PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN DAN SINGKATAN
A. Transliterasi Arab-Latin
Daftar huruf bahasa Arab dan transliterasinya ke dalam huruf Latin
dapat dilihat pada tabel berikut :
1. Konsonan
Huruf Arab Nama Huruf Latin Nama
Alif Tidak dilambangkan Tidak dilambangkan ا
Ba B Be ب
Ta T Te ت
ṡa ṡ es (dengan titik diatas) ث
Jim J Je ج
ḥa ḥ ha (dengan titik dibawah) ح
Kha Kh ka dan ha خ
Dal D De د
Zal Z zet (dengan titik diatas) ذ
Ra R Er ر
Zai Z Zet ز
Sin S Es س
Syin Sy es dan ye ش
ṣad ṣ es (dengan titik dibawah) ص
ḍad ḍ de (dengan titik dibawah) ض
ṭa ṭ te (dengan titik dibawah) ط
ẓa ẓ zet (dengan titik dibawah) ظ
̒ ain‘ ع apostrof terbalik
Gain G Ge غ
Fa F Ef ف
Qaf Q Qi ق
Kaf K Ka ك
Lam L El ل
Mim M Em م
Nun N En ن
Wau W We و
Ha H Ha ه
̓ ̓ Hamzah ء Apostrof
Ya Y Ye ى
Hamzah (ء) yang terletak di awal kata mengikuti vokalnya tanpa diberi
tanda apa pun. Jika ia terletak di tengah atau di akhir, maka ditulis dengan
tanda ( ̓ ).
2. Vokal
Vokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri atas vokal
tunggal atau monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
Vokal tunggal bahasa Arab yang lambanya berupa tanda atau harakat,
transliterasinya sebagai berikut:
Tanda Nama Huruf Latin Nama
fatḥah a A اَ
Kasrah i I اِ
ḍammah u U اُ
Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara
harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf, yaitu:
Tanda Nama Huruf Latin Nama
fatḥah dan yā̓̓ ai a dan i يَ
fatḥah dan wau au a dan u وَ
Contoh:
kaifa : كيف
haula : هو ل
3. Maddah
Maddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harakat dan
huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda, yaitu:
Harakat dan
Huruf
Nama Huruf dan
tanda
Nama
Fatḥah dan alif atau yā̓̓ ā a dan garis di atas .… اَ / …يَ
Kasrah dan yā ī i dan garis di atas ي
ḍammah dan wau Ữ u dan garis di و
atas
Contoh:
māta : ما ت
ramā : رمى
qīla : قيل
yamūtu : يمو ت
4. Tā marbūṭah
Tramsliterasi untuk tā’ marbūṭah ada dua yaitu: tā’ marbūṭah yang
hidup atau mendapat harakat fatḥah, kasrah, dan ḍammah, transliterasinya
adalah (t). sedangkantā’ marbūṭah yang mati atau mendapat harakat sukun,
transliterasinya adalah (h).
Kalau pada kata yang berakhir dengan tā’ marbūṭah diikuti oleh kata
yang memakai kata sandang al- serta bacaan kedua kata itu terpisah,
maka tā’ marbūṭah itu ditransliterasikan dengan ha (h).
Contoh:
rauḍah al-aṭfāl : رو ضة اال طفا ل
al-madīnah al-fāḍilah : المدينة الفا ضلة
rauḍah al-aṭfāl : الحكمة
5. Syaddah (Tasydīd)
Syaddah atau tasydīd yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan
dengan sebuah tanda tasydīd ( ّ ), dalam transliterasi ini dilambangkan
dengan perulangan huruf (konsonan ganda) yang diberi tanda syaddah.
Contoh:
rabbanā : ربنا
najjainā : نجينا
al-ḥaqq : الحق
nu”ima : نعم
duwwun‘ : عدو
Jika huruf ى ber-tasydid di akhir sebuah kata dan didahului oleh huruf
kasrah ( .maka ia ditransliterasi seperti huruf maddah menjadi ī ,(ـــــ
Contoh:
Ali (bukan ‘Aliyy atau ‘Aly)‘ : علي
Arabī (bukan ‘Arabiyy atau ‘Araby)‘ : عربي
6. Kata Sandang
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf
Dalam pedoman transliterasi ini, kata sandang .(alif lam ma’arifah) ال
ditransliterasi seperti biasa, al-,baik ketika ia diikuti oleh huruf syamsyiah
maupun huruf qamariah. Kata sandang tidak mengikuti bunyi huruf langsung
yang mengikutinya. Kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya
dan dihubungkan dengan garis mendatar ( - ).
Contoh :
al-syamsu (bukan asy-syamsu) : الشمس
al-zalzalah (az-zalzalah) : الزالز لة
al-falsafah : الفلسفة
al- bilādu : البالد
7. Hamzah.
Aturan transliterasi huruf hamzah menjadi apostrof ( ‘ ) hanya berlaku
bagi hamzah yang terletak di tengah dan akhir kata. Namun, bila hamzah
terletah di awal kata, ia tidak dilambangkan, karena dalam tulisan Arab ia
berupa alif.
Contoh :
ta’murūna : تامرون
’al-nau : النوع
syai’un : شيء
umirtu : امرت
8. Penulisan Kata Arab yang Lazim Digunakan dalam Bahasa Indonesia
Kata, istilah atau kalimat Arab yang ditransliterasi adalah kata, istilah
atau kalimat yang belum dibakukan dalam bahasa Indonesia. Kata, istilah atau
kalimat yang sudah lazim dan menjadi bagian dari perbendaharaan bahasa
Indonesia, atau sering ditulis dalam tulisan bahasa Indonesia, atau lazim
digunakan dalam dunia akademik tertentu, tidak lagi ditulis menurut cara
transliterasi di atas. Misalnya, kata al-Qur’an (dari al-Qur’ān), Alhamdulillah,
dan munaqasyah. Namun, bila kata-kata ini menjadi bagian dari satu
rangkaian teks Arab, maka harus ditransliterasi secara utuh. Contoh:
Fī Ẓilāl al-Qur’ān
Al-Sunnah qabl al-tadwīn
9. Lafẓ al-jalālah (هللا )
Kata “Allah” yang didahului partikel seperti huruf jarr dan huruf
lainnya atau berkedudukan sebagai muḍā ilaih (frasa nominal), ditransliterasi
tanpa huruf hamzah.
Contoh:
هللابا dīnullāh دين هللا billāh
Adapun tā’ marbūṭah di akhir kata yang disandarkan kepada lafẓ al-
jalālah, ditransliterasi dengan huruf (t).contoh:
في رحمة اللههم hum fī raḥmatillāh
10. Huruf Kapital
Walau sistem tulisan Arab tidak mengenal huruf capital (All caps),
dalam transliterasinya huruf-huruf ini dikenai ketentuan tentang
penggunaan huruf capital berdasarkan pedoman ejaan Bahasa Indonesia yang
berlaku (EYD). Huruf capital, misalnya, digunakan untuk menulis huruf awal
nama diri (orang, tempat, bulan) dan huruf pertama permulaan kalimat. Bila
nama diri didahului oleh kata sandang (al-), maka yang ditulis dengan huruf
kapital tetap dengan huruf awal nama diri ini , bukan huruf awal kata
sandangnya. Jika terletak pada awal kalimat, maka huruf A dari kata sandang
ini memakai huruf kapital (Al-). Ketentuan yang sama juga berlaku
untuk huruf awal dari judul referensi yang didahului oleh kata sandang al-,
baik ketika ia ditulis dalam teks maupun dalam catatan rujukan (CK, DP,
CDK, dan DR). contoh:
Wa mā Muḥammadun illā rasūl
Inna awwala baitin wuḍi’a linnāsi lallaẓī bi bakkata mubārakan
Syahru Ramaḍān al-lażī unzila fih al-Qur’ān
Naṣīr al-Dīn al-Ṭūsī
Abū Naṣr al-Farābī
Al-Gazālī
Al-Munqiż min al-Ḋalāl
Jika nama resmi seseorang memakai kata Ibnu (anak dari) dan
Abū (bapak dari) sebagai nama kedua terakhirnya, maka kedua nama terakhir
itu harus disebutkan sebagai nama akhir dalam daftar pustaka atau daftar
referensi. Contoh:
Abū al-Walīd Muḥammad ibn Rusyd, ditulis menjadi: Ibnu Rusyd,
Abū al-Walīd Muḥammad (bukan: Rusyd, Abū al-Walīd Muḥammad Ibnu)
Naṣr Ḥāmid Abū Zaīd, ditulis menjadi: Abū Zaīd, Naṣr Ḥāmid (bukan:
Zaīd, Naṣr Ḥāmid Abū).
