau 

lebih kepribadian yang berbeda atau kepribadian pengganti atau 16. Terdapat 

beberapa variasi dari kepribadian ganda, seperti kepribadian tuan rumah atau utama 

mungkin tidak sadar akan identitas lainnya, sementara kepribadian lainnya sadar akan 

                                                  

12Moeljatno, (Jakarta: Bina Aksara, 1987), h. 54.

13Kitab Salaf Indonesia, “Pembunuhan Menurut Hukum Islam”, . 

https://kitabsalafindonesia.wordpress.com/2013/09/19/pembunuhan-menurut-hukum-islam/_e_pi_=7%

2CPAGE_ID10%2C2432303787 (10 Oktober 2016).

14Departemen Pendidikan Nasional, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), 

h. 344.

15Santrock, J. W., (New York: McGraw-Hill, 2007), t.h.

16 adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya mempunyai dua kepribadian atau 

lebih. Lihat Ganes, “Ilmu Psikologi: ”, . http://ganes-ilmupsikologi.blogspot.com

/2011/01/alter-ego.html (4 November 2016). 

childhood

adolescence

alter

Asas-asas Hukum Pidana

Blog Kitab Salaf Indonesia

Kamus Bahasa Indonesia 

Child Development

Alter

Alter Ego Blog Ganes

8

kepribadian si tuan rumah, ada juga kepribadian yang berbeda benar-benar tidak 

sadar satu sama lain.17

Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa hukum Islam ialah 

peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Alquran dan 

hadis.18 Pengertian hukum Islam atau hukum menurut istilah ulama , 

adalah doktrin ( ) yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang 

secara perintah atau diperintah memilih atau berupa ketetapan ( ).19

Menurut H. Mohammad Daud Ali bahwa hukum nasional adalah hukum yang 

berlaku bagi bangsa tertentu. Dalam kasus Indonesia hukum nasional itu mungkin 

juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia setelah Indonesia merdeka 

dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama warga negara Republik Indonesia 

sebagai pengganti hukum kolonial dahulu.20

Jadi, tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan identitas disosiatif 

adalah tindakan atau perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja yang 

dilakukan oleh orang dengan gangguan identitas disosiatif di mana seseorang 

                                                  

17ID Medis, “Makalah Gangguan Disosiatif: Gangguan Identitas, Amnesia, Psikogenetik dan 

Fugue”, http://www.idmedis.com/2015/11/makalah-gangguan-disosiatif-

gangguan-identitas.html (10 Oktober 2016).

18Departemen Pendidikan Nasional, , Edisi III (Cet. I; Jakarta: 

Balai Pustaka, 2001), h. 411.

19Abdul Wahhab Khallaf, , terj. Noer Iskandar al-Barsany dan Moh. 

Tolchah Mansoer, (Cet. III; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), h. 

153. 

20Fatimah, 

(Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011), h. 101.

syara’ ushul

khi?ab syari’

mukallaf taqrir

Situs Resmi ID Medis.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

‘Ilmu Ushul al-Fiqh

Kaidah-kaidah Hukum Islam 

Studi Kritis Terhadap Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat dalam 

Sistem Hukum Nasional

9

memiliki dua atau lebih kepribadian yang berbeda atau memiliki kepribadian 

pengganti atau 21

Karya Howard S. Friedman dan Miriam W. Schustack yang diterjemahkan 

oleh Benedictine Widyasinta dengan judul asli “

” 

mengatakan bahwa “Gangguan kepribadian ambang adalah istilah yang kerap 

diterapkan pada orang yang memiliki masalah impulsivitas dan perilaku merusak diri 

( ) yang parah, identitas-diri yang rapuh, relasi yang tidak 

stabil dan penuh konflik. Individu-individu yang tidak stabil ini tiba-tiba bisa 

mengalami perubahan , marah meledak-ledak, atau bahkan mengancam atau 

berusaha bunuh diri; karena merasa “hidupnya kosong” dan merasa ditinggalkan. 

Tidak mengherankan jika orang semacam itu kerap ditemui oleh para psikolog klinis 

dan pada psikiater, namun mereka sulit dipahami dan ditangani. Gangguan-gangguan 

semacam itu mungkin diakibatkan oleh berbagai macam resiko sehingga tidak dapat 

dipahami dan ditangani hanya dengan memakai  sebuah perspektif tunggal”.22

Selain itu, menurut buku ini salah satu penyebab orang mengalami gangguan 

kepribadian adalah ketika masa kanak-kanak pernah mengalami kekerasan seksual 

atau fisik. Sehingga stres dan kekerasan semacam itu dapat meningkatkan resiko 

orang ini  mengalami masalah mental dan kesehatan fisik di kemudian hari. 

Namun, tidak semua anak akan mengembangkan sindrom ini. Anak-anak yang 

                                                  

21Lihat No. 16

22Howard S. Friedman dan Miriam W. Schustack, 

, terj. Benedictine Widyasinta, Edisi III Jilid II 

(Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006), h. 47.

alter ego .

Personality: Classic Theories and 

Modern Research dengan terjemahan Kepribadian: Teori Klasik dan Riset Modern

self-distructive behavior

mood

Personality: Classic Theories and Modern 

Research Kepribadian: Teori Klasik dan Riset Modern 

D. Kajian Pustaka

10

beresiko tinggi terhadap gangguan kepribadian kerap dibesarkan oleh orang tua yang 

memberikan pandangan yang menyimpang mengenai dunia dan mereka tidak dapat 

memahami orang tuanya. Dalam buku ini terdapat pembahasan tentang kepribadian 

yang rentan terhadap penyakit, perubahan kepribadian yang disebabkan oleh penyakit 

dan . Sedangkan penelitian ini fokus pada gangguan identitas 

disosiatif dalam perspektif Islam.

