Jumat, 16 Juni 2023
yunani kuno
By Lampux.blogspot.com Juni 16, 2023
yunani yaitu pusat peradaban tertua di Eropa.
Tingginya tingkat peradaban Yunani itu dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu keadaan alamnya,
penduduknya dan lain sebagainya.Daerah Yunani terletak diujung tenggara benua Eropa. Sebagian
besar kepulauan di laut Aegea dan Laut Ionia masuk wilayah Yunani. Di sebeelah utara, Yunani
berbatasan dengan Albania, Yugoslavia, Bulgaria, dan Turki di daratan Eropa. Di sebelah timur,
Yunani dikelilingi oleh Laut Aegea, di sebelah selatan dengan Laut Tengah, dan di sebelah barat dengan
Laut Ionia. Yunani beriklim Laut Tengah yang nyaman.Bangsa Yunani yaitu pencampuran darah
antara bangsa pendatang dari padang rumput sekitar Laut Kaspia dan penduduk asli yang
mengusahakan pertanian. Bangsa-bangsa pendatang itu yaitu rumpun bangsa Indo-Jerman.
Mereka dikenal dengan nama bangsa Hellas yang terdiri atas suku bangsa Duria, Achaea, Aeolia, dan
Ionia.Pada masa kejayaan Yunani (476-338 SM) banyak dibangun kuil dengan gaya Doria. Athena
Tata pemerintahan Athena digariskan oleh Solon (549 SM). Negarawan ini melakukan beberapa
pembaruan antara lain menghapus perbudakan dan memulihkan hak rakyat sipil. Jika di Sparta para
warga memiliki kewajiban untuk melayani Negara sepenuhnya, maka di Athena hak warga Negara
dijamin oleh Negara. Kegiatan serta perhatian setiap warga Sparta hanya ditujukan untuk tugas-tugas
pemerintahan dan pertahanan Negara, sedangkna warga Athena sangat besar perhatiannya terhadap
kemajuan seni, olahraga, ilmu pengetahuan, dan filsafat.
Dosen Pendidikan Sejarah Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Galuh Ciamis
maksud peradaban. Bukan sahaja ejaan dan
sebutan yang berbeda, makna dan konsep
peradaban turut berbeda antara satu bahasa
dengan bahasa yang lain. Misalnya, istilah
kulture dalam bahasa Jerman membawa makna
peradaban, manakala istilah culture dalam
bahasa Inggeris merujuk kepada kebudayaan.
Keadaan seperti ini menunjukkan bahawa setiap
bahasa memiliki persepsi tersendiri terhadap
istilah peradaban.
Peradaban yaitu tahapan tertentu dari
kebudayaan masyarakat tertentu pula, yang telah
mencapai kemajuan tertentu yang dicirikan oleh
tinggkat ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang sudah maju. Ciri utama yang mendasari
sesebuah peradaban ialah pertumbuhan bandar
atau kota. Istilah-istilah yang membawa makna
peradaban seperti civitas, maddana atau hadarah
dan nakarikam menggambarkan kehidupan di
bandar. Hal ini karena ciri-ciri kehidupan di
bandar itu lebih kompleks yang melahirkan
pengkhususan kerja, inovasi dan kemajuan
dalam pelbagai bidang.
Ciri kedua yang perlu dimiliki
oleh masyarakat beradap ialah memiliki
tingkahlaku yang luhur dan murni. Hal ini telah
ditegaskan melalui perkataan civilize dalam
bahasa Inggeris dan adab serta adbun dalam
bahasa Arab. Begitu juga dengan Syed Naguib
yang menekankan kepada kehalusan tatasusila
bagi mencerminkan masyarakat bertamadun
atau beradab.
Kemajuan dalam berbagai bidang
yaitu ciri ketiga untuk membuktikan
bahawa sesebuah masyarakat itu bertamadun.
Rom misalnya terkenal dengan unsur seni bina
dan undang-undang, Athens pula melahirkan
ahli-ahli falsafah manakala kerajaan bani
Abbasiyah semasa pemerintahan Harun al-
Rasyid memberi sumbangan yang besar dalam
bidang intelektual.
Konsep peradaban kurang lengkap
jika definisinya tidak dimasukkan unsur-unsur
kemajuan material dan spritual. Pencapaian
dalam bidang material seperti unsur seni bina,
pentadbiran yang berkesan, pencapaian ilmu
pengetahuan dan sebagainya perlu disertai
dengan unsur-unsur moral atau kerohanian.
Berlandaskan fenomena tersebut maka
peradaban yunani kuno menarik untuk dikaji
lebih lanjut agar dapat menambah khasanah
keilmuan sejarah peradaban dunia.
Bangsa Yunani Kuno memiliki peradaban
yang tinggi. Peradaban bangsa Yunani inilah
yang kemudian dikembangkan oleh bangsa
Barat. Peradaban bangsa Yunani ini meliputi
kebudayaan Kreta, Polis, sistem kepercayaan,
dan hasil-hasil kebudayaan. Yunani dikelilingi
oleh Laut Aegea dan Laut lonea. Yunani
terdiri atas dua bagian, yaitu Yunani Daratan
dan Yunani Kepulauan. Yunani Daratan terdiri
atas beberapa pegunungan, daerahnya
terpecah-pecah, pantainya berteluk-teluk, dan
airnya tenang. Oleh karena itu, Yunani sangat
cocok untuk pelabuhan. Sementara itu, Yunani
Kepulauan berada di Laut Aegea, daerah ini
terdiri dari pulau-pulau. Di antara pulau-pulau
tersebut terdapat Pulau Kreta. Pulau Kreta
yaitu awal perkembangan kebudayaan di
Yunani dan Romawi.
1. Peradaban Pulau Kreta (2600 SM-1500 SM)
Sejarah Eropa Kuno berawal dari
kehidupan masyarakat Pulau Kreta yang
terletak di sebelah selatan Yunani dengan
pusat pemerintahannya di Knossus. Selain
Knossus masih ada kota-kota besar yang lain
yaitu Phaestos, Tylissos, Hanos. Letak Pulau
Kreta sangat strategis, yaitu di tengah-
tengah jalur pelayaran antara Mesir,
Yunani, dan Mesopotamia. Keadaan tersebut
dimanfaatkan oleh masyarakat Pulau Kreta
untuk hidup dari sektor pelayaran dan
perdagangan. Selain itu, Pulau Kreta menjadi
jembatan budaya antara Asia, Afrika, dan Eropa.
Penduduk Pulau Kreta berasal dari Asia
eCecil. Pada 3000-1500 SM, mereka telah
memiliki kebudayaan yang tinggi.
Kebudayaan dibangun akibat adanya kekuatan
maritim. Moereka memiliki armada laut yang
kuat untuk mempertahankan daera hnya.
Rakyatnya hidup dari perdagangan di Laut
Aegea dan Laut Tangah bagian timur.
Kebudayaan Pulau Kreta disebut
"Kebudayaan Minos." Nama ini diambil dari
nama Minos, yaitu "Raja Pulau Kre-ta" yang
berkedudukan di Kota Knosus.
Hasil kebudayaannya berupa
arsitektur, seni patung, dan seni kerajinan.
Arsitektur ini didapat di istana bear di
Knosus. Dinding-dindingnya diwarnai
dengan lukisan berwarna dari cat air. Istana
tersebut dibangun oleh Raja Minos pada
1600 SM. Di Knossus ditemukan juga
tempat pemandian. Bangsa Yunani telah
memiliki seni kerajinan keramik yang indah.
Sejarah Pulau Kreta juga dapat diketahui
dari karya sastra berupa legenda dan mitologi
karangan penyair Homerus yang berjudul llliad
dan Odysseia. Homerus menceritakan Pulau Kreta
yang indah pernah memiliki tidak kurang dari 90
kota. Uraian tersebut diperkuat oleh Sir Arthur
Evans dari Inggris yang pertama kali melakukan
penggalian pada 1878. Penggalian tersebut
menemukan bukti-bukti arkeologis mengenai
kejayaan Pulau Kreta pada masa lalu. Kegiatan
pelayaran dan perdagangan telah mendatangkan
tingkat kemakmuran yang tinggi bagi masyarakat
Pulau Kreta. Kota-kota pusat perdagangan
seperti Knossus dan Phaestos telah tertata
dengan baik. Bangunan gedung pada umumnya
terbuat dari bata serta ada bangunan yang
bertingkat.
Di Knossus ditemukan reruntuhan istana
yang berbentuk labirin (rumah siput). Labyrinth
(labirin) berasal dari kata "Labrys" yang berarti
"mudah tersesat." Bangunan istana didesain
sedemikianan rupa agar seseorang yang masuk
akan mudah tersesat karena susunan kamar-
kamar, ruangan dan lorongnya yang rumit.
Struktur ruangan yang rumit akan menghalangi
para penjahat yang masuk istana dan ingin
menjarah kekayaan istana. Selain itu, letaknya
yang strategis tidak menutup kemungkinan Pulau
Kreta menjadi incaran bangsa lain.
