Jumat, 16 Juni 2023

yunani kuno

yunani yaitu pusat peradaban tertua di Eropa. 
Tingginya tingkat peradaban Yunani itu dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu keadaan alamnya, 
penduduknya dan lain sebagainya.Daerah Yunani terletak diujung tenggara benua Eropa. Sebagian 
besar kepulauan di laut Aegea dan Laut Ionia masuk wilayah Yunani. Di sebeelah utara, Yunani 
berbatasan dengan Albania, Yugoslavia, Bulgaria, dan Turki di daratan Eropa. Di sebelah timur, 
Yunani dikelilingi oleh Laut Aegea, di sebelah selatan dengan Laut Tengah, dan di sebelah barat dengan 
Laut Ionia. Yunani beriklim Laut Tengah yang nyaman.Bangsa Yunani yaitu pencampuran darah 
antara bangsa pendatang dari padang rumput sekitar Laut Kaspia dan penduduk asli yang 
mengusahakan pertanian. Bangsa-bangsa pendatang itu yaitu rumpun bangsa Indo-Jerman. 
Mereka dikenal dengan nama bangsa Hellas yang terdiri atas suku bangsa Duria, Achaea, Aeolia, dan 
Ionia.Pada masa kejayaan Yunani (476-338 SM) banyak dibangun kuil dengan gaya Doria. Athena  
Tata pemerintahan Athena digariskan oleh Solon (549 SM). Negarawan ini melakukan beberapa 
pembaruan antara lain menghapus perbudakan dan memulihkan hak rakyat sipil. Jika di Sparta para 
warga memiliki kewajiban untuk melayani Negara sepenuhnya, maka di Athena hak warga Negara 
dijamin oleh Negara. Kegiatan serta perhatian setiap warga Sparta hanya ditujukan untuk tugas-tugas 
pemerintahan dan pertahanan Negara, sedangkna warga Athena sangat besar perhatiannya terhadap 
kemajuan seni, olahraga, ilmu pengetahuan, dan filsafat. 
Dosen Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Galuh Ciamis 
maksud peradaban. Bukan sahaja ejaan dan 
sebutan yang berbeda, makna dan konsep 
peradaban turut berbeda antara satu bahasa 
dengan bahasa yang lain. Misalnya, istilah 
kulture dalam bahasa Jerman membawa makna 
peradaban, manakala istilah culture dalam 
bahasa Inggeris merujuk kepada kebudayaan. 
Keadaan seperti ini menunjukkan bahawa setiap 
bahasa memiliki persepsi tersendiri terhadap 
istilah peradaban. 
Peradaban yaitu tahapan tertentu dari 
kebudayaan masyarakat tertentu pula, yang telah 
mencapai kemajuan tertentu yang dicirikan oleh 
tinggkat ilmu pengetahuan, teknologi dan seni 
yang sudah maju. Ciri utama yang mendasari 
sesebuah peradaban ialah pertumbuhan bandar 
atau kota. Istilah-istilah yang membawa makna 
peradaban seperti civitas, maddana atau hadarah 
dan nakarikam menggambarkan kehidupan di 
bandar. Hal ini karena ciri-ciri kehidupan di 
bandar itu lebih kompleks yang melahirkan 
pengkhususan kerja, inovasi dan kemajuan 
dalam pelbagai bidang.  
            Ciri kedua yang perlu dimiliki 
oleh masyarakat beradap ialah memiliki 
tingkahlaku yang luhur dan murni. Hal ini telah 
ditegaskan melalui perkataan civilize dalam 
bahasa Inggeris dan adab serta adbun dalam 
bahasa Arab. Begitu juga dengan Syed Naguib 
yang menekankan kepada kehalusan tatasusila 
bagi mencerminkan masyarakat bertamadun 
atau beradab. 
          Kemajuan dalam berbagai bidang 
yaitu ciri ketiga untuk membuktikan 
bahawa sesebuah masyarakat itu bertamadun. 
Rom misalnya terkenal dengan unsur seni bina 
dan undang-undang, Athens pula melahirkan 
ahli-ahli falsafah manakala kerajaan bani 
Abbasiyah semasa pemerintahan Harun al-
Rasyid memberi sumbangan yang besar dalam  
bidang intelektual.  
          Konsep peradaban kurang lengkap 
jika definisinya tidak dimasukkan unsur-unsur 
kemajuan material dan spritual. Pencapaian 
dalam bidang material seperti unsur seni bina, 
pentadbiran yang berkesan, pencapaian ilmu 
pengetahuan dan sebagainya perlu disertai 
dengan unsur-unsur moral atau kerohanian. 
Berlandaskan fenomena tersebut maka 
peradaban yunani kuno menarik untuk dikaji 
lebih lanjut agar dapat menambah khasanah 
keilmuan sejarah peradaban dunia. 
Bangsa Yunani Kuno memiliki peradaban 
yang tinggi. Peradaban bangsa Yunani inilah 
yang kemudian dikembangkan oleh bangsa 
Barat. Peradaban bangsa Yunani ini meliputi 
kebudayaan Kreta, Polis, sistem kepercayaan, 
dan hasil-hasil kebudayaan. Yunani dikelilingi 
oleh Laut Aegea dan Laut lonea. Yunani 
terdiri atas dua bagian, yaitu Yunani Daratan 
dan Yunani Kepulauan. Yunani Daratan terdiri 
atas beberapa pegunungan, daerahnya 
terpecah-pecah, pantainya berteluk-teluk, dan 
airnya tenang. Oleh karena itu, Yunani sangat 
cocok untuk pelabuhan. Sementara itu, Yunani 
Kepulauan berada di Laut Aegea, daerah ini 
terdiri dari pulau-pulau. Di antara pulau-pulau 
tersebut terdapat Pulau Kreta. Pulau Kreta 
yaitu awal perkembangan kebudayaan di 
Yunani dan Romawi. 
 
1. Peradaban Pulau Kreta (2600 SM-1500 SM) 
Sejarah Eropa Kuno berawal dari 
kehidupan masyarakat Pulau Kreta yang 
terletak di sebelah selatan Yunani dengan 
pusat pemerintahannya di Knossus. Selain 
Knossus masih ada kota-kota besar yang lain 
yaitu Phaestos, Tylissos, Hanos. Letak Pulau 
Kreta sangat strategis, yaitu di tengah-
tengah jalur pelayaran antara Mesir, 
Yunani, dan Mesopotamia. Keadaan tersebut 
dimanfaatkan oleh masyarakat Pulau Kreta 
untuk hidup dari sektor pelayaran dan 
perdagangan. Selain itu, Pulau Kreta menjadi 
jembatan budaya antara Asia, Afrika, dan Eropa. 
Penduduk Pulau Kreta berasal dari Asia 
eCecil. Pada 3000-1500 SM, mereka telah 
memiliki kebudayaan yang tinggi. 
Kebudayaan dibangun akibat adanya kekuatan 
maritim. Moereka memiliki armada laut yang 
kuat untuk mempertahankan daera hnya. 
Rakyatnya hidup dari perdagangan di Laut 
Aegea dan Laut Tangah bagian timur. 
Kebudayaan Pulau Kreta disebut 
"Kebudayaan Minos." Nama ini diambil dari 
nama Minos, yaitu "Raja Pulau Kre-ta" yang 
berkedudukan di Kota Knosus. 
Hasil kebudayaannya berupa 
arsitektur, seni patung, dan seni kerajinan. 
Arsitektur ini didapat di istana bear di 
Knosus. Dinding-dindingnya diwarnai 
dengan lukisan berwarna dari cat air. Istana 
tersebut dibangun oleh Raja Minos pada 
1600 SM. Di Knossus ditemukan juga 
tempat pemandian. Bangsa Yunani telah 
memiliki seni kerajinan keramik yang indah. 
Sejarah Pulau Kreta juga dapat diketahui 
dari karya sastra berupa legenda dan mitologi 
karangan penyair Homerus yang berjudul llliad 
dan Odysseia. Homerus menceritakan Pulau Kreta 
yang indah pernah memiliki tidak kurang dari 90 
kota. Uraian tersebut diperkuat oleh Sir Arthur 
Evans dari Inggris yang pertama kali melakukan 
penggalian pada 1878. Penggalian tersebut 
menemukan bukti-bukti arkeologis mengenai 
kejayaan Pulau Kreta pada masa lalu. Kegiatan 
pelayaran dan perdagangan telah mendatangkan 
tingkat kemakmuran yang tinggi bagi masyarakat 
Pulau Kreta. Kota-kota pusat perdagangan 
seperti Knossus dan Phaestos telah tertata 
dengan baik. Bangunan gedung pada umumnya 
terbuat dari bata serta ada bangunan yang 
bertingkat. 
Di Knossus ditemukan reruntuhan istana 
yang berbentuk labirin (rumah siput). Labyrinth 
(labirin) berasal dari kata "Labrys" yang berarti 
"mudah tersesat." Bangunan istana didesain 
sedemikianan rupa agar seseorang yang masuk 
akan mudah tersesat karena susunan kamar-
kamar, ruangan dan lorongnya yang rumit. 
Struktur ruangan yang rumit akan menghalangi 
para penjahat yang masuk istana dan ingin 
menjarah kekayaan istana. Selain itu, letaknya 
yang strategis tidak menutup kemungkinan Pulau 
Kreta menjadi incaran bangsa lain. 
Masyarakat Pulau Kreta juga mengenal 
seni lukis fresko, seni porselin/gerabah, seni 
pahat pada gading atau media yang lain dan 
seni kerajinan logam. Karya seni ini juga 
menghasilkan peralatan rumah tangga, 
misalnya alat pertukangan, sepatu, pengecoran 
logam dan lain-lain. Masyarakat Kreta juga 
telah mengenal bentuk tulisan yang disebut 
tulisan Minos. Nama Minos berasal dari nama 
seorang raja besar di Pulau Kreta, bahkan 
kebudayaan Pulau Kreta akhirnya disebut 
kebudayaan Minoa. Meskipun telah 
ditemukan peninggalan tulisan namun 
sampai sekarang belum berhasil dibaca. Hal 
ini memicu  sejarah Pulau Kreta belum 
dapat diungkap secara jelas. 
Kejayaan kebudayaan Kreta mencapai 
puncaknya pada masa Raja Minos (periode 
Minoan). Pada waktu itu Raja Minos menguasai 
Laut Aegea, hingga Swedia. Raja Minos mampu 
menyatukan dataran Eropa, Asia, dan Afrika. 
Kerajaan Minos telah memanfaatkan letak 
geografisnya yang strategis, mengembangkan 
bidang pelayarannya dan memperkuat armada 
lautnya. Armada ini yaitu angkatan laut 
pertama di dunia. Kehebatan armada 
maritim Minos telah berhasil membuat 
kerajaan ini membina hubungan dagang yang 
baik dengan Mesir, Syria, Babylon, Asia 
Kecil, dan lain-lain, bahkan menjadi negara 
yang menguasai lautan. Berbagai kepulauan di 
Laut Aegea ramai-ramai membina hubungan 
denigan pertukaran duta negara, Swedia 
bahkan menyetor upeti pada Minos. Bangsa 
ini akhirnya hancur karena bencana alam. 
Pada abad ke-15 SM kerajaan di 
Pulau Kreta mengalami keruntuhan. 
Menurut dugaan para ahli faktor penyebab 
runtuhnya perabadan Pulau Kreta karena 
bencana alam. Sekitar abad ke-15 SM Gunung 
Thera yang letaknya 100 km di Utara Pulau Kreta 
meletus dan memuntahkan lava dan abu yang 
menutupi angkasa. Abu vulkanik tersebut 
menghalangi aktivitas kehidupan serta 
mematikan berbagai tumbuh-tumbuhan. Selain 
bencana alam, faktor lain yaitu invasi 
bangsa pendatang. Pulau Kreta diserang oleh 
bangsa Mikene. Mereka meniru kebudayaan 
orang-orang Minos. Hal ini terbukti dengan 
peninggalannya berupa: 
 