Karya Sumadi Suryabrata yang berjudul “ ” mengatakan 

bahwa ”Apa yang dimaksud dengan fungsi jiwa oleh Jung ialah suatu bentuk aktifitas 

kejiwaan yang secara teori tiada berubah dalam lingkungan yang berbeda-beda. Jung 

membedakan empat fungsi pokok, yang dua rasional, yaitu pikiran dan perasaan, 

sedang yang dua lagi irrasional, yaitu pendriaan dan intuisi. Dalam berfungsinya 

fungsi-fungsi rasional bekerja dengan penilaian: pikiran menilai atas dasar benar dan 

salah, sedang perasaan menilai atas dasar menyenangkan dan tak menyenangkan. 

Kedua fungsi yang irrasional tidak memberikan penilaian, melainkan hanya semata-

mata mendapat pengamatan: pendriaan mendapatkan pengamatan dengan sadar-

indriah, sedang intuisi mendapatkan pengamatan secara tak-sadar-naluriah”.23 Selain 

itu, menurut buku ini bahwa jiwa manusia terdiri dari dua yaitu alam sadar 

(kesadaran) dan alam tidak sadar (ketidaksadaran). Kedua alam itu tidak hanya saling 

mengisi, namun juga berhubungan secara kompensatoris. Dalam buku ini terdapat 

pembahasan tentang struktur atau kepribadian, dinamika atau 

kepribadian dan perkembangan atau kepribadian. Sedangkan penelitian ini 

fokus pada gangguan identitas disosiatif menurut hukum nasional.

                                                  

23Sumadi Suryabrata, (Cet. X; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 

2001), h. 158-159.

Diathesis-Stres

Psikologi Kepribadian

psyche psyche 

psyche

Psikologi Kepribadian

11

Karya ilmiah yang membahas tentang pelaku kejahatan yang menderita 

gangguan identitas disosiatif adalah jurnal skripsi yang ditulis oleh Vinni Maranatha 

Manurung dengan judul “

”. Dalam 

pembahasan ini  yang menjadi masalah pokok adalah apakah penjatuhan pidana 

mati terhadap pelaku kerjahatan penderita (DID) dapat 

dibenarkan secara hukum. Sedangkan penelitian ini fokus pada masalah pembunuhan 

oleh penderita gangguan identitas disosiatif dalam perspektif hukum Islam dan 

hukum nasional.

Karya Hamzah Hasan yang berjudul “ ” mengatakan 

bahwa “Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah membagi pembunuhan 

kepada tiga kategori, dan inilah pendapat yang paling mashur di kalangan ulama:

1. pembunuhan sengaja ( ),

2. pembunuhan semi sengaja ( ) dan

3. pembunuhan tidak sengaja ( ).24

Dalam buku ini membahas tentang tindak pidana (jarimah)   diantaranya 

adalah pengertian tindak pidana , macam-macam tindak pidana , syarat-

syarat , cara pembuktian tindak pidana , serta hapusnya tindak pidana . 

Sedangkan penelitian ini fokus pada sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh 

penderita gangguan identitas disosiatif menurut hukum Islam dan hukum nasional.

Karya Ahmad Sarwat yang berjudul “ ” 

mengatakan bahwa “Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah 

satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu dan 

                                                  

24Hamzah Hasan,  , h. 109.

Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku 

Kejahatan yang Menderita Dissosiative Identity Disorder (DID)

dissosiative identity disorder 

Hukum Pidana Islam I

qath al-‘amd

qath syibh ‘amdi

qath al-khatha’

qi?a?

qi?a? qi?a?

qi?a? qi?a? qi?a?

Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat

qi?a?

Hukum Pidana Islam I

12

keabadian di neraka. Karena pembunuhan itu pada hakikatnya adalah permusuhan 

terhadap penciptaan Allah. swt. di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan 

kehidupan masyarakat”.25 Dalam buku ini terdapat pembahasan tentang hukum 

pembunuhan yang mencakup tentang pengertian, jenis-jenis pembunuhan serta sanksi 

yang dikenakan menurut syariat Islam. Selain itu, menurut buku ini pada dasarnya, 

hukum membunuh nyawa atau menghilangkan nyawa manusia adalah haram, namun 

adakalanya menjadi sebaliknya, yaitu wajib. Semua tergantung pada keadaan, sebab 

dan tujuannya. Sedangkan penelitian ini fokus pada sanksi terhadap pembunuhan 

oleh penderita gangguan identitas disosiatif menurut hukum Islam dan hukum 

nasional.

Dari semua penelitian di atas, sepanjang pengetahuan peneliti belum ada 

satupun peneliti yang membahas secara khusus tentang tindak pidana pembunuhan 

oleh penderita gangguan identitas disosiatif ditinjau dari hukum Islam. Hal inilah 

yang membedakan penelitian ini dengan hasil penelitian sebelumnya.

Untuk mencapai hasil yang positif dalam sebuah tujuan, maka metode yang 

digunakan itu merupakan salah satu sarana untuk mencapai sebuah target karena 

salah satu metode berfungsi sebagai cara mengerjakan sesuatu hasil yang 

memuaskan. Disamping itu metode merupakan bertindak terhadap sesuatu dari hasil 

yang maksimal.26

Adapun dalam skripsi nanti peneliti memakai  metode:

                                                  

25Ahmad Sarwat, , h. 149.

26Anton Bakker (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), h. 10.

E. Metodologi Penelitian

Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat

, Metode Filsafat

13

Berdasarkan pendekatannya, jenis penelitian yang akan peneliti gunakan 

adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan 

untuk menjawab permasalahan yang memerlukan pemahaman secara mendalam. 

Sedangkan berdasarkan tempatnya, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis 

penelitian pustaka ( ), yakni penelitian yang objek kajiannya 

memakai  data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya.27

Penelitian ini dilakukan di perpustakaan dengan membaca, menelaah dan 

menganalisis berbagai literatur yang ada, berupa Alquran, hadis, kitab dan peraturan 

perundang-undangan maupun hasil penelitian guna untuk mendapatkan data yang 

dibutuhkan dalam penelitian ini.