Masyarakat Pulau Kreta juga mengenal
seni lukis fresko, seni porselin/gerabah, seni
pahat pada gading atau media yang lain dan
seni kerajinan logam. Karya seni ini juga
menghasilkan peralatan rumah tangga,
misalnya alat pertukangan, sepatu, pengecoran
logam dan lain-lain. Masyarakat Kreta juga
telah mengenal bentuk tulisan yang disebut
tulisan Minos. Nama Minos berasal dari nama
seorang raja besar di Pulau Kreta, bahkan
kebudayaan Pulau Kreta akhirnya disebut
kebudayaan Minoa. Meskipun telah
ditemukan peninggalan tulisan namun
sampai sekarang belum berhasil dibaca. Hal
ini memicu sejarah Pulau Kreta belum
dapat diungkap secara jelas.
Kejayaan kebudayaan Kreta mencapai
puncaknya pada masa Raja Minos (periode
Minoan). Pada waktu itu Raja Minos menguasai
Laut Aegea, hingga Swedia. Raja Minos mampu
menyatukan dataran Eropa, Asia, dan Afrika.
Kerajaan Minos telah memanfaatkan letak
geografisnya yang strategis, mengembangkan
bidang pelayarannya dan memperkuat armada
lautnya. Armada ini yaitu angkatan laut
pertama di dunia. Kehebatan armada
maritim Minos telah berhasil membuat
kerajaan ini membina hubungan dagang yang
baik dengan Mesir, Syria, Babylon, Asia
Kecil, dan lain-lain, bahkan menjadi negara
yang menguasai lautan. Berbagai kepulauan di
Laut Aegea ramai-ramai membina hubungan
denigan pertukaran duta negara, Swedia
bahkan menyetor upeti pada Minos. Bangsa
ini akhirnya hancur karena bencana alam.
Pada abad ke-15 SM kerajaan di
Pulau Kreta mengalami keruntuhan.
Menurut dugaan para ahli faktor penyebab
runtuhnya perabadan Pulau Kreta karena
bencana alam. Sekitar abad ke-15 SM Gunung
Thera yang letaknya 100 km di Utara Pulau Kreta
meletus dan memuntahkan lava dan abu yang
menutupi angkasa. Abu vulkanik tersebut
menghalangi aktivitas kehidupan serta
mematikan berbagai tumbuh-tumbuhan. Selain
bencana alam, faktor lain yaitu invasi
bangsa pendatang. Pulau Kreta diserang oleh
bangsa Mikene. Mereka meniru kebudayaan
orang-orang Minos. Hal ini terbukti dengan
peninggalannya berupa:
a. Istana yang memiliki 60 kamar.
b. Thallos, kuburan yang berbentuk sarang
le.bah.
c. Gerbang singa dari Mikene. Gerbang
singa ini yaitu sebuah pintu gerbang
yang di bagian atasnya dihiasi dengan dua
buah patung singa.
Pada 1000 SM, Pulau Kreta
kedatangan bangsa pengembara dari suku
Achaea, lonia, Aeolia, dan Doria. Suku yang
terkenal ialah suku lonia. Suku lonia kemudian
bercampur dengan penduduk ash.
Percampuran inilah yang menurunkan bangsa
Yunani.
Setelah runtuhnya peradaban Pulau
Kreta, sejarah Eropa Kuno berkembang di
daratan Yunani. Semula berada di Kota Mycena
yang sebelumnya yaitu wilayah
kekuasaan Kreta. Itulah sebabnya Pulau Kreta
disebut sebagai jembatan budaya Asia, Afrika dan
Eropa.
Pada 1967, arkeolog Amerika berhasil
menggali sebuah kota perdagangan di bawah
lapisan abu gunung berapi di Pulau Santorini
setebal 60 m. Setelah diteliti, kota ini terkubur
pada 1500 SM oleh abu ledakan gunung berapi.
Bisa jadi letusan itu yaitu letusan
gunung api paling dahsyat sepanjang sejarah
manusia. Was area yang ditutup oleh abu
letusan itu mencapai 62,5 kmz. Dalam sekejap
kota di atas pulau tersebut tertimbun abu
vulkanik. Peristiwa ini berpengaruh pada
pesisir Laut Tengah dan pulau-pulau di
sekitarnya. Berdasarkan catatan, Mesir pada
waktu itu diselimuti oleh kegelapan sepanjang
hari selama 3 hari berturut-turut. Ledakan
tersebut mengakibat-kan gelombang tsunami,
dengan ombak mencapai 50 m. Gelombang
dahsyat tersebut telah menenggelamkan
seluruh kota dan desa di atas Pulau Kreta,
termasuk juga Kerajaan Minoan.
Pada 1980, arkeolog Inggris berhasil
me nemukan sisa reruntuhan sebuah istana di
Knossos, di Pulau Kreta. Was arealnya sekitar
2 hektar, dengan ratusan bangunan rumah di
dalamnya, yang dihubungkan dengan banyakjalan
dan lorong. Struktur bangunannya sangat rumit
dan belum pernah dijumpai sebelumnya. Di
tengah terdapat sebuah lambang bergambar
sepasang kapak. Para peneliti sependapat
bahwa ini yaitu Istana Kapak Ganda
milik Raja Minos (dalam cerita kuno Yunani
pernah disinggung adanya lambang kapak ganda
sebagai simbol istana yang terdapat di Pulau
Kreta). Dinding-dinding di bagian dalam istana
dipenuhi dengan lukisan yangindah dengan corak
cerah yang mencerminkan kemegahan
ker.rja.rn pada masa tersebut dan kemakmuran
kala itu.
Penemuan peralatan dari bahan logam dan
keramik menandakan penduduk Kreta telah
mengenal seni yang sangat maju. Hal yang
paling menarik perhatian dari penemuan tersebut
yaitu lempengan lempengan terbuat dari
tanah liat yang berukir abjad, salah satu di
antaranya bertuliskan: Swedia telah
mempersembahkan 7 orang wanita, anak lelaki
dan perempuan masing-masing satu orang. Para
arkeolog pun berhasil menemuka n
tumpukan tulang manusia yang jumlahnya
mencapai 200 potong lebih, yaitu
tulang tengkorak anak yang berusia antara 10-
15 tahun, yang masih meninggalkan bekas
dibunuh dengan benda taj am. Setelah itu, para
arkeolog menemukan sebuah biara
pemujaan. Dalam temuan itu terbukti bahwa
penduduk Kreta telah melakukan pemujaan
dengan mengorbankan manusia hidup.
Di dalam biara tersebut ditemukan berbagai
jenis wadah dari bahan keramik yang digunakan
untuk melakukan pemujaan, di atas meja
pemujaan tergeletak seonggok tengkorak dari
seorang remaja dengan tinggi badan sekitar 165
cm. Di samping meja pemujaan tersebut juga
ditemukan ada wadah tempat menampung darah
dari sang korban dan sebilah pisau dari tembaga
yang digunakan untuk membunuh.
Sementara didekat lokasi terdapat
seonggok tumpukan tengkorak lain dengan
posisi kepala menengadah ke atas,
mengenakan cincin perak di salah satu jarinya,
dan seonggok lagi te-ngkorak yang sedang
rnenutupi wajah sang korban, mungkin yaitu t
ulang tengkorak sang ketua upacara beserta
asistennya.
Tidak jauh dari tempat itu ada
sekumpulan tulang tengkorak yang
serampangan, yang diduga yaitu para
pejabat dan pembantu, yang tidak sempat lagi
melarikan diri pada saat bencana terjadi dan mati
di tempat itu. Dilihat dari keadaan situs
temuan tersebut, arkeolog menyimpulkan
bahwa pada saat para penduduk Kreta sedang
melangsungkan upacara pengorbanan manusia
hidup, yang bertujuan untuk memohon agar
terhindar dari bencana, malah justru telah
mengundang terjadinya gempa dan bencana
dahsyat. Bencana tersebut telah merobohkan
seketika atap tempat upacara berlangsung dan
menimpa semua orang yang ada di dalamnya.
Tumbuh dan Berkembangnya peradaban
Yunani
Yunani yaitu salah satu pusat
peradaban tertua di Eropa. Daerah Yunani
terletak di ujung tenggara Benua Eropa. Sebagian
besar kepulauan di laut Aegea dan laut lonia masuk
wilayah Yunani. Di sebelah utara, Yunani
berbatasan dengan Albania, Yugoslavia, Bulgaria,
dan Turki di daratan Eropa. Di sebelah Timur,
Yunani dikelilingi oleh Laut Aegea, disebelah
selatan dengan laut tengah, dan di sebelah barat
dengan Laut lonia. Yunani beriklim laut tengah
yang nyaman.
Peradaban Yunani lahir di lingkungan
geografis yang sebenarnya tidak mendukung.
Tanah Yunani tidak seperti Mesopotamia,
Huang Ho, ataupun Mesir yang subur. Yunani
yaitu tanah yang kering, dengan banyak
benteng alam yang kuat berupa jurang-jurang
yang terjal, gunung-gunung yang tinggi, serta
pantai-pantai yang curam dan terjal. Hujan
sangat jarang turun di Yunani.
a. Kehidupan masyarakat
Tanah Yunani yang bergunung-gunung
pada umumnya kurang subur. Di lereng
pegunungan masyarakat dapat menanam
gandum serta anggur. Untuk mencari daerah yang
subur, para petani (disebut colonus)
meninggalkan negerinya dan mendirikan
daerah koloni di sekitar Yunani. Daerah koloni
Yunani antara lain Italia Selatan, Mesir, Palestina,
dan Asia Kecil (Turki sekarang).