B. Daftar Singkatan
Beberapa singkatan yang dibakukan adalah:
swt. : subḥānahū wa ta’ālā
saw. : ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam
a.s. : ‘alaihi al-salām
H : Hijrah
M : Masehi
SM : Sebelum Masehi
l. : Lahir tahun (untuk orang yang masih hidup saja)
w. : Wafat tahun
QS…/…: 4 : QS al-Baqarah/2: 4 atau QS Āli ‘Imrān/3: 4
HR : Hadis Riwayat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat dari gangguan identitas
disosiatif, untuk mengetahui perspektif Islam dan nasional mengenai gangguan
identitas disosiatif, serta untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana
pembunuhan oleh penderita gangguan identitas disosiatif dalam hukum Islam dan
hukum nasional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan teologi
normatif (syar’i) dan yuridis. Penelitian ini jenis penelitian pustaka (library
research), yakni penelitian yang objek kajiannya memakai data pustaka berupa
buku-buku sebagai sumber datanya. Sehingga untuk memaparkan hasil dari penelitian
ini, penyusun akan mendeskripsikan secara luas yang kemudian difokuskan pada
permasalahan yang diangkat. Setelah itu, peneliti membandingkan hasil dari
perolehan data guna dianalisis memakai teori yang ada untuk penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh ialah bahwa pada hakikatnya gangguan
identitas disosiatif merupakan suatu gangguan psikologis atau ganggguan kejiwaan.
Sehingga untuk tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan identitas
disosiatif menurut hukum Islam tetap dikenakan pertanggungjawaban pidana dan
mengenai penjatuhan saksinya, hal itu merupakan hak otonomi sepenuhnya bagi
keluarga korban untuk menentukan salah satu dari beberapa alternatif pilihan sanksi
yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Sementara menurut hukum pidana nasional
Indonesia pelaku dikenai pertanggungjawaban pidana dan mengenai penjatuhan
sanksinya, pelaku dikenai pasal sesuai dengan jenis pembunuhan yang dilakukan,
dalam hal ini pelaku melakukan jenis pembunuhan sengaja dengan dasar hukum Pasal
338 KUHP dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) perlunya perhatian lebih terhadap
penderita gangguan identias disosiatif, mengingat penyebab dari gangguan ini ialah
kurangnya perhatian terhadap penderita, 2) hukum pidana nasional perlu membuat
aturan yang lebih spesifik mengenai gangguan kejiwaan apa saja yang dapat
dikenakan pertanggungjawaban pidana, 3) hasil dari penelitian ini dapat dijadikan
bahan pertimbangan atau bahan acuan untuk memutuskan perkara yang sama dengan
pokok penelitian ini.
Sistem hukum nasional yang berlaku di Indonesia diadaptasi oleh tiga hukum
yang sangat berpengaruh di Indonesia, yakni hukum Barat ( ), hukum adat
dan hukum Islam. Hal inilah yang membuat sistem hukum nasional di Indonesia
nampak unik dan berbeda dari sistem hukum nasional di negara lain.
Indonesia sebagai negara yang pernah dijajah oleh negara Belanda harus
menerapkan sistem hukum Eropa kontinental atau sistem hukum ke dalam
sistem hukum nasional. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang
menerapkan asas konkordansi atau asas keselarasan ( ) yakni
asas yang menyamakan hukum yang ada di Belanda dengan hukum yang ada di
Indonesia. Dasar hukum konkordansi adalah pasal 131 ayat (2)
(IS).1 Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem hukum ini
merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda kepada Indonesia. Sistem hukum
Barat ini memiliki sifat individualistik. Warisan sistem hukum Barat masih dapat
dijumpai sampai saat ini, yakni dalam KUHP, KUHPerdata dan KUHD.2
Selain sebagai negara bekas jajahan, Indonesia juga merupakan negara dengan
masyarakat majemuk atau mempunyai arti yang sama dengan masyarakat plural atau
pluralistik. Biasanya, hal itu diartikan sebagai masyarakat yang terdiri dari pelbagai
suku bangsa atau masyarakat yang berbhinneka.3 Karena Indonesia terdiri dari
pelbagai suku bangsa, menjadikan Indonesia kental dengan hukum adatnya. Menurut
Soepomo, hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tidak tertulis di dalam
peraturan legislatif ( ), hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-
badan hukum negara (parlemen, dewan propinsi dan sebagainya) hukum yang hidup
sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di
kota maupun di desa-desa ( ).4 Sedangkan menurut Hardjito Notopuro,
hukum adat adalah hukum tak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang
merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan
kesejahteraan dan bersifat kekeluargaan.5 Sementara sumber hukum adat adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam
masyarakat. Aturan-aturan inilah yang terus berkembang dan terus-menerus
dipertahankan oleh masyarakat. Sehingga beberapa hukum adat yang mampu
beradaptasi dengan perkembangan zaman dan masyarakat dibakukan ke dalam sistem
hukum nasional Indonesia.
Hukum Adat Menurut Perundang-undangan RI
Disamping itu, masyarakat Indonesia yang mayoritas menganut agama Islam
tidak bisa terlepas dari ajaran Islam. Ajaran Islam di Indonesia dirumuskan dalam
bentuk hukum Islam dan menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia.
Namun rumusan dalam bentuk hukum Islam ini juga tidak terlepas dari sumber
utama ajaran Islam yakni Alquran dan hadis.
Di dalam hukum Islam, terakomodir segala aturan tentang ibadah dan
muamalah. Taharah, shalat, zakat, puasa, haji, merupakan beberapa perbuatan yang
diatur dalam hal ibadah. Sedangkan dalam hal muamalah yang diatur di antaranya
tentang , kewarisan, peradilan, ekonomi serta jinayah.
Dikalangan para , yang dimaksud dengan kata-kata jinayah ialah
perbuatan yang dilarang oleh , baik perbuatan itu mengenai (merugikan) jiwa
atau harta-benda ataupun lainnya.6 Al-Jurjani juga mendefinisikan jinayah sebagai:
“Semua perbuatan yang terlarang dan terkait dengan (sesuatu yang
membahayakan) baik kepada diri sendiri atau orang lain”.7
Dalam istilah yang lebih popular, hukum jinayah disebut juga dengan hukum
pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam meliputi tindak
pidana , hudud dan .
merupakan penjatuhan sanksi yang sama dengan yang telah pelaku
lakukan terhadap korbannya. Misalnya, pelaku telah menghilangkan nyawa
korbannya, maka pelaku wajib dibunuh. Pelaku juga bisa dikenakan hukuman berupa
membayar sejumlah , atau juga membayar , atau juga bisa berupa
hukuman moral. Allah. swt. telah mewajibkan ditegakkannya hukum ,
sebagaimana diwajibkannya berpuasa bulan Ramadhan.8 Hal ini sesuai dengan firman
Allah. swt. dalam QS. Al-Baqarah/2:178.
Terjemahnya :
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berkenaan
dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa
yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan
baik, dan membayar (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang
demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa
melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”.9
tidak serta merta dijatuhkan kepada pelaku. Namun, ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi di antaranya:
1. orang yang terbunuh dilindungi darahnya;
2. balig, hukum tidak dikenakan terhadap anak kecil;
3. berakal, begitu juga bagi orang gila dan orang yang perkembangan akalnya
terganggu atau idiot, karena mereka bukan orang-orang yang dibebankan
oleh hukum pertanggungjawaban dan mereka juga tidak mempunyai tujuan
yang benar atau keinginan yang bebas,
4. pembunuh dalam kondisi bebas memilih, sebab seandainya dia dipaksa
berarti hal miliknya tercabut, tanggungjawab tidak dibebankan terhadap
orang yang hilang hak miliknya,
5. pembunuh bukan orang tua si terbunuh,
6. pembunuh dan terbunuh sederajad,
7. tidak ada orang lain yang ikut membantu pembunuh di antara orang-orang
yang tidak wajib hukum atasnya, dan
8. pembunuh oleh massa atau kelompok orang.10
Namun, kenyataannya tidak semua pembunuhan dilakukan oleh orang waras
ataupun gila. Ada juga pembunuhan yang dilakukan oleh orang waras namun nampak
tidak waras, karena pelaku tidak mampu mengingat atau pun menyadari perbuatan
yang telah dilakukan, dalam hal ini pelaku mengalami hilang ingatan (amnesia),
pelaku lupa akan kronologis kejadian yang telah dilakukan sehingga menyulitkan
dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta tidak adanya pengakuan ataupun rasa
bersalah atas perbuatannya sendiri. Pelaku seperti menjadi pribadi lain saat dia
melakukan perbuatannya. Mulai dari ingatan, kepercayaan hingga perilaku semuanya
akan nampak berbeda.11 Hal semacam ini disebut dengan gangguan identitas
disosiatif ( ).