a. Istana yang memiliki 60 kamar. 
b. Thallos, kuburan yang berbentuk sarang 
le.bah. 
c. Gerbang singa dari Mikene. Gerbang 
singa ini yaitu sebuah pintu gerbang 
yang di bagian atasnya dihiasi dengan dua 
buah patung singa. 
 
Pada 1000 SM, Pulau Kreta 
kedatangan bangsa pengembara dari suku 
Achaea, lonia, Aeolia, dan Doria. Suku yang 
terkenal ialah suku lonia. Suku lonia kemudian 
bercampur dengan penduduk ash. 
Percampuran inilah yang menurunkan bangsa 
Yunani. 
Setelah runtuhnya peradaban Pulau 
Kreta, sejarah Eropa Kuno berkembang di 
daratan Yunani. Semula berada di Kota Mycena 
yang sebelumnya yaitu wilayah 
kekuasaan Kreta. Itulah sebabnya Pulau Kreta 
disebut sebagai jembatan budaya Asia, Afrika dan 
Eropa. 
Pada 1967, arkeolog Amerika berhasil 
menggali sebuah kota perdagangan di bawah 
lapisan abu gunung berapi di Pulau Santorini 
setebal 60 m. Setelah diteliti, kota ini terkubur 
pada 1500 SM oleh abu ledakan gunung berapi. 
Bisa jadi letusan itu yaitu letusan 
gunung api paling dahsyat sepanjang sejarah 
manusia. Was area yang ditutup oleh abu 
letusan itu mencapai 62,5 kmz. Dalam sekejap 
kota di atas pulau tersebut tertimbun abu 
vulkanik. Peristiwa ini berpengaruh pada 
pesisir Laut Tengah dan pulau-pulau di 
sekitarnya. Berdasarkan catatan, Mesir pada 
waktu itu diselimuti oleh kegelapan sepanjang 
hari selama 3 hari berturut-turut. Ledakan 
tersebut mengakibat-kan gelombang tsunami, 
dengan ombak mencapai 50 m. Gelombang 
dahsyat tersebut telah menenggelamkan 
seluruh kota dan desa di atas Pulau Kreta, 
termasuk juga Kerajaan Minoan.  
Pada 1980, arkeolog Inggris berhasil 
me nemukan sisa reruntuhan sebuah istana di 
Knossos, di Pulau Kreta. Was arealnya sekitar 
2 hektar, dengan ratusan bangunan rumah di 
dalamnya, yang dihubungkan dengan banyakjalan 
dan lorong. Struktur bangunannya sangat rumit 
dan belum pernah dijumpai sebelumnya. Di 
tengah terdapat sebuah lambang bergambar 
sepasang kapak. Para peneliti sependapat 
bahwa ini yaitu Istana Kapak Ganda 
milik Raja Minos (dalam cerita kuno Yunani 
pernah disinggung adanya lambang kapak ganda 
sebagai simbol istana yang terdapat di Pulau 
Kreta). Dinding-dinding di bagian dalam istana 
dipenuhi dengan lukisan yangindah dengan corak 
cerah yang mencerminkan kemegahan 
ker.rja.rn pada masa tersebut dan kemakmuran 
kala itu. 
Penemuan peralatan dari bahan logam dan 
keramik menandakan penduduk Kreta telah 
mengenal seni yang sangat maju. Hal yang 
paling menarik perhatian dari penemuan tersebut 
yaitu lempengan lempengan terbuat dari 
tanah liat yang berukir abjad, salah satu di 
antaranya bertuliskan: Swedia telah 
mempersembahkan 7 orang wanita, anak lelaki 
dan perempuan masing-masing satu orang. Para 
arkeolog pun berhasil menemuka n 
tumpukan tulang manusia yang jumlahnya 
mencapai 200 potong lebih, yaitu 
tulang tengkorak anak yang berusia antara 10-
15 tahun, yang masih meninggalkan bekas 
dibunuh dengan benda taj am. Setelah itu, para 
arkeolog menemukan sebuah biara 
pemujaan. Dalam temuan itu terbukti bahwa 
penduduk Kreta telah melakukan pemujaan 
dengan mengorbankan manusia hidup.  
Di dalam biara tersebut ditemukan berbagai 
jenis wadah dari bahan keramik yang digunakan 
untuk melakukan pemujaan, di atas meja 
pemujaan tergeletak seonggok tengkorak dari 
seorang remaja dengan tinggi badan sekitar 165 
cm. Di samping meja pemujaan tersebut juga 
ditemukan ada wadah tempat menampung darah 
dari sang korban dan sebilah pisau dari tembaga 
yang digunakan untuk membunuh. 
Sementara didekat lokasi terdapat 
seonggok tumpukan tengkorak lain dengan 
posisi kepala menengadah ke atas, 
mengenakan cincin perak di salah satu jarinya, 
dan seonggok lagi te-ngkorak yang sedang 
rnenutupi wajah sang korban, mungkin yaitu t 
ulang tengkorak sang ketua upacara beserta 
asistennya. 
Tidak jauh dari tempat itu ada 
sekumpulan tulang tengkorak yang 
serampangan, yang diduga yaitu para 
pejabat dan pembantu, yang tidak sempat lagi 
melarikan diri pada saat bencana terjadi dan mati 
di tempat itu. Dilihat dari keadaan situs 
temuan tersebut, arkeolog menyimpulkan 
bahwa pada saat para penduduk Kreta sedang 
melangsungkan upacara pengorbanan manusia 
hidup, yang bertujuan untuk memohon agar 
terhindar dari bencana, malah justru telah 
mengundang terjadinya gempa dan bencana 
dahsyat. Bencana tersebut telah merobohkan 
seketika atap tempat upacara berlangsung dan 
menimpa semua orang yang ada di dalamnya. 
 
Tumbuh dan Berkembangnya peradaban 
Yunani 
Yunani yaitu salah satu pusat 
peradaban tertua di Eropa. Daerah Yunani 
terletak di ujung tenggara Benua Eropa. Sebagian 
besar kepulauan di laut Aegea dan laut lonia masuk 
wilayah Yunani. Di sebelah utara, Yunani 
berbatasan dengan Albania, Yugoslavia, Bulgaria, 
dan Turki di daratan Eropa. Di sebelah Timur, 
Yunani dikelilingi oleh Laut Aegea, disebelah 
selatan dengan laut tengah, dan di sebelah barat 
dengan Laut lonia. Yunani beriklim laut tengah 
yang nyaman. 
Peradaban Yunani lahir di lingkungan 
geografis yang sebenarnya tidak mendukung. 
Tanah Yunani tidak seperti Mesopotamia, 
Huang Ho, ataupun Mesir yang subur. Yunani 
yaitu tanah yang kering, dengan banyak 
benteng alam yang kuat berupa jurang-jurang 
yang terjal, gunung-gunung yang tinggi, serta 
pantai-pantai yang curam dan terjal. Hujan 
sangat jarang turun di Yunani. 
 