Dari kegiatan tersebut muncul istilah
kolonialisme. Antarkaum kolonis dengan
negeri induknya tetap terjalin hubungan.
Selain kegiatan pertanian, masyarakat
Yunani juga mengembangkan perekonomian
melalui kegiatan pelayaran darn perdagangan
karena letaknya yang strategis di perairan Laut
Tengah Kehidupan masyarakat Yunani yang
mendiami wilayah beriklim mediteran yang
selalu hangat dan segar memungkinkannya
bersikap optimis dan berwaLak riang.
Suasana langit yang terang tanpa banyak
awan di daerah Attica (Athena) juga
memicu semangat penduduknya tinggi
dan kreasinya menonjol. Itulah sebabnya di
Athena berkembang pesat kebudayaan baik di
bidang seni maupun ilmu pengetahuan dan
filsafat.
b. Polis
Bangsa Yunani Kuno terdiri atas
berbagai suku bangsa. Mereka mendiami
wilayah yang disebut "negara kota" atau
"polis." Polis yaitu sebuah kota yang terbentang
sebagai pusat kota dengan daerah pedesaan di
sekitarnya. Setiap polis didiami oleh
masyarakat merdeka dengan hak pemerintahan
sendiri. Polis pada hakikatnya yaitu sebuah
negara kecil yang merdeka. Di Yunani terdapat
tiga polis besar dan kuat yaitu Athena, Sparta, dan
Thebe.
Sebagian besar wilayah Yunani
bergunung-gunung sehingga antarwilayah
terpisah antara satu dengan ya ng lain.
Sebesar 30% dari luas wilayahnya berupa
daratan rendah yang terdapat di dekat iaut dan
terbentuk oleh endapan lumpur sungai.
Sisanya berupa jazirah, yaitu Peloponesos dan
Attica. Gunung-gunung dan teluk-teluk di
Yunani yang tak terhitung banyaknya
Halaman | 200
menghalangi komunikasi melalui darat.
Lembah-lembah dan daratan rendah yang
terpisahpisahyaitu unit-unit geografis dan
ekonorni yang bersifat alami, dan menjadi
pemisah kesatuan unit politik.
Bangsa Yunani yaitu campuran
antara penduduk asli dan pendatang yang berasal
dari padang rumput sekitar Laut Kaspia. Mereka
termasuk ras Indo-Jerman yang disebut bangsa
Hellas yang gagah berani. Mereka berimigrasi sejak
2000 SM, kemudian menetap di berbagai daerah.
Suku bangsa Doria menetap di Jazirah Peloponesos
dengan polis utamanya Sparta. Suku bangsa lonia
menetap di Jazirah Attica dengan polis utamanya
Athena. Suku bangsa Aeolia menetap di Yunani
Utara dengan polis utamanya Delphi.
Negeri yang berkembang mula-mula di
daratan Yunani yaitu kota perdagangan Mycena
yang semula yaitu daerah koloni Kerajaan
Kreta. Kemudian, berkembanglah ratusan polis di
Yunani. Hubungan antarpolis di Yunani antara lain
dalam perdagangan ataupun pertukaran ide/
gagasan yang kemudian membentuk peradaban
Yunani. Masyarakat Yunani bangga sebagai
warga kota. Mereka merasa superior sedangkan
yang tinggal diluar polis dianggap sebagai bangsa
barbar. Rasa superioritas itu kemudian tampak pada
masyarakat yang tinggal di polis-polis terkemuka di
Yunani antara lain Sparta dan Athena. Bangsa
Yunani sulit bersatu karena antarpolis saling
bersaing untuk memperebutkan puncak
kekuasaan. Namun, pada saat menghadapi
ancaman bangsa lain antara polis Sparta dan Athena
kemudian bersatu sehingga memperoleh
kemenangan.
c. Serangan bangsa Persia
Keberadaan polis-polis di Yunani
mengakibatkan mereka saling bersaing dalam
memperebutkan hegemoni dan kekuasaan atas
wiiayah Yunani. Tidaklah mengherankan apabila
di Yunani selalu terjadi peperangan di antara
sesama polis-polis tersebut. Tetapi, datang
tentara Persia yang akan menginvasi daerah
Yunani, maka polis-polis yang ada di Yunani
terutama Sparta dan Athena, bersatu untuk
menghadapi Persia tersebut.
Serangan bangsa Persia berlangsung tiga
kali antara 500-4HU w sehingga disebut Perang
Persia. Sebab perang yaitu Yunani membantu
daerah koloninya di Asia kecil yang menjadi
sasaran ekspansi Raja Persia bernama Darius
Agung. Peristiwa yang menarik pada Perang Persia
yaitu adanya lari marathon.
Pada serangan yang kedua, tahun 490 SM,
tentara Persia dapat dikalahkan oleh pasukan
Athena di dekat Kota Marathon. Prajurityang
bernama Feidippides mengabarkan berita
kemenangan ini dengan berlari sejauh 26 km
dari Marathon ke Athena. Untuk mengenang
peristiwa itulah maka di dunia dikenal lomba lari
marathon.
Beberapa periode dalam Perang Persia
Yunani sebagai berikut.
1) Perang Persia Yunani I (492 SM). Peperangan
antara Yunani dan Persia tidak terjadi karena
armada tempur Persia dihancurkan oleh badai
dan terpaksa harus pulang kembali.
2) Perang Persia Yunani II (490 SM).
Pertempuran terjadi di Marathon,
pertempuran itu berhasil dimenangkan oleh
bangsa Yunani. Para prajurit Yunani harus lari
sepanjang 42 km antara Marathon dan Athena
dalam rangka berkonsolidasi dan meminta
bantuan.
3) Perang Yunani dan Persia III. Bangsa Persia
datang kembali, dan pasukan Yunani
menghadapinya di Termopile. Persia dapat
dipukul mundur, namun Raja Sparta terbunuh
dalam pertempuran itu.
Pada 448 SM diadakan perdamaian
antara Yunani dan Persia. Dengan menangnya
Yunani atas Persia, maka hal ini membuat
kemajuan, seperti pada kesenian dan ilmu
pengetahuan serta adanya filsuf-filsuf. Hal ini
membuat Sparta iri se hingga terjadi Perang
Peloponessos yang membuat Athena kalah
sehingga membuat Yunani terpecah-pecah.
Dengan lemahnya Yunani membuat mudahnya
Yunani ditaklukkan oleh Kerajaan
Makedonia di bawah pimpinan Philipus pada
338 SM.
d. Sistem pemerintahan Yunani
Pada zaman kuno bangsa Yunani masih
terpecah dalam beberapa polis. Kota-kota di
Yunani dikelilingi oleh tembok pertahanan.
Hal ini yaitu tata pemerintahan gaya
Sparta dan Athena. Tata pemerintahan di Sparta
digariskan oleh Lycurgus (sekitar 900 SM) dan
bersifat aristokratis militer. Kaum bangsawan
memegang peranan dalam pemerintahan. Sejak
berumur tujuh tahun, anak-anak sudah
dijadikan anak negara dan memproleh
pendidikan militer. Mereka memiliki dewan
penasihat yang anggotanya terdiri atas orang-
orang tua (ephorus). Dewan rakyat tidak
memiliki peranan dalam tata pemerintah di
Sparta.
Sementara itu, tata pemerintahan Athena
digariskan oleh Solon (sekitar 600 SM) dan
sifatnya oligarkis demokratis. Pemerintahan berada
di tangan orang baik-baik, tetapi kekuasaan
berada di tangan rakyat. Solon mengeluarkan
peraturan yang menguntungkan rakyat, misalnya
meiarang perbudakan. Rakyat kecil diberi wakil
dalam Dewan Rakyat. Yunani memilki seorang
negarawan lain yang bernama Pericles (460-429 SM).
Untuk menjamin keamanan negerinya dari gangguan
bangsa asing, ia mengadakan perjanjian dengan
Sparta (446 SM). Untuk memakmurkan rakyatnya
perdagangan di atur dengan baik sehingga
Athena menjadi pusat kegiatan perdagangan di
Laut Tengah. Kemakmuran tersebut memicu
kebudayaan Yunani berkembang pesat.
Yunani tidak memiliki sistem
pemerintahan sentralisasi tetapi desentralisasi
karena tiap-tiap polis mengembangkan sistem
pemerintahan masing-masing. Sistem
pemerintahan dari dua polis terkemuka di
Yunani, yaitu Sparta dan Athena dengan konstitusi
yang berbeda sebagai berikut.
Konstitusi Sparta membagi masyarakat
rnenjadi tiga golongan yaitu Citizens, Helot, dan
Peiroikoi. Citizens yaitu orang-orang Sparta
yang jumlahnya antara 5-10% dari seluruh
penduduk. Mereka terdiri atas para penguasa
dan Itentara. Kaum Helot yaitu sebagian
besar dari penduduk yang bekerja sebagai
petani, buruh tani dan pelayan dari orang-orang
Sparta. Adapun Peiroikoi yaitu orang-orang
yang tinggal di pinggiran kota, hidup sebagai
petani, pedagang, dan bekerja di
pertambangan. Mereka menyukai kebebasan
pribadi. Citizens atau orang-orang Sparta
yaitu keturunan dari para penakluk (suku
bangsa Doria) yang datang dari arah utara menuju
Peloponesos. Mereka menduduki Dataran
Rendah Laconia yang paling subur serta
mendesak penduduk aslinya menjadi kaum
f le lo t dan Perioikoi.