Dalam menemukan jawaban, maka peneliti memakai  pendekatan sebagai 

berikut:

a. Pendekatan Teologi Normatif ( )

Pendekatan Teologi Normatif ( ) adalah pendekatan hukum ( ), 

yakni menjelaskan hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana 

pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan identitas disosiatif dalam 

Islam.

b. Pendekatan Yuridis

Pendekatan yuridis adalah (hukum perundangan) yaitu suatu pendekatan yang 

memakai  ilmu hukum (undang-undang) sebagai bahan kajian, maksudnya bila 

                                                  

27Sutrisno Hadi, (Yogyakarta: Andi Offset, 1990), h.9.

1. Jenis Penelitian

2. Metode Pendekatan

library research

Syar’i

Syari’i syari’i

Metodologi Research

14

ada pembahasan undang-undang atau teori-teori hukum yang berkaitan dengan judul, 

maka dijadikan kajian untuk diuraikan.28

Sumber data dalam penelitian ini sesuai dengan jenis penggolongannya ke 

dalam penelitian perpustakaan maka sudah dapat dipastikan 

bahwa data-data yang dibutuhkan adalah dokumen, yang berupa data-data yang 

diperoleh dari perpustakaan melalui penelusuran terhadap buku-buku literatur yang 

bersifat sekunder yakni sumber yang tidak langsung memberikan data kepada 

pengumpul data, misalnya melalui orang lain ataupun dokumen.29

Dalam pengumpulan data metode yang digunakan yaitu metode dokumentasi 

yakni dengan cara :

a. Kutipan langsung, yaitu peneliti mengutip pendapat atau tulisan orang secara 

langsung sesuai dengan aslinya, tanpa berubah.

b. Kutipan tidak langsung, yaitu mengutip pendapat orang lain dengan cara 

memformulasikan dalam susunan redaksi yang baru.

Proses analisis data ditempuh melalui proses reduksi data, sajian data dan

penarikan kesimpulan. Mereduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan

perhatian, pengabsahan dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan

yang muncul di lapangan. Data-data ini  dipisahkan sesuai dengan permasalahan

                                                  

28Maman, Edisi I (Jakarta: PT Raja Grafindo 

Persada, 2006), h. 127.

29Sugiyono, (Bandung: Alfabeta, 2006), h. 254.

3. Sumber Data

4. Metode Pengumpulan Data

5. Teknik Pengolahan dan Analisis Data

(library research),

Metode Penelitian Agama: Teori dan Praktik, 

Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D

15

yang dimunculkan, kemudian dideskripsikan, diasumsi, serta disajikan bentuk rupa

sehingga kesimpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasikan.30

Adapun metode pengolahan data yang akan digunakan yaitu:

a. Metode Induktif yaitu, digunakan untuk mengolah data dan fakta yang bersifat  

khusus lalu menarik kesimpulan yang bersifat umum.

b. Metode Deduktif yaitu, digunakan untuk mengolah data dan fakta yang bersifat 

umum lalu menarik kesimpulan.31

Dalam penelitian ini, tujuan yang hendak peneliti capai yaitu:

a. Untuk mengetahui hakikat gangguan identitas disosiatif.

b. Untuk mengetahui perspektif Islam dan nasional mengenai gangguan identitas 

disosiatif.

c. Untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh 

penderita gangguan identitas disosiatif dalam hukum Islam dan hukum nasional.

Dalam penelitian ini, peneliti mempunyai dua kegunaan:

a. Kegunaan ilmiah, peneliti berharap penulisan skripsi ini dapat memberikan 

sumbagan ilmu pengetahuan mengenai hakikat gangguan identitas disosiatif,

perspektif Islam dan nasional mengenai ganguan ini  serta bagaimana 

                                                  

30Tjetjep Rohendi Rohidi, (Jakarta: PenerbitUI 1992), h. 45.

31Abd. Kadir Ahmad, “Teknik Pengumpulan dan Analisis Data” (Makalah yang disajikan 

pada Pelatihan Penelitian di UIN Alauddin, Makassar),  h. 8.

F.

1. Tujuan

2. Kegunaan

Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Analisis Data Kualitatif 

16

penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan 

ini  menurut hukum Islam dan hukum nasional.

b. Kegunaan praktis, peneliti berharap penulisan skripsi ini dapat menambah 

pengetahuan dan sumbangan pemikiran bagi masyarakat umum dan bagi 

penderita gangguan identitas disosiatif pada khususnya, serta bagi bangsa, negara 

dan agama.

17 

 

BAB II 

TINJAUAN UMUM TENTANG GANGGUAN IDENTITAS DISOSIATIF 

 

A. Pengertian Gangguan Identitas Disosiatif 

Secara etimologi, kata “gangguan” yang menurut kamus bahasa Indonesia 

berarti hal yang menyebabkan ketidakwarasan atau ketidaknormalan (tentang jiwa, 

kesehatan, pikiran).1 Sementara kata “identitas” menurut kamus bahasa Indonesia 

berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; jati diri.2 Sedangkan 

kata “disosiatif” berasal dari bahasa Inggris “dissociate” yang termasuk ke dalam 

jenis kata kerja yang berarti memisahkan, menjauhkan.  

Menurut David A. Tomb, bahwa dulu gangguan identitas disosiatif dikenal 

sebagai gangguan kepribadian ganda, pasien-pasien dengan gangguan dramatik ini 

percaya bahwa mereka mempunyai paling sedikit dua (dan kadang lebih) kepribadian 

di dalam dirinya.3 Kepribadian adalah suatu gaya perilaku yang menetap dan secara 

khas dapat dikenali pada setiap individu. Gangguan kepribadian merupakan suatu ciri 

kepribadian yang menetap, kronis, dapat terjadi pada hampir semua keadaan, 

menyimpang secara jelas dari norma-norma budaya dan maladatif serta menyebabkan 

fungsi kehidupan yang buruk.4 

                                                 

1Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008), 

h. 434. 

2Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, h. 538. 

3David A. Tomb, House Officer Series Psychiatry, terj. Martina Wiwie S. Nasrun, dkk., Buku 

Saku Psikiatri, Edisi VI (Cet. I; Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2004), h. 113. 

4David A. Tomb, House Officer Series Psychiatry, terj. Martina Wiwie S. Nasrun, dkk., Buku 

Saku Psikiatri, Edisi VI, h. 232. 