Orang semacam ini akan sulit dijatuhkan sanksi atas perbuatannya,
dikarenakan tidak adanya pengakuan, bahkan rasa penyesalan atas perbuatannya.
Oleh karena itu, peneliti akan melakukan penelitian mengenai hal ini. Sehingga dapat
diketahui bagaimana tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan identitas
disosiatif (studi komparatif antara hukum Islam dan hukum nasional).
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka sebagai pokok
masalah yang dapat peneliti angkat adalah bagaimana tindak pidana pembunuhan
oleh penderita gangguan identitas disosiatif (studi komparatif antara hukum Islam dan
hukum nasional). Pokok permasalahan ini dijabarkan dalam beberapa sub
permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana hakikat gangguan identitas disosiatif?
2. Bagaimana gangguan identitas disosiatif dalam perspektif Islam dan
nasional?
3. Bagaimana penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh
penderita gangguan identitas disosiatif dalam hukum Islam dan hukum
nasional?
Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman dalam
membaca serta mengikuti pembahasan di atas, maka peneliti perlu menjelaskan
beberapa pengertian istilah yang berkenaan dengan “Tindak Pidana Pembunuhan oleh
Penderita Gangguan Identitas Disosiatif (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan
Hukum Nasional”.
Istilah yang ingin peneliti jelaskan ialah sebagai berikut:
Rumusan Masalah
Pengertian Judul
Menurut Moeljatno, tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu
aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu,
bagi barang siapa melanggar larangan ini .12
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan/atau
beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau beberapa orang meninggal
dunia. Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan suatu perbuatan manusia
yang menyebabkan hilangnya nyawa.13
Penderita adalah orang yang mengalami menderita, dalam hal ini yang
dimaksud adalah suatu gangguan.14
Gangguan identitas disosiatif (sebelumnya dikenal sebagai gangguan
kepribadian majemuk) adalah gangguan jiwa yang berasal dari akibat sampingan dari
trauma parah pada masa kanak-kanak (bahasa Inggris: umur 3-11 tahun)
dan remaja (bahasa Inggris: umur 12-18 tahun).15 Gangguan identitas
disosiatif merupakan suatu gangguan disosiatif dimana seseorang memiliki dua atau
lebih kepribadian yang berbeda atau kepribadian pengganti atau 16. Terdapat
beberapa variasi dari kepribadian ganda, seperti kepribadian tuan rumah atau utama
mungkin tidak sadar akan identitas lainnya, sementara kepribadian lainnya sadar akan
12Moeljatno, (Jakarta: Bina Aksara, 1987), h. 54.
13Kitab Salaf Indonesia, “Pembunuhan Menurut Hukum Islam”, .
https://kitabsalafindonesia.wordpress.com/2013/09/19/pembunuhan-menurut-hukum-islam/_e_pi_=7%
2CPAGE_ID10%2C2432303787 (10 Oktober 2016).
14Departemen Pendidikan Nasional, (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008),
h. 344.
15Santrock, J. W., (New York: McGraw-Hill, 2007), t.h.
16 adalah suatu penyakit yang membuat penderitanya mempunyai dua kepribadian atau
lebih. Lihat Ganes, “Ilmu Psikologi: ”, . http://ganes-ilmupsikologi.blogspot.com
/2011/01/alter-ego.html (4 November 2016).
childhood
adolescence
alter
Asas-asas Hukum Pidana
Blog Kitab Salaf Indonesia
Kamus Bahasa Indonesia
Child Development
Alter
Alter Ego Blog Ganes
8
kepribadian si tuan rumah, ada juga kepribadian yang berbeda benar-benar tidak
sadar satu sama lain.17
Dalam kamus besar bahasa Indonesia dijelaskan bahwa hukum Islam ialah
peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Alquran dan
hadis.18 Pengertian hukum Islam atau hukum menurut istilah ulama ,
adalah doktrin ( ) yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang
secara perintah atau diperintah memilih atau berupa ketetapan ( ).19
Menurut H. Mohammad Daud Ali bahwa hukum nasional adalah hukum yang
berlaku bagi bangsa tertentu. Dalam kasus Indonesia hukum nasional itu mungkin
juga berarti hukum yang dibangun oleh bangsa Indonesia setelah Indonesia merdeka
dan berlaku bagi penduduk Indonesia, terutama warga negara Republik Indonesia
sebagai pengganti hukum kolonial dahulu.20
Jadi, tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan identitas disosiatif
adalah tindakan atau perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja yang
dilakukan oleh orang dengan gangguan identitas disosiatif di mana seseorang
17ID Medis, “Makalah Gangguan Disosiatif: Gangguan Identitas, Amnesia, Psikogenetik dan
Fugue”, http://www.idmedis.com/2015/11/makalah-gangguan-disosiatif-
gangguan-identitas.html (10 Oktober 2016).
18Departemen Pendidikan Nasional, , Edisi III (Cet. I; Jakarta:
Balai Pustaka, 2001), h. 411.
19Abdul Wahhab Khallaf, , terj. Noer Iskandar al-Barsany dan Moh.
Tolchah Mansoer, (Cet. III; Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993), h.
153.
20Fatimah,
(Cet. I; Makassar: Alauddin University Press, 2011), h. 101.
syara’ ushul
khi?ab syari’
mukallaf taqrir
Situs Resmi ID Medis.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
‘Ilmu Ushul al-Fiqh
Kaidah-kaidah Hukum Islam
Studi Kritis Terhadap Pertautan Antara Hukum Islam dan Hukum Adat dalam
Sistem Hukum Nasional
9
memiliki dua atau lebih kepribadian yang berbeda atau memiliki kepribadian
pengganti atau 21
Karya Howard S. Friedman dan Miriam W. Schustack yang diterjemahkan
oleh Benedictine Widyasinta dengan judul asli “
”
mengatakan bahwa “Gangguan kepribadian ambang adalah istilah yang kerap
diterapkan pada orang yang memiliki masalah impulsivitas dan perilaku merusak diri
( ) yang parah, identitas-diri yang rapuh, relasi yang tidak
stabil dan penuh konflik. Individu-individu yang tidak stabil ini tiba-tiba bisa
mengalami perubahan , marah meledak-ledak, atau bahkan mengancam atau
berusaha bunuh diri; karena merasa “hidupnya kosong” dan merasa ditinggalkan.
Tidak mengherankan jika orang semacam itu kerap ditemui oleh para psikolog klinis
dan pada psikiater, namun mereka sulit dipahami dan ditangani. Gangguan-gangguan
semacam itu mungkin diakibatkan oleh berbagai macam resiko sehingga tidak dapat
dipahami dan ditangani hanya dengan memakai sebuah perspektif tunggal”.22
Selain itu, menurut buku ini salah satu penyebab orang mengalami gangguan
kepribadian adalah ketika masa kanak-kanak pernah mengalami kekerasan seksual
atau fisik. Sehingga stres dan kekerasan semacam itu dapat meningkatkan resiko
orang ini mengalami masalah mental dan kesehatan fisik di kemudian hari.
Namun, tidak semua anak akan mengembangkan sindrom ini. Anak-anak yang
21Lihat No. 16
22Howard S. Friedman dan Miriam W. Schustack,
, terj. Benedictine Widyasinta, Edisi III Jilid II
(Jakarta: Penerbit Erlangga, 2006), h. 47.
alter ego .