Untuk menjaga kemungkinan timbulnya
pemberontakan baik dari dalam maupun dari
luar, penguasa pemerintahan Sparta selalu
siaga dan meningkatkan ketangguhan militernya
terutama pada masa pemerintahan Lycurgus
sekitar 625 SM. Sistem pemerintahan Sparta
yang militeristis ters ebut mengutamakan
latihan kemiliteran dan disiplin yang keras b-agi
masyarakat. Anak yang baru lahir menjalani
pemeriksaan fisik di depan Ephor. Bayi yang
cacat atau tidak sehat dibuang di gua-gua
atau di gunung-gunung dan dibiarkan mati
atau agar dipungut oleh orang-orang Helot.
Orang tua membesarikan anak laki-lakinya
sampai usia 7 tahun. Sesudah itu mereka
dumasukkan ke sekolah militer yang
diselenggarakan oleh negara. Mereka dididik
sebagai tentara yang tangguh. Pada usia 20
tah un mereka diizinkan menikah namun harus
menetap di barak/asrama tentara sampai usia 30
tahun untuk mengabdikan sepenuh hidupnya
sebagai tentara. Tugas sebagai tentara baru
berakhir sampai usia 60 tahun. Pada usia 30
tahun mereka menjadi warga negara yang
memiliki hak memilih. Dengan langkah tersebut
Sparta menjadi polls terkuat di seluruh Yunani.
Pemerintah Sparta dijalankan dua orang raja
sekaligus secara turun-temurun. Dewan yang
membantu panglima militer dan pemimpin
disebut Ephor sebanyak lima orang dan 28 orang
usia 60 sebagai orang yang mempersiapkan UU
yang akan diajukan dewan rakyat.
Warga Athena jauh berbeda dengan
Sparta. Athena memberikan jaminan kepada
warganya dan menghapuskan perbudakan.
Warga difokuskan untuk kemajuan seni,
teknologi, dan filsafat. Athena yaitu polis
yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem itu
diperkenalkan oleh Solon (638 SM-559 SM).
Dengan sistem itu, kekuasaan berada di
tangan dewan rakyat. Pelaksanaan
pemerintahan dilakukan oleh sembilan orang
archon yang setiap tahun diganti. Para archon
diawasi oleh Aeropagus (Mahkamah Agung)
yang para anggotanya berasal dari mantan
anggota archon. Athena menghasilkan banyak
filsuf yang pemikirannya sangat berpengaruh
pada kehidupan manusia hingga dewasa ini.
Para filsuf itu antara lain sebagai berikut.
• Thales, terkenal sebagai ahli matematika
dan astronomi. Thales dikenal dengan
perhitungannya tentang gerhana,
menghitung ketinggian piramida dan
menghitung bayangannya. Selain itu,
Thales berpendapat bahwa bumi ini berasal
dari air.
• Anaximander, berpendapat bahwa segala
apa yang ada di dunia ini berasal dari bahan
tunggal yang bukan air. Selain itu,
Anaximander berpendapat bahwa bumi itu
seperti silinder yang memiliki ukuran
lebih kecil darip ada matahari.
• Anoximenes, berpendapat bahwa bahan
pembentuk alam yaitu udara.
• Pytagoras, terkenal sebagai ahli
maternatika, dia percaya bahwa segala
sesuatu itu pada aturannya menurut bilangan
tertentu. Sehubungan dengan hal itu, Pyta
goras berpendapat bahwa melalui
pengetahuan tentang b ilangan, kita akan
memahami tentang kenyataan.
• Heraclitus, seorang filsuf yang
mengembangkan pemikiran tentang logika.
• Parmenindes, mengemukakan pentingnya
logika dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan.
• Hippocartus, seorang filsuf yang ah li
dalam bidang kedokteran.
• Sokrates. Ajarannya tentang filsafat etika
atau kesusilaan dengan logika sebagai dasar
untuk membahasnya. Sokrates mengajarkan
agar manusia dapat mernbedakan hal-hal
yang baik atau buruk, benar atau salah, dan
adil atau tidak adil. Ajarannya ditujukan
kepada anak muda yang diajaknya
berdiskusi. la akhirnya dihukum mati
dengan minum racun karena tuduhan
telah merombak dasar-dasar etika
masyarakat Yunani kuno serta tidak perc
aya kepada dewadewa yang disembah
masyarakat.
• Plato. Ajaran filsafatnya disebut filsafat
idea. la menulis banyak buku, salah
satunya berjudul Republica. Dalam buku
tersebut diuraikan tentang kebahagiaan
hidup yang dapat dicapai bila manusia
bekerja dengan wataknya dan wanita
diangkat derajatnya. Plato juga mendirikan pusat
pendidikar bernama Academus.
• Aristoteles yaitu murid Plato, yaitu
ahli di bidang biologi dan ketatanegaraan.
Karyanya yang terkenal antara lain
Klasifikasi Flora don Fauna di Kepulauan
Aegea. Di bidang ketatanegaraan, ia
berpendapat bahwa sistem
pemerintahanyang baik yaitu republik.
Pemerintahan yang baik mengutamakan
kebahagiaan sebesar-besarnya untuk
seluruh rakyat. Aristoteles yaitu pendiri
pusat pendidikan ) bernama Peripatetis.
Salah seorang muridnya ialah Alexander
Agung, Raja Makedonia
Kepercayaan bangsa Yunani Kuno yaitu
Politeisme. Dewa tertinggi yaitu Dewa Zeus.
Zeus yaitu sumber kesusilaan, pelindung,
dan pencipta keadilan. Dewa-dewa lainnya yaitu
Ares (dewa perang), Apollo (dewa kesenian), Pallas
Athena (dewi pengetahuan), Aphrodite (dewi
kecantikan), Hermes (dewa perdagangan), Posiedon
(dewa laut), dan Artemis (dewa perburuan).
Menurut kepercayaan Yunani Kuno, Para dewa
bersemayam di Bukit Olympus.
Berbeda dengan sikap orang Timur
terhadap Dewa yang dipandang sebagai
pribadi yang disembah karena takut, masyarakat
Yunani menggambarkan dewa-dewa yang
disembahnya bertubuh dan berperilaku seperti
manusia. Bahkan orang Athena menyatakan
diri mereka sebagai keturunan Ion, yaitu anak
Dewa Apollo.
Menurut pandangan Yunani, dewa-
dewa itu memiliki tubuh seperti manusia
tetapi lebih besar, lebih indah serta tidak
dapat mati. Dewa-dewi memiliki sifat seperti
manusia, ada yang baik dan buruk. Dewa-dewi
berkeluarga, berperang, dan bersaing untuk
mempertahankan kekuasaan. Selain dewa-dewi
mereka juga memuja hero (pahlawan), yaitu
manusia setengah dewa yang sakti namun
dapat mati. Salah seorang hero yang terkenal
yaitu Hercules. Dewa dewi itu antara lain ada
yang tinggal di Bukit 0 lympus dipimpin oleh ciewa
tertinggi, yaitu Dewa Zeus yang beristri Hera,
yaitu dewi asmara. Untuk menghormati Dewa
Zeus, sejak 776 SM diselenggarakan pesta olah
raga selama 5 hari di Gunung Olympus, disebut
Olympiade. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh
polis baik di dataran Yunani maupun daerah-
daerah koloninya. Cabang olah raga yang
dipertandingkan meliputi lari. loncat, lempar
lembing, lempar peluru, lempar cakram, gulat,
pacuan kuda, dan lomba kereta kuda.
Pada malam hari diadakan pertunjukan
sandiwara/seni maupun digelar pasar malam.
Para atlit yang semuanya laki-laki bertanding
secara sportif. Atlit yang menjadi juara
mendapat hadiah dan penghormatan biasanya
berupa mahkota, deda unan, misalnya daun zaitun
di Kota Olympia, daun salam di Kota Delfi, dan
daun peterseli di Kota Argolis Selain itu, para
pemenang juga memperoleh berbagai hadiah
misalnya 100 buyung minyak zaitun.
Olympiade bermanfaat sebagai alat
pemersatu bagi bangsa Yunani. Pada saat
Olympiade yang 4 tahun sekali berlangsung,
setiap polis harus rnenjaga perdamaian dan
menghentikan peperangan. Selain pemujaan
terhadap Dewa Zeus dan keluarganya, di setiap
negara-kota (poJis) juga memiliki dewanya
masing-masing. Pemujaan dewa-dewa lokal
ini menjadi faktor pemisah masyarakat
Yunani. Oleh karena fungsinya sangat penting
sebagai sarana pemersatu maka pesta CDlympiade
di jadikan pesta olah raga dunia.
Karya sastra yang terkenal dari yunani kuno
ad alah dua buku cerita kepahlawanan, yaitu llliad
dan Odyssey karya Homerus (abad ke 8 SM).
Buku llliad menceritakan peperangan antara
Yunani melawan Troya yang berlangsung
selama 51 hari. Perang Troya yang dipicu
putri Helena dari Sparta dilarikan oleh Pangeran
Paris dari Troya. Akibatnya, terjadilah
peperangan antara Raja Agamemmon dari
Yunani dengan Raja Priamus dari Troya.