 

 

 

18 

  

Sedangkan disosiasi adalah terpecahnya aktifitas mental yang spesifik dari 

sisa kesadaran normal, seperti terpecahnya pikiran atau perasaan dari perilaku, misal, 

ketika kita bosan mengikuti kuliah, kita melamun dan ketika kuliah usai ternyata 

catatan kuliah tetap lengkap tanpa menyadari bahwa kita melakukan hal itu. 

Gangguan disosiatif menunjukkan disosiasi yang berat mengakibatkan timbulnya 

gejala-gejala yang berbeda dan bermakna dan mengganggu fungsi seseorang.5 

Sementara menurut Laura A. King, bahwa gangguan identitas disosiatif  atau 

dissociative identity disorder (DID) atau yang sebelumnya dikenal sebagai gangguan 

kepribadian ganda (multiple personality disorder) adalah gangguan yang paling 

dramatis, namun paling jarang ditemukan dibanding dengan gangguan disosiasi 

lainnya. Individu yang menderita gangguan ini memiliki dua atau lebih kepribadian 

atau selves. Setiap kepribadian memiliki ingatannya masing-masing dan hubungan. 

Satu kepribadian mendominasi pada satu waktu, sementara kepribadian lain 

mengambil alih pada waktu lain, dan kepribadian ini dipisahkan oleh dinding 

amnesia. Perubahan kepribadian biasanya terjadi dalam situasi distress.6 

Selain itu menurut Sarlito W. Sarwono, dissociative identity disorder (DID) 

atau yang lebih dikenal dengan istilah Split Personality atau Multiple Personality 

(kepribadian ganda), dulu dianggap sebagai salah satu jenis skizofrenia karena 

mengandung suatu gejala dari gangguan mental itu, yaitu pola pikir yang kacau. 

Pemisahan DID dari skizofrenia dipicu oleh temuan psikoterapis dr. Cornelia B. 

Wilbur atas diri pasiennya bermana Shirley Ardell Mason. Dalam buku tentang 

                                                 

5David A. Tomb, House Officer Series Psychiatry, terj. Martina Wiwie S. Nasrun, dkk., Buku 

Saku Psikiatri, Edisi VI, h. 111. 

6Laura A. King, The Science of Psychology: An Appreciative View, terj. Brian Marwensdy, 

Psikologi Umum: Sebuah Pandangan Apresiatif, Jilid II (Jakarta: Salemba Humanika, 2012), h. 326. 

 

 

 

19 

  

pasien ini, yang ditulis oleh Flora Rheta Schreiber, Mason diberi nama samara Sybil 

Dorset. Laporan yang kemudian dibukukan itu diberi judul “Sybil” (1973).7  

Jadi, gangguan identitas disosiatif adalah sekelompok gangguan yang ditandai 

oleh suatu kekacauan atau disosiasi dari fungsi identitas, ingatan, atau kesadaran. 

Gangguan identitas disosiatif merupakan suatu mekanisme pertahanan alam bawah 

sadar yang membantu seseorang melindungi aspek emosional dirinya dari mengenali 

dampak utuh beberapa peristiwa traumatik atau peristiwa yang menakutkan dengan 

membiarkan pikirannya melupakan atau menjauhkan dirinya dari situasi atau memori 

yang menyakitkan.8 

B. Gangguan Identitas Disosiatif dalam Islam 

Gangguan identitas disosiatif atau kepribadian ganda atau Dissociative 

Identity Disoreder (DID) merupakan gangguan mental di mana seseorang yang 

mengidapnya akan memiliki dua kepribadian yang berbeda bahkan ada kalanya dua 

pribadi itu saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Para ahli psikologi 

menganggap itu sebagai gangguan mental yang muncul sebagai akibat trauma pada 

masa kanak-kanak. Orang yang mengalami gangguan ini kadang kala tidak tahu jika 

dirinya memiliki kepribadian ganda.9 

                                                 

7Sarlito W. Sarwono, Pengantar Psikologi Umum, Edisi I (Cet. VI; Jakarta: Rajawali Pers, 

2014), h. 260-261. 

8ID Medis, “Makalah Gangguan Disosiatif: Gangguan Identitas, Amnesia, Psikogenetik dan 

Fugue”, Situs Resmi ID Medis. http://www.idmedis.com/2015/11/makalah-gangguan-disosiatif-

gangguan-identitas.html (14 November 2016) 

9Fadhilza, “Kepribadian Ganda Penyakit Akibat Gangguan Jin”, Blog Fadhilza. 

http://www.fadhilza.com/2015/08/dunia-metafisika/kepribadian-ganda-penyakit-akibat-gangguan-jin. 

html (22 April 2017). 

 

 

 

20 

  

Berdasarkan perspektif psikologi Islam, kepribadian ganda merupakan 

serangkaian perilaku manusia yang menyimpang dari fitrah asli yang murni, bersih 

dan suci, yang telah ditetapkan oleh Allah. swt. sejak zaman azali. Gangguan ini  

dapat menyebabkan rusaknya jiwa sehingga jiwa menjadi kosong, hati akan mati, 

walaupun secara fisik terlihat gagah dan sehat. Individu yang mengalaminya akan 

mengalami kekosongan kalbu, gelisah, gersang dan tidak dapat menikmati 

kehidupannya. 

Dalam konsep Islam istilah gangguan kepribadian ini sering diidentikkan 

dengan akhlak tercela, yaitu perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Gangguan 

kepribadian yang mengarah kepada perilaku buruk atau akhlak tercela yang sering 

dikenal dengan istilah psikopatologi. 

Psikopatologi atau sakit mental adalah sakit yang tampak dalam bentuk 

perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil. Istilah psikopatologi ini mengacu pada 

sebuah sindrom yang luas, yang meliputi ketidaknormalan kondisi indra, kognisi dan 

emosi. 