Personality: Classic Theories and
Modern Research dengan terjemahan Kepribadian: Teori Klasik dan Riset Modern
self-distructive behavior
mood
Personality: Classic Theories and Modern
Research Kepribadian: Teori Klasik dan Riset Modern
D. Kajian Pustaka
10
beresiko tinggi terhadap gangguan kepribadian kerap dibesarkan oleh orang tua yang
memberikan pandangan yang menyimpang mengenai dunia dan mereka tidak dapat
memahami orang tuanya. Dalam buku ini terdapat pembahasan tentang kepribadian
yang rentan terhadap penyakit, perubahan kepribadian yang disebabkan oleh penyakit
dan . Sedangkan penelitian ini fokus pada gangguan identitas
disosiatif dalam perspektif Islam.
Karya Sumadi Suryabrata yang berjudul “ ” mengatakan
bahwa ”Apa yang dimaksud dengan fungsi jiwa oleh Jung ialah suatu bentuk aktifitas
kejiwaan yang secara teori tiada berubah dalam lingkungan yang berbeda-beda. Jung
membedakan empat fungsi pokok, yang dua rasional, yaitu pikiran dan perasaan,
sedang yang dua lagi irrasional, yaitu pendriaan dan intuisi. Dalam berfungsinya
fungsi-fungsi rasional bekerja dengan penilaian: pikiran menilai atas dasar benar dan
salah, sedang perasaan menilai atas dasar menyenangkan dan tak menyenangkan.
Kedua fungsi yang irrasional tidak memberikan penilaian, melainkan hanya semata-
mata mendapat pengamatan: pendriaan mendapatkan pengamatan dengan sadar-
indriah, sedang intuisi mendapatkan pengamatan secara tak-sadar-naluriah”.23 Selain
itu, menurut buku ini bahwa jiwa manusia terdiri dari dua yaitu alam sadar
(kesadaran) dan alam tidak sadar (ketidaksadaran). Kedua alam itu tidak hanya saling
mengisi, namun juga berhubungan secara kompensatoris. Dalam buku ini terdapat
pembahasan tentang struktur atau kepribadian, dinamika atau
kepribadian dan perkembangan atau kepribadian. Sedangkan penelitian ini
fokus pada gangguan identitas disosiatif menurut hukum nasional.
23Sumadi Suryabrata, (Cet. X; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada,
2001), h. 158-159.
Diathesis-Stres
Psikologi Kepribadian
psyche psyche
psyche
Psikologi Kepribadian
11
Karya ilmiah yang membahas tentang pelaku kejahatan yang menderita
gangguan identitas disosiatif adalah jurnal skripsi yang ditulis oleh Vinni Maranatha
Manurung dengan judul “
”. Dalam
pembahasan ini yang menjadi masalah pokok adalah apakah penjatuhan pidana
mati terhadap pelaku kerjahatan penderita (DID) dapat
dibenarkan secara hukum. Sedangkan penelitian ini fokus pada masalah pembunuhan
oleh penderita gangguan identitas disosiatif dalam perspektif hukum Islam dan
hukum nasional.
Karya Hamzah Hasan yang berjudul “ ” mengatakan
bahwa “Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah membagi pembunuhan
kepada tiga kategori, dan inilah pendapat yang paling mashur di kalangan ulama:
1. pembunuhan sengaja ( ),
2. pembunuhan semi sengaja ( ) dan
3. pembunuhan tidak sengaja ( ).24
Dalam buku ini membahas tentang tindak pidana (jarimah) diantaranya
adalah pengertian tindak pidana , macam-macam tindak pidana , syarat-
syarat , cara pembuktian tindak pidana , serta hapusnya tindak pidana .
Sedangkan penelitian ini fokus pada sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh
penderita gangguan identitas disosiatif menurut hukum Islam dan hukum nasional.
Karya Ahmad Sarwat yang berjudul “ ”
mengatakan bahwa “Pembunuhan yang disengaja adalah kejahatan besar dan salah
satu dari tujuh dosa besar yang diancam hukuman dunia dan akhirat, yaitu dan
24Hamzah Hasan, , h. 109.
Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku
Kejahatan yang Menderita Dissosiative Identity Disorder (DID)
dissosiative identity disorder
Hukum Pidana Islam I
qath al-‘amd
qath syibh ‘amdi
qath al-khatha’
qi?a?
qi?a? qi?a?
qi?a? qi?a? qi?a?
Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat
qi?a?
Hukum Pidana Islam I
12
keabadian di neraka. Karena pembunuhan itu pada hakikatnya adalah permusuhan
terhadap penciptaan Allah. swt. di atas bumi dan ancaman atas keamanan dan
kehidupan masyarakat”.25 Dalam buku ini terdapat pembahasan tentang hukum
pembunuhan yang mencakup tentang pengertian, jenis-jenis pembunuhan serta sanksi
yang dikenakan menurut syariat Islam. Selain itu, menurut buku ini pada dasarnya,
hukum membunuh nyawa atau menghilangkan nyawa manusia adalah haram, namun
adakalanya menjadi sebaliknya, yaitu wajib. Semua tergantung pada keadaan, sebab
dan tujuannya. Sedangkan penelitian ini fokus pada sanksi terhadap pembunuhan
oleh penderita gangguan identitas disosiatif menurut hukum Islam dan hukum
nasional.
Dari semua penelitian di atas, sepanjang pengetahuan peneliti belum ada
satupun peneliti yang membahas secara khusus tentang tindak pidana pembunuhan
oleh penderita gangguan identitas disosiatif ditinjau dari hukum Islam. Hal inilah
yang membedakan penelitian ini dengan hasil penelitian sebelumnya.
Untuk mencapai hasil yang positif dalam sebuah tujuan, maka metode yang
digunakan itu merupakan salah satu sarana untuk mencapai sebuah target karena
salah satu metode berfungsi sebagai cara mengerjakan sesuatu hasil yang
memuaskan. Disamping itu metode merupakan bertindak terhadap sesuatu dari hasil
yang maksimal.26
Adapun dalam skripsi nanti peneliti memakai metode:
25Ahmad Sarwat, , h. 149.
26Anton Bakker (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), h. 10.
E. Metodologi Penelitian
Seri Fiqih Kehidupan (16): Jinayat
, Metode Filsafat
13
Berdasarkan pendekatannya, jenis penelitian yang akan peneliti gunakan
adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan
untuk menjawab permasalahan yang memerlukan pemahaman secara mendalam.
Sedangkan berdasarkan tempatnya, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis
penelitian pustaka ( ), yakni penelitian yang objek kajiannya
memakai data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya.27
Penelitian ini dilakukan di perpustakaan dengan membaca, menelaah dan
menganalisis berbagai literatur yang ada, berupa Alquran, hadis, kitab dan peraturan
perundang-undangan maupun hasil penelitian guna untuk mendapatkan data yang
dibutuhkan dalam penelitian ini.
Dalam menemukan jawaban, maka peneliti memakai pendekatan sebagai
berikut:
a. Pendekatan Teologi Normatif ( )
Pendekatan Teologi Normatif ( ) adalah pendekatan hukum ( ),
yakni menjelaskan hukum-hukum yang berhubungan dengan tindak pidana
pembunuhan yang dilakukan oleh orang dengan gangguan identitas disosiatif dalam
Islam.
b. Pendekatan Yuridis
Pendekatan yuridis adalah (hukum perundangan) yaitu suatu pendekatan yang
memakai ilmu hukum (undang-undang) sebagai bahan kajian, maksudnya bila
27Sutrisno Hadi, (Yogyakarta: Andi Offset, 1990), h.9.
1. Jenis Penelitian
2. Metode Pendekatan
library research
Syar’i
Syari’i syari’i
Metodologi Research
14
ada pembahasan undang-undang atau teori-teori hukum yang berkaitan dengan judul,
maka dijadikan kajian untuk diuraikan.28
Sumber data dalam penelitian ini sesuai dengan jenis penggolongannya ke
dalam penelitian perpustakaan maka sudah dapat dipastikan
bahwa data-data yang dibutuhkan adalah dokumen, yang berupa data-data yang
diperoleh dari perpustakaan melalui penelusuran terhadap buku-buku literatur yang
bersifat sekunder yakni sumber yang tidak langsung memberikan data kepada
pengumpul data, misalnya melalui orang lain ataupun dokumen.29
Dalam pengumpulan data metode yang digunakan yaitu metode dokumentasi
yakni dengan cara :
a. Kutipan langsung, yaitu peneliti mengutip pendapat atau tulisan orang secara
langsung sesuai dengan aslinya, tanpa berubah.
b. Kutipan tidak langsung, yaitu mengutip pendapat orang lain dengan cara
memformulasikan dalam susunan redaksi yang baru.