Pahlawan Troya yang bernama Hector dapat
dikalahkan oleh pahlawan Yunani yang
bernama Achilles. Tentara Yunani dapat
memenangkan perang melalui siasat "Kuda
Troya" atas ide Raja Odysseus.
Kuda Troya yaitu sebuah kuda kayu
raksasa yang di dalamnya digunakan untuk
bersembunyi tentara Yunani. Kuda tersebut
diletakkan di luar benteng kota Troya. Orang
Troya tertipu, kuda kayu dikira hadiah lalu
ditarik ke dalam benteng. Ketika dibuka
tentara Yunani berhamburan dan menyerang
secara mendadak. Sementara itu, armada yang
berpura-pura meninggalkan Troya datang
kembali ikut menyerbu. Akibatnya, pasukan
Troya mengalami kekalahaii.
Buku Odysse mengisahkan perjalanan
kembali tentara Yunani dari Perang Troya.
Odysseus yaitu pencipta kuda Troya. Kisah
perjalanan kembali tersebut yaitu kisah
empat puluh hari dari sepuluh tahun
peperangan Yunani melawan Troya. Karena
terlalu lama ditinggal oleh Oddysseus, maka
istrinya yang bernama Penelupe menikah lagi.
Sementara itu, putranya yang bernama
Telemachos telah menjadi dewasa dan berusaha
mengembara mencari ayahnya. Kedua kitab
saatra tersebut dapat disejarahkan dengan
kitab Mahabarata dan Ramayana dari India.
Perang Troya mengilhami Iskandar Agung
dalam usahanya mengalahkan Bangsa Persia.
Bagi bangsa Yunani kisah llliad dan Odyssey
ini menjadi salah satu kebanggaan dan alat
pemersatu bangsa Yunani.
Selain seni sastra karya Homerus yang
bersifat wira carita (cerita kepahlawanan),
masyarakat Yunani juga menyenangi seni
drama.
Pada awalnya seni patung/pahat Yunani
menghasilkan patung Seperti patung bangsa
Mesir, kemudian dikemb angkan menjadi lebih
hidup dengan gaya naturalis. Patung dibuat dari
marmer dan perunggu. Pemahat yang terkenal
di Yunani bernama Phidias, sedangkan arsitek
bangunan bernama Ikhtinus. Seni pahat
menghasilkan berbagai patung para dewa
maupun tokoh yang terkenal misalnya Dewa
Zeus, Perikles, Plato, Aristoteles dan lain-lain.
Pada masa pemerintahan Perikles seni
bangunan Yunani berkembang pesat. Peninggalan
bangunan kuno Yunani antara lain kuil pemujaan.
Di Bukit Acropolis berdiri megah Kuil Parthenon
dan Kuil Erechteum yang di dalamnya terdapat
patung Dewi Phalas Athena.
Di Olymphus dibangun kuil untuk
Dewa Zeus yang disebut Kuil Altis. Di
daerah koloni Yunani juga dibangun ku il,
misalnya Kuil Zeus di Italia Selatan dan kuil
Apollo di Milate. Selain kuil, peninggalan
bangunan Yunani adaiah gedung teater.
Teater yaitu panggung di lapangan terbuka
untuk pementasan misalnya komedi.
Penonton duduk di bangku-bangku yang
terbuat dari batu. Bagi masyarakat Yunani,
teater yaitu bagian pendidikan dan
setiap orang dianjurkan untuk menonton.
Polis Athena melahirkan banyak ahli
pikir yang mewariskan pengetahuannya bagi
umat manusia. Tepatlah ungkapan Sokrates
yang menyatakan "Bila Anda ingin menemukan
orang kuat pergilah ke Sparta, tetapi bila Anda
ingin menjumpai orang pintar dan bijak,
datanglah ke Athena".
Masa Akhir Kejayaan Yunani
Peristiwa yang menandai Masa akhir
kejayaan Yunani sebagai berikut:
Perang Peloponesos 431-404 SM
Persaingan antar polis di Yunani
semakin menghebat dengan ditandai
terjadinya Perang Peloponesos. Perang
Peloponesos dikarenakan Polis Athena yang
memimpin persekutuan polis-polis di Jazirah
Attica (disebut Liga Delos) memiliki pengaruh
yang terlalu kuat baik di bidang politik
maupun ekonomi Yunani. Akibatnya,
banyak polis yang khawatir menjadi sasaran
ekspansi dan dikuasai Athena. Keadaan ini
memicu Sparta sebagai pemimpin
Liga Peloponesos bangkit memimpin polis-
polis lain rnenghadapi Athena.
Athena tangguh dengan angkatan
lautnya sedangkan Sparta kuat angkatan
daratnya. Perang mulai meletus pada 431 SM.
Dalam perang tersebut Sparta menebangi pohon
zaitun dan menghancurkan tanaman yang lain
untuk melumpuhkan ekono mi Athena.
Bencana lain yang dialami Athena yaitu
munculnya wabah penyakit akibat buruknya
sanitasi sehingga memicu ke matian
seperempat jumiah penduduk Athena termasuk
pemimpin Athena, yaitu Perikles, pada 429 SM.
Kematian Perikles turut memicu
lemahnya kepemimpinan Athena. Pada 404
SM Sparta dapat mengalahkan Athena
karena bantuan Persia. Perang saudara
tersebut dikisahkan oleh sejarawan
Thucydides secara ilmiah. la menulis
sejarah berdasarkan fakta dan mencoba
menuliskannya secara obyektif. Perang
tersebut mengakibatkan rapuhnya
pertahanan Yunani untuk menghadapi
ancaman dari luarberupa penaklukan oleh Raja
Makedonia.
Perang Peloponesos mengakibatkan
Yunani terpecah-pecah dan semakin lemah.
Dengan mudah pada 338 SM Raja Philipus
dari Makedonia dapat menaklukkan Yunani.
Philipus terbunuh dan digantikan oleh
putranya yang bernama Alexander Agung
yang memerintah pada 336-323 SM.
Alexander Agung menjadi raja pada usia 20
tahun. la yaitu murid Aristoteles. Cita-citanya
yaitu menguasai kerajaan dunia pada waktu
itu yang meliputi Eropa (Yunani), Afrika
(Mesir) dan Asia (Mesopotamia dan Persia).
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut
Alexander Agung memimpin pasukannya
melakukan berbagai penaklukan. Di setiap
daerah yang diduduki raja menganjurkan
prajuritnya menikahi putri setempat. Alexander
Agung menikahi Roxana, putri Raja Darius III
dari Persia, juga putri Persia yang lain bernama
Stateira.
Di wilayah kekuasaannya raja
memadukan budaya setempat dengan budaya
Yunani sehingga lahirlah budaya baru
disebut hellenisme. Alexander Agung juga
membangun kota-kota di wilayah
kekuasaannya yang semuanya diberi nama
Alexandria dan didirikan pula perpustakaan di
tiap kota tersebut. Salah satu Kota Alexandria
masih terdapat di Mesir hingga sekarang.
Pada 325 SM Alexander Agung
meninggal dunia. Sejak 323 SM pemegang
kekuasaan di sejumlah wilayah Kerajaan
Makedonia antara lain: Jenderal Antigomis
yang menguasai Makedonia dan Yunani,
Jenderal Seleucos menguasai Syria, dan
Jenderal Ptolomeus menguasai daerah Mesir.
Yunani yaitu pusat peradaban tertua
di Eropa. Tingginya tingkat peradaban Yunani
itu dipengaruhi oleh beberapa factor, yaitu
keadaan alamnya, penduduknya dan lain
sebagainya.Daerah Yunani terletak diujung
tenggara benua Eropa. Sebagian besar kepulauan
di laut Aegea dan Laut Ionia masuk wilayah
Yunani. Di sebelah utara, Yunani berbatasan
dengan Albania, Yugoslavia, Bulgaria, dan
Turki di daratan Eropa. Di sebelah timur, Yunani
dikelilingi oleh Laut Aegea, di sebelah selatan
dengan Laut Tengah, dan di sebelah barat
dengan Laut Ionia. Yunani beriklim Laut Tengah
yang nyaman.Bangsa Yunani yaitu
pencampuran darah antara bangsa pendatang
dari padang rumput sekitar Laut Kaspia dan
penduduk asli yang mengusahakan pertanian.
Bangsa-bangsa pendatang itu yaitu
rumpun bangsa Indo-Jerman. Mereka dikenal
dengan nama bangsa Hellas yang terdiri atas
suku bangsa Duria, Achaea, Aeolia, dan
Ionia.Pada masa kejayaan Yunani (476-338 SM)
banyak dibangun kuil dengan gaya DoriaAthena
Tata pemerintahan Athena digariskan oleh Solon
(549 SM). Negarawan ini melakukan beberapa
pembaruan antara lain menghapus perbudakan
dan memulihkan hak rakyat sipil. Jika di Sparta
para warga memiliki kewajiban untuk
melayani Negara sepenuhnya, maka di Athena
hak warga Negara dijamin oleh Negara.
Kegiatan serta perhatian setiap warga Sparta
hanya ditujukan untuk tugas-tugas pemerintahan
dan pertahanan Negara, sedangkna warga
Athena sangat besar perhatiannya terhadap
kemajuan seni, olahraga, ilmu pengetahuan, dan
filsafat.