a. Kehidupan masyarakat 
Tanah Yunani yang bergunung-gunung 
pada umumnya kurang subur. Di lereng 
pegunungan masyarakat dapat menanam 
gandum serta anggur. Untuk mencari daerah yang 
subur, para petani (disebut colonus) 
meninggalkan negerinya dan mendirikan 
daerah koloni di sekitar Yunani. Daerah koloni 
Yunani antara lain Italia Selatan, Mesir, Palestina, 
dan Asia Kecil (Turki sekarang). 
Dari kegiatan tersebut muncul istilah 
kolonialisme. Antarkaum kolonis dengan 
negeri induknya tetap terjalin hubungan. 
Selain kegiatan pertanian, masyarakat 
Yunani juga mengembangkan perekonomian 
melalui kegiatan pelayaran darn perdagangan 
karena letaknya yang strategis di perairan Laut 
Tengah Kehidupan masyarakat Yunani yang 
mendiami wilayah beriklim mediteran yang 
selalu hangat dan segar memungkinkannya 
bersikap optimis dan berwaLak riang. 
Suasana langit yang terang tanpa banyak 
awan di daerah Attica (Athena) juga 
memicu  semangat penduduknya tinggi 
dan kreasinya menonjol. Itulah sebabnya di 
Athena berkembang pesat kebudayaan baik di 
bidang seni maupun ilmu pengetahuan dan 
filsafat. 
 
b. Polis 
Bangsa Yunani Kuno terdiri atas 
berbagai suku bangsa. Mereka mendiami 
wilayah yang disebut "negara kota" atau 
"polis." Polis yaitu sebuah kota yang terbentang 
sebagai pusat kota dengan daerah pedesaan di 
sekitarnya. Setiap polis didiami oleh 
masyarakat merdeka dengan hak pemerintahan 
sendiri. Polis pada hakikatnya yaitu sebuah 
negara kecil yang merdeka. Di Yunani terdapat 
tiga polis besar dan kuat yaitu Athena, Sparta, dan 
Thebe. 
Sebagian besar wilayah Yunani 
bergunung-gunung sehingga antarwilayah 
terpisah antara satu dengan ya ng lain. 
Sebesar 30% dari luas wilayahnya berupa 
daratan rendah yang terdapat di dekat iaut dan 
terbentuk oleh endapan lumpur sungai. 
Sisanya berupa jazirah, yaitu Peloponesos dan 
Attica. Gunung-gunung dan teluk-teluk di 
Yunani yang tak terhitung banyaknya 
 Halaman | 200 
menghalangi komunikasi melalui darat. 
Lembah-lembah dan daratan rendah yang 
terpisahpisahyaitu unit-unit geografis dan 
ekonorni yang bersifat alami, dan menjadi 
pemisah kesatuan unit politik. 
Bangsa Yunani yaitu campuran 
antara penduduk asli dan pendatang yang berasal 
dari padang rumput sekitar Laut Kaspia. Mereka 
termasuk ras Indo-Jerman yang disebut bangsa 
Hellas yang gagah berani. Mereka berimigrasi sejak 
2000 SM, kemudian menetap di berbagai daerah. 
Suku bangsa Doria menetap di Jazirah Peloponesos 
dengan polis utamanya Sparta. Suku bangsa lonia 
menetap di Jazirah Attica dengan polis utamanya 
Athena. Suku bangsa Aeolia menetap di Yunani 
Utara dengan polis utamanya Delphi. 
Negeri yang berkembang mula-mula di 
daratan Yunani yaitu kota perdagangan Mycena 
yang semula yaitu daerah koloni Kerajaan 
Kreta. Kemudian, berkembanglah ratusan polis di 
Yunani. Hubungan antarpolis di Yunani antara lain 
dalam perdagangan ataupun pertukaran ide/ 
gagasan yang kemudian membentuk peradaban 
Yunani. Masyarakat Yunani bangga sebagai 
warga kota. Mereka merasa superior sedangkan 
yang tinggal diluar polis dianggap sebagai bangsa 
barbar. Rasa superioritas itu kemudian tampak pada 
masyarakat yang tinggal di polis-polis terkemuka di 
Yunani antara lain Sparta dan Athena. Bangsa 
Yunani sulit bersatu karena antarpolis saling 
bersaing untuk memperebutkan puncak 
kekuasaan. Namun, pada saat menghadapi 
ancaman bangsa lain antara polis Sparta dan Athena 
kemudian bersatu sehingga memperoleh 
kemenangan. 
 
c. Serangan bangsa Persia 
Keberadaan polis-polis di Yunani 
mengakibatkan mereka saling bersaing dalam 
memperebutkan hegemoni dan kekuasaan atas 
wiiayah Yunani. Tidaklah mengherankan apabila 
di Yunani selalu terjadi peperangan di antara 
sesama polis-polis tersebut. Tetapi, datang 
tentara Persia yang akan menginvasi daerah 
Yunani, maka polis-polis yang ada di Yunani 
terutama Sparta dan Athena, bersatu untuk 
menghadapi Persia tersebut. 
Serangan bangsa Persia berlangsung tiga 
kali antara 500-4HU w sehingga disebut Perang 
Persia. Sebab perang yaitu Yunani membantu 
daerah koloninya di Asia kecil yang menjadi 
sasaran ekspansi Raja Persia bernama Darius 
Agung. Peristiwa yang menarik pada Perang Persia 
yaitu adanya lari marathon. 
Pada serangan yang kedua, tahun 490 SM, 
tentara Persia dapat dikalahkan oleh pasukan 
Athena di dekat Kota Marathon. Prajurityang 
bernama Feidippides mengabarkan berita 
kemenangan ini dengan berlari sejauh 26 km 
dari Marathon ke Athena. Untuk mengenang 
peristiwa itulah maka di dunia dikenal lomba lari 
marathon. 
Beberapa periode dalam Perang Persia 
Yunani sebagai berikut. 
 
1) Perang Persia Yunani I (492 SM). Peperangan 
antara Yunani dan Persia tidak terjadi karena 
armada tempur Persia dihancurkan oleh badai 
dan terpaksa harus pulang kembali. 
2) Perang Persia Yunani II (490 SM). 
Pertempuran terjadi di Marathon, 
pertempuran itu berhasil dimenangkan oleh 
bangsa Yunani. Para prajurit Yunani harus lari 
sepanjang 42 km antara Marathon dan Athena 
dalam rangka berkonsolidasi dan meminta 
bantuan. 
3) Perang Yunani dan Persia III. Bangsa Persia 
datang kembali, dan pasukan Yunani 
menghadapinya di Termopile. Persia dapat 
dipukul mundur, namun Raja Sparta terbunuh 
dalam pertempuran itu. 
 
Pada 448 SM diadakan perdamaian 
antara Yunani dan Persia. Dengan menangnya 
Yunani atas Persia, maka hal ini membuat 
kemajuan, seperti pada kesenian dan ilmu 
pengetahuan serta adanya filsuf-filsuf. Hal ini 
membuat Sparta iri se hingga terjadi Perang 
Peloponessos yang membuat Athena kalah 
sehingga membuat Yunani terpecah-pecah. 
Dengan lemahnya Yunani membuat mudahnya 
Yunani ditaklukkan oleh Kerajaan 
Makedonia di bawah pimpinan Philipus pada 
338 SM. 
 