Proses analisis data ditempuh melalui proses reduksi data, sajian data dan
penarikan kesimpulan. Mereduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemusatan
perhatian, pengabsahan dan transformasi data kasar yang muncul dari catatan-catatan
yang muncul di lapangan. Data-data ini dipisahkan sesuai dengan permasalahan
28Maman, Edisi I (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2006), h. 127.
29Sugiyono, (Bandung: Alfabeta, 2006), h. 254.
3. Sumber Data
4. Metode Pengumpulan Data
5. Teknik Pengolahan dan Analisis Data
(library research),
Metode Penelitian Agama: Teori dan Praktik,
Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D
15
yang dimunculkan, kemudian dideskripsikan, diasumsi, serta disajikan bentuk rupa
sehingga kesimpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasikan.30
Adapun metode pengolahan data yang akan digunakan yaitu:
a. Metode Induktif yaitu, digunakan untuk mengolah data dan fakta yang bersifat
khusus lalu menarik kesimpulan yang bersifat umum.
b. Metode Deduktif yaitu, digunakan untuk mengolah data dan fakta yang bersifat
umum lalu menarik kesimpulan.31
Dalam penelitian ini, tujuan yang hendak peneliti capai yaitu:
a. Untuk mengetahui hakikat gangguan identitas disosiatif.
b. Untuk mengetahui perspektif Islam dan nasional mengenai gangguan identitas
disosiatif.
c. Untuk mengetahui penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh
penderita gangguan identitas disosiatif dalam hukum Islam dan hukum nasional.
Dalam penelitian ini, peneliti mempunyai dua kegunaan:
a. Kegunaan ilmiah, peneliti berharap penulisan skripsi ini dapat memberikan
sumbagan ilmu pengetahuan mengenai hakikat gangguan identitas disosiatif,
perspektif Islam dan nasional mengenai ganguan ini serta bagaimana
30Tjetjep Rohendi Rohidi, (Jakarta: PenerbitUI 1992), h. 45.
31Abd. Kadir Ahmad, “Teknik Pengumpulan dan Analisis Data” (Makalah yang disajikan
pada Pelatihan Penelitian di UIN Alauddin, Makassar), h. 8.
F.
1. Tujuan
2. Kegunaan
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Analisis Data Kualitatif
16
penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan oleh penderita gangguan
ini menurut hukum Islam dan hukum nasional.
b. Kegunaan praktis, peneliti berharap penulisan skripsi ini dapat menambah
pengetahuan dan sumbangan pemikiran bagi masyarakat umum dan bagi
penderita gangguan identitas disosiatif pada khususnya, serta bagi bangsa, negara
dan agama.
17
BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG GANGGUAN IDENTITAS DISOSIATIF
A. Pengertian Gangguan Identitas Disosiatif
Secara etimologi, kata “gangguan” yang menurut kamus bahasa Indonesia
berarti hal yang menyebabkan ketidakwarasan atau ketidaknormalan (tentang jiwa,
kesehatan, pikiran).1 Sementara kata “identitas” menurut kamus bahasa Indonesia
berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda; jati diri.2 Sedangkan
kata “disosiatif” berasal dari bahasa Inggris “dissociate” yang termasuk ke dalam
jenis kata kerja yang berarti memisahkan, menjauhkan.
Menurut David A. Tomb, bahwa dulu gangguan identitas disosiatif dikenal
sebagai gangguan kepribadian ganda, pasien-pasien dengan gangguan dramatik ini
percaya bahwa mereka mempunyai paling sedikit dua (dan kadang lebih) kepribadian
di dalam dirinya.3 Kepribadian adalah suatu gaya perilaku yang menetap dan secara
khas dapat dikenali pada setiap individu. Gangguan kepribadian merupakan suatu ciri
kepribadian yang menetap, kronis, dapat terjadi pada hampir semua keadaan,
menyimpang secara jelas dari norma-norma budaya dan maladatif serta menyebabkan
fungsi kehidupan yang buruk.4
1Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008),
h. 434.
2Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, h. 538.
3David A. Tomb, House Officer Series Psychiatry, terj. Martina Wiwie S. Nasrun, dkk., Buku
Saku Psikiatri, Edisi VI (Cet. I; Jakarta: Buku Kedokteran EGC, 2004), h. 113.
4David A. Tomb, House Officer Series Psychiatry, terj. Martina Wiwie S. Nasrun, dkk., Buku
Saku Psikiatri, Edisi VI, h. 232.
18
Sedangkan disosiasi adalah terpecahnya aktifitas mental yang spesifik dari
sisa kesadaran normal, seperti terpecahnya pikiran atau perasaan dari perilaku, misal,
ketika kita bosan mengikuti kuliah, kita melamun dan ketika kuliah usai ternyata
catatan kuliah tetap lengkap tanpa menyadari bahwa kita melakukan hal itu.
Gangguan disosiatif menunjukkan disosiasi yang berat mengakibatkan timbulnya
gejala-gejala yang berbeda dan bermakna dan mengganggu fungsi seseorang.5
Sementara menurut Laura A. King, bahwa gangguan identitas disosiatif atau
dissociative identity disorder (DID) atau yang sebelumnya dikenal sebagai gangguan
kepribadian ganda (multiple personality disorder) adalah gangguan yang paling
dramatis, namun paling jarang ditemukan dibanding dengan gangguan disosiasi
lainnya. Individu yang menderita gangguan ini memiliki dua atau lebih kepribadian
atau selves. Setiap kepribadian memiliki ingatannya masing-masing dan hubungan.
Satu kepribadian mendominasi pada satu waktu, sementara kepribadian lain
mengambil alih pada waktu lain, dan kepribadian ini dipisahkan oleh dinding
amnesia. Perubahan kepribadian biasanya terjadi dalam situasi distress.6
Selain itu menurut Sarlito W. Sarwono, dissociative identity disorder (DID)
atau yang lebih dikenal dengan istilah Split Personality atau Multiple Personality
(kepribadian ganda), dulu dianggap sebagai salah satu jenis skizofrenia karena
mengandung suatu gejala dari gangguan mental itu, yaitu pola pikir yang kacau.
Pemisahan DID dari skizofrenia dipicu oleh temuan psikoterapis dr. Cornelia B.
Wilbur atas diri pasiennya bermana Shirley Ardell Mason. Dalam buku tentang
5David A. Tomb, House Officer Series Psychiatry, terj. Martina Wiwie S. Nasrun, dkk., Buku
Saku Psikiatri, Edisi VI, h. 111.
6Laura A. King, The Science of Psychology: An Appreciative View, terj. Brian Marwensdy,
Psikologi Umum: Sebuah Pandangan Apresiatif, Jilid II (Jakarta: Salemba Humanika, 2012), h. 326.
19
pasien ini, yang ditulis oleh Flora Rheta Schreiber, Mason diberi nama samara Sybil
Dorset. Laporan yang kemudian dibukukan itu diberi judul “Sybil” (1973).7
Jadi, gangguan identitas disosiatif adalah sekelompok gangguan yang ditandai
oleh suatu kekacauan atau disosiasi dari fungsi identitas, ingatan, atau kesadaran.
Gangguan identitas disosiatif merupakan suatu mekanisme pertahanan alam bawah
sadar yang membantu seseorang melindungi aspek emosional dirinya dari mengenali
dampak utuh beberapa peristiwa traumatik atau peristiwa yang menakutkan dengan
membiarkan pikirannya melupakan atau menjauhkan dirinya dari situasi atau memori
yang menyakitkan.8
B. Gangguan Identitas Disosiatif dalam Islam
Gangguan identitas disosiatif atau kepribadian ganda atau Dissociative
Identity Disoreder (DID) merupakan gangguan mental di mana seseorang yang
mengidapnya akan memiliki dua kepribadian yang berbeda bahkan ada kalanya dua
pribadi itu saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Para ahli psikologi
menganggap itu sebagai gangguan mental yang muncul sebagai akibat trauma pada
masa kanak-kanak. Orang yang mengalami gangguan ini kadang kala tidak tahu jika
dirinya memiliki kepribadian ganda.9
7Sarlito W. Sarwono, Pengantar Psikologi Umum, Edisi I (Cet. VI; Jakarta: Rajawali Pers,
2014), h. 260-261.