Hasil pemikiran dan karya-karya filsafat
bangsa Yunani telah diterjemahkan dan
dipelajari hingga kini. Para Filsuf Yunani
dianggap sebagai konseptor yang meletakkan
dasar-dasar alam pikiran filsafat Eropa (Dunia
Barat).
Filsafat bangsa Yunani banyak
diterjemahkan dan ditafsirkan oleh para filsuf
Islamdan melalui kesusastraan Islam. Inilah
buah pikiran filsafat Yunani masuk ke Persia dan
negeri-negeri Asia Lainnya.
Bangsa Yunani percaya kepada adanya
Dewa-Dewi yang bertubuh seperti manusia,
tetapi lebih indah, lebih besar, dan tak dapat
mati. Para dewa-dewi memiliki sifat-sifat
seperti manusia biasa, seperti sifat-sifat yang
baik maupun yang buruk. Dewa-dewi inipun
berkeluarga dan memiliki keturunan. Mereka
saling berperang dan bersaing untuk
memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Di
samping, itu terdapat juga para hero atau tokoh-
tokoh setengah dewa, yang meskipun sakti
namun dapat mati. Hero yang terkenal yaitu
Achilles dan Herakles (Hercules).
Kamis, 15 Juni 2023
jakarta 3
By Lampux.blogspot.com Juni 15, 2023
2) Wajib memelihara objek kerja sama dan barang hasil
kerja sama; dan
3) Dapat dibebankan pembagian kelebihan keuntungan
sepanjang terdapat kelebihan keuntungan yang
diperoleh dari yang ditentukan pada saat perjanjian
dimulai (clawback).
Berdasarkan Pasal 54, BMN/Barang Milik Daerah yang tidak
diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan
negara/daerah dapat dipindahtangankan.
Pemindahtanganan BMN/Barang Milik Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.
Pasal 55 ayat (1) mengatur juga persyaratan persetujuan DPR
untuk Pemindahtanganan BMN untuk:
a. tanah dan/atau bangunan; atau
b. selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
D. Peraturan Perundang-undangan yang Terkait Pemindahan
dan Pembangunan IKN
Walaupun RUU IKN tidak mengatur tentang teknis
pemindahan dan pembangunan IKN, namun ketentuanketentuan pokoknya akan diatur. Karenanya, RUU IKN akan
bersinggungan dengan beberapa Peraturan Perundangundangan, mulai dari UU No. 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan
Umum dan Kerangka Pengaturan seputar Kerjasama
Pemerintah dan Badan Usaha, seperti Perpres 38 Tahun 2015
dan peraturan pelaksana di bawahnya.
UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 6 jo. Pasal 7 menetapkan kerangka dasar
penyelenggaraan tanah untuk kepentingan umum berada
pada wewenang pemerintah pusat yang harus sesuai dengan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
c. Rencana Strategis; dan
d. Rencana Kerja setiap instansi (lembaga negara,
kementerian dan lembaga nonkementerian, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Badan
Hukum Milik Negara (BHMN)/BUMN yang mendapat
penugasan khusus pemerintah pusat) yang
memerlukan tanah.
Maka dapat dilihat bahwa pengadaan tanah dilakukan
dengan sistem perencanaan yang harmonis dengan rencanarencana lainnya untuk memastikan arah pengadaan tanah
tetap berada pada jalur perencanaan yang sudah ditetapkan
sebelumnya.
Pasal 10 menjabarkan pengadaan tanah digunakan untuk
pembangunan
a. Pertahanan dan keamanan nasional;
b. Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
c. Waduk, bedungan, bendung, irigasi, saluran air
minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan
bangunan pengairan lainnya;
d. Pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
e. Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
f. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi
listrik;
g. Jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah
pusat;
h. Tempat pembuangan dan pengelolaan sampah;
i. Rumah sakit pemerintah pusat/pemerintah daerah;
j. Fasilitas keselamatan umum;
k. Tempat pemakaman umum pemerintah
pusat/pemerintah daerah;
l. Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka
hijau publik;
m. Cagar alam dan cagar budaya;
n. Kantor pemerintah pusat/pemerinta daerah/desa;
o. Penataan pemukiman kumuh perkotaan dan/atau
konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah dengan status sewa;
p. Prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah
pusat/pemerintah daerah;
q. Prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah;
dan
r. Pasar umum dan lapangan parkir umrum.
Pasal 10 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat untuk
melaksanakan pengadaan dari jenis-jenis peruntukan di
atas yang tanahnya selanjutnya dimiliki oleh pemerintah
pusat atau pemerintah daerah. ayat (20 menjelaskan juga
bahwa bila instansi yang memerlukan pengadaan tanah
untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanahnya
menjadi milik BUMN ini .
Meski seakan-akan terpisah, namun Pasal 12 ayat (1)
mengatur bahwa pemerintah pusat dapat bekerja sama
dengan BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau
badan usaha swata, sehingga memungkinkan fleksibilitas
opsi pelaksanaan pengadaan tanah menggunakan skema
kerjasama untuk membantu pelaksanaan pembangunan
infrastruktur yang dibangun di atas tanah yang
direncanakan ini .
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Penyelenggaraan pemberian hak atas tanah diatur
berdasarkan ketentuan Pasal 2 yang mana negara
memiliki hak menguasai yang diwujudkan dengan
pemberian wewenang untuk :
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan,
penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air
dan ruang angkasa;
b. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan
ruang angkasa;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan
hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan
hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
Hak menguasai ini dapat dikuasakan kepada daerah
dan masyarakat-masyarakat hukum adat yang
peruntukannya tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional. Dengan demikian pada hakikatnya hak
menguasai negara adalah nafas dari hak yang nantinya
akan diatur secara spesifik dalam peraturan perundangundangan selanjutnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tenntang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
atas Tanah
Hak pengelolaan dikenal melalui peraturan ini yang
didefinisikan sebagai:
“hak menguasai dari negara yang kewenangan
pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada
pemegangnya.”
Jadi hak pengelolaan bila dikatikan dengan Pasal 2 ayat
(4) Undang-Undang Nomo. 5 Tahun 1960 adalah
penitikberatan pada tujuan hak menguasai negara dan
melindungi kepentingan nasional, sehingga pengaturan
mengenai hak pengelolaan perlu untuk dirinci.
Wewenang pemegang hak pengelolaan dalam pengaturan
ini antara lain:
a. pemberian usul kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan di bidang agrarian atau
pejabat yang ditunjuk atas Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai yang dimohonkan atas tanah hak
pengelolaan (Pasal 22 ayat (2), Pasal 42 ayat (2));
b. Perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan
Pasal 26 ayat (3)) dan pemberian usul atas
perpanjangan atau pembaharuan Hak Pakai (Pasal 46
ayat (2));
c. Pembatalan Hak Guna Banguna dan Hak Pakai (Pasal
35 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) huruf b); dan
d. Peralihan Hak Guna Banguna sebab pewarian (Pasal
34 ayat (6)) dan peralihan Hak Pakai (Pasal 54 ayat (9)).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah dan
Hak Pengelolaan
Peraturan ini menjelaskan bahwa pada dasarnya hak
pengelolaan dapat dibangun untuk:
e. Hak Guna Bangunan (Pasal 21); dan
f. Hak Pakai (Pasal 41);
Pasal 67 mengatur bahwa pihak-pihak yang dapat
menerima hak pengelolaan antara lain:
a. Instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Daerah;
d. PT. Persero;
e. Badan Otorita;
f. Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang
ditunjuk pemerintah.
Yang mana pemberian hak pengelolaan ini dilakukan
sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
berkaitan dengan pengelolaan tanah.
Yang mana dalam aturan ini disebutkan bahwa
permohonan hak pengelolaan diajukan kepada Menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang agrarian melalui
kepala kantor pertanahan yang daerah kerjanya meliputi
letak tanah yang bersangkutan (Pasal 70), dengan ini
pengaturan di rancangan undang-undang perlu untuk
menjelaskan hak pengelolaan yang diberikan kepada
Otorita Ibu Kota Negara sehingga adanya kepastian adanya
perwujudan perlindungan kepentingan nasional yang
secara akarnya sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria.
Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur
Pasal 5 mengatur mengenai jenis infrastruktur ekonomi
dan infrastruktur sosial dapat dilakukan dengan skema
Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),
antara lain:
a. Infrastruktu transportasi;
b. Infrastruktur jalan;
c. Infrastuktur sumber daya air dan irigasi;
d. Infrastruktur air minum;
e. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat;
f. Infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat;
g. Infrastruktur sistem pengelolaan persampahan;
h. Infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
i. Infrastruktur ketenagalistrikan;
j. Infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi
terbarukan;
k. Infrastruktur konservasi energi;
l. Infrastruktur fasilitas perkotaan;
m. Infrastruktur fasilitas pendidikan;
n. Infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga,
serta kesenian;
o. Infrastruktur kawasan;
p. Infrastruktur pariwisata;
q. Infrastruktur kesehatan;
r. Infrastruktur lembaga permasyarakatan; dan
s. Infrastruktur perumahan rakyat.