Psikopatologi dalam Islam dapat dibagi dalam dua kategori; pertama, bersifat 

duniawi. Macam-macam psikopatologi dalam kategori ini berupa gejala-gejala atau 

penyakit kejiwaan yang telah dirumuskan dalam wacana psikologi kontemporer; 

kedua, bersifat ukhrawi, berupa penyakit akibat penyimpangan terhadap norma-

norma atau nilai-nilai moral, spiritual dan agama.10 Namun dalam hal ini, peneliti 

                                                 

10Pembagian psikopatologi ini mengacu pada pembagian psikoterapi yang dirumuskan oleh 

Muhammad Mahmud Mahmud, ‘Ilm al-Nafs al-Ma’āṣir fi Ḍaw’i al-Islām (Jeddah: Dār al-Syurūq, 

1984), h. 402. 

 

 

 

21 

  

hanya akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kategori yang berhubungan dengan 

pokok penelitian ini yakni kategori pertama yang bersifat duniawi. 

Model psikopatologi yang pertama memiliki banyak kategori. Hal itu 

disebabkan oleh perspektif masing-masing psikolog yang berbeda-beda. Pertama, dari 

perspektif biologi, idenya adalah bahwa gangguan fisik menyebabkan gangguan 

mental seseorang. Kedua, dari perspektif psikoanalitik, idenya adalah bahwa 

gangguan mental disebabkan oleh konflik bawah sadar yang biasanya berawal dari 

masa kanak-kanak awal dan pemakaian mekanisme pertahanan untuk mengatasi 

kecemasan yang ditimbulkan oleh impuls dan emosi yang depresi. Ketiga, dari 

perspektif perilaku, yang memandang gangguan mental dari titik pandang teori 

belajar dan berpendapat bahwa perilaku abnormal adalah cara yang dipelajari untuk 

melawan stres. Keempat, dari perspektif kognitif, idenya adalah bahwa gangguan 

mental berakar dari gangguan proses kognitif dan dapar dihilangkan dengan 

mengubah kondisi yang salah ini .11  

Akhlak tercela dianggap sebagai psikopatologi, sebab hal itu mengakibatkan 

dosa (al-itsm), baik dosa vertikal maupun dosa horizontal atau sosial. Dosa adalah 

kondisi emosi seseorang yang dirasa tidak tenang setelah ia melakukan suatu 

perbuatan (baik perbuatan lahiriah maupun batiniah) dan merasa tidak enak jika 

perbuatannya itu diketahui oleh orang lain. Padahal dosa biasanya dilakukan secara 

sembunyi-sembunyi, sebab jika diketahui oleh orang lain maka dapat menurunkan 

harga dirinya. Karena itu tidak mengherankan jika  pelaku dosa hidupnya selalu 

sedih, resah, bimbang, gelisah dan dihantui oleh perbuatan dosanya. Emosi negatif ini 

                                                 


jika  terus-menerus dialami oleh individu maka acap kali mendatangkan 

psikopatologi. 

Baik dalam Alquran maupun Sunnah, jenis-jenis psikopatologi Islami banyak 

sekali. Meskipun tidak terhingga banyaknya, namun setidak-tidaknya dapat dibagi 

menjadi tiga bagian, yaitu: (1) psikopatologi yang berhubungan dengan akidah atau 

hubungan dengan Tuhan (ilahiyah), seperti syirik, kufur, zindiq dan sebagainya; (2) 

psikopatologi yang berhubungan dengan hubungan kemanusiaan (insaniyah), seperti 

hasud, ujub, ghadab, su’ al-zhan dan sebagainya; (3) psikopatologi yang berkaitan 

dengan akidah dan hubungan manusia, seperti riya’, nifak dan sebagainya. Berbagai 

bentuk psikopatologi Islam ini  seringkali dilupakan oleh para psikiater atau ahli 

jiwa kontemporer, padahal disadari atau tidak dan diakui atau tidak, bentuk-bentuk 

psikopatologis di atas dapat menghambat aktualisasi dan realisasi diri seseorang, 

bahkan acap kali mendatangkan penyakit fisik. 12 

C. Ciri-ciri Penderita Gangguan Identitas Disosiatif 

Berdasarkan penjelasan dalam sub pembahasan sebelumnya, maka dapat 

diketahui ciri-ciri dari penderita gangguan identitas disosiatif ialah sebagai berikut: 

1. Memiliki dua atau lebih identias atau kepribadian yang berbeda 

Kepribadian-kepribadian itu mempersepsi, menilai dan bereaksi terhadap 

lingkungan dengan cara yang sangat berbeda.13 Kepribadian yang berbeda-beda itu 

seperti pada pola pikir, tindakan dan gaya bicara. Penderita gangguan identitas 

disosiatif ini menampilkan dua atau lebih kepribadian pada situasi yang berbeda. 

                                                 


  

Misalnya ada laki-laki berusia 30 tahun dengan kepribadian asli yang lemah, tidak 

mampu mengambil keputusan, rapuh dan sensitif. Tapi dia juga memiliki kepribadian 

berbeda yaitu berani, cepat tanggap, tidak kenal kompromi dan sebagainya. 

Kepribadian kedua atau kepribadian pengganti (alter) ini  akan muncul beberapa 

kali.14 Dalam hal ini ketika seseorang menemui orang dengan gangguan identitas 

disosiatif akan seperti mengadapi orang yang berbeda atau kepribadian yang berbeda 

namun masih dalam satu tubuh.  

2. Dua atau lebih kepribadian ini  mengambil alih perilaku 

penderita secara bergantian (switching) 

Dua atau lebih kepribadian ini secara berulang mengambil kontrol penuh atas 

perilaku individu. Kepribadian tuan rumah akan ditinggalkan. Sehingga perilaku 

individu itu sepenuhnya berada di dalam kendali kepribadian pengganti (alter). Salah 

satu di antara beberapa kepribadian ini  biasanya lebih menonjol, atau dominasi 

ini  dapat terjadi secara bergantian. Perilaku penderita pada suatu saat akan 

konsisten dengan kepribadian yang sedang mendominasi pada saat itu. Setiap 

kepribadian dapat menyadari atau pun tidak, adanya jenis kepribadian yang lain.15 

3. Mengalami amnesia dalam artian tidak mengingat apa yang telah 

dilakukan 

Menurut Sarlito W. Sarwono, bahwa ketika satu kepribadian sedang 

memegang kendali, kepribadian-kepribadian lain tidak tahu-menahu. Dengan 

                                                 

  

demikian, terjadi gejala yang khas pada penderita gangguan identitas disosiatif, yaitu 

tidak ingat apa yang sudah dilakukannya.16 Penderita mudah lupa akan informasi 

pribadi penting yang terlalu substansial untuk dianggap sebagai lupa biasa. Seperti 

lupa akan masa kecilnya, lupa dengan apa yang baru saja dia lakukan dan lain 

sebagainya. 