d. Sistem pemerintahan Yunani 
Pada zaman kuno bangsa Yunani masih 
terpecah dalam beberapa polis. Kota-kota di 
Yunani dikelilingi oleh tembok pertahanan. 
Hal ini yaitu tata pemerintahan gaya 
Sparta dan Athena. Tata pemerintahan di Sparta 
digariskan oleh Lycurgus (sekitar 900 SM) dan 
bersifat aristokratis militer. Kaum bangsawan 
memegang peranan dalam pemerintahan. Sejak 
berumur tujuh tahun, anak-anak sudah 
dijadikan anak negara dan memproleh 
pendidikan militer. Mereka memiliki dewan 
penasihat yang anggotanya terdiri atas orang-
orang tua (ephorus). Dewan rakyat tidak 
memiliki peranan dalam tata pemerintah di 
Sparta. 
Sementara itu, tata pemerintahan Athena 
digariskan oleh Solon (sekitar 600 SM) dan 
sifatnya oligarkis demokratis. Pemerintahan berada 
di tangan orang baik-baik, tetapi kekuasaan 
berada di tangan rakyat. Solon mengeluarkan 
peraturan yang menguntungkan rakyat, misalnya 
meiarang perbudakan. Rakyat kecil diberi wakil 
dalam Dewan Rakyat. Yunani memilki seorang 
negarawan lain yang bernama Pericles (460-429 SM). 
Untuk menjamin keamanan negerinya dari gangguan 
bangsa asing, ia mengadakan perjanjian dengan 
Sparta (446 SM). Untuk memakmurkan rakyatnya 
perdagangan di atur dengan baik sehingga 
Athena menjadi pusat kegiatan perdagangan di 
Laut Tengah. Kemakmuran tersebut memicu  
kebudayaan Yunani berkembang pesat. 
Yunani tidak memiliki sistem 
pemerintahan sentralisasi tetapi desentralisasi 
karena tiap-tiap polis mengembangkan sistem 
pemerintahan masing-masing. Sistem 
pemerintahan dari dua polis terkemuka di 
Yunani, yaitu Sparta dan Athena dengan konstitusi 
yang berbeda sebagai berikut. 
Konstitusi Sparta membagi masyarakat 
rnenjadi tiga golongan yaitu Citizens, Helot, dan 
Peiroikoi. Citizens yaitu orang-orang Sparta 
yang jumlahnya antara 5-10% dari seluruh 
penduduk. Mereka terdiri atas para penguasa 
dan Itentara. Kaum Helot yaitu sebagian 
besar dari penduduk yang bekerja sebagai 
petani, buruh tani dan pelayan dari orang-orang 
Sparta. Adapun Peiroikoi yaitu orang-orang 
yang tinggal di pinggiran kota, hidup sebagai 
petani, pedagang, dan bekerja di 
pertambangan. Mereka menyukai kebebasan 
pribadi. Citizens atau orang-orang Sparta 
yaitu keturunan dari para penakluk (suku 
bangsa Doria) yang datang dari arah utara menuju 
Peloponesos. Mereka menduduki Dataran 
Rendah Laconia yang paling subur serta 
mendesak penduduk aslinya menjadi kaum 
f le lo t dan Perioikoi. 
Untuk menjaga kemungkinan timbulnya 
pemberontakan baik dari dalam maupun dari 
luar, penguasa pemerintahan Sparta selalu 
siaga dan meningkatkan ketangguhan militernya 
terutama pada masa pemerintahan Lycurgus 
sekitar 625 SM. Sistem pemerintahan Sparta 
yang militeristis ters ebut mengutamakan 
latihan kemiliteran dan disiplin yang keras b-agi 
masyarakat. Anak yang baru lahir menjalani 
pemeriksaan fisik di depan Ephor. Bayi yang 
cacat atau tidak sehat dibuang di gua-gua 
atau di gunung-gunung dan dibiarkan mati 
atau agar dipungut oleh orang-orang Helot. 
Orang tua membesarikan anak laki-lakinya 
sampai usia 7 tahun. Sesudah itu mereka 
dumasukkan ke sekolah militer yang 
diselenggarakan oleh negara. Mereka dididik 
sebagai tentara yang tangguh. Pada usia 20 
tah un mereka diizinkan menikah namun harus 
menetap di barak/asrama tentara sampai usia 30 
tahun untuk mengabdikan sepenuh hidupnya 
sebagai tentara. Tugas sebagai tentara baru 
berakhir sampai usia 60 tahun. Pada usia 30 
tahun mereka menjadi warga negara yang 
memiliki hak memilih. Dengan langkah tersebut 
Sparta menjadi polls terkuat di seluruh Yunani. 
Pemerintah Sparta dijalankan dua orang raja 
sekaligus secara turun-temurun. Dewan yang 
membantu panglima militer dan pemimpin 
disebut Ephor sebanyak lima orang dan 28 orang 
usia 60 sebagai orang yang mempersiapkan UU 
yang akan diajukan dewan rakyat. 
Warga Athena jauh berbeda dengan 
Sparta. Athena memberikan jaminan kepada 
warganya dan menghapuskan perbudakan. 
Warga difokuskan untuk kemajuan seni, 
teknologi, dan filsafat. Athena yaitu polis 
yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem itu 
diperkenalkan oleh Solon (638 SM-559 SM). 
Dengan sistem itu, kekuasaan berada di 
tangan dewan rakyat. Pelaksanaan 
pemerintahan dilakukan oleh sembilan orang 
archon yang setiap tahun diganti. Para archon 
diawasi oleh Aeropagus (Mahkamah Agung) 
yang para anggotanya berasal dari mantan 
anggota archon. Athena menghasilkan banyak 
filsuf yang pemikirannya sangat berpengaruh 
pada kehidupan manusia hingga dewasa ini. 
Para filsuf itu antara lain sebagai berikut. 
• Thales, terkenal sebagai ahli matematika 
dan astronomi. Thales dikenal dengan 
perhitungannya tentang gerhana, 
menghitung ketinggian piramida dan 
menghitung bayangannya. Selain itu, 
Thales berpendapat bahwa bumi ini berasal 
dari air. 
• Anaximander, berpendapat bahwa segala 
apa yang ada di dunia ini berasal dari bahan 
tunggal yang bukan air. Selain itu, 
Anaximander berpendapat bahwa bumi itu 
seperti silinder yang memiliki ukuran 
lebih kecil darip ada matahari. 
• Anoximenes, berpendapat bahwa bahan 
pembentuk alam yaitu udara. 
• Pytagoras, terkenal sebagai ahli 
maternatika, dia percaya bahwa segala 
sesuatu itu pada aturannya menurut bilangan 
tertentu. Sehubungan dengan hal itu, Pyta 
goras berpendapat bahwa melalui 
pengetahuan tentang b ilangan, kita akan 
memahami tentang kenyataan. 
• Heraclitus, seorang filsuf yang 
mengembangkan pemikiran tentang logika. 
• Parmenindes, mengemukakan pentingnya 
logika dalam mengembangkan ilmu 
pengetahuan. 
• Hippocartus, seorang filsuf yang ah li 
dalam bidang kedokteran. 
• Sokrates. Ajarannya tentang filsafat etika 
atau kesusilaan dengan logika sebagai dasar 
untuk membahasnya. Sokrates mengajarkan 
agar manusia dapat mernbedakan hal-hal 
yang baik atau buruk, benar atau salah, dan 
adil atau tidak adil. Ajarannya ditujukan 
kepada anak muda yang diajaknya 
berdiskusi. la akhirnya dihukum mati 
dengan minum racun karena tuduhan 
telah merombak dasar-dasar etika 
masyarakat Yunani kuno serta tidak perc 
aya kepada dewadewa yang disembah 
masyarakat. 
• Plato. Ajaran filsafatnya disebut filsafat 
idea. la menulis banyak buku, salah 
satunya berjudul Republica. Dalam buku 
tersebut diuraikan tentang kebahagiaan 
hidup yang dapat dicapai bila manusia 
bekerja dengan wataknya dan wanita 
diangkat derajatnya. Plato juga mendirikan pusat 
pendidikar bernama Academus. 
• Aristoteles yaitu murid Plato, yaitu 
ahli di bidang biologi dan ketatanegaraan. 
Karyanya yang terkenal antara lain 
Klasifikasi Flora don Fauna di Kepulauan 
Aegea. Di bidang ketatanegaraan, ia 
berpendapat bahwa sistem 
pemerintahanyang baik yaitu republik. 
Pemerintahan yang baik mengutamakan 
kebahagiaan sebesar-besarnya untuk 
seluruh rakyat. Aristoteles yaitu pendiri 
pusat pendidikan ) bernama Peripatetis. 
Salah seorang muridnya ialah Alexander 
Agung, Raja Makedonia 
Kepercayaan bangsa Yunani Kuno yaitu 
Politeisme. Dewa tertinggi yaitu Dewa Zeus. 
Zeus yaitu sumber kesusilaan, pelindung, 
dan pencipta keadilan. Dewa-dewa lainnya yaitu 
Ares (dewa perang), Apollo (dewa kesenian), Pallas 
Athena (dewi pengetahuan), Aphrodite (dewi 
kecantikan), Hermes (dewa perdagangan), Posiedon 
(dewa laut), dan Artemis (dewa perburuan). 
Menurut kepercayaan Yunani Kuno, Para dewa 
bersemayam di Bukit Olympus. 
Berbeda dengan sikap orang Timur 
terhadap Dewa yang dipandang sebagai 
pribadi yang disembah karena takut, masyarakat 
Yunani menggambarkan dewa-dewa yang 
disembahnya bertubuh dan berperilaku seperti 
manusia. Bahkan orang Athena menyatakan 
diri mereka sebagai keturunan Ion, yaitu anak 
Dewa Apollo. 
Menurut pandangan Yunani, dewa-
dewa itu memiliki tubuh seperti manusia 
tetapi lebih besar, lebih indah serta tidak 
dapat mati. Dewa-dewi memiliki sifat seperti 
manusia, ada yang baik dan buruk. Dewa-dewi 
berkeluarga, berperang, dan bersaing untuk 
mempertahankan kekuasaan. Selain dewa-dewi 
mereka juga memuja hero (pahlawan), yaitu 
manusia setengah dewa yang sakti namun 
dapat mati. Salah seorang hero yang terkenal 
yaitu Hercules. Dewa dewi itu antara lain ada 
yang tinggal di Bukit 0 lympus dipimpin oleh ciewa 
tertinggi, yaitu Dewa Zeus yang beristri Hera, 
yaitu dewi asmara. Untuk menghormati Dewa 
Zeus, sejak 776 SM diselenggarakan pesta olah 
raga selama 5 hari di Gunung Olympus, disebut 
Olympiade. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh 
polis baik di dataran Yunani maupun daerah-
daerah koloninya. Cabang olah raga yang 
dipertandingkan meliputi lari. loncat, lempar 
lembing, lempar peluru, lempar cakram, gulat, 
pacuan kuda, dan lomba kereta kuda. 
Pada malam hari diadakan pertunjukan 
sandiwara/seni maupun digelar pasar malam. 
Para atlit yang semuanya laki-laki bertanding 
secara sportif. Atlit yang menjadi juara 
mendapat hadiah dan penghormatan biasanya 
berupa mahkota, deda unan, misalnya daun zaitun 
di Kota Olympia, daun salam di Kota Delfi, dan 
daun peterseli di Kota Argolis Selain itu, para 
pemenang juga memperoleh berbagai hadiah 
misalnya 100 buyung minyak zaitun. 
Olympiade bermanfaat sebagai alat 
pemersatu bagi bangsa Yunani. Pada saat 
Olympiade yang 4 tahun sekali berlangsung, 
setiap polis harus rnenjaga perdamaian dan 
menghentikan peperangan. Selain pemujaan 
terhadap Dewa Zeus dan keluarganya, di setiap 
negara-kota (poJis) juga memiliki dewanya 
masing-masing. Pemujaan dewa-dewa lokal 
ini menjadi faktor pemisah masyarakat 
Yunani. Oleh karena fungsinya sangat penting 
sebagai sarana pemersatu maka pesta CDlympiade 
di jadikan pesta olah raga dunia. 
Karya sastra yang terkenal dari yunani kuno 
ad alah dua buku cerita kepahlawanan, yaitu llliad 
dan Odyssey karya Homerus (abad ke 8 SM). 
Buku llliad menceritakan peperangan antara 
Yunani melawan Troya yang berlangsung 
selama 51 hari. Perang Troya yang dipicu  
putri Helena dari Sparta dilarikan oleh Pangeran 
Paris dari Troya. Akibatnya, terjadilah 
peperangan antara Raja Agamemmon dari 
Yunani dengan Raja Priamus dari Troya. 
Pahlawan Troya yang bernama Hector dapat 
dikalahkan oleh pahlawan Yunani yang 
bernama Achilles. Tentara Yunani dapat 
memenangkan perang melalui siasat "Kuda 
Troya" atas ide Raja Odysseus. 
Kuda Troya yaitu sebuah kuda kayu 
raksasa yang di dalamnya digunakan untuk 
bersembunyi tentara Yunani. Kuda tersebut 
diletakkan di luar benteng kota Troya. Orang 
Troya tertipu, kuda kayu dikira hadiah lalu 
ditarik ke dalam benteng. Ketika dibuka 
tentara Yunani berhamburan dan menyerang 
secara mendadak. Sementara itu, armada yang 
berpura-pura meninggalkan Troya datang 
kembali ikut menyerbu. Akibatnya, pasukan 
Troya mengalami kekalahaii. 
Buku Odysse mengisahkan perjalanan 
kembali tentara Yunani dari Perang Troya. 
Odysseus yaitu pencipta kuda Troya. Kisah 
perjalanan kembali tersebut yaitu kisah 
empat puluh hari dari sepuluh tahun 
peperangan Yunani melawan Troya. Karena 
terlalu lama ditinggal oleh Oddysseus, maka 
istrinya yang bernama Penelupe menikah lagi. 
Sementara itu, putranya yang bernama 
Telemachos telah menjadi dewasa dan berusaha 
mengembara mencari ayahnya. Kedua kitab 
saatra tersebut dapat disejarahkan dengan 
kitab Mahabarata dan Ramayana dari India. 
Perang Troya mengilhami Iskandar Agung 
dalam usahanya mengalahkan Bangsa Persia. 
Bagi bangsa Yunani kisah llliad dan Odyssey 
ini menjadi salah satu kebanggaan dan alat 
pemersatu bangsa Yunani. 
Selain seni sastra karya Homerus yang 
bersifat wira carita (cerita kepahlawanan), 
masyarakat Yunani juga menyenangi seni 
drama. 
Pada awalnya seni patung/pahat Yunani 
menghasilkan patung Seperti patung bangsa 
Mesir, kemudian dikemb angkan menjadi lebih 
hidup dengan gaya naturalis. Patung dibuat dari 
marmer dan perunggu. Pemahat yang terkenal 
di Yunani bernama Phidias, sedangkan arsitek 
bangunan bernama Ikhtinus. Seni pahat 
menghasilkan berbagai patung para dewa 
maupun tokoh yang terkenal misalnya Dewa 
Zeus, Perikles, Plato, Aristoteles dan lain-lain. 
Pada masa pemerintahan Perikles seni 
bangunan Yunani berkembang pesat. Peninggalan 
bangunan kuno Yunani antara lain kuil pemujaan.
Di Bukit Acropolis berdiri megah Kuil Parthenon 
dan Kuil Erechteum yang di dalamnya terdapat 
patung Dewi Phalas Athena. 
Di Olymphus dibangun kuil untuk 
Dewa Zeus yang disebut Kuil Altis. Di 
daerah koloni Yunani juga dibangun ku il, 
misalnya Kuil Zeus di Italia Selatan dan kuil 
Apollo di Milate. Selain kuil, peninggalan 
bangunan Yunani adaiah gedung teater. 
Teater yaitu panggung di lapangan terbuka 
untuk pementasan misalnya komedi. 
Penonton duduk di bangku-bangku yang 
terbuat dari batu. Bagi masyarakat Yunani, 
teater yaitu bagian pendidikan dan 
setiap orang dianjurkan untuk menonton. 
Polis Athena melahirkan banyak ahli 
pikir yang mewariskan pengetahuannya bagi 
umat manusia. Tepatlah ungkapan Sokrates 
yang menyatakan "Bila Anda ingin menemukan 
orang kuat pergilah ke Sparta, tetapi bila Anda 
ingin menjumpai orang pintar dan bijak, 
datanglah ke Athena". 
Masa Akhir Kejayaan Yunani 
Peristiwa yang menandai Masa akhir  
kejayaan Yunani sebagai berikut: 
 