Pasal 6 mengatur bahwa menteri/kepala lembaga/kepala
daerah bertindak selaku Penanggung Jawab Proyek
Kerjasama (PJPK), serta Pasal 8 memungkinan BUMN
bertindak sebagai PJPK, dengan demikian dalam konteks
ini dapat dikatakan bahwa KPBU berdasarkan prakarsa
pemerintah/pemerintah daerah/BUMN dapat
dilaksanakan dengan pengaturan dan batasan jenis
infrastruktur yang ditetapkan dalam peraturan ini dan
wewenang bertindak sebagai PJPK melekat secara mutlak
kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN,
yang dalam peraturan ini BUMN bertindak sebagai badan
usaha yang sesuai dengan ketetapan berdasarkan
peraturan perundang-undangan mengenai BUMN dan
anggaran dasar dalam hal kuasa teknis pelaksanaan
tahapan KPBU. Namun perlu dilihat bahwa terdapat
pengecualian secara teknis dalam hal KPBU diajukan atas
prakarsa badan usaha, meski tetap pengajuannya kepada
menteri/kepala lembaga/kepala daerah sebagai PJPK
berdasarkan peraturan ini. Peraturan Mengenai
Kedudukan Lembaga Negara, Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kedutaan
Besar/Perwakilan Diplomatik, dan Organisasi
Internasiona
Pemindahan Ibu Kota Negara juga berdampak pada
kedudukan lembaga negara, Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Republik Indonesia yang diuraikan dalam
table di bawah ini.
Di samping kedudukan-kedudukan lembaga negara yang
disebutkan di atas yang secara tegas disebutkan
berkedudukan di Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga
pemerintah non kementerian juga perlu ditegaskan
mengenai kedudukannya sehingga pengaturan di
rancangan undang-undang menjadi signifikan.
Kejelasan yang sama juga diatur kedudukannya terhadap
kedutaan besar/perwakilan diplomatik serta organisasi
internasional. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia menyatakan bahwa Provinsi DKI
Jakarta memiliki peran yang salah satunya sebagai
tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta
pusat/perwakilan lembaga internasional, sehingga
dengan demikian apabila keduataan besar/perwakilan
diplomatik dan organisasi internasional memiliki opsi
untuk memindahkan kedudukan yang dapat dikecualikan
apabila diatur secara tegas agar juga ikut pindah dalam
rancangan undang-undang.
E. Undang-Undang yang Terdampak RUU IKN dalam
Kaitannya dengan Omnibus Law
Bagian ini menganalisis Peraturan Perundang-undangan
yang terdampak dari diundangkannya RUU IKN, yakni
sejauh apa materi muatan yang akan diatur oleh RUU IKN
berdampak terhadap materi muatan peraturan
perundang-undangan lain. Dampak itu berkaitan
dengan penyebutan istilah Ibu Kota Negara yang disematkan
pada Jakarta dan juga dampak pengaturan dari RUU IKN
terhadap Peraturan perundang-undangan lain. Hal ini
nantinya akan berkaitan konsep "Omnibus Law" yang akan
digunakan di dalam RUU IKN.
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 399 Undang-Undang ini menyebut "Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta" sehingga dengan
diundangkannya RUU IKN dan ditetapkannya
pemindahan IKN berdasarkan RUU a quo, maka perlu ada
perubahan terhadap Pasal ini.
2. UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI
Jakarta sebagai Ibukota NKRI. Sebagai Undang-Undang
yang mengatur Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, tentu
akan ada banyak dampak dari dari diundangkannya RUU
IKN terhadap Undang-Undang ini. Setidaknya ada 27
pasal yang berhubungan dengan Jakarta sebagai IKN.
Harus diadakan perubahan menyeluruh terhadap
Undang-Undang ini dengan diundangkannya RUU IKN;
3. UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahDaerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan
diundangkannya RUU IKN, Undang-Undang ini harus
diubah sebab sebagian wilayah Provinsi Kalimantan
Timur dijadikan wilayah IKN.
4. UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 9) sebagai
Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Kutai
Kartanegara; Dengan diundangkannya RUU IKN, UndangUndang ini harus diubah sebab sebagian wilayah
Kabupaten Kutai Kartanegara dijadikan wilayah IKN.
5. UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten
Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.
Dengan diundangkannya RUU IKN, Undang-Undang ini
harus diubah sebab sebagian Kabupaten Penajam Paser
Utara dijadikan wilayah IKN.
6. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal
5 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur bahwa Bank
Indonesia berkedudukan di Ibukota negara Republik
Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat rencana
bahwa Lembaga negara/Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan tetap di
Jakarta.
7. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur
bahwa LPS berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat rencana
bahwa Lembaga negara/Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan tetap di
Jakarta.
8. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
keuangan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur
bahwa OJK berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat
rencana bahwa Lembaga negara/Kementerian
Negara/Lembaga Pemerintah di bidang ekonomi dan
keuangan tetap di Jakarta.
9. UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 2 Undang-Undang ini mengatur bahwa Kementerian
Negara berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik
Indonesia. Pasal ini harus diubah mengingat rencana
bahwa Lembaga negara/Kementerian Negara/Lembaga
Pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan tetap di
Jakarta
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun
2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan
Peraturan Zonasi. RUU IKN mengatur pengelolaan aset
Pemerintah Pusat yang ada di Jakarta sebagai sumber
pembiayaan pembangunan IKN dan dikerjasamakan
dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan
aset ini akan mengubah kondisi zonasi di DKI
Jakarta pada tempat di mana adanya aset Pemerintah
Pusat sehingga peraturan perundang-undangan tentang
detail tata ruang dan zonasi di Provinsi DKI Jakarta harus
disesuaikan.
11. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1
Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036. Dengan
diundangkannya RUU IKN, Undang-Undang ini harus
diubah sebab sebagian wilayah Provinsi Kalimantan
Timur dijadikan wilayah IKN. Dengan demikian, seluruh
peraturan-perundang-undangan di Kalimantan Timur
tentang tara ruang harus disesuaikan, sebab baik batas
wilayah dan peruntukannya berubah.
A. Landasan Filosofis
Berdasarkan Lampiran Angka 2 UU No. 12/2011, landasan
filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita
hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah
bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pada bagian ini, yang penting untuk diuji
adalah sejauh mana Rancangan Undang-Undang tentang Ibu
Kota Negara telah sesuai atau setidak-tidaknya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945. Jelas, tidak ada satu pun dari uraian-uraian
dari Naskah Akademik ini pada bagian sebelumnya yang
melanggar Pancasila, yang ada justru usaha perwujudan silasila Pancasila. Tidak ada satu pun uraian yang melanggar
prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak ada satu pun uraian
yang melanggar prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip Persatuan
Indonesia, tidak ada satu pun uraian yang melanggar prinsip
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan Perwakilan, dan akhirnya tidak ada satu
pun uraian yang melanggar prinsip Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.
Justru, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu
Kota Negara ini adalah usaha untuk mewujudkan 2 dari 4
tujuan nasional sebagaimana yang termaktub di dalam
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur tentang tata
kelola pemerintahan Ibu kota Negara yang lebih baik, baik
dari segi pemerintahan maupun dimensi penataaan ruang
dan lingkungan hidup. Dari situ tentu akan dapat melindungi
warga negara Indonesia di wilayah Ibu Kota Negara dari
ancaman bencana ekologis, tindak kejahatan, korupsi
sekaligus dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang
akhirnya dapat memajukan kesejahteraan umum.
B. Landasan Yuridis
Landasan yuridis merupakan pertimbangan atau alasan yang
menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan
hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada,
yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Landasan
yuridis menyangkut persoalan hukum yang berkaitan dengan
substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk
Peraturan Perundang-Undangan yang baru. Beberapa
persoalan hukum itu, antara lain, peraturan yang sudah
ketinggalan, peraturan yang tidak harmonis atau tumpang
tindih, jenis peraturan yang lebih rendah dari UndangUndang sehingga daya berlakunya lemah, peraturannya
sudah ada namun tidak memadai, atau peraturannya memang
sama sekali belum ada.
Berdasarkan uraian-uraian yang disampaikan pada bagian
sebelumnya, sudah cukup jelas diuraikan bahwa Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ini akan mengisi
kekosongan hukum sebab hingga 75 tahun Indonesia
merdeka, Indonesia belum memiliki satu pun UndangUndang pokok yang mengatur tentang Ibu Kota Negara.
Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Republik
Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961
jo. UU PNPS No. 2 Tahun 1961. Setelah itu, berturut-turut,
berbagai Undang-Undang kembali menetapkan Jakarta
sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), mulai dari UU No. 11
Tahun 1990, UU No. 34 Tahun 1999, hingga terakhir, yang
masih berlaku hingga saat ini, diatur melalui UU No. No. 29
Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Undang-Undang yang disahkan sejak 1961 hingga 2007 itu
sesungguhnya adalah Undang-Undang yang menetapkan
Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang kemudian di dalamnya
diatur tentang berbagai hal mengenai tata kelola, bentuk, dan
susunan pemerintahan di Jakarta menyesuaikan penetapan
ini . Materi muatan RUU yang akan disusun
berdasarkan Naskah Akademik ini akan menyusun kerangkat
utuh normatif tentang pengelolaan Ibu Kota Negara.
Di samping itu, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara ini akan mengatasi persoalan hukum berupa otonomi
khusus yang melekat pada pemerintahan Ibu Kota Negara.