4. Gangguan bukan disebabkan oleh efek psikologis langsung dari suatu 

zat 

Menurut Sarlito W. Sarwono, bahwa hal ini bukan disebabkan oleh pengaruh 

obat-obatan, trauma (benturan) di kepala , usia tua atau penyebab medis yang lain, 

melainkan karena ada pergantian kendali dalam jiwa penderita.17 Dalam artian, 

gangguan ini  timbul bukan akibat dari obat yang dikonsumsi atau pun pengaruh 

alcohol atau pun pengaruh lain yang serupa. 

D. Penyebab Terjadinya Gangguan Identitas Disosiatif pada Seseorang 

Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan gangguan identitas disosiatif 

pada seseorang, yaitu: 

1. Trauma parah pada masa kanak-kanak yang terjadi secara berulang 

Menurut teori Psiko-analisa oleh Sigmund Freud, trauma pada masa kanak-

kanak adalah kejadian paling berulang yang mengakibatkan gangguan pada 

seseorang. Pada masa kanak-kanak itulah kepribadian mulai berkembang dan 

terbentuk. Saat terjadi pengalaman buruk, pengalaman-pengalaman ini  sebisa 

mungkin akan ditekan ke dalam alam bawah sadar. Namun ada beberapa kejadian 

                                                 

  

yang benar-benar tidak bisa ditangani oleh penderita, sehingga memaksanya untuk 

menciptakan sosok pribadi lainnya yang mampu menghadapi situasi itu. Hal ini 

merupakan mekanisme pertahanan diri, suatu sistem yang terbentuk saat seseorang 

tidak bisa menghadapi sebuah kecemasan yang luar biasa.18 

Trauma ini  terbentuk akibat beragam penyiksaan dan pelecehan, seperti: 

penyiksaan dan pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan secara psikologis dan 

juga ritual-ritual aneh yang menyakiti sang korban (Satanic Ritual Abuse). Laura A. 

King mengatakan dalam bukunya bahwa kebanyakan dari individu yang mengalami 

siksaan seksual tidak mengembangkan gangguan identitas disosiatif. Ibu dari 

individu-individu yang mengembangkan gangguan ini cenderung menolak dan 

memiliki depresi; ayah biasanya sosok yang jauh dari keluarga, alkoholik dan 

penyiksa. Kebanyakan individu dengan gangguan identitas disosiatif adalah wanita. 

Ketika pria mengembangkan gangguan ini, mereka menunjukkan lebih banyak agresi 

daripada wanita dengan gangguan ini.19 

2. Kurangnya orang yang melindungi ataupun menghibur dari 

pengalaman buruk yang dialami 

Karena kurangnya orang yang melindungi individu dari pengalaman buruk 

sehingga memaksa otak individu untuk membentuk suatu kepribadian baru sebagai 

mekanisme pertahanan diri. Kepribadian pengganti (alter) ini digunakan sebagai 

pelindung bagi kepribadian tuan rumah (asli) yang rata-rata lemah dan tidak berdaya 

karena seringnya mengalami pengalaman buruk. Karakter dari kepribadian pengganti 

                                                 

  

akan cenderung bertolak belakang dengan karakter dari kepribadian tuan rumah. 

Misalnya kepribadian tuan rumah memiliki karakter pendiam, penakut, lemah dan 

lain sebagainya. Maka kepribadian pengganti lahir dengan karakter yang pemberani, 

kuat, cerewet dan lain sebagainya. 

Pembentukan kepribadian pengganti (alter) yang bertolak belakang inilah 

yang dimanfaatkan oleh kepribadian tuan rumah (asli) sebagai “tempat” berlindung 

dari hal-hal yang membahayakan dirinya. Kepribadian tuan rumah menjadikan 

kepribadian penggantinya sebagai penolong dan pelindungnya, dikarenakan kurang 

atau bahkan tidak adanya keluarga mau pun orang lain yang mau mengayominya. 

3. Pengaruh dari anggota keluarga lain yang memiliki gangguan 

psikologis 

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa kebanyakan dari individu 

yang mengalami siksaan seksual tidak mengembangkan gangguan identitas disosiatif. 

Sebagai contoh, Sybil (Shirley Mason) lahir tahun 1923 di Minnesota dan wafat pada 

1998 di Kentucky, AS. Dia mempunyai ibu yang diduga penderita skizofrenia dan 

ayah yang acuh tak acuh. Ibunya memperlakukan Sybil dengan sadis sejak Sybil 

masih berumur kurang dari dua tahun. Agar tidak menderita karena disakiti oleh 

ibunya dan tetap bisa mencintai orang tuanya, tetapi sekaligus juga tetap merasa sakit 

dan marah kepada ayah-ibunya, kepribadian Sybil terbelah menjadi dua, tiga dan 

seterusnya sehinngga akhirnya dr. Wilbur menemukan ada 16 kepribadian dalam diri 

Sybil.

  

E. Hakikat Gangguan Identitas Disosiatif 

Dissociative Identity Disorder (DID) atau Gangguan Identitas Disosiatif atau 

masyarakat awam mengenalnya dengan istilah kepribadian ganda merupakan 

gangguan disosiatif yang paling dramatis namun paling jarang ditemukan. Seperti 

yang telah peneliti paparkan pada pembahasan sebelum-sebelumnya bahwa orang 

dengan gangguan seperti ini memiliki dua atau lebih kepribadian di dalam dirinya. 