8ID Medis, “Makalah Gangguan Disosiatif: Gangguan Identitas, Amnesia, Psikogenetik dan
Fugue”, Situs Resmi ID Medis. http://www.idmedis.com/2015/11/makalah-gangguan-disosiatif-
gangguan-identitas.html (14 November 2016)
9Fadhilza, “Kepribadian Ganda Penyakit Akibat Gangguan Jin”, Blog Fadhilza.
http://www.fadhilza.com/2015/08/dunia-metafisika/kepribadian-ganda-penyakit-akibat-gangguan-jin.
html (22 April 2017).
20
Berdasarkan perspektif psikologi Islam, kepribadian ganda merupakan
serangkaian perilaku manusia yang menyimpang dari fitrah asli yang murni, bersih
dan suci, yang telah ditetapkan oleh Allah. swt. sejak zaman azali. Gangguan ini
dapat menyebabkan rusaknya jiwa sehingga jiwa menjadi kosong, hati akan mati,
walaupun secara fisik terlihat gagah dan sehat. Individu yang mengalaminya akan
mengalami kekosongan kalbu, gelisah, gersang dan tidak dapat menikmati
kehidupannya.
Dalam konsep Islam istilah gangguan kepribadian ini sering diidentikkan
dengan akhlak tercela, yaitu perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama. Gangguan
kepribadian yang mengarah kepada perilaku buruk atau akhlak tercela yang sering
dikenal dengan istilah psikopatologi.
Psikopatologi atau sakit mental adalah sakit yang tampak dalam bentuk
perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil. Istilah psikopatologi ini mengacu pada
sebuah sindrom yang luas, yang meliputi ketidaknormalan kondisi indra, kognisi dan
emosi.
Psikopatologi dalam Islam dapat dibagi dalam dua kategori; pertama, bersifat
duniawi. Macam-macam psikopatologi dalam kategori ini berupa gejala-gejala atau
penyakit kejiwaan yang telah dirumuskan dalam wacana psikologi kontemporer;
kedua, bersifat ukhrawi, berupa penyakit akibat penyimpangan terhadap norma-
norma atau nilai-nilai moral, spiritual dan agama.10 Namun dalam hal ini, peneliti
10Pembagian psikopatologi ini mengacu pada pembagian psikoterapi yang dirumuskan oleh
Muhammad Mahmud Mahmud, ‘Ilm al-Nafs al-Ma’āṣir fi Ḍaw’i al-Islām (Jeddah: Dār al-Syurūq,
1984), h. 402.
21
hanya akan menjelaskan lebih lanjut mengenai kategori yang berhubungan dengan
pokok penelitian ini yakni kategori pertama yang bersifat duniawi.
Model psikopatologi yang pertama memiliki banyak kategori. Hal itu
disebabkan oleh perspektif masing-masing psikolog yang berbeda-beda. Pertama, dari
perspektif biologi, idenya adalah bahwa gangguan fisik menyebabkan gangguan
mental seseorang. Kedua, dari perspektif psikoanalitik, idenya adalah bahwa
gangguan mental disebabkan oleh konflik bawah sadar yang biasanya berawal dari
masa kanak-kanak awal dan pemakaian mekanisme pertahanan untuk mengatasi
kecemasan yang ditimbulkan oleh impuls dan emosi yang depresi. Ketiga, dari
perspektif perilaku, yang memandang gangguan mental dari titik pandang teori
belajar dan berpendapat bahwa perilaku abnormal adalah cara yang dipelajari untuk
melawan stres. Keempat, dari perspektif kognitif, idenya adalah bahwa gangguan
mental berakar dari gangguan proses kognitif dan dapar dihilangkan dengan
mengubah kondisi yang salah ini .11
Akhlak tercela dianggap sebagai psikopatologi, sebab hal itu mengakibatkan
dosa (al-itsm), baik dosa vertikal maupun dosa horizontal atau sosial. Dosa adalah
kondisi emosi seseorang yang dirasa tidak tenang setelah ia melakukan suatu
perbuatan (baik perbuatan lahiriah maupun batiniah) dan merasa tidak enak jika
perbuatannya itu diketahui oleh orang lain. Padahal dosa biasanya dilakukan secara
sembunyi-sembunyi, sebab jika diketahui oleh orang lain maka dapat menurunkan
harga dirinya. Karena itu tidak mengherankan jika pelaku dosa hidupnya selalu
sedih, resah, bimbang, gelisah dan dihantui oleh perbuatan dosanya. Emosi negatif ini
jika terus-menerus dialami oleh individu maka acap kali mendatangkan
psikopatologi.
Baik dalam Alquran maupun Sunnah, jenis-jenis psikopatologi Islami banyak
sekali. Meskipun tidak terhingga banyaknya, namun setidak-tidaknya dapat dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu: (1) psikopatologi yang berhubungan dengan akidah atau
hubungan dengan Tuhan (ilahiyah), seperti syirik, kufur, zindiq dan sebagainya; (2)
psikopatologi yang berhubungan dengan hubungan kemanusiaan (insaniyah), seperti
hasud, ujub, ghadab, su’ al-zhan dan sebagainya; (3) psikopatologi yang berkaitan
dengan akidah dan hubungan manusia, seperti riya’, nifak dan sebagainya. Berbagai
bentuk psikopatologi Islam ini seringkali dilupakan oleh para psikiater atau ahli
jiwa kontemporer, padahal disadari atau tidak dan diakui atau tidak, bentuk-bentuk
psikopatologis di atas dapat menghambat aktualisasi dan realisasi diri seseorang,
bahkan acap kali mendatangkan penyakit fisik. 12
C. Ciri-ciri Penderita Gangguan Identitas Disosiatif
Berdasarkan penjelasan dalam sub pembahasan sebelumnya, maka dapat
diketahui ciri-ciri dari penderita gangguan identitas disosiatif ialah sebagai berikut:
1. Memiliki dua atau lebih identias atau kepribadian yang berbeda
Kepribadian-kepribadian itu mempersepsi, menilai dan bereaksi terhadap
lingkungan dengan cara yang sangat berbeda.13 Kepribadian yang berbeda-beda itu
seperti pada pola pikir, tindakan dan gaya bicara. Penderita gangguan identitas
disosiatif ini menampilkan dua atau lebih kepribadian pada situasi yang berbeda.
Misalnya ada laki-laki berusia 30 tahun dengan kepribadian asli yang lemah, tidak
mampu mengambil keputusan, rapuh dan sensitif. Tapi dia juga memiliki kepribadian
berbeda yaitu berani, cepat tanggap, tidak kenal kompromi dan sebagainya.
Kepribadian kedua atau kepribadian pengganti (alter) ini akan muncul beberapa
kali.14 Dalam hal ini ketika seseorang menemui orang dengan gangguan identitas
disosiatif akan seperti mengadapi orang yang berbeda atau kepribadian yang berbeda
namun masih dalam satu tubuh.
2. Dua atau lebih kepribadian ini mengambil alih perilaku
penderita secara bergantian (switching)
Dua atau lebih kepribadian ini secara berulang mengambil kontrol penuh atas
perilaku individu. Kepribadian tuan rumah akan ditinggalkan. Sehingga perilaku
individu itu sepenuhnya berada di dalam kendali kepribadian pengganti (alter). Salah
satu di antara beberapa kepribadian ini biasanya lebih menonjol, atau dominasi
ini dapat terjadi secara bergantian. Perilaku penderita pada suatu saat akan
konsisten dengan kepribadian yang sedang mendominasi pada saat itu. Setiap
kepribadian dapat menyadari atau pun tidak, adanya jenis kepribadian yang lain.15
3. Mengalami amnesia dalam artian tidak mengingat apa yang telah
dilakukan
Menurut Sarlito W. Sarwono, bahwa ketika satu kepribadian sedang
memegang kendali, kepribadian-kepribadian lain tidak tahu-menahu. Dengan
demikian, terjadi gejala yang khas pada penderita gangguan identitas disosiatif, yaitu
tidak ingat apa yang sudah dilakukannya.16 Penderita mudah lupa akan informasi
pribadi penting yang terlalu substansial untuk dianggap sebagai lupa biasa. Seperti
lupa akan masa kecilnya, lupa dengan apa yang baru saja dia lakukan dan lain
sebagainya.