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta sedang menyusun Naskah Akademik untuk
Perubahan UU No. 29 Tahun 2007 dalam rangka
mengadakan harmonisasi dan penyesuaian mengenai
beberapa hal terkait urusan pemerintahan yang dalam
praktiknya menemui keruwetan akibat posisi Jakarta yang
berperan ganda, yakni sebagai daerah otonom khusus Ibu
Kota dan juga sebagai perpanjangan tangan pemerintah
pusat. Dengan demikian, RUU yang disusun berdasarkan
Naskah Akademik ini akan mengatasi persoalan hukum
ini .
C. Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan
yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan
masyarakat dan negara.
Uraian pada BAB II telah menguraikan dengan rinci
bagaimana penerapan teori-teori, asas/prinsip, dan gagasangagasan mengenai tata kelola pemerintahan akan
menyelesaikan masalah yang dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam aspek ekonomi dan bisnis, penataaan
ruang, penatagunaan tanah, pemerintahan yang bersih dari
korupsi, lingkungan hidup yang lebih baik, ketahanan
terhadap bencana yang mumpuni, dan pencegahan kejahatan
yang lebih mantap.
Dari sisi negara, tentu tata kelola Ibu kota Negara yang akan
dituangkan di dalam RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi
kebutuhan yang mendesak agar seluruh administrasi
pemerintahan IKN dapat terlaksana dengan baik, efektif, dan
efisien.
Seluruh materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang
Ibu Kota Negara sebagai satu kesatuan akan menyasar
tujuan-tujuan (objectives) dari kehidupan bernegara
sebagaimana yang termaktub di dalam Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum.
Rancangan Undang-Undang ini akan mengatur tentang tata
kelola pemerintahan Ibu kota Negara yang lebih baik, baik
dari segi pemerintahan maupun dimensi penataaan ruang
dan lingkungan hidup. Dari situ tentu akan dapat melindungi
warga negara Indonesia di wilayah Ibu Kota Negara dari
ancaman bencana ekologis, tindak kejahatan, korupsi
sekaligus dapat memajukan kesejahteraan umum.
Rancangan Undang-Undang ini akan menata kembali
berbagai benang kusut penataan perkotaan holistik dan
modern, tata kelola lingkungan hidup, penanggulangan
bencana, dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik,
tangkas, dan berorientasi pada pemecahan masalah publik
serta pelayanan publik yang baik. Ibu Kota Negara
diharapkan dapat menjadi contoh baik untuk kota yang
modern, berteknologi tinggi, dengan tata kelola pemerintahan
sangat baik, dan berwawasan pembangunan berkelanjutan
baik di Indonesia maupun di dunia.
B. Jangkauan dan Arah Pengaturan
Beberapa pokok-pokok yang akan diatur di dalam Rancangan
Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara antara lain
meliputi: ketentuan tentang kedudukan, pembentukan,
fungsi, prinsip, dan cakupan wilayah, ketentuan tentang
pembagian wilayah, ketentuan tentang Kegiatan Pemindahan
Ibu Kota Negara; ketentuan tentang Bentuk, Susunan, dan
Urusan Pemerintahan Ibu Kota Negara; ketentuan tentang
kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan
perwakilan organisasi internasional, ketentuan tentang Tata
Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan
Bencana; dan ketentuan terkait Pendanaan dan pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja.
Sebagai Undang-Undang yang mengatur sesuatu secara
umum dan abstrak, maka nantinya diperlukan beberapa
peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana
dari Undang-Undang ini . Hal itu dikarenakan tidak
semua hal teknis akan dapat ditampung dan diatur secara
komprehensif di dalam materi-materi muatan pasal UndangUndang. Jenis peraturan perundang-undangan yang akan
menjadi peraturan pelaksana adalah peraturan presiden.
Di samping itu, kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara
dilakukan dengan mempertimbangkan kerja sama dengan
Pemerintah Daerah Ibu Kota Negara sebelumnya, yaitu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C. Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang
Materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara akan mencakup tiga hal, yaitu Ketentuan Umum,
Materi yang Akan Diatur, dan Ketentuan Peralihan. Ada pun
ruang lingkup dari materi muatan Undang-Undang Ibu Kota
Negara yaitu:
Bab I: Ketentuan Umum
Beberapa hal yang diatur di dalam Bab ini antara lain
pembatasan definisi terhadap beberapa istilah yang
digunakan di dalam Undang-Undang ini:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat
serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Ibu Kota Negara sebelumnya, yaitu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
C. Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang
Materi muatan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota
Negara akan mencakup tiga hal, yaitu Ketentuan Umum,
Materi yang Akan Diatur, dan Ketentuan Peralihan. Ada pun
ruang lingkup dari materi muatan Undang-Undang Ibu Kota
Negara yaitu:
Bab I: Ketentuan Umum
Beberapa hal yang diatur di dalam Bab ini antara lain
pembatasan definisi terhadap beberapa istilah yang
digunakan di dalam Undang-Undang ini:
1. Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Lembaga Negara adalah lembaga yang menjalankan
fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat pusat
serta lembaga lain sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang
selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Negara yang
selanjutnya disingkat KSN IKN adalah kawasan khusus
yang akan dan menyelenggarakan fungsi sebagai Ibu
Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang ini.
7. Ibu Kota Negara […] yang selanjutnya disebut sebagai
IKN […] adalah suatu wilayah di dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang menjadi tempat kedudukan Ibu
Kota Negara dan menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota
Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan
Undang-Undang ini.
8. Pemerintahan Khusus Ibu Kota Negara […]yang
selanjutnya disebut sebagai Pemerintahan Khusus IKN
[…] adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus di
IKN […] yang diatur dengan Undang-Undang ini.
9. Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut
sebagai Otorita IKN adalah lembaga pemerintah
setingkat kementerian yang dibentuk untuk
melaksanakan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara yang baru, serta
penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN […].
10. Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut
sebagai Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN
yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN
dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan
Pemerintahan Khusus IKN […].
11. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya
disebut sebagai Wakil Kepala Otorita IKN adalah wakil
pimpinan yang bertugas membantu Kepala Otorita IKN
atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam
pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan
pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan
Khusus IKN […].
12. Rencana Induk Pembangunan Ibu Kota Negara adalah
dokumen perencanaan terpadu untuk melaksanakan
pembangunan, pemindahan dan pengelolaan Ibu Kota
Negara […] yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
13. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli
atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja
Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Bab II: Kedudukan, Pembentukan dan Pemindahan,
Fungsi, Prinsip, dan Cakupan Wilayah
Bab ini mengatur tentang Ibu Kota Negara berkedudukan di
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara. Bab ini juga akan
mengatur tentang pembentukan dan pemindahan status,
fungsi dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara dan
prinsip-prinsip pembangunan Ibu Kota Negara. Selanjutanya,
Bab ini juga mengatur tentang cakupan dan penataan
wilayah.
Bab III: Bentuk, Susunan, dan Urusan Pemerintahan
Bab ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Khusus oleh Otorita IKN beserta susunan pemerintahan di
bawahnya dan urusan yang menjadi kewenangangannya.
Bab IV: Pembagian Wilayah
Bab ini mengatur tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Khusus IKN [...], Kepala Otorita IKN memiliki kewenangan
untuk membagi wilayah IKN [...] menjadi wilayah-wilayah
yang bentuk, jumlah dan strukturnya disesuaikan dengan
kebutuhan, yang ketentuan pembagian wilayahnya ini
diatur dengan Peraturan Presiden.
Bab V: Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan
Belanja
Bab ini mengatur APB untuk Pemerintahan Khusus IKN.
Bab VI: Penataan Ruang, Pertanahan, Lingkungan Hidup,
Penanggulangan Bencana, dan Pertahanan dan Keamanan
Bab ini mengatur secara umum tentang penataan Ruang,
Pertanahan, Lingkungan Hidup, Penanggulangan Bencana,
dan Pertahanan dan Keamanan di IKN.
Bab VII: Pemindahan Ibu Kota
Bab ini mengatur pengaturan umum tentang Pemindahan Ibu
Kota Negara.
Bab VIII: Ketentuan Peralihan
Bab ini mengatur bahwa Sejak Undang-Undang ini
ditetapkan sampai dengan tanggal penetapan status Ibu Kota
Negara), kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap
berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Di
samping itu, Otorita IKN yang menyelenggarakan
Pemerintahan Khusus IKN [...] berdasarkan Undang-Undang
ini melanjutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN
yang sebelumnya telah dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebelum Undang- Undang ini
ditetapkan. Selanjutnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala
Otorita IKN yang diangkat berdasarkan peraturan perundangundangan sebelum ditetapkannya Undang-Undang ini, pada
tanggal penetapan status Ibu Kota Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditunjuk dan diangkat
sebagai Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN yang
pertama oleh Presiden untuk menyelenggarakan
Pemerintahan Khusus IKN [...].
Bab IX: Ketentuan Penutup
Bab ini adalah materi Omnibus Law di mana sejumlah pasal
di dalam Undang-Undang lain akan diubah atau dicabut
melalui RUU IKN. Di samping itu, Bab ini juga
mengamanatkan penyesuaian-penyesuaian. Adapun
peraturan perundang-undangan ini yaitu:
1. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi
Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur disesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini.
2. Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara
disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
3. Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur
dan Kota Bontang disesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang- Undang ini.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) disesuaikan selambat- lambatnya 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini ditetapkan.
Di samping itu, Bab ini juga akan mengatur tentang
keberlakukan seluruh atau sebagian materi muatan pasal
RUU IKN.