Hal ini dikarenakan individu mengalami disosiasi yakni terpecahnya aktifitas mental 

seperti terpecahnya pikiran, ingatan, perasaan, gaya bahasa serta perilaku. Sehingga 

ada pula beberapa psikolog yang berpendapat bahwa gangguan identitas disosiatif 

adalah pemecahan kepribadian dalam tubuh manusia. 

Pada dasarnya, gangguan identitas disosiatif merupakan suatu gangguan 

psikologis atau gangguan kejiwaan. Di mana gangguan ini muncul disebabkan oleh 

trauma parah pada masa kanak-kanak yang terjadi secara berulang. Sebagian besar 

psikolog berpendapat bahwa hal ini merupakan penyebab utama seseorang memiliki 

gangguan identitas disosiatif. Sebuah ringkasan penelitian tentang gangguan identitas 

disosiatif menunjukkan bahwa gangguan ini ditandai oleh tingkat kekerasan atau 

penyiksaan seksual dan fisik yang terus meningkat selama masa kanak-kanak awal 

(Poythress, Skeem, & Lilienfeld, 2006; Sar, Akyuz, & Dogan, 2007). Penyiksaan 

seksual terjadi pada 70% atau lebih kasus gangguan identitas disosiatif.21 

Di samping itu, karena individu dengan gangguan identitas disosiatif ini 

merupakan individu yang hidup dengan dua tahu lebih kepribadian, maka otomatis 

                                                 


setiap kepribadian akan muncul dan mengambil kontrol terhadap tubuh individu 

secara bergantian atau switching. Penggantian kepribadian terjadi jika individu 

mengalami tekanan emosional yang tinggi atau berada dalam keadaan stres atau juga 

individu menghadapi masalah yang dianggapnya berat dan tidak bisa ditangani 

sendiri. Ketika penggantian terjadi dari kepribadian tuan rumah (asli) menjadi 

kepribadian pengganti (alter) kemudian kembali lagi menjadi kepribadian tuan 

rumah, maka kepribadian tuan rumah tidak akan mengingat akan kegiatan apa yang 

telah dilakukan. Hal ini dikarenakan setiap kepribadian memiliki ingatannya masing-

masing. Selain itu, kepribadian tuan rumah atau individu sendiri tidak mengetahui 

atau pun tidak menyadari akan adanya kepribadian lain atau kepribadian pengganti di 

dalam dirinya. Namun, kepribadian pengganti tahu dan sadar akan adanya 

kepribadian tuan rumah. Penjelasan ini senada dengan pendapat Sarlito W. Sarwono 

dalam bukunya, bahwa ketika satu kepribadian sedang memegang kendali, 

kepribadian-kepribadian lain tidak tahu-menahu. Dengan demikian, terjadi gejala 

yang khas pada penderita gangguan identitas disosiatif, yaitu tidak ingat apa yang 

sudah dilakukannya.22 

Sebagai contoh, berikut ini beberapa orang baik dari luar negeri maupun 

dalam negeri yang memiliki gangguan identitas disosiatif, yakni: 

1. Christine Costner Sizemore 

Lahir di Edgefield, South Carolina, U.S. pada tanggal 4 April 1927 dan 

meninggal tanggal 24 Juli 2016 pada umur 89 tahun di Ocala, Florida, U.S. Cristine 

atau yang akrab disapa Chris pada tahun 1950-an didiagnosis mengidap gangguan 

                                                 


identitas disosiatif. Gangguan ini timbul ketika Chris yang waktu itu masih kanak-

kanak pernah menyaksikan dua kematian dan sebuah kecelakaan dalam kurun waktu 

tiga bulan. Akibat pengalaman buruk ini , terciptalah 2 kepribadian baru dalam 

diri Chris. 

Pada tahun 1957, kisah Chris dibukukan oleh dua orang psikiater dan 

memberi Chris nama samaran Eve, dengan judul buku “The Three Faces of Eve”. 

Dalam buku ini  diterangkan bahwa Eve alias Chris memiliki dua kepribadian 

pengganti yang bernama Eve White dan Eve Black. Kedua kepribadian ini  

memiliki karakter yang sangat bertolak belakang. Eve Black merupakan karakter 

wanita yang bebas, menarik dan menggoda, yang benar-benar merupakan kebalikan 

dari karakter Eve White. Sementara kemunculan kepribadian Cris yang ketiga terjadi 

pada saat Chris melakukan konsultasi ke psikiater. Kepribadian ketiga ini bernama 

Jane yang sifatnya merupakan gabungan sifat-sifat baik kedua Eve dan 

mengeliminasi sifat-sifat buruk keduanya, namun emosi Jane lebih stabil 

dibandingkan kedua Eve.

2. Shirley Ardell Mason 

Lahir di Dodge Center, Minnesota, U.S. pada tanggal 25 Januari 1923 dan 

meninggal tanggal 26 Februari 1998 pada umur 75 tahun karena kanker payudara. 

Sekitar awal tahun 1950-an, Shirley didiagnosis oleh seorang psikoterapis bernama 

dr. Cornelia B. Wilbur mengidap gangguan identitas disosiatif. Gangguan ini  

timbul akibat beberapa perlakukan kejam terhadap dirinya yang sering dilakukan oleh 

ibunya ketika Shirley masih berumur kurang dari 2 tahun. Agar tidak menderita 

                                                 

  

karena disakiti oleh ibunya dan tetap bisa mencintai orang tuanya, tetapi sekaligus 

juga tetap merasa sakit dan marah kepada ayah-ibunya, kepribadian Shirley terbelah 

menjadi dua, tiga dan seterusnya. 