Perang Peloponesos 431-404 SM 
Persaingan antar polis di Yunani 
semakin menghebat dengan ditandai 
terjadinya Perang Peloponesos. Perang 
Peloponesos dikarenakan Polis Athena yang 
memimpin persekutuan polis-polis di Jazirah 
Attica (disebut Liga Delos) memiliki pengaruh 
yang terlalu kuat baik di bidang politik 
maupun ekonomi Yunani. Akibatnya, 
banyak polis yang khawatir menjadi sasaran 
ekspansi dan dikuasai Athena. Keadaan ini 
memicu  Sparta sebagai pemimpin 
Liga Peloponesos bangkit memimpin polis-
polis lain rnenghadapi Athena. 
Athena tangguh dengan angkatan 
lautnya sedangkan Sparta kuat angkatan 
daratnya. Perang mulai meletus pada 431 SM. 
Dalam perang tersebut Sparta menebangi pohon 
zaitun dan menghancurkan tanaman yang lain 
untuk melumpuhkan ekono mi Athena. 
Bencana lain yang dialami Athena yaitu 
munculnya wabah penyakit akibat buruknya 
sanitasi sehingga memicu  ke matian 
seperempat jumiah penduduk Athena termasuk 
pemimpin Athena, yaitu Perikles, pada 429 SM. 
Kematian Perikles turut memicu  
lemahnya kepemimpinan Athena. Pada 404 
SM Sparta dapat mengalahkan Athena 
karena bantuan Persia. Perang saudara 
tersebut dikisahkan oleh sejarawan 
Thucydides secara ilmiah. la menulis 
sejarah berdasarkan fakta dan mencoba 
menuliskannya secara obyektif. Perang 
tersebut mengakibatkan rapuhnya 
pertahanan Yunani untuk menghadapi 
ancaman dari luarberupa penaklukan oleh Raja 
Makedonia. 
Perang Peloponesos mengakibatkan 
Yunani terpecah-pecah dan semakin lemah. 
Dengan mudah pada 338 SM Raja Philipus 
dari Makedonia dapat menaklukkan Yunani. 
Philipus terbunuh dan digantikan oleh 
putranya yang bernama Alexander Agung 
yang memerintah pada 336-323 SM. 
Alexander Agung menjadi raja pada usia 20 
tahun. la yaitu murid Aristoteles. Cita-citanya 
yaitu menguasai kerajaan dunia pada waktu 
itu yang meliputi Eropa (Yunani), Afrika 
(Mesir) dan Asia (Mesopotamia dan Persia). 
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut 
Alexander Agung memimpin pasukannya 
melakukan berbagai penaklukan. Di setiap 
daerah yang diduduki raja menganjurkan 
prajuritnya menikahi putri setempat. Alexander 
Agung menikahi Roxana, putri Raja Darius III 
dari Persia, juga putri Persia yang lain bernama 
Stateira. 
Di wilayah kekuasaannya raja 
memadukan budaya setempat dengan budaya 
Yunani sehingga lahirlah budaya baru 
disebut hellenisme. Alexander Agung juga 
membangun kota-kota di wilayah 
kekuasaannya yang semuanya diberi nama 
Alexandria dan didirikan pula perpustakaan di 
tiap kota tersebut. Salah satu Kota Alexandria 
masih terdapat di Mesir hingga sekarang. 
Pada 325 SM Alexander Agung 
meninggal dunia. Sejak 323 SM pemegang 
kekuasaan di sejumlah wilayah Kerajaan 
Makedonia antara lain: Jenderal Antigomis 
yang menguasai Makedonia dan Yunani, 
Jenderal Seleucos menguasai Syria, dan 
Jenderal Ptolomeus menguasai daerah Mesir. 
Yunani yaitu pusat peradaban tertua 
di Eropa. Tingginya tingkat peradaban Yunani 
itu dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu 
keadaan alamnya, penduduknya dan lain 
sebagainya.Daerah Yunani terletak diujung 
tenggara benua Eropa. Sebagian besar kepulauan 
di laut Aegea dan Laut Ionia masuk wilayah 
Yunani. Di sebelah utara, Yunani berbatasan 
dengan Albania, Yugoslavia, Bulgaria, dan 
Turki di daratan Eropa. Di sebelah timur, Yunani 
dikelilingi oleh Laut Aegea, di sebelah selatan 
dengan Laut Tengah, dan di sebelah barat 
dengan Laut Ionia. Yunani beriklim Laut Tengah 
yang nyaman.Bangsa Yunani yaitu 
pencampuran darah antara bangsa pendatang 
dari padang rumput sekitar Laut Kaspia dan 
penduduk asli yang mengusahakan pertanian. 
Bangsa-bangsa pendatang itu yaitu 
rumpun bangsa Indo-Jerman. Mereka dikenal 
dengan nama bangsa Hellas yang terdiri atas 
suku bangsa Duria, Achaea, Aeolia, dan 
Ionia.Pada masa kejayaan Yunani (476-338 SM) 
banyak dibangun kuil dengan gaya DoriaAthena  
Tata pemerintahan Athena digariskan oleh Solon 
(549 SM). Negarawan ini melakukan beberapa 
pembaruan antara lain menghapus perbudakan 
dan memulihkan hak rakyat sipil. Jika di Sparta 
para warga memiliki kewajiban untuk 
melayani Negara sepenuhnya, maka di Athena 
hak warga Negara dijamin oleh Negara. 
Kegiatan serta perhatian setiap warga Sparta 
hanya ditujukan untuk tugas-tugas pemerintahan 
dan pertahanan Negara, sedangkna warga 
Athena sangat besar perhatiannya terhadap 
kemajuan seni, olahraga, ilmu pengetahuan, dan 
filsafat. 
Hasil pemikiran dan karya-karya filsafat 
bangsa Yunani telah diterjemahkan dan 
dipelajari hingga kini. Para Filsuf Yunani 
dianggap sebagai konseptor yang meletakkan 
dasar-dasar alam pikiran filsafat Eropa (Dunia 
Barat). 
Filsafat bangsa Yunani banyak 
diterjemahkan dan ditafsirkan oleh para filsuf 
Islamdan melalui kesusastraan Islam. Inilah 
buah pikiran filsafat Yunani masuk ke Persia dan 
negeri-negeri Asia Lainnya. 
Bangsa Yunani percaya kepada adanya 
Dewa-Dewi yang bertubuh seperti manusia, 
tetapi lebih indah, lebih besar, dan tak dapat 
mati. Para dewa-dewi memiliki sifat-sifat 
seperti manusia biasa, seperti sifat-sifat yang 
baik maupun yang buruk. Dewa-dewi inipun 
berkeluarga dan memiliki keturunan. Mereka 
saling berperang dan bersaing untuk 
memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Di 
samping, itu terdapat juga para hero atau tokoh-
tokoh setengah dewa, yang meskipun sakti 
namun dapat mati. Hero yang terkenal yaitu 
Achilles dan Herakles (Hercules). 
 