4. Gangguan bukan disebabkan oleh efek psikologis langsung dari suatu
zat
Menurut Sarlito W. Sarwono, bahwa hal ini bukan disebabkan oleh pengaruh
obat-obatan, trauma (benturan) di kepala , usia tua atau penyebab medis yang lain,
melainkan karena ada pergantian kendali dalam jiwa penderita.17 Dalam artian,
gangguan ini timbul bukan akibat dari obat yang dikonsumsi atau pun pengaruh
alcohol atau pun pengaruh lain yang serupa.
D. Penyebab Terjadinya Gangguan Identitas Disosiatif pada Seseorang
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan gangguan identitas disosiatif
pada seseorang, yaitu:
1. Trauma parah pada masa kanak-kanak yang terjadi secara berulang
Menurut teori Psiko-analisa oleh Sigmund Freud, trauma pada masa kanak-
kanak adalah kejadian paling berulang yang mengakibatkan gangguan pada
seseorang. Pada masa kanak-kanak itulah kepribadian mulai berkembang dan
terbentuk. Saat terjadi pengalaman buruk, pengalaman-pengalaman ini sebisa
mungkin akan ditekan ke dalam alam bawah sadar. Namun ada beberapa kejadian
yang benar-benar tidak bisa ditangani oleh penderita, sehingga memaksanya untuk
menciptakan sosok pribadi lainnya yang mampu menghadapi situasi itu. Hal ini
merupakan mekanisme pertahanan diri, suatu sistem yang terbentuk saat seseorang
tidak bisa menghadapi sebuah kecemasan yang luar biasa.18
Trauma ini terbentuk akibat beragam penyiksaan dan pelecehan, seperti:
penyiksaan dan pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan secara psikologis dan
juga ritual-ritual aneh yang menyakiti sang korban (Satanic Ritual Abuse). Laura A.
King mengatakan dalam bukunya bahwa kebanyakan dari individu yang mengalami
siksaan seksual tidak mengembangkan gangguan identitas disosiatif. Ibu dari
individu-individu yang mengembangkan gangguan ini cenderung menolak dan
memiliki depresi; ayah biasanya sosok yang jauh dari keluarga, alkoholik dan
penyiksa. Kebanyakan individu dengan gangguan identitas disosiatif adalah wanita.
Ketika pria mengembangkan gangguan ini, mereka menunjukkan lebih banyak agresi
daripada wanita dengan gangguan ini.19
2. Kurangnya orang yang melindungi ataupun menghibur dari
pengalaman buruk yang dialami
Karena kurangnya orang yang melindungi individu dari pengalaman buruk
sehingga memaksa otak individu untuk membentuk suatu kepribadian baru sebagai
mekanisme pertahanan diri. Kepribadian pengganti (alter) ini digunakan sebagai
pelindung bagi kepribadian tuan rumah (asli) yang rata-rata lemah dan tidak berdaya
karena seringnya mengalami pengalaman buruk. Karakter dari kepribadian pengganti
akan cenderung bertolak belakang dengan karakter dari kepribadian tuan rumah.
Misalnya kepribadian tuan rumah memiliki karakter pendiam, penakut, lemah dan
lain sebagainya. Maka kepribadian pengganti lahir dengan karakter yang pemberani,
kuat, cerewet dan lain sebagainya.
Pembentukan kepribadian pengganti (alter) yang bertolak belakang inilah
yang dimanfaatkan oleh kepribadian tuan rumah (asli) sebagai “tempat” berlindung
dari hal-hal yang membahayakan dirinya. Kepribadian tuan rumah menjadikan
kepribadian penggantinya sebagai penolong dan pelindungnya, dikarenakan kurang
atau bahkan tidak adanya keluarga mau pun orang lain yang mau mengayominya.
3. Pengaruh dari anggota keluarga lain yang memiliki gangguan
psikologis
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa kebanyakan dari individu
yang mengalami siksaan seksual tidak mengembangkan gangguan identitas disosiatif.
Sebagai contoh, Sybil (Shirley Mason) lahir tahun 1923 di Minnesota dan wafat pada
1998 di Kentucky, AS. Dia mempunyai ibu yang diduga penderita skizofrenia dan
ayah yang acuh tak acuh. Ibunya memperlakukan Sybil dengan sadis sejak Sybil
masih berumur kurang dari dua tahun. Agar tidak menderita karena disakiti oleh
ibunya dan tetap bisa mencintai orang tuanya, tetapi sekaligus juga tetap merasa sakit
dan marah kepada ayah-ibunya, kepribadian Sybil terbelah menjadi dua, tiga dan
seterusnya sehinngga akhirnya dr. Wilbur menemukan ada 16 kepribadian dalam diri
Sybil.
E. Hakikat Gangguan Identitas Disosiatif
Dissociative Identity Disorder (DID) atau Gangguan Identitas Disosiatif atau
masyarakat awam mengenalnya dengan istilah kepribadian ganda merupakan
gangguan disosiatif yang paling dramatis namun paling jarang ditemukan. Seperti
yang telah peneliti paparkan pada pembahasan sebelum-sebelumnya bahwa orang
dengan gangguan seperti ini memiliki dua atau lebih kepribadian di dalam dirinya.
Hal ini dikarenakan individu mengalami disosiasi yakni terpecahnya aktifitas mental
seperti terpecahnya pikiran, ingatan, perasaan, gaya bahasa serta perilaku. Sehingga
ada pula beberapa psikolog yang berpendapat bahwa gangguan identitas disosiatif
adalah pemecahan kepribadian dalam tubuh manusia.
Pada dasarnya, gangguan identitas disosiatif merupakan suatu gangguan
psikologis atau gangguan kejiwaan. Di mana gangguan ini muncul disebabkan oleh
trauma parah pada masa kanak-kanak yang terjadi secara berulang. Sebagian besar
psikolog berpendapat bahwa hal ini merupakan penyebab utama seseorang memiliki
gangguan identitas disosiatif. Sebuah ringkasan penelitian tentang gangguan identitas
disosiatif menunjukkan bahwa gangguan ini ditandai oleh tingkat kekerasan atau
penyiksaan seksual dan fisik yang terus meningkat selama masa kanak-kanak awal
(Poythress, Skeem, & Lilienfeld, 2006; Sar, Akyuz, & Dogan, 2007). Penyiksaan
seksual terjadi pada 70% atau lebih kasus gangguan identitas disosiatif.21
Di samping itu, karena individu dengan gangguan identitas disosiatif ini
merupakan individu yang hidup dengan dua tahu lebih kepribadian, maka otomatis
setiap kepribadian akan muncul dan mengambil kontrol terhadap tubuh individu
secara bergantian atau switching. Penggantian kepribadian terjadi jika individu
mengalami tekanan emosional yang tinggi atau berada dalam keadaan stres atau juga
individu menghadapi masalah yang dianggapnya berat dan tidak bisa ditangani
sendiri. Ketika penggantian terjadi dari kepribadian tuan rumah (asli) menjadi
kepribadian pengganti (alter) kemudian kembali lagi menjadi kepribadian tuan
rumah, maka kepribadian tuan rumah tidak akan mengingat akan kegiatan apa yang
telah dilakukan. Hal ini dikarenakan setiap kepribadian memiliki ingatannya masing-
masing. Selain itu, kepribadian tuan rumah atau individu sendiri tidak mengetahui
atau pun tidak menyadari akan adanya kepribadian lain atau kepribadian pengganti di
dalam dirinya. Namun, kepribadian pengganti tahu dan sadar akan adanya
kepribadian tuan rumah. Penjelasan ini senada dengan pendapat Sarlito W. Sarwono
dalam bukunya, bahwa ketika satu kepribadian sedang memegang kendali,
kepribadian-kepribadian lain tidak tahu-menahu. Dengan demikian, terjadi gejala
yang khas pada penderita gangguan identitas disosiatif, yaitu tidak ingat apa yang
sudah dilakukannya.22
Sebagai contoh, berikut ini beberapa orang baik dari luar negeri maupun
dalam negeri yang memiliki gangguan identitas disosiatif, yakni:
1. Christine Costner Sizemore
Lahir di Edgefield, South Carolina, U.S. pada tanggal 4 April 1927 dan
meninggal tanggal 24 Juli 2016 pada umur 89 tahun di Ocala, Florida, U.S. Cristine
atau yang akrab disapa Chris pada tahun 1950-an didiagnosis mengidap gangguan
identitas disosiatif. Gangguan ini timbul ketika Chris yang waktu itu masih kanak-
kanak pernah menyaksikan dua kematian dan sebuah kecelakaan dalam kurun waktu
tiga bulan. Akibat pengalaman buruk ini , terciptalah 2 kepribadian baru dalam
diri Chris.