Pada tahun 1973, kisah Shirley dibukukan oleh Flora Rheta Schreiber dan 

Shirley diberi nama samaran Sybil Dorsett, dengan judul buku “Sybil”. Selain itu, 

dokter yang menangani Syibil, dr. Wilbur menemukan ada 16 kepribadian, yaitu: 

a. Sybil Isabel Dorsett (lahir: 1923): kepribadian inti, lelah, jenuh. 

b. Victoria Antoinette Scharleau (1926): dipanggil Vicky; yakin pada diri 

sendiri, canggih, cantik, pirang, merupakan jejak memori dari kepribadian-

kepribadian Sybil. 

c. Peggy Lou Baldwin (1926): asertif (mampu mengungkapkan pikiran, perasaan 

dan keinginan dengan cara yang pantas), penuh semangat, sering marah pada 

hidungnya yang buruk, rambut potongan Belanda dan punya senyum yang 

nakal. 

d. Peggy Ann Baldwin (1926): teman Peggy Lou, dengan ciri-ciri tubuh yang 

serupa dengan Peggy, tetapi lebih sering takut daripada marah. 

e. Mary Lucinda Saunders Dorsett (1933): penuh pertimbangan, berhati-hati, 

keibuan, sayang pada keluarga, agak tambun, berambut cokelat panjang, 

terbelah di samping. 

f. Marcia Lynn Dorsett (1927): terkadang nama keluarganya adalah Baldwin, 

pengarang dan pelukis, amat sangat emosional; wajah lonjong, mata kelabu, 

rambut cokelat terbelah di tengah. 

g. Vanessa Gail Dorsett (1935): sangat dramatis dan sangat menarik; tinggi 

semampai, berambut merah, berwajah oval yang sangat ekspresif. 

 

  

h. Mike Dorsett (1928): kepribadian Sybil yang laki-laki, tukang bangunan dan 

tukang cat, warna kulit gelap, warna rambut juga gela, mata cokelat. 

i. Sid Dorsett (1928): sosok laki-laki kedua dalam kepribadian Sybil. Tukang cat 

dan tukang reparasi. Warna kulit biasa, rambut hitam dan mata biru. 

j. Nancy Lou Ann Baldwin (tanggal lahir tidak diketahui): berminat pada 

politik, religius dan sangat takut (fobia) pada agama Katolik Roma (orang tua 

Sybil penganut fanatik agama Kristen Advent); ciri-ciri tubuhnya mirip 

Peggy. 

k. Sybil Ann Dorsett (1928): tidak bersemangat, pucat, pemalu, wajah oval, 

hidung mancung. 

l. Ruthie Dorsett (tanggal lahir tidak diketahui): masih bayi, salah satu 

kepribadian yang tidak berkembang. 

m. Clara Dorsett (tanggal lahir tidak diketahui): sangat religius, sangat kritis pada 

kepribadian Sybil yang hendak bangkit kembali. 

n. Helen Dorsett (1929): sangat penakut, tetapi yakin bisa berprestasi, rambut 

cokelat muda, mata indah, hidung mancung dan bibir tipis. 

o. Marjorie Dorsett (1928): periang, mudah tertawa; bertubuh mungil, rambut 

brunet, kulit normal, hidung besar. 

p. The Blonde (si Pirang: 1946): tidak bernama; selalu sebagai remaja, rambut 

keriting pirang, suara nyaring, merupakan wujud dari persatuan semua 

kepribadian Sybil dan muncul pada akhir terapi, di mana dr. Wilbur berhasil 

 

  

  

memperkenalkan semua kepribadian Sybil satu sama lain. Si Pirang ini 

menyimpan semua memori dari semua kepribadian Sybil.24 

3. William Stanley Milligan 

Lahir di Miami, Florida, U.S. pada tanggal 13 Februari 1955 dan meninggal 

akibat kanker di Columbus, Ohio, U.S. tanggal 12 Desember 2014 pada usia 59 

tahun. William Stanley Milligan lebih dikenal dengan nama Billy Milligan. 

Pada akhir tahun 1970-an, Billy ditangkap polisi karena beberapa kasus 

perampokan dan pemerkosaan di Ohio State University. Ternyata, para pengacaranya 

melihat tanda-tanda Dissociative Identity Disorder (DID) atau gangguan identitas 

disosiatif. Gangguan ini timbul sebagai akibat dari pelecahan seksual dan kekerasan 

oleh ayah tirinya yang dialami ketika Billy masih kanak-kanak. Setelah meminta 

visum dokter, Billy dirawat di RS Jiwa milik pemerintah Athenus Lunatic Asylum. 

Di RS itu ia didiagnosis DID dengan 24 kepribadian dan dirawat lebih lanjut. Tetapi, 

perawatan di sana sama sekali tidak menolong dalam penyembuhan Billy. 

Baru setelah dirawat oleh dr. David Caul, semua kepribadian dalam diri Billy, 

dengan sukarela bersedia untuk dipersatukan, tetapi dr. Caul mendapat kesulitan 

karena masyarakat dan media massa setempat tidak senang dengan metode 

perawatannya yang memberi kebebasan kepada pasien untuk bergaul dengan 

masyarakat. Masyarakat yang masih trauma karena perbuatan kepribadian-

kepribadian Billy, merasa keberatan dan sering mendiskreditkan Billy sehingga 24 

kepribadian dalam tubuh Billy saling bertengkar sendiri dan Billy harus menjalani 

terapi selama 10 tahun sebelum ia bisa berfungsi sebagai manusia normal. 

                                                 


Tidak lama berselang, setelah Billy selesai dengan terapinya ia pun pindah ke 

California. Di sana Billy memiliki sebuah production house, membuat film tentang 

dirinya sendiri dan menerbitkan buku yang menceritakan autobiografinya yang 

berjudul “The Minds of Billy Milligan” karya Daniel Keyes, tetapi ia tetap 

berkepribadian ganda (tanpa mengganggu masyarakat lagi).25 Berikut ini kepribadian-

kepribadian yang Billy miliki: 

a. Sepuluh kepribadian inti Billy Milligan atau kepribadian-kepribadian yang 

diinginkan: 

1. Billy Milligan (William Stanley Milligan): kepribadian inti. 

2. Arthur: seorang Ingg


Related Posts:

  • kepribadian ganda 1  PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN DAN SINGKATAN  A. Transliterasi Arab-Latin Daftar huruf bahasa Arab dan transliterasinya k… Read More