 
 
 
 
 

Kamis, 15 Juni 2023

jakarta 3

 objek kerja sama;
2) Wajib memelihara objek kerja sama dan barang hasil 
kerja sama; dan
3) Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan 
sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang 
diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian 
dimulai (clawback).
Berdasarkan Pasal 54, BMN/Barang Milik Daerah yang tidak 
diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan 
negara/daerah dapat dipindahtangankan. 
Pemindahtanganan BMN/Barang Milik Daerah sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: 
a. Penjualan; 
b. Tukar Menukar; 
c. Hibah; atau 
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 55 ayat (1) mengatur juga persyaratan persetujuan DPR 
untuk Pemindahtanganan BMN untuk: 
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari 
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
D. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Pemindahan 
dan Pembangunan IKN
Walaupun RUU IKN tidak mengatur tentang teknis 
pemindahan dan pembangunan IKN, namun ketentuan￾ketentuan pokoknya akan diatur. Karenanya, RUU IKN akan 
bersinggungan dengan beberapa Peraturan Perundang￾undangan, mulai dari UU No. 2 Tahun 2012 tentang 
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan 
Umum dan Kerangka Pengaturan seputar Kerjasama 
Pemerintah dan Badan Usaha, seperti Perpres 38 Tahun 2015 
dan peraturan pelaksana di bawahnya. 
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi 
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 6 jo. Pasal 7 menetapkan kerangka dasar 
penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum berada 
pada wewenang pemerintah pusat yang harus sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap instansi (lembaga negara, 
kementerian dan lembaga nonkementerian, pemerintah 
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan 
Hukum Milik Negara (BHMN)/BUMN yang mendapat 
penugasan khusus pemerintah pusat) yang 
memerlukan tanah.
Maka dapat dilihat bahwa pengadaan tanah dilakukan 
dengan sistem perencanaan yang harmonis dengan rencana￾rencana lainnya untuk memastikan arah pengadaan tanah 
tetap berada pada jalur perencanaan yang sudah ditetapkan 
sebelumnya.
Pasal 10 menjabarkan pengadaan tanah digunakan untuk 
pembangunan
a. Pertahanan dan keamanan nasional;
b. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, 
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. Waduk, bedungan, bendung, irigasi, saluran air 
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan 
bangunan pengairan lainnya;
d. Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi 
listrik;
g. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah 
pusat;
h. Tempat pembuangan dan pengelolaan sampah;
i. Rumah sakit pemerintah pusat/pemerintah daerah;
j. Fasilitas keselamatan umum;
k. Tempat pemakaman umum pemerintah 
pusat/pemerintah daerah;
l. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka 
hijau publik;
m. Cagar alam dan cagar budaya;
n. Kantor pemerintah pusat/pemerinta daerah/desa;
o. Penataan pemukiman kumuh perkotaan dan/atau 
konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat 
berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p. Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah 
pusat/pemerintah daerah;
q. Prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; 
dan
r. Pasar umum dan lapangan parkir umrum.
Pasal 10 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat untuk 
melaksanakan pengadaan dari jenis-jenis peruntukan di

atas yang tanahnya selanjutnya dimiliki oleh pemerintah 
pusat atau pemerintah daerah. ayat (20 menjelaskan juga 
bahwa bila instansi yang memerlukan pengadaan tanah 
untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanahnya 
menjadi milik BUMN ini .
Meski seakan-akan terpisah, namun Pasal 12 ayat (1) 
mengatur bahwa pemerintah pusat dapat bekerja sama 
dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau 
badan usaha swata, sehingga memungkinkan fleksibilitas 
opsi pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan skema 
kerjasama untuk membantu pelaksanaan pembangunan 
infrastruktur yang dibangun di atas tanah yang 
direncanakan ini .
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan 
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penyelenggaraan pemberian hak atas tanah diatur 
berdasarkan ketentuan Pasal 2 yang mana negara 
memiliki hak menguasai yang diwujudkan dengan 
pemberian wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, 
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air 
dan ruang angkasa;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan 
hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan 
ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan 
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan 
hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Hak menguasai ini  dapat dikuasakan kepada daerah 
dan masyarakat-masyarakat hukum adat yang 
peruntukannya tidak bertentangan dengan kepentingan 
nasional. Dengan demikian pada hakikatnya hak 
menguasai negara adalah nafas dari hak yang nantinya 
akan diatur secara spesifik dalam peraturan perundang￾undangan selanjutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenntang 
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai 
atas Tanah
Hak pengelolaan dikenal melalui peraturan ini yang 
didefinisikan sebagai: 
“hak menguasai dari negara yang kewenangan 
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada 
pemegangnya.”
Jadi hak pengelolaan bila dikatikan dengan Pasal 2 ayat 
(4) Undang-Undang Nomo. 5 Tahun 1960 adalah 
penitikberatan pada tujuan hak menguasai negara dan 
melindungi kepentingan nasional, sehingga pengaturan 
mengenai hak pengelolaan perlu untuk dirinci.
Wewenang pemegang hak pengelolaan dalam pengaturan 
ini antara lain:
a. pemberian usul kepada Menteri yang 
menyelenggarakan urusan di bidang agrarian atau 
pejabat yang ditunjuk atas Hak Guna Bangunan dan 
Hak Pakai yang dimohonkan atas tanah hak 
pengelolaan (Pasal 22 ayat (2), Pasal 42 ayat (2));
b. Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan 
Pasal 26 ayat (3)) dan pemberian usul atas
perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai (Pasal 46 
ayat (2));
c. Pembatalan Hak Guna Banguna dan Hak Pakai (Pasal 
35 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) huruf b); dan
d. Peralihan Hak Guna Banguna sebab pewarian (Pasal 
34 ayat (6)) dan peralihan Hak Pakai (Pasal 54 ayat (9)).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan 
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata 
Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan 
Hak Pengelolaan
Peraturan ini menjelaskan bahwa pada dasarnya hak 
pengelolaan dapat dibangun untuk:
e. Hak Guna Bangunan (Pasal 21); dan
f. Hak Pakai (Pasal 41);
Pasal 67 mengatur bahwa pihak-pihak yang dapat 
menerima hak pengelolaan antara lain:
a. Instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. PT. Persero;
e. Badan Otorita;
f. Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang 
ditunjuk pemerintah.
Yang mana pemberian hak pengelolaan ini  dilakukan 
sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya 
berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Yang mana dalam aturan ini disebutkan bahwa 
permohonan hak pengelolaan diajukan kepada Menteri 
yang menyelenggarakan urusan di bidang agrarian melalui 
kepala kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi 
letak tanah yang bersangkutan (Pasal 70), dengan ini 
pengaturan di rancangan undang-undang perlu untuk 
menjelaskan hak pengelolaan yang diberikan kepada 
Otorita Ibu Kota Negara sehingga adanya kepastian adanya 
perwujudan perlindungan kepentingan nasional yang 
secara akarnya sudah diatur dalam Undang-Undang 
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok￾Pokok Agraria.
Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama 
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan 
Infrastruktur
Pasal 5 mengatur mengenai jenis infrastruktur ekonomi 
dan infrastruktur sosial dapat dilakukan dengan skema 
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), 
antara lain:
a. Infrastruktu transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. Infrastuktur sumber daya air dan irigasi;
d. Infrastruktur air minum;
e. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. Infrastruktur ketenagalistrikan;
j. Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi 
terbarukan;
k. Infrastruktur konservasi energi;
l. Infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. Infrastruktur fasilitas pendidikan;

n. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, 
serta kesenian;
o. Infrastruktur kawasan;
p. Infrastruktur pariwisata;
q. Infrastruktur kesehatan;
r. Infrastruktur lembaga permasyarakatan; dan
s. Infrastruktur perumahan rakyat.
Pasal 6 mengatur bahwa menteri/kepala lembaga/kepala 
daerah bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek 
Kerjasama (PJPK), serta Pasal 8 memungkinan BUMN 
bertindak sebagai PJPK, dengan demikian dalam konteks 
ini dapat dikatakan bahwa KPBU berdasarkan prakarsa
pemerintah/pemerintah daerah/BUMN dapat 
dilaksanakan dengan pengaturan dan batasan jenis 
infrastruktur yang ditetapkan dalam peraturan ini dan 
wewenang bertindak sebagai PJPK melekat secara mutlak 
kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN, 
yang dalam peraturan ini BUMN bertindak sebagai badan 
usaha yang sesuai dengan ketetapan berdasarkan 
peraturan perundang-undangan mengenai BUMN dan 
anggaran dasar dalam hal kuasa teknis pelaksanaan 
tahapan KPBU. Namun perlu dilihat bahwa terdapat 
pengecualian secara teknis dalam hal KPBU diajukan atas 
prakarsa badan usaha, meski tetap pengajuannya kepada 
menteri/kepala lembaga/kepala daerah sebagai PJPK 
berdasarkan peraturan ini. Peraturan Mengenai 
Kedudukan Lembaga Negara, Tentara Nasional 
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kedutaan 
Besar/Perwakilan Diplomatik, dan Organisasi 
Internasiona

Pemindahan Ibu Kota Negara juga berdampak pada 
kedudukan lembaga negara, Tentara Nasional Indonesia 
dan Kepolisian Republik Indonesia yang diuraikan dalam 
table di bawah ini.