Pada tahun 1957, kisah Chris dibukukan oleh dua orang psikiater dan
memberi Chris nama samaran Eve, dengan judul buku “The Three Faces of Eve”.
Dalam buku ini diterangkan bahwa Eve alias Chris memiliki dua kepribadian
pengganti yang bernama Eve White dan Eve Black. Kedua kepribadian ini
memiliki karakter yang sangat bertolak belakang. Eve Black merupakan karakter
wanita yang bebas, menarik dan menggoda, yang benar-benar merupakan kebalikan
dari karakter Eve White. Sementara kemunculan kepribadian Cris yang ketiga terjadi
pada saat Chris melakukan konsultasi ke psikiater. Kepribadian ketiga ini bernama
Jane yang sifatnya merupakan gabungan sifat-sifat baik kedua Eve dan
mengeliminasi sifat-sifat buruk keduanya, namun emosi Jane lebih stabil
dibandingkan kedua Eve.
2. Shirley Ardell Mason
Lahir di Dodge Center, Minnesota, U.S. pada tanggal 25 Januari 1923 dan
meninggal tanggal 26 Februari 1998 pada umur 75 tahun karena kanker payudara.
Sekitar awal tahun 1950-an, Shirley didiagnosis oleh seorang psikoterapis bernama
dr. Cornelia B. Wilbur mengidap gangguan identitas disosiatif. Gangguan ini
timbul akibat beberapa perlakukan kejam terhadap dirinya yang sering dilakukan oleh
ibunya ketika Shirley masih berumur kurang dari 2 tahun. Agar tidak menderita
karena disakiti oleh ibunya dan tetap bisa mencintai orang tuanya, tetapi sekaligus
juga tetap merasa sakit dan marah kepada ayah-ibunya, kepribadian Shirley terbelah
menjadi dua, tiga dan seterusnya.
Pada tahun 1973, kisah Shirley dibukukan oleh Flora Rheta Schreiber dan
Shirley diberi nama samaran Sybil Dorsett, dengan judul buku “Sybil”. Selain itu,
dokter yang menangani Syibil, dr. Wilbur menemukan ada 16 kepribadian, yaitu:
a. Sybil Isabel Dorsett (lahir: 1923): kepribadian inti, lelah, jenuh.
b. Victoria Antoinette Scharleau (1926): dipanggil Vicky; yakin pada diri
sendiri, canggih, cantik, pirang, merupakan jejak memori dari kepribadian-
kepribadian Sybil.
c. Peggy Lou Baldwin (1926): asertif (mampu mengungkapkan pikiran, perasaan
dan keinginan dengan cara yang pantas), penuh semangat, sering marah pada
hidungnya yang buruk, rambut potongan Belanda dan punya senyum yang
nakal.
d. Peggy Ann Baldwin (1926): teman Peggy Lou, dengan ciri-ciri tubuh yang
serupa dengan Peggy, tetapi lebih sering takut daripada marah.
e. Mary Lucinda Saunders Dorsett (1933): penuh pertimbangan, berhati-hati,
keibuan, sayang pada keluarga, agak tambun, berambut cokelat panjang,
terbelah di samping.
f. Marcia Lynn Dorsett (1927): terkadang nama keluarganya adalah Baldwin,
pengarang dan pelukis, amat sangat emosional; wajah lonjong, mata kelabu,
rambut cokelat terbelah di tengah.
g. Vanessa Gail Dorsett (1935): sangat dramatis dan sangat menarik; tinggi
semampai, berambut merah, berwajah oval yang sangat ekspresif.
h. Mike Dorsett (1928): kepribadian Sybil yang laki-laki, tukang bangunan dan
tukang cat, warna kulit gelap, warna rambut juga gela, mata cokelat.
i. Sid Dorsett (1928): sosok laki-laki kedua dalam kepribadian Sybil. Tukang cat
dan tukang reparasi. Warna kulit biasa, rambut hitam dan mata biru.
j. Nancy Lou Ann Baldwin (tanggal lahir tidak diketahui): berminat pada
politik, religius dan sangat takut (fobia) pada agama Katolik Roma (orang tua
Sybil penganut fanatik agama Kristen Advent); ciri-ciri tubuhnya mirip
Peggy.
k. Sybil Ann Dorsett (1928): tidak bersemangat, pucat, pemalu, wajah oval,
hidung mancung.
l. Ruthie Dorsett (tanggal lahir tidak diketahui): masih bayi, salah satu
kepribadian yang tidak berkembang.
m. Clara Dorsett (tanggal lahir tidak diketahui): sangat religius, sangat kritis pada
kepribadian Sybil yang hendak bangkit kembali.
n. Helen Dorsett (1929): sangat penakut, tetapi yakin bisa berprestasi, rambut
cokelat muda, mata indah, hidung mancung dan bibir tipis.
o. Marjorie Dorsett (1928): periang, mudah tertawa; bertubuh mungil, rambut
brunet, kulit normal, hidung besar.
p. The Blonde (si Pirang: 1946): tidak bernama; selalu sebagai remaja, rambut
keriting pirang, suara nyaring, merupakan wujud dari persatuan semua
kepribadian Sybil dan muncul pada akhir terapi, di mana dr. Wilbur berhasil
memperkenalkan semua kepribadian Sybil satu sama lain. Si Pirang ini
menyimpan semua memori dari semua kepribadian Sybil.24
3. William Stanley Milligan
Lahir di Miami, Florida, U.S. pada tanggal 13 Februari 1955 dan meninggal
akibat kanker di Columbus, Ohio, U.S. tanggal 12 Desember 2014 pada usia 59
tahun. William Stanley Milligan lebih dikenal dengan nama Billy Milligan.
Pada akhir tahun 1970-an, Billy ditangkap polisi karena beberapa kasus
perampokan dan pemerkosaan di Ohio State University. Ternyata, para pengacaranya
melihat tanda-tanda Dissociative Identity Disorder (DID) atau gangguan identitas
disosiatif. Gangguan ini timbul sebagai akibat dari pelecahan seksual dan kekerasan
oleh ayah tirinya yang dialami ketika Billy masih kanak-kanak. Setelah meminta
visum dokter, Billy dirawat di RS Jiwa milik pemerintah Athenus Lunatic Asylum.
Di RS itu ia didiagnosis DID dengan 24 kepribadian dan dirawat lebih lanjut. Tetapi,
perawatan di sana sama sekali tidak menolong dalam penyembuhan Billy.
Baru setelah dirawat oleh dr. David Caul, semua kepribadian dalam diri Billy,
dengan sukarela bersedia untuk dipersatukan, tetapi dr. Caul mendapat kesulitan
karena masyarakat dan media massa setempat tidak senang dengan metode
perawatannya yang memberi kebebasan kepada pasien untuk bergaul dengan
masyarakat. Masyarakat yang masih trauma karena perbuatan kepribadian-
kepribadian Billy, merasa keberatan dan sering mendiskreditkan Billy sehingga 24
kepribadian dalam tubuh Billy saling bertengkar sendiri dan Billy harus menjalani
terapi selama 10 tahun sebelum ia bisa berfungsi sebagai manusia normal.
Tidak lama berselang, setelah Billy selesai dengan terapinya ia pun pindah ke
California. Di sana Billy memiliki sebuah production house, membuat film tentang
dirinya sendiri dan menerbitkan buku yang menceritakan autobiografinya yang
berjudul “The Minds of Billy Milligan” karya Daniel Keyes, tetapi ia tetap
berkepribadian ganda (tanpa mengganggu masyarakat lagi).25 Berikut ini kepribadian-
kepribadian yang Billy miliki:
a. Sepuluh kepribadian inti Billy Milligan atau kepribadian-kepribadian yang
diinginkan:
1. Billy Milligan (William Stanley Milligan): kepribadian inti.
2. Arthur: seorang Ingg