Di samping kedudukan-kedudukan lembaga negara yang 
disebutkan di atas yang secara tegas disebutkan 
berkedudukan di Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga 
pemerintah non kementerian juga perlu ditegaskan 
mengenai kedudukannya sehingga pengaturan di 
rancangan undang-undang menjadi signifikan.
Kejelasan yang sama juga diatur kedudukannya terhadap 
kedutaan besar/perwakilan diplomatik serta organisasi 
internasional. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus 
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan 
Republik Indonesia menyatakan bahwa Provinsi DKI 
Jakarta memiliki peran yang salah satunya sebagai 
tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta 
pusat/perwakilan lembaga internasional, sehingga 
dengan demikian apabila keduataan besar/perwakilan 
diplomatik dan organisasi internasional memiliki opsi 
untuk memindahkan kedudukan yang dapat dikecualikan 
apabila diatur secara tegas agar juga ikut pindah dalam 
rancangan undang-undang.
E. Undang-Undang yang Terdampak RUU IKN dalam 
Kaitannya dengan Omnibus Law
Bagian ini menganalisis Peraturan Perundang-undangan
yang terdampak dari diundangkannya RUU IKN, yakni 
sejauh apa materi muatan yang akan diatur oleh RUU IKN 
berdampak terhadap materi muatan peraturan 
perundang-undangan lain. Dampak itu berkaitan 
dengan penyebutan istilah Ibu Kota Negara yang disematkan 
pada Jakarta dan juga dampak pengaturan dari RUU IKN 
terhadap Peraturan perundang-undangan lain. Hal ini 
nantinya akan berkaitan konsep "Omnibus Law" yang akan 
digunakan di dalam RUU IKN.
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 
Pasal 399 Undang-Undang ini menyebut "Provinsi Daerah 
Khusus Ibu Kota Jakarta" sehingga dengan 
diundangkannya RUU IKN dan ditetapkannya 
pemindahan IKN berdasarkan RUU a quo, maka perlu ada 
perubahan terhadap Pasal ini. 
2. UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI 
Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Sebagai Undang-Undang 
yang mengatur Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, tentu 
akan ada banyak dampak dari dari diundangkannya RUU 
IKN terhadap Undang-Undang ini. Setidaknya ada 27 
pasal yang berhubungan dengan Jakarta sebagai IKN. 
Harus diadakan perubahan menyeluruh terhadap 
Undang-Undang ini dengan diundangkannya RUU IKN;
3. UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah￾Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, 
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan 
diundangkannya RUU IKN, Undang-Undang ini harus 
diubah sebab sebagian wilayah Provinsi Kalimantan 
Timur dijadikan wilayah IKN.
4. UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang￾Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang 
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di 
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) sebagai 
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kutai 
Kartanegara; Dengan diundangkannya RUU IKN, Undang￾Undang ini harus diubah sebab sebagian wilayah 
Kabupaten Kutai Kartanegara dijadikan wilayah IKN.
5. UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten 
Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur. 
Dengan diundangkannya RUU IKN, Undang-Undang ini 
harus diubah sebab sebagian Kabupaten Penajam Paser 
Utara dijadikan wilayah IKN. 
6. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 
5 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur bahwa Bank 
Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik 
Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat rencana 
bahwa Lembaga negara/Kementerian Negara/Lembaga 
Pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan tetap di 
Jakarta.
7. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin 
Simpanan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur 
bahwa LPS berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik 
Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat rencana 
bahwa Lembaga negara/Kementerian Negara/Lembaga 
Pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan tetap di 
Jakarta.
8. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa 
keuangan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur 
bahwa OJK berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan 
Republik Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat 
rencana bahwa Lembaga negara/Kementerian
Negara/Lembaga Pemerintah di bidang ekonomi dan 
keuangan tetap di Jakarta.
9. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 
Pasal 2 Undang-Undang ini mengatur bahwa Kementerian 
Negara berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik 
Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat rencana 
bahwa Lembaga negara/Kementerian Negara/Lembaga 
Pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan tetap di 
Jakarta
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 
2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan 
Peraturan Zonasi. RUU IKN mengatur pengelolaan aset 
Pemerintah Pusat yang ada di Jakarta sebagai sumber 
pembiayaan pembangunan IKN dan dikerjasamakan 
dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan 
aset ini  akan mengubah kondisi zonasi di DKI 
Jakarta pada tempat di mana adanya aset Pemerintah 
Pusat sehingga peraturan perundang-undangan tentang 
detail tata ruang dan zonasi di Provinsi DKI Jakarta harus 
disesuaikan. 
11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 
Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Dengan 
diundangkannya RUU IKN, Undang-Undang ini harus 
diubah sebab sebagian wilayah Provinsi Kalimantan 
Timur dijadikan wilayah IKN. Dengan demikian, seluruh 
peraturan-perundang-undangan di Kalimantan Timur 
tentang tara ruang harus disesuaikan, sebab baik batas 
wilayah dan peruntukannya berubah.

A. Landasan Filosofis
Berdasarkan Lampiran Angka 2 UU No. 12/2011, landasan 
filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang 
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk 
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita 
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah 
bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan 
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik 
Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pada bagian ini, yang penting untuk diuji 
adalah sejauh mana Rancangan Undang-Undang tentang Ibu 
Kota Negara telah sesuai atau setidak-tidaknya tidak 
bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD NRI 
Tahun 1945. Jelas, tidak ada satu pun dari uraian-uraian 
dari Naskah Akademik ini pada bagian sebelumnya yang 
melanggar Pancasila, yang ada justru usaha  perwujudan sila￾sila Pancasila. Tidak ada satu pun uraian yang melanggar 
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada satu pun uraian 
yang melanggar prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 
tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip Persatuan 
Indonesia, tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip 
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan, dan akhirnya tidak ada satu 
pun uraian yang melanggar prinsip Keadilan Sosial Bagi 
Seluruh Rakyat Indonesia. 
Justru, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu 
Kota Negara ini adalah usaha  untuk mewujudkan 2 dari 4 
tujuan nasional sebagaimana yang termaktub di dalam 
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap 
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan 
untuk memajukan kesejahteraan umum. 
Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur tentang tata 
kelola pemerintahan Ibu kota Negara yang lebih baik, baik 
dari segi pemerintahan maupun dimensi penataaan ruang 
dan lingkungan hidup. Dari situ tentu akan dapat melindungi 
warga negara Indonesia di wilayah Ibu Kota Negara dari 
ancaman bencana ekologis, tindak kejahatan, korupsi 
sekaligus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang 
akhirnya dapat memajukan kesejahteraan umum.
B. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang 
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk 
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan 
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, 
yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin 
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan 
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan 
substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk 
Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah 
ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang 
tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari Undang￾Undang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya 
sudah ada namun tidak memadai, atau peraturannya memang 
sama sekali belum ada.
Berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan pada bagian 
sebelumnya, sudah cukup jelas diuraikan bahwa Rancangan 
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini akan mengisi 
kekosongan hukum sebab hingga 75 tahun Indonesia 
merdeka, Indonesia belum memiliki satu pun Undang￾Undang pokok yang mengatur tentang Ibu Kota Negara. 
Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik 
Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 
jo. UU PNPS No. 2 Tahun 1961. Setelah itu, berturut-turut, 
berbagai Undang-Undang kembali menetapkan Jakarta 
sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari UU No. 11 
Tahun 1990, UU No. 34 Tahun 1999, hingga terakhir, yang 
masih berlaku hingga saat ini, diatur melalui UU No. No. 29 
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus 
Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik 
Indonesia. 
Undang-Undang yang disahkan sejak 1961 hingga 2007 itu 
sesungguhnya adalah Undang-Undang yang menetapkan 
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang kemudian di dalamnya 
diatur tentang berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan 
susunan pemerintahan di Jakarta menyesuaikan penetapan 
ini . Materi muatan RUU yang akan disusun 
berdasarkan Naskah Akademik ini akan menyusun kerangkat 
utuh normatif tentang pengelolaan Ibu Kota Negara.
Di samping itu, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota 
Negara ini akan mengatasi persoalan hukum berupa otonomi 
khusus yang melekat pada pemerintahan Ibu Kota Negara. 
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI 
Jakarta sedang menyusun Naskah Akademik untuk
Perubahan UU No. 29 Tahun 2007 dalam rangka 
mengadakan harmonisasi dan penyesuaian mengenai 
beberapa hal terkait urusan pemerintahan yang dalam 
praktiknya menemui keruwetan akibat posisi Jakarta yang 
berperan ganda, yakni sebagai daerah otonom khusus Ibu 
Kota dan juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah 
pusat. Dengan demikian, RUU yang disusun berdasarkan 
Naskah Akademik ini akan mengatasi persoalan hukum 
ini .
C. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan 
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk 
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. 
Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan 
masyarakat dan negara.
Uraian pada BAB II telah menguraikan dengan rinci 
bagaimana penerapan teori-teori, asas/prinsip, dan gagasan￾gagasan mengenai tata kelola pemerintahan akan 
menyelesaikan masalah yang dapat memenuhi kebutuhan 
masyarakat dalam aspek ekonomi dan bisnis, penataaan 
ruang, penatagunaan tanah, pemerintahan yang bersih dari
korupsi, lingkungan hidup yang lebih baik, ketahanan 
terhadap bencana yang mumpuni, dan pencegahan kejahatan 
yang lebih mantap. 
Dari sisi negara, tentu tata kelola Ibu kota Negara yang akan 
dituangkan di dalam RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi 
kebutuhan yang mendesak agar seluruh administrasi 
pemerintahan IKN dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan 
efisien.
Seluruh materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang 
Ibu Kota Negara sebagai satu kesatuan akan menyasar 
tujuan-tujuan (objectives) dari kehidupan bernegara 
sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan UUD NRI 
Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan 
memajukan kesejahteraan umum. 
Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur tentang tata 
kelola pemerintahan Ibu kota Negara yang lebih baik, baik 
dari segi pemerintahan maupun dimensi penataaan ruang
dan lingkungan hidup. Dari situ tentu akan dapat melindungi 
warga negara Indonesia di wilayah Ibu Kota Negara dari 
ancaman bencana ekologis, tindak kejahatan, korupsi 
sekaligus dapat memajukan kesejahteraan umum.
Rancangan Undang-Undang ini akan menata kembali 
berbagai benang kusut penataan perkotaan holistik dan 
modern, tata kelola lingkungan hidup, penanggulangan 
bencana, dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, 
tangkas, dan berorientasi pada pemecahan masalah publik 
serta pelayanan publik yang baik. Ibu Kota Negara

diharapkan dapat menjadi contoh baik untuk kota yang 
modern, berteknologi tinggi, dengan tata kelola pemerintahan 
sangat baik, dan berwawasan pembangunan berkelanjutan 
baik di Indonesia maupun di dunia. 
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan
Beberapa pokok-pokok yang akan diatur di dalam Rancangan 
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara antara lain 
meliputi: ketentuan tentang kedudukan, pembentukan, 
fungsi, prinsip, dan cakupan wilayah, ketentuan tentang 
pembagian wilayah, ketentuan tentang Kegiatan Pemindahan
Ibu Kota Negara; ketentuan tentang Bentuk, Susunan, dan 
Urusan Pemerintahan Ibu Kota Negara; ketentuan tentang 
kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan 
perwakilan organisasi internasional, ketentuan tentang Tata 
Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan 
Bencana; dan ketentuan terkait Pendanaan dan pengelolaan 
anggaran pendapatan dan belanja. 
Sebagai Undang-Undang yang mengatur sesuatu secara 
umum dan abstrak, maka nantinya diperlukan beberapa 
peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana 
dari Undang-Undang ini . Hal itu dikarenakan tidak 
semua hal teknis akan dapat ditampung dan diatur secara 
komprehensif di dalam materi-materi muatan pasal Undang￾Undang. Jenis peraturan perundang-undangan yang akan 
menjadi peraturan pelaksana adalah peraturan presiden. 
Di samping itu, kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara 
dilakukan dengan mempertimbangkan kerja sama dengan

Pemerintah Daerah Ibu Kota Negara sebelumnya, yaitu 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
C. Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang
Materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota 
Negara akan mencakup tiga hal, yaitu Ketentuan Umum, 
Materi yang Akan Diatur, dan Ketentuan Peralihan. Ada pun 
ruang lingkup dari materi muatan Undang-Undang Ibu Kota 
Negara yaitu:
Bab I: Ketentuan Umum
Beberapa hal yang diatur di dalam Bab ini antara lain 
pembatasan definisi terhadap beberapa istilah yang 
digunakan di dalam Undang-Undang ini:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.
2. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan 
fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat 
serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia 
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara 
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden 
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang￾Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang 
selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan 
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah Ibu Kota Negara sebelumnya, yaitu 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 
C. Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang
Materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota 
Negara akan mencakup tiga hal, yaitu Ketentuan Umum, 
Materi yang Akan Diatur, dan Ketentuan Peralihan. Ada pun 
ruang lingkup dari materi muatan Undang-Undang Ibu Kota 
Negara yaitu:
Bab I: Ketentuan Umum
Beberapa hal yang diatur di dalam Bab ini antara lain 
pembatasan definisi terhadap beberapa istilah yang 
digunakan di dalam Undang-Undang ini:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.
2. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan 
fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat 
serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam 
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia 
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara 
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden 
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang￾Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia 
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang 
selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan 
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara yang 
selanjutnya disingkat KSN IKN adalah kawasan khusus 
yang akan dan menyelenggarakan fungsi sebagai Ibu 
Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan 
Undang-Undang ini.
7. Ibu Kota Negara […] yang selanjutnya disebut sebagai 
IKN […] adalah suatu wilayah di dalam Negara Kesatuan 
Republik Indonesia yang menjadi tempat kedudukan Ibu 
Kota Negara dan menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota 
Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan 
Undang-Undang ini. 
8. Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara […]yang 
selanjutnya disebut sebagai Pemerintahan Khusus IKN
[…] adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus di 
IKN […] yang diatur dengan Undang-Undang ini. 
9. Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut 
sebagai Otorita IKN adalah lembaga pemerintah 
setingkat kementerian yang dibentuk untuk
melaksanakan persiapan, pembangunan, dan 
pemindahan Ibu Kota Negara yang baru, serta 
penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
10. Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut 
sebagai Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN
yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung 
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN 
dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan 
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan 
Pemerintahan Khusus IKN […].
11. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya 
disebut sebagai Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil 
pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN
atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam
pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan 
pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan 
Khusus IKN […].
12. Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara adalah 
dokumen perencanaan terpadu untuk melaksanakan 
pembangunan, pemindahan dan pengelolaan Ibu Kota 
Negara […] yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

13. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli 
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja 
Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 
Bab II: Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan, 
Fungsi, Prinsip, dan Cakupan Wilayah
Bab ini mengatur tentang Ibu Kota Negara berkedudukan di 
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Bab ini juga akan 
mengatur tentang pembentukan dan pemindahan status, 
fungsi dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan 
prinsip-prinsip pembangunan Ibu Kota Negara. Selanjutanya, 
Bab ini juga mengatur tentang cakupan dan penataan 
wilayah. 
Bab III: Bentuk, Susunan, dan Urusan Pemerintahan
Bab ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan 
Khusus oleh Otorita IKN beserta susunan pemerintahan di 
bawahnya dan urusan yang menjadi kewenangangannya. 
Bab IV: Pembagian Wilayah
Bab ini mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintahan 
Khusus IKN [...], Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan 
untuk membagi wilayah IKN [...] menjadi wilayah-wilayah 
yang bentuk, jumlah dan strukturnya disesuaikan dengan 
kebutuhan, yang ketentuan pembagian wilayahnya ini  
diatur dengan Peraturan Presiden.
Bab V: Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan 
Belanja 
Bab ini mengatur APB untuk Pemerintahan Khusus IKN.
Bab VI: Penataan Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup, 
Penanggulangan Bencana, dan Pertahanan dan Keamanan
Bab ini mengatur secara umum tentang penataan Ruang, 
Pertanahan, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana, 
dan Pertahanan dan Keamanan di IKN.
Bab VII: Pemindahan Ibu Kota
Bab ini mengatur pengaturan umum tentang Pemindahan Ibu
Kota Negara.
Bab VIII: Ketentuan Peralihan
Bab ini mengatur bahwa Sejak Undang-Undang ini 
ditetapkan sampai dengan tanggal penetapan status Ibu Kota 
Negara), kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap 
berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Di 
samping itu, Otorita IKN yang menyelenggarakan 
Pemerintahan Khusus IKN [...] berdasarkan Undang-Undang 
ini melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN 
yang sebelumnya telah dibentuk berdasarkan peraturan 
perundang-undangan sebelum Undang- Undang ini 
ditetapkan. Selanjutnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala 
Otorita IKN yang diangkat berdasarkan peraturan perundang￾undangan sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini, pada 
tanggal penetapan status Ibu Kota Negara sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditunjuk dan diangkat 
sebagai Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yang 
pertama oleh Presiden untuk menyelenggarakan 
Pemerintahan Khusus IKN [...].
Bab IX: Ketentuan Penutup
Bab ini adalah materi Omnibus Law di mana sejumlah pasal 
di dalam Undang-Undang lain akan diubah atau dicabut
melalui RUU IKN. Di samping itu, Bab ini juga 
mengamanatkan penyesuaian-penyesuaian. Adapun 
peraturan perundang-undangan ini  yaitu:
1. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi 
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan 
Timur disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang￾Undang ini.
2. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 
tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara 
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
3. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten 
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur 
dan Kota Bontang disesuaikan dengan ketentuan dalam 
Undang- Undang ini.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), 
dan ayat (3) disesuaikan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun 
sejak Undang-Undang ini ditetapkan. 
Di samping itu, Bab ini juga akan mengatur tentang 
keberlakukan seluruh atau sebagian materi muatan pasal 
RUU IKN.